ICJS 2025 Ditutup Hari Ini: Mendesak Pengesahan RUU Keadilan Iklim

Written by

in

7cloud.asia – Forum Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 yang digelar oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) di Jakarta mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Keadilan Iklim.

Mewakili ARUKI, Torry Kuswardono dari Yayasan PIKUL, mengatakan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara langsung menjawab persoalan krisis iklim.

“Regulasi paling besar yang kita punya hanya peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon. Tidak ada UU yang menjawab persoalan yang dihadapi rakyat,” ujar Torry di Gedung Serbaguna GBK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ditegaskannya, krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan lintas sektor yang menyangkut kehidupan berbagai lapisan masyarakat.

Adapun perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, penyandang disabilitas, buruh dan pekerja informal, orang muda, serta kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok miskin kota dan minoritas gender.

Baca: Kelompok rentan desak realisasi kebijakan iklim yang berkeadilan

“Tidak ada satu kementerian pun yang bisa mengklaim paling memahami masalah iklim. Ini masalah lintas sektor,” tegasnya.

Perwakilan petani dari Jawa Barat, Siti Ruqayah, menyampaikan bahwa para petani sangat merasakan dampak perubahan iklim.

Penurunan produktivitas tanaman, kekeringan, banjir akibat hujan yang tidak menentu, hingga serangan hama dan penyakit menjadi tantangan nyata yang dihadapi petani.

“Kami meminta perlindungan sosial bagi petani termasuk jaminan gagal panen akibat iklim ekstrem,” ungkapnya.

Siti menekankan bahwa petani harus diposisikan sebagai subjek pembangunan pertanian, bukan sekadar objek.

Baca: Perubahan iklim memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi

“Lindungi petani dari perampasan lahan, dan berikan subsidi langsung kepada petani penggarap,” jelasnya.

Sejumlah anggota DPR yang hadir dalam ICJS merespons desakan pembahasan RUU Keadilan Iklim tersebut. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Maman Imanulhaq, menyatakan siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim.

“Prinsip terpenting dalam UU Iklim adalah keadilan sosial. Kita harus dukung agar RUU Keadilan Iklim ini bisa disahkan, paling tidak di periode 2026. Dengan partisipasi publik yang kuat, tidak ada yang sulit,” kata Maman.

Sementara legislator dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya RUU Keadilan Iklim sejalan dengan transisi energi hijau yang tidak meninggalkan rakyat.

“Landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis harus kuat, agar RUU ini betul-betul mewujudkan amanat konstitusi: pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, hak atas hukum dan HAM, hingga lingkungan hidup yang aman dan nyaman,” jelas Rieke.

Baca: ARUKI terus mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

Sebelumnya, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD pada tahun 2025.

Ketua Tim Kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Karena itu, dibutuhkan undang-undang dengan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjawab tantangan perubahan iklim.

“RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya,” ungkap Badikenita.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *