7cloud.asia – Setelah 12 tahun diketok palu, hingga kini Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat yang menjadi mandat MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat tidak kunjung disahkan.
Putusan MK 35/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara dan masyarakat hukum adat memiliki hak penuh atas hutan tersebut.
Putusan ini mengubah status hutan adat dari hutan negara menjadi hutan hak, serta mengakui masyarakat hukum adat sebagai pemilik, bukan hanya pengelola, wilayah adat.
Dalam diskusi bertajuk 12 Tahun Putusan MK/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat, Senin (26/5/2025) diungkap bahwa kegagalan pemerintah dalam menjalankan putusan MK ini memberikan dampak negatif bagi pemenuhan hak dan kehidupan masyarakat adat serta wilayahnya.
Siti Rakhma Mary, Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, saat ini ada setidaknya 342 produk hukum daerah yang telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Adat dan wilayah adat (AMAN, 2024).
Baca: Para perempuan desak pengesahan UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat
Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat sebagai substansi hukum yang mengatur secara khusus Masyarakat Adat berdampak pada kebijakan daerah tersebut tidak maksimal dalam menghadirkan perlindungan bagi Masyarakat Adat beserta hak-hak dan wilayah adatnya.
Panjangnya prosedur pengakuan wilayah adat merupakan fakta yang harus dihadapi oleh Masyarakat Adat hingga kini.
Situasi ini mengakibatkan masyarakat adat dihadapkan pada konflik agraria yang tidak berkesudahan, sehingga masyarakat adat mengalami ancaman, intimidasi dan terancam mengalami kriminalisasi.
Sepanjang tahun 2024, juga tercatat setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat di 140 komunitas telah terjadi.
Situasi ini juga menjadi bukti yang tidak terbantahkan dari operasionalisasi undang-undang bermasalah yang diterbitkan oleh pemerintah, seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, UU Minerba, UU Ibu Kota Negara dan UU KSDAHE.
Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat
“Sebagai salah satu anggota tim yang membuat anotasi putusan MK 35 dengan imajinasi bahwa persoalan konflik agraria, pengakuan dan perlindungan hutan adat sebagai bagian hak-hak Masyarakat Adat akan selesai, namun ternyata itu hanya mimpi,“ kata Rahma.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA (2023) mencatat, setidaknya terdapat 26,9 juta hektar wilayah adat dari seluruh nusantara yang telah teregistrasi di BRWA.
Dari jumlah tersebut hanya 14 persen di antaranya yang telah mendapatkan status pengakuan. Pemerintah melalui Kementerian LHK baru menetapkan hutan adat di 123 komunitas dengan total luas mencapai 221.648 hektare.
Kondisi ini tidak sebanding dengan cepatnya laju penerbitan izin bagi korporasi yang menjadi melegitimasi perampasan wilayah adat dan pengrusakan fungsi ekosistem penting yang menunjang kehidupan Masyarakat Adat.
Buktinya, sepanjang tahun 2024, AMAN mencatat seluas 2,8 juta hektare wilayah adat yang dirampas. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yaitu seluas 2,5 juta hektare.
Baca: Ratusan juta masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan
Rahma menambahkan, Pasca putusan MK 35/2012 pihaknya mencatat banyak perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah.
Namun, Koalisi melihat nyaris tidak ada perubahan apapun di lapangan. Konflik agraria, ujarnya, tetap terjadi dan masyarakat tetap terancam baik oleh intimidasi maupun kriminalisasi.
Pencatatan yang buruk juga menjadi hambatan penyelesaian konflik yang selama ini dialami masyarakat adat.
Rahma menyebut, ketika terjadi perubahan kepemimpinan ataupun pemegang kebijakan maka sering apa yang pernah diadukan masyarakat adat harus kembali lagi ke awal.
“Tidak ada perubahan sama sekali di lapangan usai keputusan MK 35/2012, bahkan kondisinya lebih buruk,“ ujarnya.

Leave a Reply