7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk di era reformasi
“Sulit dipungkiri bahwa Pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 diwarnai ragam kekacauan,“ demikian ICW dan Kontras dalam keterangan tertulisnya.
Disebutkan, penilaian ini berdasarkan temuan ICW dan KontraS yang telah melakukan pengumpulan data serta analisis atas berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pemilu 2024.
ICW dan KontraS juga mencatat dan mendata temuan kekerasan hingga
kecurangan di Pemilu 2024.
Atas temuan dan hasil analisa data yang ada ICW dan KontraS memberikan catatan sebagai berikut:
Baca: Dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan dibawa ke MK
Pertama, Komisi Pemilihan Umum atau KPU gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik.
KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
Sebabnya, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye.
Pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk
mengetahui serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Baca: Kecurangan Pilpres 2024 sudah terjadi sejak keputusan MK
Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka. Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari.
Lebih jauh, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye.
Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.
Kedua, KPU dinilai gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik.
Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik.
Baca: Ganjar Pranowo dorong DPR gunakan hak angket
Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan.
Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap.
Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.
Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 – 19 Februari 2024 menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara.
Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.
Baca: Paslon 01 dan 03 jalin komunikasi untuk sikapi kecurangan di Pilpres 2024
Berikut adalah rinciannya:
Selisih paslon 01 Anies – Muhaimin sebanyak 65.682 suara atau 28,52 persen
Selisih paslon 02 Prabowo – Gibran sebanyak 109.839 suara atau 47.70 persen
Selisih paslon 03 Ganjar – Mahfud sebanyak 54.765 suara atau 23,78 persen.
Kegagalan Sirekap dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap.
Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar.
Baca: Masalah di Sirekap dinilai bisa jadi pintu masuk kecurangan
Terlebih lagi penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara.
Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik.
KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik. Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap.
Ketiga, banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024 menandakan bahwa KPU gagal lakukan evaluasi secara serius.
Lima tahun lalu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal secara misterius dan setidaknya 5.175 orang tercatat sakit.
Baca: Muncul desakan agar Sirekap diaudit lembaga independen
Sementara itu, per tanggal 21 Februari 2024 (seminggu pasca Pemilu), angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit.
Jumlah ini tentu saja bukan angka final, sebab masih memiliki posibilitas untuk terus bertambah, mengingat ribuan orang yang masih dirawat.
Tingginya angka korban ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam melakukan evaluasi dan perbaikan.
Walaupun sudah membangun langkah antisipatif seperti melibatkan dinas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan mengatur batasan umur,
nyatanya upaya tersebut belum sepenuhnya efektif.
Baca: Jumlah petugas KPPS yang meninggal menurun








