Tag: hutan adat

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Gunung Mas

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Gunung Mas

    7cloud.asia – Dalam rangka Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan, sebanyak 15 hutan adat di Gunung Mas ini total luasnya mencapai 68.326 hektare.

    Alue menambahkan, penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.

    Dia berharap penetapan hutan adat dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

    “Masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar Alue Selasa (8/8/2023)

    Baca: Komnas Perempuan desak pengesahan UU Masyarakat Adat

    Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan status hutan adat terus dilakukan oleh pemerintah.

    Salah satunya melalui kerja bersama antara tim terpadu KLHK dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil atau pendamping, yang dimulai sejak 10 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023.

    Tim terpadu itu bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

    Baca: Sengkarut keberadaan masyarakat adat di IKN

    Hasil kerja tim terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 surat keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

    Ini kemudian menjadi dasar Menteri LHK untuk menetapkan status hutan adat dengan luas keseluruhan lebih kurang 68.326 hektare.

    Sebanyak 15 hutan adat tersebut adalah

    1. Masyarakat hutan adat (MHA) Rungan,

    2. MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya,

    3. MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei,

    4. MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi,

    5. MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai,

    Baca: Peran masyarakat adat atasi perubahan iklim

    6. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.

    7. MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan,

    8. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi,

    9. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi,

    10. MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji,

    11, MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian.

    12. MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun,

    13. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya,

    14. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan

    15. MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

    Baca: Menggali makna pohon hayat yang menjaid logo IKN

    Sumber: Antaranews.com

  • Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan hidup dari dua suku di Papua, yakni suku Awyu dan suku Moi, mendatangi gedung Mahkamah Agung di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).

    Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka.

    Gugatan kedua suku di Papua ini saat ini telah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

    Mengenakan busana khas suku masing-masing, diiringi solidaritas mahasiswa Papua dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, mereka menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu,

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, lewat aksi damai ini, masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi berharap Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.

    “Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

    Baca: PTUN tolak gugatan masyarakat adat suku Awyu

    Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Namun gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Kini, kasasi di Mahkamah Agung adalah harapannya yang tersisa untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun.

    Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel.

    PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di PTUN Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

    “Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perempuan adat Awyu.

    Baca: Indonesia dan Brasil sumbang deforestasi terbesar di dunia

    Adapun sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit.

    PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha.

    Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

    Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin pun melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023.

    Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.

    Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin yang menjadi tergugat intervensi. mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat.

    Baca: Komitmen Glasgow untuk menahan laju deforestasi di dunia

    ”Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu; hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” katanya. 

    Keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi.

    Hutan tersebut juga habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar.

    Operasi PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah Air.

    Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat, meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan pelindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi.

    ”Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya,” kata Tigor.

    Baca: Pemerintah diminta transparan atas hilannya hutan skunder

    Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi mempertahankan hutan adat mereka. Meski putusan pengadilan yang mereka terima sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum.

    Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua pun mengajak publik untuk terus menyuarakan dukungan terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi.

    Perjuangan suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara tidak langsung kita semua.

    “Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim,” kata Sekar Banjaran Aji, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

    Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua antara lain beranggotakan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Pusaka Bentala Rakyat Papua, Greenpeace Indonesia.

    Juga ada Satya Bumi, LBH Papua, Walhi Papua, Eknas Walhi, PILNet Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan HuMa Indonesia

     

     

     

  • Hutan Adat Terancam, Tokoh Masyarakat Adat Tabi Papua Mengadu ke KSP

    Hutan Adat Terancam, Tokoh Masyarakat Adat Tabi Papua Mengadu ke KSP

    7cloud.asia – Tokoh masyarakat adat Tabi, Papua, Johan Jasa Kamis (1/8/2024) dan istrinya bertemu dengan Staf Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Deputi I Staf Presiden Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi, di Kantor Staf Presiden.

    Kedatangan Johan Jasa ke Kantor KSP ini adalah bentuk upayanya untuk mempertahankan keberadaan kawasan hutan di wilayah Sawe Suma, Kabupaten Jayapura, Papua.

    Johan Jasa meminta KSP ikut membantu imenjaga keberadaan dan kelestarian kawasan hutan leluhur di wilayah Sawe Suma, Kabupaten Jayapura.

    “Kami mengharapkan adanya perlindungan terhadap kawasan hutan adat di wilayah Sawe Suma, Kabupaten Jayapura,” kata Johan Jasa yang juga sebagai pemilik wilayah adat Sewe Suma, Distrik Unurum Guay dalam keterangan di Sentani, Kamis (1/8/2024).

    Baca Juga: Tokoh Masyarakat Adat Tabi, Papua Minta Pemerintah Lebih Serius Menjaga Kelestarian Cagar Alam Pegunungan Cycloop

    Pertemuan antara Deputi I Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta dengan pemilik lahan hutan adat itu terkait adanya surat pengaduan mengenai perusakan hutan adat yang terjadi di Kampung Sawe Suma.

    Menurut Johan, pihaknya sangat antusias sekali ketika surat pengaduan itu direspon baik oleh pihak istana.

    “Jadi, kami mendapat respon cepat dari Staf Presiden, Bapak Febri, atas surat pengaduan mengenai perusakan hutan adat Papua yang ada di Kampung Sawe Suma,” ujarnya.

    Pihaknya telah dimintai keterangan beserta bukti-bukti terkait perusakan hutan adat di Kampung Sawe Suma tersebut.

     

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    Usai melakukan pertemuan, Johan dimintai keterangan kronologi kejadian dan juga bukti-bukti terkait perusakan hutan adat di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Papua,

    “Keterangan kami berikan agar segera ditindaklanjuti lebih serius oleh Staf Presiden,” katanya.

    Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan jalur yang ditempuh sudah benar melalui prosedur dan tidak melakukan tindak pemalangan yang biasa dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat adat lainnya.

    “Kami sebagai pemerintah daerah berharap ada titik terang, sehingga hak-hak dari masyarakat adat tidak diabaikan, namun mendapat atensi jelas dari pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden,” katanya.

    Sumber:Antaranews.com

  • Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Tagih Utang Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Hutan Adat

    Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Tagih Utang Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Hutan Adat

    7cloud.asia – Setelah 12 tahun diketok palu, hingga kini Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat yang menjadi mandat MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat tidak kunjung disahkan.

    Putusan MK 35/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara dan masyarakat hukum adat memiliki hak penuh atas hutan tersebut.

    Putusan ini mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak, serta mengakui masyarakat hukum adat sebagai pemilik, bukan hanya pengelola, wilayah adat.

    Dalam diskusi bertajuk 12 Tahun Putusan MK/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat, Senin (26/5/2025) diungkap bahwa kegagalan pemerintah dalam menjalankan putusan MK ini memberikan dampak negatif bagi pemenuhan hak dan kehidupan masyarakat adat serta wilayahnya.

    Siti Rakhma Mary, Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, saat ini ada setidaknya 342 produk hukum daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan wilayah adat (AMAN, 2024).

    Baca: Para perempuan desak pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat

    Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat sebagai substansi hukum yang mengatur secara khusus Masyarakat Adat berdampak pada kebijakan daerah tersebut tidak maksimal dalam menghadirkan perlindungan bagi Masyarakat Adat beserta hak-hak dan wilayah adatnya.

    Panjangnya prosedur pengakuan wilayah adat merupakan fakta yang harus dihadapi oleh Masyarakat Adat hingga kini.

    Situasi ini mengakibatkan masyarakat adat dihadapkan pada konflik agraria yang tidak berkesudahan, sehingga masyarakat adat mengalami ancaman, intimidasi dan terancam mengalami kriminalisasi.

    Sepanjang tahun 2024, juga tercatat setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di 140 komunitas telah terjadi.

    Situasi ini juga menjadi bukti yang tidak terbantahkan dari operasionalisasi undang-undang bermasalah yang diterbitkan oleh pemerintah, seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, UU Minerba, UU Ibu Kota Negara dan UU KSDAHE.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    “Sebagai salah satu anggota tim yang membuat anotasi putusan MK 35 dengan imajinasi bahwa persoalan konflik agraria, pengakuan dan perlindungan hutan adat sebagai bagian hak-hak Masyarakat Adat akan selesai, namun ternyata itu hanya mimpi,“ kata Rahma.

    Data Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA (2023) mencatat, setidaknya terdapat 26,9 juta hektar wilayah adat dari seluruh nusantara yang telah teregistrasi di BRWA.

    Dari jumlah tersebut hanya 14 persen di antaranya yang telah mendapatkan status pengakuan. Pemerintah melalui Kementerian LHK baru menetapkan hutan adat di 123 komunitas dengan total luas mencapai 221.648 hektare.

    Kondisi ini tidak sebanding dengan cepatnya laju penerbitan izin bagi korporasi yang menjadi melegitimasi perampasan wilayah adat dan pengrusakan fungsi ekosistem penting yang menunjang kehidupan Masyarakat Adat.

    Buktinya, sepanjang tahun 2024, AMAN mencatat seluas 2,8 juta hektare wilayah adat yang dirampas. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yaitu seluas 2,5 juta hektare.

    Baca: Ratusan juta masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Rahma menambahkan, Pasca putusan MK 35/2012 pihaknya mencatat banyak perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah.

    Namun, Koalisi melihat nyaris tidak ada perubahan apapun di lapangan. Konflik agraria, ujarnya, tetap terjadi dan masyarakat tetap terancam baik oleh intimidasi maupun kriminalisasi.

    Pencatatan yang buruk juga menjadi hambatan penyelesaian konflik yang selama ini dialami masyarakat adat.

    Rahma menyebut, ketika terjadi perubahan kepemimpinan ataupun pemegang kebijakan maka sering apa yang pernah diadukan masyarakat adat harus kembali lagi ke awal.

    “Tidak ada perubahan sama sekali di lapangan usai keputusan MK 35/2012, bahkan kondisinya lebih buruk,“ ujarnya.

  • Terdapat 14 Hutan yang Sedang Berproses Menuju Penetapan Hutan Adat

    Terdapat 14 Hutan yang Sedang Berproses Menuju Penetapan Hutan Adat

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan terdapat 14 lokasi hutan yang sedang berproses menuju penetapan menjadi Hutan Adat.

    Lokasi ke-14 bakal hutan adat tersebut tersebar di wilayah Papua dan Kalimantan dengan total luas 50.984 hektare.

    Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan pihaknya sedang memproses sejumlah penetapan Hutan Adat di Papua Barat Daya, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

    “Total 14 unit seluas kurang lebih 50.984 hektare,” ujar Yuli Prasetyo Nugroho dikutip Antaranews.com pada Jumat (4/7/2025),

    Rincian dari tersebut termasuk enam lokasi calon Hutan Adat di Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya seluas kurang lebih 42.771 hektare.

    Baca: Utang pemerintah terkait Hutan Adat

    Di Kalimantan Barat, terdapat empat lokasi calon Hutan Adat yang berada di Kabupaten Sanggau dengan luasan 7.031 hektare.

    Untuk wilayah Kalimantan Timur, proses penetapan Hutan Adat yang masuk dalam Program Perhutanan Sosial itu sendiri berada di Kabupaten Kutai Barat yang tersebar di empat lokasi dengan luasan sekitar 1.182 hektare.

    Dalam pernyataan serupa, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyampaikan progres penetapan hutan adat pada periode Mei-Juni 2025 sendiri mencapai kawasan seluas 50.984 hektare.

    Total sejauh ini sudah ditetapkan 332.505 hektare kawasan sebagai Hutan Adat, yang bermanfaat bagi 82.791 kepala keluarga.

    Terdapat usulan Hutan Adat yang sudah lengkap dokumennya meski belum mendapatkan penetapan mencapai 1.477.197 hektare.

    Sementara usulan penetapan hutan adat yang belum lengkap mencakup lahan seluas 2.544.561 hektare.

    Baca: Hutan Adat masyarakat Tabi di Papua terancam dibabat

    Pemerintah terus mengambil langkah mempercepat penetapan Hutan Adat, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada 9 Mei lalu.

    Rapat Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat dilakukan pada Selasa (1/7/2025) yang melibatkan para pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah, akademisi dan organisasi masyarakat yang bergerak di isu masyarakat adat.

    Di kesempatan tersebut, Direktur PKTHA, Julmansyah menyampaikan progres kerja Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, termasuk diantaranya diskusi persiapan dan dukungan Satgas dengan Kedutaan Besar Norwegia, United Nations Development Programme (UNDP) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

    Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang pada masa lalu bergabung dengan Kementerian Kehutanan baru menetapkan hutan adat di 123 komunitas dengan total luas mencapai 221.648 hektare.

    Kondisi ini tidak sebanding dengan cepatnya laju penerbitan izin bagi korporasi yang menjadi melegitimasi perampasan wilayah adat dan pengrusakan fungsi ekosistem penting yang menunjang kehidupan Masyarakat Adat.

    Buktinya, sepanjang tahun 2024, AMAN mencatat seluas 2,8 juta hektare wilayah adat yang dirampas. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yaitu seluas 2,5 juta hektare.

    Baca: Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

  • PT Toba Pulp Lestari Kembalikan Hutan Adat dalam Kondisi Rusak, Masyarakat Adat Masih Menanggung Beban

    PT Toba Pulp Lestari Kembalikan Hutan Adat dalam Kondisi Rusak, Masyarakat Adat Masih Menanggung Beban

    7cloud.asia – Pada 2016 silam, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengembalikan 2.600 hektare hutan adat kepada masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

    Hutan adat tersebut sebelumnya diklaim oleh perusahaan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Kemenangan ini adalah buah dari perjuangan panjang masyarakat adat yang tak lelah merebut kembali hak mereka, terutama sejak ekskavator PT Toba Pulp Lestari menghancurkan 540 hektare hutan kemenyan mereka pada 2009.

    Namun, kemenangan itu ternyata tak lantas memulihkan kehidupan masyarakat. Hutan yang dikembalikan negara sudah rusak, sehingga masyarakat tidak bisa lagi bergantung kepada rimba seperti dahulu.

    Riset yang penulis lakukan pada 2019 di desa Pandumaan-Sipituhuta menunjukkan, penjarahan yang sebelumnya dilakukan PT Toba Pulp Lestari telah menghancurkan area hutan yang menjadi daerah tangkapan air.

    Akibatnya, wilayah di sekitar sungai yang menjadi tempat warga tinggal dan bertani, kini rawan banjir dan erosi. Ekosistem yang rusak juga membuat produksi haminjon—kemenyan andalan masyarakat—menurun hingga 30 persen.

    Secara mutu, kemenyan yang dihasilkan pun tak lagi sebagus dulu, getahnya sekarang menjadi lebih kering. Akibatnya, harga jual kemenyan juga turun dari Rp250.000 menjadi Rp150.000 per kilogram.

    Beban ganda perempuan
    Ketika hutan kemenyan (yang biasa digarap oleh suami dan anggota keluarga laki-laki) rusak, banyak keluarga kehilangan sumber penghasilan utama.

    Perempuan pada akhirnya harus mengambil alih beban ekonomi keluarga dengan bersawah dan berladang, sambil tetap mengerjakan tugas domestik, seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengurus anak.

    Baca: Masyarakat Adat menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari

    Riset yang penulis lakukan menunjukkan, perempuan adat Pandumaan-Sipituhuta rata-rata bekerja 15 jam setiap hari: sembilan jam di ladang dan enam jam untuk urusan rumah tangga. Sementara laki-laki memiliki lebih banyak waktu luang—baik untuk istirahat atau kegiatan komunitas.

    Memang, setelah konflik agraria selesai, peran laki-laki dalam pekerjaan rumah seperti merawat anak mulai terlihat. Namun, beban kerja perempuan tetap lebih besar.

    Terlebih, kerusakan ekosistem akibat ekspansi perusahaan berdampak langsung ke wilayah kerja perempuan—ladang kopi dan sawah.

    Hutan kemenyan yang dulunya menjadi penyangga air, kini tak lagi mampu menahan limpasan air, sehingga sawah lebih sering terendam, pinggiran sungai terkikis. Akibatnya, siklus tanam kopi dan beras, yang digarap oleh perempuan terganggu, sehingga hasil panen mereka pun menurun dan risiko gagal panen semakin besar.

    “Sekarang saya harus bekerja lebih keras. Tapi saya kerja keras ini apa hasilnya? Detik perusahaan itu merusak hutan, saat itu pula mereka mencuri masa depan kami.” – Deborah, 43 tahun

    Untuk meringankan beban, para perempuan adat Pandumaan-Sipituhuta kini memperdalam praktik marsiadapari—sistem kerja gotong royong di mana mereka bergantian membantu bertani di lahan satu sama lain.

    Tradisi ini tidak hanya menjadi solusi atas kerja berlebih, tetapi juga memperkuat solidaritas antarperempuan.

    “Misalnya saya bantu teman panen kacang hari Selasa, lalu Rabu-nya dia bantu saya bersihkan sawah.”

    Baca: Perjuangan masyarakat adat melawan kesewenangan PT Toba Pulp Lestari

    Ironisnya, meskipun memiliki peran besar, perempuan tetap terpinggirkan. Mereka tak mendapat kompensasi yang setimpal atas kerja-kerja tersebut.

    Hukum adat Toba, misalnya, belum mengakui hak milik perempuan atas tanah secara utuh. Di banyak kasus, perempuan harus menikah untuk mendapatkan dan menggarap tanah warisan keluarganya. Bila bercerai, ladang yang mereka rawat bertahun-tahun pun bisa hilang.

    Pemulihan yang menyeluruh
    Perjuangan perempuan Pandumaan–Sipituhuta menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tak cukup hanya dengan mengembalikan tanah saja. Keadilan ekologis dan gender harus ditegakkan beriringan.

    Dalam hal ini, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu memastikan bahwa rehabilitasi lingkungan betul-betul dilakukan setelah lahan dikembalikan. Dan yang terpenting, upaya pemulihan terutama harus menjangkau wilayah kerja perempuan.

    Perlu diingat bahwa konflik agraria telah mengubah tatanan sosial dan lingkungan masyarakat terdampak. Oleh karenanya, upaya pemulihan harus memperhatikan dinamika tersebut, berpihak kepada keadilan gender dan inklusif terutama bagi perempuan adat.

    Pengakuan terhadap perempuan juga penting. Kerja perempuan—baik yang produktif maupun reproduktif—harus dihargai secara sosial dan diberi imbalan yang layak.

    Kini, meski peran perempuan Pandumaan–Sipituhuta sudah mulai diakui, mereka tetap bekerja paling keras—tanpa upah yang sepadan.

    Jika ini terus dibiarkan, perjuangan masyarakat adat hanya akan jadi seperti “jam rusak yang tak kunjung diperbaiki”—waktu terus berjalan, tapi arah perubahannya tak pernah berpihak kepada mereka.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis: Perdana Roswaldy (Incoming IFAR Postdoctoral Fellow, Monash University, Indonesia, Northwestern University)

  • Masyarakat Adat Knasaimos Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Kemenhut

    Masyarakat Adat Knasaimos Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Kemenhut

    7cloud.asia – Masyarakat adat Knasaimos secara resmi mengajukan permohonan penetapan dan pengelolaan hutan adat melalui skema hutan adat dalam program perhutanan sosial yang dikelola Kementerian Kehutanan.

    Mengenakan atribut adat, perwakilan masyarakat Knasaimos dari Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendatangi gedung Manggala Wanabakti di Jakarta untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah.

    Panitia Masyarakat Hukum Adat serta perwakilan Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia turut dalam penyerahan dokumen ini.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hak wilayah adat seluas 97.441,55 hektare yang telah diperoleh masyarakat adat Knasaimos, yang mendiami wilayah di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

    Dengan pengajuan pengelolaan hutan adat secara resmi, masyarakat adat berharap dapat memperkuat pelindungan atas hutan mereka, sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah menjaga kawasan tersebut secara berkelanjutan turun-temurun.

    Pemilihan tanggal 23 Juli bukanlah tanpa makna. Tanggal ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional dan menjadi simbol bahwa pengusulan hutan adat ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi masa depan anak-anak Papua, khususnya anak-anak di wilayah adat Knasaimos.

    Baca: Bupati Sorong Selatan akui wilayah masyarakat adat Knasaimos

    Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos mengatakan, pihaknya ingin dunia tahu bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk generasi hari ini, tapi untuk generasi mendatang yang kelak akan mewarisi tanah dan hutan ini.

    ”Melindungi hutan adat berarti melindungi ruang hidup, identitas, dan harapan mereka di masa depan,” ungkap Fredrik Sagisolo,

    Pesan yang kuat dari perwakilan masyarakat adat ini menggambarkan kedalaman komitmen mereka terhadap masa depan generasi penerus.

    Menanggapi permohonan penetapan hutan adat ini, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah, menyampaikan menerima pengajuan ini dan akan mempelajarinya.

    Dia mengatakan, mempelajari Indonesia tidak boleh dengan satu kacamata saja. Bagi masyarakat yang tinggal di Jawa, mungkin hutan dilihat sebagai tempat budidaya atau konservasi.

    “Bagi masyarakat Papua, hutan adat adalah ibu kandung yang memberikan penghidupan dari lahir hingga akhir hayat,” ujar Julmansyah.

    Baca: PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak

    Syafril dari Bentara Papua mengatakan, Ini adalah momen penting dalam sejarah perjuangan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah dan hutan adat Knasaimos.

    Dia berharap, proses ini berjalan lancar dan menjadi contoh bagi wilayah adat lainnya bahwa pengelolaan berbasis adat adalah jalan menuju keberlanjutan yang sesungguhnya.

    ”Dengan adanya pengakuan resmi, kami berharap masyarakat adat bisa terus menjaga hutannya dari ancaman eksternal, sembari mengembangkan model pengelolaan yang ramah lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada generasi mendatang,” ujarnya.

    Masyarakat adat Knasaimos sudah berjuang lebih dari dua dekade untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari ancaman eksploitasi industri sawit dan pembalak kayu.

    Kegigihan mereka berbuah terbitnya surat keputusan penetapan hutan desa/kampung dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2016.

    Sewindu kemudian atau pada tahun lalu, masyarakat Knasaimos memperoleh pengakuan wilayah adat dari Bupati Sorong Selatan.

    Baca: Ada 14 hutan yang sedang berproses menuju penetapan hutan adat

    Seiring dengan perjuangan masyarakat adat Knasaimos ini, Greenpeace juga terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia menegaskan Indonesia memerlukan satu payung hukum yang kuat untuk memastikan pemenuhan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat–yang dengan cara hidupnya berkontribusi penting menjaga ekosistem.

    ”Masyarakat adat dan hutan adat adalah entitas tak terpisahkan, keduanya berperan krusial membentengi Bumi dari ancaman krisis iklim,” kata Rossy You, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia.

    Berkas permohonan penetapan hutan adat telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan dan saat ini menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari pemerintah.

    Tim Panitia MHA bersama organisasi pendamping akan terus mengawal tahapan hingga terbitnya surat keputusan pengelolaan hutan adat sebagai bentuk pelindungan hukum bagi masyarakat adat.

    Perjuangan masyarakat adat bukanlah sesuatu yang berhenti pada hari ini, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

    Baca: Pemerintah masih punya utang terkait hutan adat

  • Kemenhut Proses Penetapan 70.000 Hektare Hutan Adat di Lima Kabupaten

    Kemenhut Proses Penetapan 70.000 Hektare Hutan Adat di Lima Kabupaten

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses penetapan Hutan adat seluas 70.688 hektare yang tersebar di lima kabupaten untuk dikejar dapat diselesaikan pada tahun ini.

    Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (7/8/2025), disebutkan Kemenhut tengah memproses penetapan hutan adat di lima wilayah yaitu Kutai Barat, Sanggau (Kalimantan Timur), Sorong Selatan (Papua Barat Daya), Buleleng, Tabanan (Bali)

    Selain itu Kemenhut sudah menyelesaikan proses verifikasi hutan adat di Bulungan, Kalimantan Utara.

    “Ini sedang berproses total luasnya 70.688 hektare. Singkatnya kita bisa mengejar angka 70 ribu itu dalam waktu kurang dari 6 bulan,” kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah.

    Baca: Masyarakat Adat Knasaimos ajukan penetapan hutan adat ke Kemenhut

    Proses penetapan hutan adat itu dilakukan berdasarkan pengajuan dari 17 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di lima kabupaten tersebut.

    Pengajuan tersebut termasuk suku Punan Batu di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang merupakan masyarakat adat terakhir di Kalimantan yang masuk dalam kategori pemburu dan peramu.

    Menurut data Kemenhut, sampai dengan Juli 2025 terdapat areal seluas 333.687 hektare yang sudah ditetapkan sebagai hutan adat.

    Sedangkan 5.176 hektare lainnya saat ini dalam proses pencabutan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk pengukuhan sebagai hutan adat, yang masuk dalam bagian Perhutanan Sosial.

    Luasan itu dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat yang berada 41 kabupaten di 19 provinsi.

    Dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan hutan adat terluas secara nasional.

    Baca: Hutan adat di Sumatera Utara dikembalikan ke masyarakat adat dalam kondisi rusak

    Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti Kalimantan Tengah dengan lebih dari 68 ribu hektare.

    Sementara itu, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat juga menunjukkan kontribusi signifikan dalam hal cakupan wilayah dan jumlah penerima manfaat.

    Untuk memastikan percepatan penetapan, dia menjelaskan bahwa Kemenhut sudah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan tidak hanya pemerintah pusat dan daerah tapi juga organisasi masyarakat dan komunitas yang bergerak di isu masyarakat adat dan hutan adat.

    “Untuk target 2025-2029, jadi 5 tahun ke depan, itu pada angka namanya target penanganan penetapan hutan adat itu seluas 1,4 juta hektare,” demikian Julmansyah.

  • Cara Warga Desa Air Terjun di Kerinci Seblat Menjaga Kelestarian Hutan Adat

    Cara Warga Desa Air Terjun di Kerinci Seblat Menjaga Kelestarian Hutan Adat

    7cloud.asia – Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, menerima Penghargaan Wana Lestari dari Menteri Kehutanan.

    Penghargaan ini diberikan pada Agustus lalu sebagai apresiasi atas komitmen masyarakat desa Air Terjun dalam menjaga hutan adat sebagai daerah tangkapan air dan sumber kehidupan masyarakat.

    Sesuai namanya, Desa Air Terjun memiliki bentang alam berupa air terjun yang dikelilingi hutan adat, yang juga penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat.

    Hutan adat seluas 39 hektare ini didominasi pepohonan dan rumpun bambu yang dikelola secara lestari oleh masyarakat adat Batu Kuho Desa Air Terjun.

    Melalui musyawarah adat, masyarakat sepakat menamai kawasan ini Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang dan menetapkan aturan larangan penebangan serta membuka lahan baru, meski lokasinya sangat dekat dengan pemukiman.

    Baca: Larangan adat efektif menjaga kelestarian lingkungan

    KKI Warsi berkolaborasi dengan masyarakat untuk pengelolaan hutan lestari, memperkuat kelembagaan Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Batu Kuho serta mendorong pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang tumbuh subur di dalam dan sekitar hutan.

    Pengelolaan hutan adat yang dilakukan masyarakat ini mendapatkan pengakuan dari negara dengan keluarnya SK Hutan Adat Nomor 6737/MENLHK-PSKL/KUM1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Bukit Sembahyang Padun Gelanggang pada 28 Desember 2016, dengan luas 39 hektare.

    “Kami perlu melindungi kawasan hutan ini untuk menjaga pasokan air sawah yang bersumber dari air terjun. Air itulah yang mengalir ke desa kami,” ujar Kepala Desa Air Terjun, Wisal Putra yang hadir ke Jakarta untuk menerima penghargaan Wana Lestari.

    Selain menjaga hutan, masyarakat juga memanfaatkan bambu untuk kerajinan, mebel, dan sedang merintis produksi tusuk sate. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan bantuan peralatan pengolahan bambu untuk mendukung usaha ini.

    Masyarakat adat juga memanfaatkan potensi pohon aren untuk memproduksi gula semut. Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang anggotanya didominasi perempuan adat secara rutin memproduksi gula semut.

    Baca: Masyarakat adat jadi penjaga keanekaragaman hayati dan keragaman pangan lokal

    Gula Semut ini telah dipasarkan mulai dari lokal, kabupaten, hingga nasional. Berkat konsistensi ini, KUPS Gula Semut Desa Air Terjun meraih predikat Platinum dari Kementerian Kehutanan.

    Dukungan juga datang dari Kementerian Desa dan pemerintah desa yang mengalokasikan dana desa untuk pengembangan usaha berbasis potensi lokal, baik HHBK maupun jasa lingkungan dari hutan adat.

    Ade Candra, Koordinator Program KKI Warsi, mengapresiasi penghargaan yang diterima Desa Air Terjun. Menurutnya, hutan adat adalah benteng kehidupan masyarakat.

    Selain menjaga fungsi ekologi seperti air dan kesuburan tanah, hutan adat juga bisa memberikan manfaat ekonomi jika dikelola dengan baik.

    ”Apa yang dilakukan masyarakat Air Terjun adalah contoh nyata bahwa perlindungan hutan dan kesejahteraan bisa berjalan seiring,” ujar Ade.

    Penghargaan Wana Lestari 2025 ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus menjaga hutan dan memanfaatkannya secara bijak demi keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat.

    Baca: Hak komunal dan hak ulayat jadi instrumen perlindungan lingkungan

  • Amnesty Internasional Indonesia Kecam Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Coba Lindungi Hutan Adatnya

    Amnesty Internasional Indonesia Kecam Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Coba Lindungi Hutan Adatnya

    7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara terhadap 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji yang menjadi terdakwa karena mempertahankan hutan adat mereka di Kabupaten Halmahera Timur.

    Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara, Kamis (8/10/2025), semua terdakwa dituntut hukuman penjara enam bulan karena dinilai melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin.

    Tak hanya itu, JPU menuntut hukuman tambahan terhadap empat dari sebelas terdakwa. Satu orang dituntut hukuman tambahan tujuh bulan.

    Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukumnan empat bulan penjara atas pelanggaran pasal yang sama, yaitu Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah adatnya.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat

    “Tuntutan ini ialah bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat. Jaksa memberikan pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan alam sebagai sumber kehidupan disebut “kriminal.” Dan sebaliknya, merambah dan merusak hutan disebut “pembangunan”, ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

    Usman menambahkan, alih-alih melindungi, negara justru memperlakukan masyarakat adat sebagai penjahat. Menangkap paksa, dan juga mengintimidasi warga hanya karena menggelar ritual adat sebagai protes atas aktivitas penambangan nikel yang merusak alam.

    Negara, melalui aparat dan sistem hukumnya, ujar Usman tampak berpihak pada korporasi tambang yang merusak lingkungan dan menggusur masyarakat adat dari tanah adat dan leluhur mereka.

    Kriminalisasi ini mencederai keadilan dan hak konstitusional masyarakat adat atas ruang hidupnya.

    ”Kami mendesak majelis hakim untuk membebaskan seluruh warga adat Maba Sangaji dari segala tuntutan. Pengadilan juga perlu memulihkan nama baik mereka, serta menuntut negara menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah dan kehidupannya,” imbuh Usman

    Baca: BRWA Sebut Wilayah Adat yang Diakui Negara Kurang dari 20 Persen

    Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikut pada hari Jumat, 10 Oktober, untuk mendengarkan pledoi terdakwa. Informasi yang didapat Amnesty, sidang putusan Majelis Hakim kemungkinan akan berlangsung pada 16 Oktober 2025.

    Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi mengungkapkan bahwa kriminalisasi atas sebelas warga adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, bermula pada Minggu, 18 Mei 2025.

    Saat itu polisi menangkap 27 warga yang menggelar prosesi ritual adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan nikel PT Position. Para warga protes kegiatan penambangan tersebut telah menggerogoti wilayah hutan tradisional, merusak sungai, dan menghancurkan kebun mereka.

    Polisi lalu membawa 27 warga tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara di Ternate. Kepolisian mengklaim para warga saat itu membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme.

    Polisi menginterogasi para warga satu per satu tanpa pendamping hukum. Sidik jari mereka diambil, satu orang dipukul, dan dua orang dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan. Mereka juga dipaksa melakukan tes urin secara non-prosedural.

    Baca: Masyarakat Adat Jadi Penjaga Keanekaragaman Hayati dan Keragaman Pangan Lokal

    Sehari kemudian, 19 Mei 2025, 16 warga dibebaskan. Namun 11 warga lainnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Mereka adalah Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Alaudin Salamudin, Yasir Hi. Samad, Nahrawi Salamudin, Umar Manado, Hamim Djamal, Sahil Abubakar, dan Jamaludin Badi.

    Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Soasio, 6 Agustus 2025, JPU menjerat sebelas terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

    Mereka juga dikenai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin.

    Bahkan empat terdakwa di antaranya dikenakan tuduhan tambahan, yaitu Pasal 368 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

    Rentetan peristiwa tersebut menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka oleh aparat penegak hukum. Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya 16 kasus serangan terhadap 111 korban dari masyarakat adat di Indonesia.