Tag: icw

  • ICW dan KontraS: Penuh Kekacauan Pemilu 2024 adalah Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi

    ICW dan KontraS: Penuh Kekacauan Pemilu 2024 adalah Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk di era reformasi

    “Sulit dipungkiri bahwa Pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 diwarnai ragam kekacauan,“ demikian ICW dan Kontras dalam keterangan tertulisnya.

    Disebutkan, penilaian ini berdasarkan temuan ICW dan KontraS yang telah melakukan pengumpulan data serta analisis atas berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pemilu 2024.

    ICW dan KontraS juga mencatat dan mendata temuan kekerasan hingga
    kecurangan di Pemilu 2024.

    Atas temuan dan hasil analisa data yang ada ICW dan KontraS memberikan catatan sebagai berikut:

    Baca: Dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan dibawa ke MK  

    Pertama, Komisi Pemilihan Umum atau KPU gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik.

    KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

    Sebabnya, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

    Informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye.

    Pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk
    mengetahui serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan.

    Baca: Kecurangan Pilpres 2024 sudah terjadi sejak keputusan MK

    Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka. Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari.

    Lebih jauh, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye.

    Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.

    Kedua, KPU dinilai gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik.

    Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik.

    Baca: Ganjar Pranowo dorong DPR gunakan hak angket

    Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan.

    Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap.

    Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.

    Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 – 19 Februari 2024 menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara.

    Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.

    Baca: Paslon 01 dan 03 jalin komunikasi untuk sikapi kecurangan di Pilpres 2024

    Berikut adalah rinciannya:
    Selisih paslon 01  Anies – Muhaimin sebanyak 65.682 suara atau 28,52 persen

    Selisih paslon 02 Prabowo – Gibran sebanyak 109.839 suara atau  47.70  persen 

    Selisih paslon 03 Ganjar – Mahfud sebanyak 54.765 suara atau 23,78 persen.

    Kegagalan Sirekap dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap.

    Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar.

    Baca: Masalah di Sirekap dinilai bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Terlebih lagi penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara.

    Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik.

    KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik. Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap.

    Ketiga, banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024 menandakan bahwa KPU gagal lakukan evaluasi secara serius.

    Lima tahun lalu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal secara misterius dan setidaknya 5.175 orang tercatat sakit.

    Baca: Muncul desakan agar Sirekap diaudit lembaga independen

    Sementara itu, per tanggal 21 Februari 2024 (seminggu pasca Pemilu), angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit.

    Jumlah ini tentu saja bukan angka final, sebab masih memiliki posibilitas untuk terus bertambah, mengingat ribuan orang yang masih dirawat.

    Tingginya angka korban ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam melakukan evaluasi dan perbaikan.

    Walaupun sudah membangun langkah antisipatif seperti melibatkan dinas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan mengatur batasan umur, 
    nyatanya upaya tersebut belum sepenuhnya efektif.

    Baca: Jumlah petugas KPPS yang meninggal menurun 

     

  • Kantor ICW dan Lokataru Foundation Didemo, Upaya Membungkam Kelompok yang Mengritisi Pelaksanaan Pemilu 2024?

    Kantor ICW dan Lokataru Foundation Didemo, Upaya Membungkam Kelompok yang Mengritisi Pelaksanaan Pemilu 2024?

    7cloud.asia – Pada hari ini, Senin (26/2/2024) pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat kabar kantor mereka akan didemonstrasi oleh massa yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Timur Cinta NKRI.

    Selain kantor ICW, massa juga akan menggelar aksi di Kantor Lokataru Foundation, di Tebet Jakarta Selatan.    

    Adapun, tema yang diangkat oleh para demonstran adalah menyikapi masalah rasisme terhadap masyarakat Indonesia Timur khususnya Papua.

    Mereka mengancam akan melaporkan ICW dan Lokataru Foundation terkait masalah rasisme di Papua tersebut ke Komnas HAM dan mabes Polri. 

    Baca: ICW dan KontraS sebut Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sejak era Reformasi

    Berdasarkan informasi yang diperoleh ICW jumlah massa demonstran mencapai 1000 orang dan dikabarkan akan tiba pada pukul 9.00 waktu Indonesia Barat (WIB). Namun hingga siang ini, massa demonstran belum tiba di lokasi.

    Kepada 7cloud.asia, Wana Alamsyah dari ICW mengatakan, saat ini kantor ICW telah dijaga oleh kepolisian dengan jumlah lebih dari 150 personil. 

    Personil polisi ini ditugaskan untuk mengamankan dua kantor ICW yang dua-duanya berada di Jakarta Selatan. 

    Polisi juga telah mendirikan tenda penjagaan di Rumah Belajar milik ICW yang selama memang terbuka untuk umum. 

    Baca: Dugaan kecurangan di Pilpres 2024 akan dibawa ke MK

    Melalui sambungan telepon Wana mengatakan, pihaknya menghormati aspirasi para demonstran untuk mengungkapkan pendapatnya. Namun, pihak ICW mengaku bingung karena isu HAM yang diusung para demonstran kurang relevan.

    “Terus terang kami bingung, kami tidak pernah membahas atau menyinggung masalah Papua. Belum ada investigasi kasus korupsi di Papua yang dilakukan ICW,” ujar Wana. 

    Karena itu, jika memang nanti para demonstran benar-benar datang, ICW akan menerima mereka dan menampung aspirasi mereka.

    Seperti diinformasikan sebelumnya, ICW bersuara kritis terhadap penyelenggaran Pemilu 2024. Bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ICW menilai pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk di era reformasi. 

    Baca: Jusuf Kalla dan Hidayat Nur Wahid sebut hak angket untuk usut kecurangan Pilpres 2024 dijamin konstitusi 

    Atas dasar fakta ini, Wana menduga aksi demonstrasi ke ICW dan Lokataru merupakan bagian dari upaya terstruktur guna membungkam kelompok yang selama bersikap kritis terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024.

    Sebelumnya, Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI juga telah tiga kali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

    Dilansir Tempo.co unjuk rasa itu dibenarkan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

    “Ini adalah massa yang sama dengan demonstran di dua demonstrasi sebelumnya. Mereka ini sudah tiga kali demonstrasi,” kata Isnur saat dikonfirmasi Tempo, Kamis (22/2/2024). 

    Baca: Forum komunikasi purnawirawan desak Jokowi dimakzulkan

     

    Saat ditanya siapa sosok dibalik unjuk rasa itu, Isnur belum dalam memastikan.

    Namun, dia menyatakan bahwa para demonstran diduga merupakan sosok yang sama dengan pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap rapat konsolidasi mahasiswa di Universitas Trilogi pada 3 Februari 2024.

    Kelompok ini juga yang melakukan intimidasi terhadap demonstrasi mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Februari lalu.

    Kegiatan mahasiswa itu mengkritik pemilu curang dan mendorong pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

     

     

  • KPU Hanya Penuhi Dua dari Enam Permohonan ICW Terkait Sirekap

    KPU Hanya Penuhi Dua dari Enam Permohonan ICW Terkait Sirekap

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memenuhi dua dari enam permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait transparansi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

    Hal ini karena berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan informasi pribadi.

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Sujana Donandi dalam sidang pemeriksaan awal Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dengan nomor sengketa 004/III/KIP-PSIP/2024 di Ruang Sidang I KI Pusat Wisma BSG, Jakarta, Senin.

    Adapun keenam permohonan yang disampaikan ICW kepada KPU RI pada Kamis (22/2), yaitu pertama, permohonan publik mengenai Sirekap; kedua, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sirekap.

    Berikutnya ketiga, dokumen pengadaan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak, laporan hasil penyelesaian pekerjaan; keempat, dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dan proses perencanaan dan implementasi Sikadeka.

    Kelima, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sirekap dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024; keenam, catatan digital atau log rekaman aktivitas Sikadeka dari 1 Juli 2023 hingga 21 Februari 2024.

    Baca Juga: Aplikasi Sirekap Gunakan Server di Luar Negeri, KPU Dinilai Melanggar Hukum

    Sujana mengatakan KPU hanya bisa menyanggupi memberikan akses pada permohonan satu dan dua, sedangkan permohonan ketiga hingga keenam tidak dapat diberikan karena berkaitan dengan HKI dan memuat informasi data pribadi.

    “Tiga dan empat itu tidak dapat diberikan, karena berkaitan dengan HKI. Lima dan enam tidak dapat diberikan, karena memuat informasi pribadi,” ujar Sujana.

    Pada Senin (26/2/2024), KPU menyebutkan permohonan data terkait ringkasan pengadaan Sirekap dan Sikadeka yang mencakup kerangka acuan kerja kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan dapat diunduh melalui link yang sudah diberikan melalui surat elektronik.

    Selain itu, permohonan data terkait ringkasan anggaran, proses perencanaan serta implementasi Sirekap dan Sikadeka dapat diunduh melalui link yang juga sudah dikirimkan.

    Sementara itu, data terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sirekap, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 115 Tahun 2024 memutuskan aplikasi Sirekap hanya diperuntukkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc terkait.

    “Terkait catatan digital atau log atau rekaman aktivitas Sikadeka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu hanya dapat diberikan akses pembacaan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan penyelenggara negara untuk urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Baca Juga: KPU Hapus Penayangan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Pakar: Kepercayaan pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 Makin Tipis

    Hal inilah yang membuat ICW merasa keberatan, sehingga melayangkan surat ke KPU RI pada Rabu (13/3/2024).

    Selang dua hari kemudian atau Jumat (15/3), KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf (d) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dapat diberikan adalah file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan ITB selaku pengembang Sirekap.

    Selanjutnya, file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan IPB selaku pengembang Sikadeka.

    “Informasi yang dibalas berikutnya, informasi yang tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pertama, kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sikadeka,” tambah Sujana.

    Lebih lanjut, kata Sujana, informasi yang tidak dapat diberikan karena memuat data info pribadi, yaitu catatan digital atau log atau rekam aktivitas Sirekap; catatan digital atau rekam aktivitas Sikadeka.

    “Terkait informasi yang dapat diberikan sebagaimana angka 1, dalam balasan kami, kami berikan tautan untuk diakses,” pungkasnya.

    Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Kukuh Lanjutkan Penayangan Data di Sirekap dan Tolak Audit Forensik, Ada Apa?

    Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).

    Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

    Sumber:Antaranews.com

  • ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    ICW: Kasus Korupsi pada 2023 Meningkat Signifikan Tapi Pasal Pencucian Uang Jarang Digunakan

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang.

    Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Meski jumlah kasus dan jumlah tersangka korupsi meningkat, tren potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 justru turun.

    Diky menyebut, tren potensi kerugian negara pada 2023 berada di angka Rp 28,4 triliun, turun dibandingkan Rp 42,7 triliun pada 2022.

    Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Angka itu juga lebih kecil ketimbang tren potensi kerugian negara di tahun 2021 senilai Rp 29,4 triliun.

    “Meski terjadi penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun potensi kerugian negara pada tahun 2023 masih tergolong sangat besar,” ujar Diky.

    Diky menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang belum fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

    Berdasarkan pemantauan ICW, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2023 yang diusut pencucian uangnya.

    “Penegak hukum cenderung lebih sering mengutamakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Hal ini berbanding lurus dengan tingginya potensi nilai kerugian negara yang berhasil terungkap,” ujar Diky di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

    Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

    Diky menyebut, pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur soal tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Sementara, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

    Adapun untuk tindakan ini ancaman hukumannya antara 1 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

    Diky berpandangan, aparat penegak hukum mestinya juga mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi.

    Ia mengatakan, pasal tersebut penting untuk diterapkan demi menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilarikan oleh pelaku.

    Baca Juga: Dampak Negatif Saat Pemerintahan Dikuasai Dinasti Politik: Bayang-bayang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan (2)

    “Sayangnya semangat menggunakan pasal kerugian negara atau perekonomian negara itu tidak diikuti dengan semangat untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara,” kata Diky.

    Berdasarkan pemantauan ICW, hanya ada 6 kasus korupsi dengan 7 tersangka di tahun 2023 yang diusut menggunakan UU TPPU, semuanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut daftarnya

    1. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Muhammad Syahrir

    2. Dugaan pencucian uang oleh Kepala Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono

    3. Dugaan pencucian uang oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan melibatkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

    4. Dugaan pencucian uang oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo

     

    Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung

    5. Dugaan pencucian uang oleh hakim agung Gazalba Saleh

    6. Dugaan pencucian uang oleh Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo.

    Pemantauan dilakukan dengan tabulasi data informasi berbagai kasus tindak pidana korupsi di 38 provinsi dan semua wilayah kabupaten/kota.

    ICW memantau perkara yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang telah masuk ke tahap penyidikan.

    Sumber data primer diambil dari situs resmi instansi penegak hukum, sedangkan data sekunder diambil dari pemberitaan media massa di level nasional maupun daerah.

    Sumber:Kompas.com

  • Buntut Ricuh dalam Aksi #PeringatanDarurat: ICW Soroti Penggunaan Gas Air Mata Secara Brutal oleh Polisi

    Buntut Ricuh dalam Aksi #PeringatanDarurat: ICW Soroti Penggunaan Gas Air Mata Secara Brutal oleh Polisi

    7cloud.asia – Aksi #PeringatanDarurat pada Kamis, 22 Agustus 2024 di sejumlah wilayah menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Kepolisian.

    Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah mengatakan. #PeringatanDarurat merupakan aksi yang diinisiasi oleh kelompok warga yang mendesak agar tidak adanya manipulasi aturan oleh pemerintah dan DPR demi melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo.

    Namun, desakan yang dilakukan oleh kelompok warga direspon secara brutal oleh Kepolisian dengan penggunaan gas air mata secara serampangan sehingga menimbulkan korban.

    Berdasarkan hasil penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.polri.go.id) milik Polri, ICW mendapati terdapat 5 (lima) kali belanja yang dilakukan oleh Polri dalam rentang Desember 2023 hingga Februari 2024.

    Total pajak warga yang digunakan oleh Polri untuk membelanjakan gas air mata senilai Rp188,9 miliar dan tersebar di 2 (dua) satuan kerja, yakni Korbrimob Polri dan Korsabhara Baharkam Polri.

    Terdapat 3 (tiga) persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri selama ini. Pertama, pembangkangan Polri atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama kontrak pengadaan.

    “Sejak Agustus 2023 lalu, ICW bersama KontraS dan Trend Asia menuntut Polri membuka kontrak pembelian gas air mata dengan mengajukan permohonan informasi. Namun, Polri menolak membuka informasi tersebut,” ujar Wana dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi ICW.

    Baca: Menghidupkan kembali aktivisme mahasiswa yang meredup

    Hal ini, lanjutnya, mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri.
    Ketertutupan informasi pengadaan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) patut dilihat sebagai indikasi awal adanya pengadaan yang bermasalah, bahkan dapat mengarah pada potensi korupsi.

    Menyusul ketertutupan Polri, ICW pada Desember 2023 lalu telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

    Hingga hari ini, KIP tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang kami ajukan.

    “Kami menduga bahwa KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri, bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP,” imbuhnya.

    Sebab, jika merujuk pada PerKI SLIP yang KIP keluarkan, proses sengketa tak akan membutuhkan waktu lama karena informasi yang ICW mohon jelas merupakan informasi publik.

    Kedua, tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan gas air mata oleh Polri. Berdasarkan penelusuran ICW, 1 dari 5 paket pengadaan yang dikerjakan, Polri memberikan informasi mengenai jumlah amunisi yang dibeli, yaitu sebanyak 38.216 peluru.

    Sedangkan pada 4 paket pengadaan lainnya tidak tersedia informasi secara mendetil jumlah peluru yang dibeli oleh Polri.

    Hal ini menyulitkan bagi publik untuk menagih akuntabilitas di saat proses penggunaan gas air mata dilakukan secara brutal dan serampangan.

    Baca: Mengapa aktivisme mahasiswa di Indonesia meredup

    Apabila tidak ada pertanggungjawaban, maka polisi patut diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa seperti yang terjadi di tragedi Kanjuruhan.

    Ketiga, pembelian dilakukan di tengah situasi keamanan yang tidak mendesak. Patut diduga bahwa alasan dibalik belanja gas air mata bernilai fantastis tersebut semata berkaitan dengan upaya pembungkaman kritik masyarakat sipil di tengah tahun politik 2024.

    Padahal, kritik publik yang meninggi adalah konsekuensi logis atas praktik kompetisi politik elektoral yang diwarnai siasat culas.

    Ini sekaligus menunjukkan dangkalnya strategi pengamanan Polri, yaitu dengan jalan pintas menyakiti publik pembayar pajak yang mempunyai hak bersuara dengan gas air mata.

    “Dengan demikian, belanja gas air mata oleh Polri menambah daftar panjang pemborosan atau ketidaktepatan penggunaan keuangan negara,” imbuh Wana.

    Oleh sebab itu, ICW mendesak Polri untuk berhenti menembakkan gas air mata ke massa aksi dan kelompok warga;

    ICW juga mendesak Polri untuk segera untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga.

  • Kritik Lambannya Pengusutan Dugaan Gratifikasi Keluarga Jokowi, ICW Gelar Aksi Bertajuk ‘Timpuk Dinasti Mulyono’

    Kritik Lambannya Pengusutan Dugaan Gratifikasi Keluarga Jokowi, ICW Gelar Aksi Bertajuk ‘Timpuk Dinasti Mulyono’

    7cloud.asia – Prihatin dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono.

    Aksi simbolik Timpuk Dinasti Mulyono ini digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (30/9/2024).

    Dalam aksi Timpuk Dinasti Mulyono ini, sejumlah aktivis antikorupsi ICW memasang foto keluarga Jokowi di depan kantor KPK kemudian menimpukinya dengan cat hitam.

    Aksi ini sebagai bentuk protes ICW atas pelemahan KPK yang dilakukan Jokowi, sekaligus kritik terhadap loyonya KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap keluarga Presiden Jokowi, terutama kepada Kaesang Pangarep.

    Dilansir Tempo.co, peneliti ICW Seira Tamara Herlambang menyoroti penanganan kasus gratifikasi Kaesang berjalan lambat dan terkesan lempar-lemparan satu sama lain.

    Baca: KPK lempar tanggung jawab terkait dugaan gratifikasi kepada Kaesang

    Ada yang bilang bahwa seharusnya melaporkan, justru komisioner yang lain ada yang mengatakan tidak perlu melaporkan karena bukan penyelenggara publik dan karena Kaesang bukan sedang menyandang jabatan sebagai penyelenggara publik.

    “Kita bisa lihat bagaimana dari segi sikap di internal KPK sudah tidak satu suara menanggapi ini,” katanya.

    Ia mendesak agar KPK segera melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kaesang.

    ICW mengingatkan KPK bahwa kepercayaan publik juga akan menurun jika kasus-kasus yang ditangani hanya sebatas menjanjikan.

    “Segeralah panggil dan lakukan rangkaian penindakan dan pemeriksaan yang memang harus dilakukan,” tuturnya dikutip Tempo.co

    Baca: Soal gratifikasi Kaesang KPK diminta pahami modus gratifikasi lewat keluarga

    Dalam konteks yang lebih luas, Seira mengatakan September 2019 telah dicatat oleh sejarah sebagai pembunuhan KPK oleh Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

    Seira menekankan perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 yang menjadi awal mula kinerja pemberantasan korupsi merosot.

    “Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini adalah salah satu apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir Tempo.co.

    Implikasi atas Revisi undang-undang KPK
    Revisi undang-undang KPK semakin mengikis taji lembaga ini. Salah satunya penyadapan yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

    Baca: Gratifikasi untuk Kaesang sudah dilaporkan ke KPK sejak 2,5 tahun lalu

    Pembentukan Dewan Pengawas yang sebelumnya tidak ada dan justru tidak sinkron dengan konsep lembaga independen.

    Selain itu, pemberhentian pegawai KPK yang jumlahnya 57 orang melalui mekanisme TWK dinilai sangat mengada-ngada.

    Seira menyayangkan KPK malah sibuk dengan adanya konflik internal antara komisioner dan dewas.

    “Pimpinannya sendiri terkena kasus korupsi. Bagaimana hari ini kita disuguhkan bahwa KPK menurun OTT-nya, penindakannya, tapi lebih kemudian justifikasi yang diberikan fokus pada pencegahan, padahal kasus korupsinya juga tetap tinggi,” ujarnya.

  • Peneliti ICW Kena Serangan Digital Gegara Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup, Bertekad Tetap Kritis

    Peneliti ICW Kena Serangan Digital Gegara Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup, Bertekad Tetap Kritis

    7cloud.asia – Masuknya nama mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi pemimpin terkorup dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) berbuntut adanya doxing atau serangan digital terhadap salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

    Doxing tersebut dilakukan oleh akun Instagram @volt_anonym berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps.

    Dalam unggahannya di instagram, @volt_anonym menuliskan caption bernada ancaman dengan insinuasi kuat yang membahayakan keamanan diri peneliti.

    Doxing tersebut disebar pada Jumat (3/1/2025) pasca peneliti ICW menyampaikan pandangannya terkait penominasian Joko Widodo oleh OCCRP di sejumlah media massa sejak 1 Januari 2025.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis diterima Jumat (3/1/2024), ICW mengutuk serangan digital berupa doxing yang dialami peneliti ICW ini.

    Baca: Alasan Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    ICW mengkhawatirkan bahwa doxing atau serangan digital akibat penominasian Jokowi di OCCRP tidak hanya dialami ICW. Namun juga kelompok yang bersuara kritis.

    Karena itu ICW mendesak agar penegak hukum dapat proaktif untuk menyelidiki pemilik akun yang nyata telah melakukan tindakan intimidasi yang dilayangkan pada akun tersebut terhadap peneliti ICW.

    Selain melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2022 dan membahayakan keselamatan korban doxing, doxing tersebut patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik.

    Terlebih, kejadian ini juga bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara.

    Kasus serupa juga pernah dialami sejumlah wartawan, aktivis, dan warga yang bersuara kritis. Bahkan doxing dengan pola ini patut dicurigai melibatkan pihak yang memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga.

    Baca: Profil OCCRP yang masukkan Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup dunia

    Alih-alih menyerang pihak yang turut menyampaikan pendapat atas penominasian tersebut, masuknya nama Jokowi dalam top list pemimpin terkorup patut dijadikan sebagai alarm semakin mendesaknya pembenahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi kemunduran pemberantasan korupsi hingga demokrasi sepanjang era kepemimpinan Jokowi.

    Hal tersebut dapat dilihat dari terjadinya pengerdilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai aspek, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali terjun ke score 10 tahun lalu, kemunduran tatanan hukum antikorupsi, dan menguatnya politik dinasti.

    Adanya doxing terhadap pihak yang mengkritik Jokowi justru patut dilihat sebagai penguat bahwa Jokowi layak masuk nominasi yang diinisiasi OCCRP tersebut.

    Doxing semacam ini tidak akan muncul dan terulang di negara dengan iklim demokrasi yang sehat.

  • Kecam Terpilihnya Kembali Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III, ICW: DPR Tak Menghormati Korban Kerusuhan Agustus

    Kecam Terpilihnya Kembali Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III, ICW: DPR Tak Menghormati Korban Kerusuhan Agustus

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam diangkatnya kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (20/2/2026), ICW menilai Ahmad Sahroni tidak pantas diangkat kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum tersebut.

    Kepala Divisi Adokasi ICW, Egi Primayogha menegaskan bahwa publik tidak akan lupa bahwa Sahroni berkontribusi besar terhadap peristiwa Agustus 2025 melalui pernyataan kontroversialnya.

    “Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,“ tandas Egi.

    Baca: MKD putuskan Nafa Indria Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik

    Dia menambahkan, rekam jejak ini menunjukkan bahwa Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan Komisi di DPR, tetapi juga tak pantas duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat

    Keputusan mengangkat kembali Sahroni menjadi pimpinan Komisi III DPR, menunjukkan bahwa DPR tidak menghormati korban peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.

    Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni juga menunjukkan kegagalan partai politik khususnya Nasdem dalam menjalankan fungsinya.

    “Partai Nasdem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai Nasdem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,“ imbuhnya.

    Baca: ICW temukan 15 mantan terpidana korupsi masuk dalam DCS Pemilu 2024

    Seperti diketahui Sahroni sempat dinonaktifkan dari anggota DPR setelah sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan putusan dia terbukti melakukan pelanggaran etik.

    Sahroni kembali menempati posisi strategis di Komisi III DPR, menggantikan Rusdi Masse yang hengkang dari Partai NasDem dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia.

    Penetapan tersebut dilakukan usai pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan itu dalam rapat Komisi III.

    “Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Dasco, dikutip Kompas.com.

  • Pengelolaan Kurang Transparan, ICW Minta KPK Awasi Penanganan MBG oleh Polri

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/2/2026) mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dilakukan monitoring, pemantauan, serta kajian terhadap skema pengelolaan SPPG oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Permintaan ini mengacu pada mandat hukum KPK untuk melakukan fungsi-fungsi pencegahan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK nomor. 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Atensi serta penelisikan khusus terhadap SPPG Polri penting untuk dilakukan. Berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota, ICW menyebut, Yayasan Kemala Bhayangkari menjadi mitra proyek makan bergizi gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kepolisian.

    Selain berada di tingkat pusat, yayasan ini memiliki cabang yang melekat dengan hampir seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia.

    Baca: Kritik terhadap program MBG jadi sikap resmi BEM UGM

    Dilansir dari situs resmi Yayasan Kemala Bhayangkari, setidaknya per 5 Mei 2025, terdapat 419 Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia.

    Adapun komposisi jumlah kepengurusan: 378 tingkat cabang, 34 tingkat kepengurusan daerah, 5 tingkat kepengurusan cabang berdiri sendiri, 1 tingkat kepengurusan gabungan, dan 1 tingkat kepengurusan pusat.

    Setiap kepengurusan wilayah memiliki komposisi pengurus dan anggota yang berbeda. Namun, pucuk pimpinan yayasan selalu konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres di wilayah bersangkutan.

    Di saat bersaman, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan privilese kepada Polri jika hendak membangun dapur MBG.

    Untuk Polri, tidak diberlakukan batasan maksimal 10 (sepuluh) SPPG per yayasan sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

     

    Baca: Media banyak melakukan swasensor terkait pemberitaan MBG

    Di petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma bagi setiap SPPG Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari yang berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi (total 313 hari operasional di tahun 2026).

    Berdasarkan perhitungan ICW, dapat diasumsikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun saja, terdapat sedikitnya Rp2.214.162.000.000, (Rp2,214 triliun) yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari jika 1.179 SPPG Polri yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia memang dikelola oleh yayasan tersebut.

    “Ini di luar dari komponen biaya lain yang akan didapatkan seperti biaya bahan baku dan operasional dan juga dana awal sebesar Rp500 juta,“ ujar Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia.

    Praktik pengelolaan SPPG oleh Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.

    Tedapat tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi.

    Baca: Masyarakat sipil dorong dihentikannya MBG

    Selain meminta KPK untuk melakukan monitoring, ICW juga melayangkan surat permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang ada di cabang maupun daerah.

    Ketika mengakses situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan, ICW mendapati sejumlah profil yang tersedia dibubuhkan keteranan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”

    Dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menyediakan 50 profil yayasan, dimana terdapat 24 profil yang tidak dapat diakses tanpa alasan jelas.

    Permohonan informasi yang ICW layangkan meminta dokumen/ keterangan resmi terkait keputusan tersebut.

    Sebab, ICW menengarai bahwa penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri.

  • Koalisi Masyarakat Soroti Rekam Jejak Calon Komisioner Komisi Informasi Pusat

    Koalisi Masyarakat Soroti Rekam Jejak Calon Komisioner Komisi Informasi Pusat

    7cloud.asiaIndonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi Pemantau Legislatif (KOPEL) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menemukan 13 calon komisioner Komisi Informasi Pusat patut diduga memiliki afiliasi partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan/ atau kelompok bisnis.

    Temuan ini didasarkan pada penelusuran rekam jejak terhadap 47 dari 63 calon anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat yang telah dinyatakan lolos seleksi tertulis dan akan mengikuti tahapan wawancara.

    Pemantauan dilakukan selama periode Februari hingga Maret 2026 dengan menggunakan metode penelusuran melalui sumber terbuka.

    Informasi yang dihimpun meliputi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, relasi keluarga, serta catatan yang berkaitan dengan integritas, ketaatan hukum, sensitivitas gender, kapabilitas di bidang keterbukaan informasi, serta potensi afiliasi politik, bisnis, dan organisasi kemasyarakatan.

    Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 18 calon diketahui merupakan individu yang pernah bekerja di Komisi Informasi Pusat/ Daerah, baik sebagai komisioner ataupun sebagai pekerja.

    “Temuan ini menjadi penting bagi Tim Panitia Seleksi untuk menggali lebih dalam kepada calon yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan pihak lain,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Dari aspek integritas, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan dua calon yang memiliki catatan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, antara lain dugaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan persoalan jabatan.

    Sementara itu, pada aspek ketaatan hukum, terdapat satu calon yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang dari terpidana kasus korupsi.

    Berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari sisi sensitivitas gender, Koalisi Masyarakat Sipil belum dapat menganalisis secara mendalam karena keterbatasan informasi yang tersedia di ruang publik.

    Padahal, perspektif gender merupakan elemen penting dalam pengambilan kebijakan publik agar keputusan yang dihasilkan bersifat inklusif, adil, serta mempertimbangkan kebutuhan kelompok masyarakat yang beragam.

    Oleh karena itu, ICW mendorong agar aspek ini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam tahapan wawancara oleh Tim Panitia Seleksi.

    Berdasarkan temuan pemantauan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendorong Panitia Seleksi untuk mendalami potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, dan catatan integritas para calon.

    Panitia seleksi juga diminta untuk memastikan kandidat yang lolos ke tahap berikutnya memiliki kapabilitas kuat di bidang keterbukaan informasi.

    Tim Panitia Seleksi memberikan perhatian khusus pada aspek sensitivitas gender dalam proses wawancara dan penilaian kandidat.

    Kepada DPR, ICW mendesak untuk menjalankan uji kelayakan secara transparan dan berbasis merit sistem

    Pada akhirnya, kualitas komisioner Komisi Informasi yang terpilih akan sangat menentukan kuat atau lemahnya perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.

    Oleh karena itu, memastikan proses seleksi yang terbuka dan bebas dari konflik kepentingan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga, memperkuat pengawasan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis.

    ICW menegaskan sirkulasi kepemimpinan menjadi penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan, memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik, serta mempersempit ruang bagi praktik korupsi.

    Wana Alamsyah menegaskan, tanpa keterbukaan informasi yang kuat, upaya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin terbatas.