Kuasa Hukum Roy Suryo Cs. Berharap Polda Metro Tunjukkan Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus

Written by

in

7cloud.asia – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa pihaknya menganggap kenegarawanan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah tidak tersisa.

Karena itu, terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, pihaknya tidak akan lagi mendesak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

“Kami tegaskan bahwa sudah tidak ada lagi sisa kenegarawanan dari saudara Joko Widodo. Maka kami simpulkan tidak akan lagi mengemis-ngemis kepada saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazahnya,” ucap Khozinudin di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Khozin menambahkan, karena pihak Jokowi mengatakan ijazahnya sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya maka pihaknya berharap Polda Metro lah yang akan menunjukkan ijazah palsu Jokowi tersebut.

“Maka hari ini yang kami harapkan, yang masih punya sifat kenegarawanan dari institusi aparat penegak hukum kita adalah penyidik dari Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin.

Baca: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa jalani pemeriksaan

“Di mana diharapkan dalam proses gelar perkara nanti akses terhadap barang bukti diberikan oleh penyidik, dan penyidik secara sukarela menunjukkan barang bukti yang telah menjadikan klien kami sebagai tersangka.”

Sebab, Khozinudin menilai tidak mungkin ada orang dinyatakan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tanpa ada bukti ijazah asli.

Khozinudin berharap dalam gelar perkara khusus hari ini pihaknya diberi hak untuk mengakses barang bukti dengan bebas oleh penyidik.

Menurutnya, hal itu diperlukan karena pihaknya masih mempertanyakan penyebab dari kliennya ditetapkan menjadi tersangka.

Baca: Pakar minta Jokowi tunjukkan ijazahnya untuk akhiri polemik

Polda Metro Jaya, hari ini mulai pukul 10.00 WIB melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan kuasa hukum Roy Suryo cs.

Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka yaitu ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Jokowi sebagai salah satu pelapor tidak hadir dalam gelar perkara ini. Dia diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan

“Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang diberikan kuasa untuk hadir,” ungkap Yakup dikutip Kompas TV.

Baca: Sidang gugatan citizen lawsuit terkait ijazah palsu Jokowi dilanjutkan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *