Tag: ijazah palsu jokowi

  • Kuasa Hukum Jokowi Keberatan dengan Gelar Perkara Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Kuasa Hukum Jokowi Keberatan dengan Gelar Perkara Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    7cloud.asia – Bareskrim Polri hari ini, Rabu (9/7/2025) melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Gelar perkara khusus ini digelar di Gedung Bareskrim dan dimohonkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kepada Bareskrim.

    TPUA menolak hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi identik dengan ijazah tiga rekannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Agenda hari ini juga dihadiri perwakilan dari TPUA dan sejumlah ahli yang telah lebih dulu tiba di Bareskrim.

    Para ahli tersebut yang sebelumnya diajukan TPUA untuk hadir, di antaranya Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kemudian juga ada Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.

    Baca: Relagama Bergerak desak rektor UGM jujur terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

    Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menyatakan keberatan palsu kliennya. Namun, ia menyatakan tetap menghadiri agenda gelar perkara tersebut demi menghargai keputusan polisi.

    “Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena ini gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” kata Yakup di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, seperti dikutip Tempo.co.

    Menurut Yakup, agenda hari ini dikhususkan untuk kepolisian memaparkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Bukan lagi melakukan pengujian atas materi-materi yang sudah ada.

    “Sehingga setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” ujarnya.

    Yakup mengatakan, Jokowi tidak hadir langsung dan telah memberikan kuasa kepada pengacaranya.

    Baca: Integritas Polri dipertaruhkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    Yakup melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk menerima hasil akhir gelar perkara khusus hari ini. Pihaknya berharap, hal tersebut juga bisa dilakukan oleh pihak penggugat nantinya.

    “Harapan kami, pihak sana, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, yang semuanya proses harus sesuai dengan koridor hukum, juga harus menaati hasil gelar perkara nanti,” katanya.

    Hingga hari ini, baik Jokowi maupun kuasa hukumnya belum pernah menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.

    Meskipun hasil penyelidikan Ditpidum Polri menyebut ijazah Jokowi identik dengan lulusan Fakultas Kehutanan UGM, yang ditampilkan Mabes Polri saat itu hanya gambar salinan atau fotokopi ijazah Jokowi, bukan yang asli.

    Baca: Banyak kejanggalan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    Yakup Hasibuan, menyatakan tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) maupun Roy Suryo.

    Menurut dia, menunjukkan ijazah asli Jokowi tidak akan menyelesaikan masalah karena kedua pihak itu berniat untuk tetap menganalisis ijazah tersebut meski sudah melihatnya secara langsung.

    Yakup mengatakan hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang telah diumumkan sebelumnya sudah cukup menjadi bukti keaslian ijazah Jokowi. Sehingga, seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi.

    “Jadi, menurut mereka ini Puslabfor tidak benar. Apa iya semua dokumen itu keasliannya harus melalui verifikasi mereka dulu? Jadi lebih percaya mana? Puslabfor atau laboratorium Roy Suryo?” kata Yakup.

  • Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

    Disodori Lebih 700 Barang Bukti, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Hanya Minta Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

    7cloud.asia – Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Kamis (13/11/2025) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Roy Suryo cs datang dengan didampingi tim kuasa hukum mereka. Belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia turut datang memberikan dukungan.

    Dalam kesempatan itu kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyebut Polda Metro Jaya telah bersikap zalim karena telah menetapkan tiga kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Ahmad juga kembali menagih bukti berupa ijazah asli Jokowi dari polisi. Dia mengatakan pihaknya tidak membutuhkan ratusan barang bukti, melainkan hanya satu.

    “Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu, sebenarnya. Hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” tandasnya

    Ia juga berkata bukti-bukti yang dihadirkan polisi tidak relevan dengan perbuatan yang disangkakan kepada Roy Suryo cs.

    “Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, semuanya itu versi penyidik, kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” ujar dia.

    Baca: Roy Suryo cs siap jalani pemeriksaan

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri telah menyatakan ijazah Jokowi sah dan asli sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Asep menjelaskan dalam proses penyidikan kasus dugaan kepalsuan ijazah Jokowi, penyidik telah menyita 723 barang bukti.

    “Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep, Jumat, (7/11/2025) seperti dilansir Tempo.co

    Asep mengatakan, hal tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dari aspek analog dan digital.

    Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep, 7 November lalu.

    Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian.

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya

    Ahli yang diminta keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

    Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

    Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.

    Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

    Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

    “Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat, (11/7/2025).

    Baca: Kejanggalan yang belum terjawab di balik dugaan ijazah palsu Jokowi

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Berharap Polda Metro Tunjukkan Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Berharap Polda Metro Tunjukkan Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus

    7cloud.asia – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa pihaknya menganggap kenegarawanan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah tidak tersisa.

    Karena itu, terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, pihaknya tidak akan lagi mendesak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

    “Kami tegaskan bahwa sudah tidak ada lagi sisa kenegarawanan dari saudara Joko Widodo. Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazahnya,” ucap Khozinudin di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Khozin menambahkan, karena pihak Jokowi mengatakan ijazahnya sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya maka pihaknya berharap Polda Metro lah yang akan menunjukkan ijazah palsu Jokowi tersebut.

    “Maka hari ini yang kami harapkan, yang masih punya sifat kenegarawanan dari institusi aparat penegak hukum kita adalah penyidik dari Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin.

    Baca: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa jalani pemeriksaan

    “Di mana diharapkan dalam proses gelar perkara nanti akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik, dan penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka.”

    Sebab, Khozinudin menilai tidak mungkin ada orang dinyatakan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tanpa ada bukti ijazah asli.

    Khozinudin berharap dalam gelar perkara khusus hari ini pihaknya diberi hak untuk mengakses barang bukti dengan bebas oleh penyidik.

    Menurutnya, hal itu diperlukan karena pihaknya masih mempertanyakan penyebab dari kliennya ditetapkan menjadi tersangka.

    Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya untuk akhiri polemik

    Polda Metro Jaya, hari ini mulai pukul 10.00 WIB melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan kuasa hukum Roy Suryo cs.

    Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka yaitu ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

    Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

    Jokowi sebagai salah satu pelapor tidak hadir dalam gelar perkara ini. Dia diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan

    “Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang diberikan kuasa untuk hadir,” ungkap Yakup dikutip Kompas TV.

    Baca: Sidang gugatan citizen lawsuit terkait ijazah palsu Jokowi dilanjutkan

  • Namanya Dikaitkan dengan Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hari Ini Jusuf Kalla Melapor ke Polisi

    Namanya Dikaitkan dengan Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hari Ini Jusuf Kalla Melapor ke Polisi

    7cloud.asia – Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) membantah tuduhan Rismon Sianipar bahwa dirinya dalang di balik geger tuduhan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Lewat kuasa hukumnya, JK bakal membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Rismon Sianipar, Senin (6/4/2026) hari ini. Jusuf Kalla bakal membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

    “Iya (Pak JK bakal buat laporan terhadap Rismon Sianipar), jam 10.00 WIB di Bareskrim,” kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauho, dilansir Kompas.com, Minggu.

    Menurut Abdul, Jusuf Kalla merasa terusik dengan narasi yang beredar di media sosial, di mana Rismon menuduh dirinya telah mendanai eks Menteri Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Adapun, besarnya dana yang digelontorkan JK disebutkan sebesar Rp5 miliar. Jusuf Kalla, sebelumnya membantah isu yang menyebut dirinya mendanai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    Baca: Namanya dikaitkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi, SBY tempuh jalur hukum

    Isu tersebut beredar di media sosial melalui sebuah video yang menarasikan tuduhan dari peneliti forensik digital, Rismon Sianipar.

    Dalam narasi itu, Rismon disebut menuduh Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Menanggapi hal itu, Jusuf Kalla menegaskan tidak pernah terlibat. Ia juga membantah pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon dalam bentuk apa pun.

    “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” kata Jusuf Kalla di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

    Dalam video yang beredar, wajah Rismon hanya muncul sekilas di awal. Setelah itu, video menampilkan potongan gambar Jusuf Kalla dengan suara yang mengatasnamakan Rismon.

    Baca: Roy Suryo yakin terkait ijazah palsu Jokowi

    “Saya Rismon Hasiholan Sianipar, dengan ini menyatakan ada pejabat elite di balik tuduhan kasus ijazah Pak Jokowi di mana Jusuf Kalla ikut mendanai Roy Suryo dan Tifa kurang lebih Rp 5 miliar. Dan saya ikut menyaksikan pertemuan tersebut,” bunyi video tersebut.

    Namun, keaslian video tersebut belum dapat dipastikan.

    Jusuf Kalla menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon. Ia mengaku mengenal Roy Suryo karena yang bersangkutan merupakan mantan menteri, tetapi memastikan tidak pernah membantu dalam kasus tersebut.

    Lebih lanjut, ia menyatakan tidak pernah mendanai atau memperalat siapa pun untuk menyebarkan kebencian maupun menggiring opini publik. JK menegaskan, dirinya tidak pernah bermain di belakang, apalagi menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain.

    ”Ini semua bohong. Karena sudah masuk ranah hukum, saya terpaksa menggunakan pengacara. Saya juga tidak pernah memperalat orang untuk membicarakan kasus orang lain. Itu sebabnya saya memutuskan melaporkan hal ini,” kata JK.

    Baca: Sidang sengketa informasi dugaan ijazah palsu Jokowi

  • Tidak Ditahan Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Tidak Ditahan Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    7cloud.asia – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Presiden ke-7 RI), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak ditahan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

    Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan kasus ijazah palsu Jokowi meskipun tidak ditahan oleh Kejari Jaksel.

    “Nanti kami berfikir menjalani persidangan kedepan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang,” ujar Refly kepada wartawan, di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

    Roy Suryo dan Tifa sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jaksel saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin.

    Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

    Baca: Penyidik Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

    “Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

    Gafur menambahkan, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan.

    Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

    Selain itu, ia menilai kedua kliennya kooperatif selama proses penyelidikan, sehingga tidak ada alasan untuk khawatir keduanya akan melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana.

    Dalam kesempatan itu, Gafur mengatakan baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa, menolak tawaran restorative justice (RJ) dan memilih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

    Baca: Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu

    Gafur mengatakan tawaran tersebut disampaikan saat kedua kliennya menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

    Ia mengatakan, jaksa penuntut umum sempat menanyakan kesediaan kedua kliennya untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice dengan pelapor, yakni Jokowi.

    “Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa? Pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Gafur

    Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    Baca: Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP

    Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

    Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

    Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

    Sementara, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (18/6/2026). Keduanya kemudian harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.

  • Sebagian Gugatan Praperadilannya Dikabulkan, Roy Suryo Layangkan Gugatan Praperadilan ke-2

    Sebagian Gugatan Praperadilannya Dikabulkan, Roy Suryo Layangkan Gugatan Praperadilan ke-2

    7cloud.asia – Usai sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (mantan presiden Joko Widodo), Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua di tempat yang sama.

    Seperti diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (7/7/2026).

    “Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.

    Baca: Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Dengan keputusan ini maka penangkapan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah.

    Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan hari ini hakim juga memastikan Roy Suryo adalah orang yang patuh, kooperatif, dan melakukan wajib lapor sesuai perjanjian dengan penyidik Polda Metro Jaya.

    “Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy, tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” ucapnya.

    Dia mengatakan sidang perdana perkara praperadilan kedua itu akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam sidang perdana nanti, beragendakan pembacaan permohonan.

    “Ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara, karena praperadilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka,” kata Refly di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) seperti dipantau dari KompasTV.

    Baca: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan

    Refly menjelaskan pengajuan praperadilan yang kedua untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan terhadap kliennya.

    Refly menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan untuk menjadi daya tawar penyidik Polda Metro Jaya agar bisa menahan kliennya sewaktu-waktu.

    Menurutnya, penggunaan Pasal 32 UU ITE tidak disertai fakta dan peristiwa yang sesungguhnya, juga tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

    Ditilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo itu teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

    Termohon dalam perkara tersebut: 1) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik; 2) Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).