7cloud.asia – Prihatin dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono.
Aksi simbolik Timpuk Dinasti Mulyono ini digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (30/9/2024).
Dalam aksi Timpuk Dinasti Mulyono ini, sejumlah aktivis antikorupsi ICW memasang foto keluarga Jokowi di depan kantor KPK kemudian menimpukinya dengan cat hitam.
Aksi ini sebagai bentuk protes ICW atas pelemahan KPK yang dilakukan Jokowi, sekaligus kritik terhadap loyonya KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap keluarga Presiden Jokowi, terutama kepada Kaesang Pangarep.
Dilansir Tempo.co, peneliti ICW Seira Tamara Herlambang menyoroti penanganan kasus gratifikasi Kaesang berjalan lambat dan terkesan lempar-lemparan satu sama lain.
Baca: KPK lempar tanggung jawab terkait dugaan gratifikasi kepada Kaesang
Ada yang bilang bahwa seharusnya melaporkan, justru komisioner yang lain ada yang mengatakan tidak perlu melaporkan karena bukan penyelenggara publik dan karena Kaesang bukan sedang menyandang jabatan sebagai penyelenggara publik.
“Kita bisa lihat bagaimana dari segi sikap di internal KPK sudah tidak satu suara menanggapi ini,” katanya.
Ia mendesak agar KPK segera melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kaesang.
ICW mengingatkan KPK bahwa kepercayaan publik juga akan menurun jika kasus-kasus yang ditangani hanya sebatas menjanjikan.
“Segeralah panggil dan lakukan rangkaian penindakan dan pemeriksaan yang memang harus dilakukan,” tuturnya dikutip Tempo.co
Baca: Soal gratifikasi Kaesang KPK diminta pahami modus gratifikasi lewat keluarga
Dalam konteks yang lebih luas, Seira mengatakan September 2019 telah dicatat oleh sejarah sebagai pembunuhan KPK oleh Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.
Seira menekankan perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 yang menjadi awal mula kinerja pemberantasan korupsi merosot.
“Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini adalah salah satu apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir Tempo.co.
Implikasi atas Revisi undang-undang KPK
Revisi undang-undang KPK semakin mengikis taji lembaga ini. Salah satunya penyadapan yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Baca: Gratifikasi untuk Kaesang sudah dilaporkan ke KPK sejak 2,5 tahun lalu
Pembentukan Dewan Pengawas yang sebelumnya tidak ada dan justru tidak sinkron dengan konsep lembaga independen.
Selain itu, pemberhentian pegawai KPK yang jumlahnya 57 orang melalui mekanisme TWK dinilai sangat mengada-ngada.
Seira menyayangkan KPK malah sibuk dengan adanya konflik internal antara komisioner dan dewas.
“Pimpinannya sendiri terkena kasus korupsi. Bagaimana hari ini kita disuguhkan bahwa KPK menurun OTT-nya, penindakannya, tapi lebih kemudian justifikasi yang diberikan fokus pada pencegahan, padahal kasus korupsinya juga tetap tinggi,” ujarnya.

Leave a Reply