Tag: ICJS

  • Jelang COP 30: ARUKI Jaring Aspirasi Masyarakat Terdampak Krisis Iklim

    Jelang COP 30: ARUKI Jaring Aspirasi Masyarakat Terdampak Krisis Iklim

    7cloud.asia – Menjelang Pertemuan Perubahan Iklim PBB (COP30) di Brasil pada November mendatang, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki)  menghimpun aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim di Indonesia.

    Aspirasi tersebut akan dikumpulkan melalui kegiatan bertajuk Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) yang mengusung tema “Gerakan Rakyat, Solusi Rakyat: Mengukur Keadilan Iklim dari Lokal ke Global.”

    Ketua Panitia Pelaksana ICJS, Puspa Dewy, menyatakan bahwa tema tahun ini menegaskan pentingnya suara komunitas terdampak langsung sebagai kunci perjuangan keadilan iklim.

    “Nanti juga ada rumusan-rumusan untuk terwujudnya keadilan iklim, termasuk memperkuat posisi rakyat Indonesia menjelang COP30, bahkan di agenda-agenda atau forum-forum internasional lainnya dalam mewujudkan keadilan iklim,” kata Dewy, dalam briefing media pada Selasa (5/8/2025).

    Baca: Perjuangan ARUKI untuk keadilan iklim

    Dewy menegaskan bahwa ICJS menjadi forum strategis untuk memperkuat solidaritas antarrakyat dan komunitas, serta mengembangkan solusi riil berbasis masyarakat, terutama mereka yang paling terdampak oleh krisis iklim.

    ICJS diharapkan menjadi ruang bersama untuk merumuskan tuntutan rakyat atas keadilan iklim dan mendorong keterlibatan bermakna masyarakat dalam pembentukan RUU Keadilan Iklim serta agenda Konferensi Iklim COP 30 di Brasil.

    ARUKI yang beranggotakan 35 organisasi menyadari pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran media, dalam memperluas jangkauan suara rakyat mengenai keadilan iklim.

    Dalam catatan ARUKI, lebih dari 28.000 bencana iklim terjadi dalam satu dekade terakhir, menyebabkan lebih dari 38 juta warga terdampak, serta menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp544 triliun antara 2020–2024.

    Baca: COP 29 sepakati pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar setahun

    Dampak tersebut paling dirasakan oleh komunitas yang selama ini justru paling jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

    “Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau ICJS ini adalah forum politik rakyat, terutama mereka masyarakat rentan, untuk dapat mengekspresikan, menyuarakan dan menggagas solusi yang ditawarkan kepada negara untuk memastikan terwujudnya keadilan iklim,” ujar Dewy

    ICJS yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 Agustus ini akan dihadiri oleh 500–1000 peserta dari berbagai komunitas, termasuk masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh, masyarakat miskin kota, dan orang muda,

    Kegiatan akan diisi dengan pleno, lokakarya tematik, panggung ekspresi rakyat, hingga aksi bersama.

    Baca: Negara maju dan negara berkembang beda pendapat soal pendanaan iklim

    ARUKI adalah blok politik nasional yang melibatkanlebih dari 35 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

    Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan.

    Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan
    hak-hak dasar, dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat.

  • ICJS 2025 Dibuka Hari Ini: Perubahan Iklim Memperburuk Ketidakadilan Sosial dan Ekonomi

    7cloud.asiaIndonesia Climate Justice Summit (Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim) 2025 yang digelar Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) resmi dibuka hari ini, Selasa (26/8/2025) di Senayan Jakarta Pusat.

    Indonesia Climate Justice Summit atau ICJS adalah forum politik rakyat yang bertujuan untuk menggaungkan suara kelompok-kelompok masyarakat terkait dampak perubahan iklim pada kelompok masing-masing.

    ICJS diselenggarakan berangkat dari rentetan masalah yang diakibatkan oleh berbagai kebijakan, proyek, kegiatan atas nama perubahan iklim.

    ARUKI memandang perlu dilakukan sebuah temu rakyat skala nasional untuk membahas resolusi-resolusi rakyat terkait upaya-upaya mengatasi perubahan iklim secara berkeadilan.

    ICJS diharapkan dapat menjadi tekanan yang berarti kepada pembuat kebijakan untuk memastikan keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan iklim.

    Tidak hanya itu, forum pra temu rakyat dan temu rakyat akan mengumpulkan beragam kelompok kepentingan untuk berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi untuk krisis perubahan iklim berdasarkan praktek baik yang sudah dilakukan beragam kelompok kepentingan.

    Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat

    Forum ini juga akan menjadi ajang kampanye dan edukasi kepada masyarakat umum terutama yang berada di Jabodetabek mengenai apa itu perubahan iklim dan dampaknya pada kehidupan masyarakat.

    Edukasi ini hadir lewat berbagai pameran, diskusi, dan acara-acara yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat yang berbeda-beda.

    Dalam pernyataannya, ARUKI menyebut perubahan iklim adalah krisis global yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi.

    “Krisis iklim hari ini bukan sekadar soal cuaca atau banjir. Persoalan ini adalah soal politik, sejauh mana negara hadir menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan bumi dan rakyatnya keluar dari masalah,” ujar Torry Kuswardono, Yayasan PIKUL.

    Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan penurunan produktivitas pertanian.

    Kelompok masyarakat rentan—termasuk perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, Penyandang Disabilitas, buruh, pekerja informal, dan orang muda—menanggung beban dampak yang tidak proporsional.

    Baca: Lewat IJCS, ARUKI mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    IPCC telah memperingatkan bahwa dunia perlu mengambil tindakan yang mendesak dan transformatif untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C dan menghindari dampak
    perubahan iklim yang paling parah.

    Indonesia telah mengalami peningkatan bencana terkait iklim dalam beberapa tahun terakhir, yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan penderitaan bagi jutaan orang.

    Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak yang sangat signifikan dari krisis iklim. Terdapat peningkatan risiko ancaman bahaya dan dampak perubahan iklim di Indonesia.

    Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita.

    Sedangkan 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

    Bahkan Bappenas juga memprediksikan kerugian ekonomi mencapai Rp544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim.

    Baca: Organisasi Perempuan dorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    Namun, respons terhadap perubahan iklim seringkali gagal mengatasi akar penyebab ketidakadilan dan bahkan dapat memperburuk situasi bagi masyarakat rentan.

    Proyek-proyek mitigasi skala besar, seperti proyek energi terbarukan, dapat memiliki dampak sosial-ekonomi, gender dan lingkungan yang negatif jika tidak direncanakan dan dilaksanakan dengan hati-hati.

    Kebijakan adaptasi, seperti pembangunan tanggul, dapat membatasi akses masyarakat ke sumber daya alam dan memperburuk kerentanan mereka.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) sepanjang tahun 2024 telah melakukan konsultasi dengan masyarakat rentan di 13 Provinsi di Indonesia dan menemukan berbagai bentuk ketidakadilan iklim

    Ini termasuk kurangnya pengakuan terhadap hak-hak mereka, kurangnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, distribusi beban dan manfaat yang tidak adil, dan upaya restorasi yang tidak memadai.

    Kebijakan perubahan iklim pada ranah internasional maupun nasional, terdapat celah yang terbuka lebar antara prinsip keadilan iklim dan hak asasi manusia dengan kebijakan maupun kesepakatan aksi iklim.

    Baca: Perubahan iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan

    Perjanjian-perjanjian internasional yang membentuk kebijakan perubahan iklim di dalam negeri tampak abai dengan isu-isu keadilan sosial dan lingkungan
    yang dialami rakyat kebanyakan.

    Meskipun Indonesia memiliki lebih dari 150 peraturan perundang-undangan terkait perubahan iklim sejak tahun 1992, tidak satu pun memiliki kerangka untuk mewujudkan keadilan iklim.

    Pun, dalam kebijakan sektor, nihil arahan terhadap pengarusutamaan keadilan iklim. Selain isu partisipasi menjadi isu yang menjadi sentral dalam konsultasi rakyat yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

    Minimnya partisipasi masyarakat ini terlihat mulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan aksi iklim.

    Ditambah lagi tidak adanya mekanisme umpan balik yang memadai yang mencegah pelanggaran dan kerusakan akibat kebijakan di lapangan.

  • IJCS 2025: Kelompok Rentan Desak Pemerintah Wujudkan Kebijakan Iklim yang Berkeadilan

    7cloud.asia – Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau Indonesia Climate Justice Summit ICJS 2025 resmi dibuka Selasa (26/8/2025) di Jakarta dengan pernyataan dari delapan subjek rentan yang akan menyampaikan langsung atas dampak krisis iklim.

    Forum ICJS 2025 yang digagas oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) ini menjadi ruang politik penting bagi berbagai kelompok masyarakat rentan untuk menyatukan suara dalam menghadapi krisis iklim yang kian mendesak, sekaligus menuntut tindakan konkret dari negara.

    Di hari pertama, sejumlah wakil kelompok rentan seperti lansia, warga miskin kota, nelayan, disabilitas dan sebagainya menyampaikan kesaksian mereka atas dampak krisis iklim yang dirasakan.

    Seorang warga mengaku sudah puluhan tahun tinggal di Jakarta Utara, dan merasakan banjir rob yang semakin intens. Pemerintah hanya meninggikan jalan, sedangkan rumah warga seolah dibiarkan tenggelam. 

    Sementara buruh migran asal Serang berbagi kisah pahit akibat dampak krisis iklim yang membuat tambak udang saya gagal.

    ”Saya terpaksa menjadi buruh migran untuk menyambung hidup. Namun harapan itu sirna, saya justru menjadi korban perdagangan orang, mendapat perlakuan buruk, diancam 22 tahun penjara dan denda 800 juta.” ujarnya dikutip zonautara.com

    Baca: Indonesia Climate Justice Summit atau ICJS 2025 resmi dibuka

    Dari pesisir Lamongan, seorang nelayan tradisional mengisahkan, bagaimana krisis iklim mengacaukan pola angin dan mengancam hidup mereka. Dia menegaskan, nelayan tradisional bukan penyebab krisis iklim tapi sangat merasakan dampaknya.

    ”Kami bukan musuh laut, kami menjaganya. Yang kami tuntut adalah keadilan, bukan belas kasihan. Tanpa nelayan, siapa yang memberi makan negeri ini? Ini soal hidup dan mati kami,” ujarnya.

    ARUKI menekankan bahwa krisis iklim bukanlah persoalan teknis, melainkan persoalan politik.

    “Krisis iklim hari ini bukan sekadar soal cuaca atau banjir. Persoalan ini adalah soal politik, sejauh mana negara hadir menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan bumi dan rakyatnya keluar dari masalah,” ujar Torry Kuswardono, Yayasan PIKUL.

    ICJS lahir dari keresahan masyarakat sipil atas kegagalan negara menangani krisis iklim. RUU Keadilan Iklim yang diinisiasi masyarakat sipil akan menjadi agenda utama dalam forum ini.

    Raynaldo Sembiring dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, RUU Keadilan Iklim adalah kebutuhan mendesak. Tanpa payung hukum yang jelas,
    masyarakat dan sumber daya alam Indonesia akan terus menjadi korban.

    Baca: ICJS 2025 mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    ”RUU Keadilan Iklim hadir sebagai satu-satunya harapan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya

    Sementara bagi Solidaritas Perempuan, ICJS menjadi ruang penting bagi suara perempuan yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan.

    Krisis iklim telah memperberat beban perempuan, dari hilangnya akses air bersih hingga meningkatnya risiko kekerasan.

    ”Karena itu, kebijakan ke depan harus memastikan perlindungan dan partisipasi penuh perempuan,” ujar Armayanti Susanti dari Solidaritas Perempuan.

    Krisis iklim membuat nelayan kehilangan hasil tangkap dan terancam keselamatannya di laut. Lebih berat lagi, proyek-proyek pembangunan di pesisir justru menggusur ruang hidup kami.

    Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim

    “Jika suara nelayan terus diabaikan, maka kami akan selalu jadi korban, baik di laut maupun di darat,” ungkap Erwin Suryana Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

    Mengapa ICJS Mendesak?
    Dalam catatan ARUKI, lebih dari 28.000 bencana iklim terjadi dalam 10 tahun terakhir, berdampak pada lebih dari 38 juta jiwa, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp544 triliun hanya dalam periode 2020-2024.

    Fakta ini menegaskan bahwa krisis iklim bukan wacana global, melainkan kenyataan sehari-hari yang dihadapi rakyat.

    ICJS yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2025 di Jakarta, menghadirkan 500-1000
    peserta dari masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, buruh, miskin kota, orang muda, hingga penyandang disabilitas.

    Dengan tema “Gerakan Rakyat, Solusi Rakyat: Mengukuhkan Keadilan Iklim dari Lokal ke Global”, ICJS hadir sebagai ruang politik rakyat untuk merumuskan tuntutan bersama, sekaligus menegaskan posisi masyarakat sipil menuju Konferensi Iklim COP30 di Brasil.

     

  • ICJS 2025 Ditutup Hari Ini: Mendesak Pengesahan RUU Keadilan Iklim

    ICJS 2025 Ditutup Hari Ini: Mendesak Pengesahan RUU Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Forum Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 yang digelar oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) di Jakarta mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Keadilan Iklim.

    Mewakili ARUKI, Torry Kuswardono dari Yayasan PIKUL, mengatakan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara langsung menjawab persoalan krisis iklim.

    “Regulasi paling besar yang kita punya hanya peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon. Tidak ada UU yang menjawab persoalan yang dihadapi rakyat,” ujar Torry di Gedung Serbaguna GBK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Ditegaskannya, krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan lintas sektor yang menyangkut kehidupan berbagai lapisan masyarakat.

    Adapun perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, penyandang disabilitas, buruh dan pekerja informal, orang muda, serta kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok miskin kota dan minoritas gender.

    Baca: Kelompok rentan desak realisasi kebijakan iklim yang berkeadilan

    “Tidak ada satu kementerian pun yang bisa mengklaim paling memahami masalah iklim. Ini masalah lintas sektor,” tegasnya.

    Perwakilan petani dari Jawa Barat, Siti Ruqayah, menyampaikan bahwa para petani sangat merasakan dampak perubahan iklim.

    Penurunan produktivitas tanaman, kekeringan, banjir akibat hujan yang tidak menentu, hingga serangan hama dan penyakit menjadi tantangan nyata yang dihadapi petani.

    “Kami meminta perlindungan sosial bagi petani termasuk jaminan gagal panen akibat iklim ekstrem,” ungkapnya.

    Siti menekankan bahwa petani harus diposisikan sebagai subjek pembangunan pertanian, bukan sekadar objek.

    Baca: Perubahan iklim memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi

    “Lindungi petani dari perampasan lahan, dan berikan subsidi langsung kepada petani penggarap,” jelasnya.

    Sejumlah anggota DPR yang hadir dalam ICJS merespons desakan pembahasan RUU Keadilan Iklim tersebut. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Maman Imanulhaq, menyatakan siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim.

    “Prinsip terpenting dalam UU Iklim adalah keadilan sosial. Kita harus dukung agar RUU Keadilan Iklim ini bisa disahkan, paling tidak di periode 2026. Dengan partisipasi publik yang kuat, tidak ada yang sulit,” kata Maman.

    Sementara legislator dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya RUU Keadilan Iklim sejalan dengan transisi energi hijau yang tidak meninggalkan rakyat.

    “Landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis harus kuat, agar RUU ini betul-betul mewujudkan amanat konstitusi: pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, hak atas hukum dan HAM, hingga lingkungan hidup yang aman dan nyaman,” jelas Rieke.

    Baca: ARUKI terus mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    Sebelumnya, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD pada tahun 2025.

    Ketua Tim Kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

    Karena itu, dibutuhkan undang-undang dengan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjawab tantangan perubahan iklim.

    “RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya,” ungkap Badikenita.