Tag: jampidsus

  • Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) dan Kepolisian RI (Polri) diminta untuk segera duduk bareng untuk menyampaikan informasi resmi terkait dugaan gesekan kedua lembaga.

    Sebelumnya, beredar luas informasi adanya dugaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dibuntuti aparat kepolisian dari satuan Densus 88 Antiteror Polri.

    Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, penjelasan resmi dari Kejakgung dan Kepolisian tersebut, harus segera diinformasikan kepada publik.

    Karena semakin lama informasi resmi tersebut disampaikan, maka semakin liar berkembangnya rumor yang ada di masyarakat mengenai dugaan dibuntuti Jampidsus tersebut.

    Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus, IPW Sebut Tak Mungkin Bergerak Sendiri

    Kalau rumor itu liar, menurut Johan, maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor.

    “Sehingga, perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak kejaksaan agung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu,” ujar Johan Budi dalam salah satu wawancara di radio swasta, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

    Diketahui, pekan lalu beredar kabar terkait diciduknya seorang anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.

    Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Baca Juga: Jaksa Agung: Penanganan Kasus Korupsi Harus Pertimbangkan Kerugian yang Ditimbulkan

    Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpagkat Bripda.

    Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM.

    Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Namun, hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

    Namun demikian, hingga saat ini baik pihak Kejaksaan Agung maupun Polri masih diam.

    Baca Juga: PEPS: Temuan PPATK Jadi Bukti Bahwa Proyek Strategis Nasional Jadi Ajang Korupsi

    Meskipun demikian, Johan Budi mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi lebih dahulu, baik apakah hal itu berkaitan dengan kasus timah atau kasus lainnya.

    Kita, ujarnya, belum tahu juga apakah ini kaitannya dengan timah atau yang lain. Karena kejaksaan agung sekarang sedang mengusut kasus korupsi besar, sehingga persepsi yang muncul berkaitan dengan itu.

    “Tapi menurut saya kita tunggu saja penjelasan resminya terkait dengan apa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

  • Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

    Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Polri.

    Aksi penguntitan terhadap Jampidsus Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penguntitan itu bukan isu belaka, melainkan fakta.

    “Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi (tapi) fakta penguntitan di lapangan,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

    Diberitakan sebelumnya, ada dua anggota Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus. Salah satunya berhasil tertangkap.

    Ketika penguntit itu tertangkap, pihak Jampisus langsung membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

    Baca: Jampidus dikuntit Densus 88, Kejagung dan Polri masih bungkam

    Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

    “Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus,” ungkap Ketut.

    Polri, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho juga membenarkan soal penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

    Sandi menegaskan, anggota atas nama Bripda Iqbal Mustofa tersebut sudah diperiksa Divisi Propam Polri setelah melakukan penguntitan.

    “Tadi sudah kami sampaikan jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa Propam,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

    Dilansir sindonews.com, Sandi mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada masalah apapun yang ditemukan.

    Bahkan, dia menegaskan bahwa kedua lembaga yakni Polri dan Kejaksaan, tidak memiliki masalah.

    Baca: IPW sebut penguntitan Jampidus ada yang memerintahkan

    “Dari Propam anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ucapnya.

    Namun Sandi tidak memerinci ketika ditanya siapa yang memerintahkan anggota Densus 88, serta motif penguntitan Jampidsus tersebut.

    Dalam keterangannya kemarin, Kapuspenkum Ketut mengungkapkan sederet hal dari kejadian penguntitan Jampidsus tersebut. Berikut fakta-faktanya seperti dilansir Kompas.com:

    1. Jampidsus di-profiling
    Setelah oknum Densus 88 itu tertangkap, ia sempat dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Di situ, terungkap fakta bahwa anggota polisi tersebut sudah melakukan profiling terhadap Febrie di ponselnya.

    “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini menambahkan profiling yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut di antaranya berupa pengambilan gambar.

    “Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus,” kata dia.

    Baca: Temuan PPATK ungkap PSN jadi ajang korupsi

    2. Penguntit diperiksa Paminal Propam
    Setelah memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut, Kejagung langsung mengembalikannya ke instansi asalnya.

    Pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut Ketut, anggota Densus itu kini sudah ditangani Mabes Polri.

    “Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani,” tutur dia.

    3. Motif belum diungkap
    Namun, Ketut enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan Kejagung terhadap anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie. Kapuspenkum Kejagung ini juga tidak mau mengungkap motif ataupun tujuan anggota Densus 88 Polri tersebut.

    “Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi,” kata Ketut.
    Begitu juga soal pihak yang menyuruh polisi melakukan aksi penguntitan ke Febrie. Hal ini enggan diungkap Kejagung.

    Ketut meminta hal itu ditanyakan ke pihak Mabes Polri. Sebab, oknum Densus 88 itu sudah ditangani oleh Paminal Propam Polri.

    “Itu teman-teman, Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” ujar dia.

    Baca: Temuan ICW ungkap kasus korupsi melonjak tajam

    4. Brimob keliling Gedung Kejagung
    Selain itu, Ketut juga membenarkan soal adanya sejumlah anggota Brimob Polri yang berkeliling Gedung Kejagung setelah kejadian penguntitan terjadi.

    Adapun video yang menggambarkan rombongan Brimob dengan mobil rantis berpatroli di sekitar Kompleks Kejagung sempat viral beberapa waktu lalu seiring terungkapnya kasus pengutitan Febri oleh anggota Densus 88 Polri.

    “Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporan kepada pimpinan,” tutur eks Wakil Kajati Bali periode 2021 itu.

    Meski begitu, menurut Ketut, pimpinan Polri dan Kejagung sudah bertemu untuk menyelesaikan kasus penguntitan tersebut.

    Dia berharap, kerja-kerja Kejagung dan Polri tidak terganggu dengan permasalahan itu.

    “Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambung Ketut.

    Baca: Maraknya korupsi menyertai pemerintahan produk politik dinasti

    5. Pengamanan jaksa seperti biasa
    Pasca kejadian penguntian ini, Kejagung tidak meningkatkan pengamanan, termasuk kepada para jaksanya.

    Ketut mengungkapkan bahwa pengamanan bagi jaksa akan dilakukan seperti pengamanan biasanya.

    “Jadi kita, siapa pun itu, pekerjaan semua mengandung risiko, apalagi sebagai penyidik ya. Apalagi Jampidsus, risikonya banyak. Tetap pengamanan itu seperti biasanya,” kata Ketut

    Ketut juga menjelaskan, TNI dilibatkan dalam mengamankan Kejagung karena Korps Adhyaksa mempunyai satuan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

    “Di mana jajaran Jampidmil ada TNI-nya. Itu kita gunakan semua ya dalam rangka proses pengamanan pimpinan maupun pengamanan gedung yang ada di Kejaksaan Agung. Termasuk kami yang ada di daerah. Ada Aspidmil. Asisten Tidak Pidana Militer,” jelas Ketut.

    6. Kasus diambil alih Jaksa Agung
    Merepons isu penguntitan ini, Febrie mengaku persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurut dia, persoalan ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan.

    “Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” kata Febrie dalam konferensi pers, kemarin.

    Febrie menambahkan, kasus ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

    “Dan tentunya ini menjadi persoalan institusi bukan persoalan lagi saya sebagai pribadi,” ujar dia.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Kamdal Kejagung Tembak Jatuh Drone yang Terbang Liar Dekat Lokasi Pembangunan Gedung Bundar Jampidsus

    Kamdal Kejagung Tembak Jatuh Drone yang Terbang Liar Dekat Lokasi Pembangunan Gedung Bundar Jampidsus

    7cloud.asia – Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (6/6/2024) mengatakan, drone tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.

    Taman Literasi Blok M tepat berada persis di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    “Jadi tidak benar drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut dikutip Antaranews.com.

    Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi.

    Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung. Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.

    Baca: Polri dan Kejagung buka suara soal penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

    Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.

    “Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.

    Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, kata Ketut, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.

    Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi Rabu (5/6/2024) malam.

    Hasil penelusuran drone tersebut milik komunitas. Sehingga tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Ketut.

    Baca: Jaksa Agung soal penanganan korupsi

    Dilansir infopublik.id, aturan terbangkan drone ada di PM 163, PM 180 yang di jelaskan secara rinci pada bagian Lampiran‐1 dan dengan PM 47 sesuai perubahan Lampiran‐1 (dari PM 180) Sub‐bagian 3.11 dan Bagian 5, yang dijabarkan sebagai berikut untuk diimplementasikan.

    Dalam peraturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan di:

    1. Kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.

    2. Kawasan udara terbatas (restricted area), kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.

    3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara, yakni wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.

    Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di Controlled Airspace, yakni jalur udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan.

    Baca: Densus kuntit Jampidsus, IPW sebut tak mungkin bergerak sendiri

    Serta Uncontrolled Airspace, yakni pada jalur udara yang tidak dijadikan pelayanan penerbangan pun, drone tidak diperkenankan terbang di atas 150 meter.

    Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan hingga di atas ketinggian 150 meter. Namun sang operator atau pilot harus punya izin operasi pesawat tersebut dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab pada ruang udara terbang pesawat tersebut.

    Perubahan peraturan tersebut memberi hak kepada Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi atau TNI untuk menembak drone yang dinilai membahayakan saat diterbangkan, salah satu alatnya adalah menggunakan ‘drone‐jamming’.

    Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi apabila drone dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

    Kawasan itu adalah bandara, kawasan ‘controlled airspace’, dan ‘uncontrolled airspace’ pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah.

    Selain Kemenhub, TNI juga bisa memberikan sanksi apabila drone dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area).

    Baca: Penanganan korupsi oleh Kejagung

    Kawasan terlarang tersebut antara lain Istana Kepresidenan, kilang minyak, dan pangkalan udara TNI.

    Adapun sanksi yang dikenakan kepada operator/pilot adalah administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif.

    Selain harus ditentukan lokasinya, Polana mengungkapkan, ada standar yang harus diikuti oleh masyarakat dalam mengoperasikan drone.

    Saat ini perkembangan drone tidak hanya untuk fotografi saja tetapi juga untuk pengangkutan barang. Sehingga berbagai regulasi yang ada di Kemenhub akan ditinjau menyesuaikan dengan perkembangan drone.

    Drone adalah ‘alat berbahaya’. Alat ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh.

    Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

    Drone adalah simbol perubahan. Memungkinkan manusia untuk selangkah lebih maju, namun pada saat yang sama juga memungkinkan kita (baik sengaja atau tidak sengaja) untuk merugikan orang lain.

    Karena itu sambil menunggu teknologi drone yang lebih aman dan menunggu regulasi yang lebih detail, kita selayaknya untuk terbangkan drone dengan penuh tanggung jawab.

  • Meski Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya, Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    Meski Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya, Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Akan Mundur

    7cloud.asia – Setelah menjadi sorotan karena penggeledahan dalam tiga hari terakhir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara

    Disebutkan, penggeledahan di sejumlah properti yang diduga milik Febrie Adriansyah itu terkait dengan dugaan korupsi Asabri, dugaan korupsi batu bara PLN, dan dugaan korupsi Krakatau Steel yang ditangani Kejagung.

    Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

    “Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyelidikannya,” kata Febrie seperti dikutip Kompas TV.

    Febrie Adriansyah juga mengakui rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan milik pribadinya.

    Febrie menerangkan rumah itu bisa dibuktikan secara administrasi mengenai kepemilikan rumah itu. Namun, dia tak menampik bahwa rumah itu adalah miliknya.

    “Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya,” ucap Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

    Febrie menambahkan uang senilai miliaran rupiah yang ditemukan di Sentul tersebut ada pemiliknya. Kendati demikian, dia bisa memastikan pertanggungjawabannya secara benar atas kepemilikan rumah tersebut.

    “Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur Febrie.

    Dia memastikan pertanggungjawaban itu dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Oleh karenanya, dia enggan menjelaskan lebih lanjut asal muasal rumah itu.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah di Sentul. Dalam video yang beredar, di rumah itu terpajang foto keluarga Febrie Adriansyah beserta istri dan ketiga anaknya terpajang.

    Di rumah itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang di dalamnya terdapat tujuh koper berisi barang berharga. Setelah dilakukan pemeriksaan, koper-koper tersebut diketahui berisi emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai rupiah.

    Tangani kasus dugaan korupsi
    Di depan puluhan awak media Febrie Adriansyah yang disebut-sebut menjadi calon kuat untuk menggantikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung itu meyampaikan enam poin pernyataan.

    Salah satunya adalah menyinggung kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pertambangan.

    Seperti dipantau dari Kompas TV, awalnya, dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan sejumlah perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat.

    Penanganan perkara tersebut, disebutnya, bagian dari upaya mendukung tentunya program-program prioritas nasional.

    “Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan,” ujar Febrie.

    Ia mengatakan, semua pihak ingin sumber daya alam Indonesia dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara.

    “Perkara transfer pricing ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya dan perkara-perkara lain tentunya mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Febrie.

    “Upaya tersebut merupakan bagian komitmen dari institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ia menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif.

    Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat

    Kejagung, kata Febrie, akan terus mendukung serta memastikan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional.

    “Termasuk program Makan Bergizi Gratis MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya, sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Febrie.

  • Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    7cloud.asia – Tak sampai 24 jam dari permohonan mundur sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan status tersangka ini diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Melansir CNN Indonesia, Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

    “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.

    Baca: Febrie Ardiansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

    “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” terangnya.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, masyarakat kini telah memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

    Baca: Febrie Ardiansyah Tidak Akan Mundur dari Jampidsus

    “Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.

    Namun, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran spesifik Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.

    Penyidik menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

     

  • Sempat Tolak Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Sempat Tolak Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    7cloud.asia – Febrie Adriansyah akhirnya mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu (11/07/2026).

    Dalam keterangan video yang beredar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Sabtu (11/07/2026) dinihari.

    Dia menjelaskan keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi ditengah proses hukum yang tengah berjalan.

    Anang menegaskan kejagung menghormati keputusan tersebut. selain itu, dia juga memastikan penanganan perkara-perkara besar di kejagung tidak akan terganggu.

    Baca: Rumah Digeledah, Jampidsus Takkan Mundur

    Febri mundur setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

    Di rumah pribadinya di Sentul, Bogor, penyidik gabungan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas dan 4 juta dolar AS dan 14 juta dolar Singapura.

    Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

    Baca: Korupsi Batu Bara Picu Pemadaman Massal

    “Semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang dan jelas. Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyelidikannya,” kata Febrie seperti dikutip Kompas TV.

    Febrie Adriansyah juga mengakui rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, merupakan milik pribadinya.

    Namun, dia tak menjelaskan temuan uang dalam berbagai pecahan mata uang rupiah maupun asing dan emas seberat 74 kilogram di rumahnya tersebut.  

  • Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Dorong Transparan dan Kesetaraan di Muka Hukum

    Soroti Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Dorong Transparan dan Kesetaraan di Muka Hukum

    7cloud.asia – Pimpinan DPR meminta proses kasus hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijalankan secara transparan dan menjunjung asas kesetaraan.

    Pimpinan DPR juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian.

    Dalam konferensi pers bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.

    Puan mengakui, proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan bukti serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekarang ini tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan

    Baca: Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Publik Berharap Penanganan Dugaan Korupsi Program MBG Tetap Berjalan

    Meski demikian, Puan yang didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum tersebut.

    Ia juga mengingatkan agar penanganan satu perkara tidak mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum.

    “Namun, yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan dan jangan kemudian membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang,” ujarnya.

    “Karena satu kasus kemudian jangan membuat sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak terjalin sinerginya,” pungkas Puan.

    Pendapat senada disampaikan Saan Mustopa yang menekankan pentingnya asas kesetaraan dalam penanganan kasus hukum.

    Saan mengatakan, DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung. Meski demikian, Ia meminta proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pihak yang ditangani.

    Baca: Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

    “Ya, yang pertama yang terkait dengan soal kasus hukum, ya, kita tentu proses penyidikan, pemeriksaan masih terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu, menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” kata Saan.

    Namun, Saan menekankan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas kesetaraan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh membedakan satu pihak dengan pihak lainnya.

    “Tapi kita berharap bahwa ada ekualitas, ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain,” ujarnya.

    Penangangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah menuai sorotan dari kalangan kampus karena ditemukan sederet kejanggalan.

    Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah status Febrie yang berubah-ubah dari tersangka menjadi saksi lalu berubah lagi menjadi tersangka.

    Sejumlah kalangan menilai hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kasus tersebut.