7cloud.asia – Indonesia Climate Justice Summit (Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim) 2025 yang digelar Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) resmi dibuka hari ini, Selasa (26/8/2025) di Senayan Jakarta Pusat.
Indonesia Climate Justice Summit atau ICJS adalah forum politik rakyat yang bertujuan untuk menggaungkan suara kelompok-kelompok masyarakat terkait dampak perubahan iklim pada kelompok masing-masing.
ICJS diselenggarakan berangkat dari rentetan masalah yang diakibatkan oleh berbagai kebijakan, proyek, kegiatan atas nama perubahan iklim.
ARUKI memandang perlu dilakukan sebuah temu rakyat skala nasional untuk membahas resolusi-resolusi rakyat terkait upaya-upaya mengatasi perubahan iklim secara berkeadilan.
ICJS diharapkan dapat menjadi tekanan yang berarti kepada pembuat kebijakan untuk memastikan keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan iklim.
Tidak hanya itu, forum pra temu rakyat dan temu rakyat akan mengumpulkan beragam kelompok kepentingan untuk berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi untuk krisis perubahan iklim berdasarkan praktek baik yang sudah dilakukan beragam kelompok kepentingan.
Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat
Forum ini juga akan menjadi ajang kampanye dan edukasi kepada masyarakat umum terutama yang berada di Jabodetabek mengenai apa itu perubahan iklim dan dampaknya pada kehidupan masyarakat.
Edukasi ini hadir lewat berbagai pameran, diskusi, dan acara-acara yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat yang berbeda-beda.
Dalam pernyataannya, ARUKI menyebut perubahan iklim adalah krisis global yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi.
“Krisis iklim hari ini bukan sekadar soal cuaca atau banjir. Persoalan ini adalah soal politik, sejauh mana negara hadir menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan bumi dan rakyatnya keluar dari masalah,” ujar Torry Kuswardono, Yayasan PIKUL.
Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan penurunan produktivitas pertanian.
Kelompok masyarakat rentan—termasuk perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, Penyandang Disabilitas, buruh, pekerja informal, dan orang muda—menanggung beban dampak yang tidak proporsional.
Baca: Lewat IJCS, ARUKI mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim
IPCC telah memperingatkan bahwa dunia perlu mengambil tindakan yang mendesak dan transformatif untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C dan menghindari dampak
perubahan iklim yang paling parah.
Indonesia telah mengalami peningkatan bencana terkait iklim dalam beberapa tahun terakhir, yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan penderitaan bagi jutaan orang.
Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak yang sangat signifikan dari krisis iklim. Terdapat peningkatan risiko ancaman bahaya dan dampak perubahan iklim di Indonesia.
Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita.
Sedangkan 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.
Bahkan Bappenas juga memprediksikan kerugian ekonomi mencapai Rp544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim.
Baca: Organisasi Perempuan dorong pembahasan RUU Keadilan Iklim
Namun, respons terhadap perubahan iklim seringkali gagal mengatasi akar penyebab ketidakadilan dan bahkan dapat memperburuk situasi bagi masyarakat rentan.
Proyek-proyek mitigasi skala besar, seperti proyek energi terbarukan, dapat memiliki dampak sosial-ekonomi, gender dan lingkungan yang negatif jika tidak direncanakan dan dilaksanakan dengan hati-hati.
Kebijakan adaptasi, seperti pembangunan tanggul, dapat membatasi akses masyarakat ke sumber daya alam dan memperburuk kerentanan mereka.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) sepanjang tahun 2024 telah melakukan konsultasi dengan masyarakat rentan di 13 Provinsi di Indonesia dan menemukan berbagai bentuk ketidakadilan iklim
Ini termasuk kurangnya pengakuan terhadap hak-hak mereka, kurangnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, distribusi beban dan manfaat yang tidak adil, dan upaya restorasi yang tidak memadai.
Kebijakan perubahan iklim pada ranah internasional maupun nasional, terdapat celah yang terbuka lebar antara prinsip keadilan iklim dan hak asasi manusia dengan kebijakan maupun kesepakatan aksi iklim.
Baca: Perubahan iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan
Perjanjian-perjanjian internasional yang membentuk kebijakan perubahan iklim di dalam negeri tampak abai dengan isu-isu keadilan sosial dan lingkungan
yang dialami rakyat kebanyakan.
Meskipun Indonesia memiliki lebih dari 150 peraturan perundang-undangan terkait perubahan iklim sejak tahun 1992, tidak satu pun memiliki kerangka untuk mewujudkan keadilan iklim.
Pun, dalam kebijakan sektor, nihil arahan terhadap pengarusutamaan keadilan iklim. Selain isu partisipasi menjadi isu yang menjadi sentral dalam konsultasi rakyat yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Minimnya partisipasi masyarakat ini terlihat mulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan aksi iklim.
Ditambah lagi tidak adanya mekanisme umpan balik yang memadai yang mencegah pelanggaran dan kerusakan akibat kebijakan di lapangan.
Leave a Reply