7cloud.asia – Tiga orang aktivis pro demokrasi 1998 didampingi kuasa hukum mereka, Patra M. Zen menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.
Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga aktivis tersebut dalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menganggap para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen yang menjadi kuasa hukum para penggugat, gugatan ini dilayangkan lantaran KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.
baca: aktivis ham tak punya konsep keberpihakan kepada ham prabowo gibran tak layak dipilih
Padahal saat pendaftaran tersebut Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 soal persyaratan usia belum diubah.
“Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?” kata Patra seperti yang dikutip Kompas.com.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, syarat menjadi capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun, menyesuaikan dengan Undang-undang pemilu.
“Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” urainya.
Tetapi dalam putusan MK yang dibacakan oleh Anwar Usman memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
baca: bolong hukum dan politik di balik pencalonan gibran sebagai cawapres
Berbekal putusan ini membuat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang kini masih berusia 36 tahun dapat maju pada Pilpres 2024.
Setelah terbitnya putusan MK, KPU akhirnya resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres. Namun, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 itu baru terbit pada 3 November 2023.
“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan,” ujarnya.
“Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” katanya lagi.
Sementara itu, gugatan untuk bekas Ketua MK, Anwar Usman, ke tiga aktivis tersebut menilai ada konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming.
baca: namanya masuk bursa cawapres di pilpres 2024 gibran semua belum cukup
Sebab, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terang-terangan mengakui dirinya “pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Atas tindakannya tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
“Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada bapak Anwar Usman,” papar Patra.
Karena itu, para penggungat berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mengabukkan gugatan tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak KPU menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dalam pemilu tahun 2024.
“Kita juga minta diletakan sita ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp 10 juta dan immateriil tadi disampaikan sudah ada sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya.
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply