Tag: Kapuas Hulu

  • Mengenal Rumah Betang, Tempat Tinggal Komunal Suku Dayak

    Mengenal Rumah Betang, Tempat Tinggal Komunal Suku Dayak

    7cloud.asia – Komisi V DPR meninjau pekerjaan renovasi Rumah Betang Lunsa Hilir di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus yang memimpin kunjungan tersebut, mengatakan renovasi Rumah Betang di Kabupaten Kapuas Hulu, kalimantan Barat tersebut merupakan proyek percontohan yang dibiayai pemerintah.

    Menurutnya, ada dua puluhan rumah betang yang masih dipelihara oleh masyarakat di Kapuas Hulu ini. Sementara yang mendapatkan bantuan dari pemerintah baru satu ini.

    “Jadi satu ini mau ditata yang bagus. Kalau kita sajikan yang lama yang kan kumuh, itu kan pasti menyangkut wajah Indonesia, terutama di mata wisatawan mancanegara” ujar Lasarus  Kamis (12/10/2023) seperti dikutip Parlementaria.

    Lasarus menambahkan, secara perlahan Rumah Betang Lunsa Hilir di Kapuas Hulu akan dijadikan pusat pembinaan seni budaya dan berbagai produk kerajinan warga setempat.

    “Tadi sudah ada pembicaraan dengan Pak Bupati. Jadi nantinya selain orang bisa melihat rumah Betang yang mana Betang Dayak tempo dulu seperti ini, kemudian juga ada pernak-pernik yang memang asli produk lokal di sini bisa disajikan sebagai oleh-oleh,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Baca: Mengenal Perang Ketupat di Bali

    Lasarus memandang Kapuas Hulu merupakan salah satu kabupaten yang unik. Selain karena hutannya yang masih terpelihara dengan baik, Kapuas Hulu juga memiliki banyak danau dan ribuan spesies ikan.

    Sehingga menurutnya, Kapuas Hulu akan menjadi daerah yang menarik bagi wisatawan, terutama bagi orang-orang yang senang dengan wisata alam.

    Intinya, ujarnya, negara ini harus bersiap dalam konteks pariwisata, termasuk mempersiapkan sajian yang baik kepada semua orang yang datang ke tempat ini.

    “Dengan demikian mudah-mudahan ini bisa mendorong Pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan semakin banyak wisatawan yang datang pastinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Lasarus

    Rumah Betang merupakan tempat tinggal suku Dayak yang ada di seluruh Pulau Kalimantan, di Barat, Timur, Selatan, Tengah maupun Utara.

    Rumah Betang banyak ditemukan di perkampungan suku Dayak yang berada di sekitar hulu sungai.

    Rumah Betang memiliki banyak keunikan. Bentuknya menyerupai panggung namun dengan arsitektur rumah. Di bawahnya tertancap tiang kayu yang kokoh asli dari Kalimantan dengan tinggi kayu rata-rata 5 meter.

    Baca: Mengenal tradisi Seba masyarakat Badui

    Hampir semua bangunan Rumah Betang terbuat dari kayu yang kuat dan tergolong tahan lama, tak mudah rapuh.

    Dilansir Indonesia.go.id, panjang Rumah Betang bisa mencapai 100-150 meter dan memiliki lebar mencapai sekitar 50 meter.

    Rumah Betang adalah rumah besar yang menjadi tempat tinggal komunal suku dayak. 

    Ada tiga tujuan dari suku Dayak membangun bentuk Rumah Betang dengan arsitektur berbeda dari kediaman lazimnya. Pertama; untuk menghindari kerugian akibat banjir.

    Secara umum, suku Dayak banyak bermukim di hulu sungai yang kapan saja dapat berisiko banjir jika air pasang.

    Lalu kedua, mencari keselamatan dari binatang buas yang masih banyak berkeliaran di hutan Kalimantan. Dan terakhir, agar aman dari orang-orang jahat ingin menggangu sebab bentuk Rumah Betang begitu besar dan megah.

    Baca: Tradisi mudik sudah ada sejak era Majapahit

    Bentuk Rumah Betang adalah rumah panggung dengan tinggi mencapai 5 meter. Uniknya: dalam kepercayaan suku Dayak, anak tangga Rumah Betang harus berjumlah ganjil.

    Ada banyak alasan melatari mengenai anak tangga Rumah Betang harus berjumlah ganjil.

    Salah satunya supaya rezeki mudah datang ke semua penghuni Rumah Betang dan dijauhkan dari kesulitan hidup.

    Selain itu, tangga untuk masuk ke Rumah Betang setiap malam diangkat. Tidak ditinggal begitu saja di luar rumah oleh suku Dayak.

    Mereka meyakini dengan membawa masuk tangga ke dalam Rumah Betang akan terhindar dari gangguan hantu serta serangan ilmu mistik yang jahat untuk menyerang sang penghuninya.

    Rumah Betang merupakan simbol kearifan lokal masyarakat adat yang ada di Indonesia.

    Sejuta makna terkandung di balik Rumah Betang. Untuk pembangunannya saja, hulu rumah harus menghadap ke arah matahari terbit. Bagi suku Dayak, itu menandakan bahwa mereka adalah pekerja keras.

    Baca: Mengenal sumbu filosofi Kota Yogyakarta

    Suku Dayak harus bekerja agar bertahan hidup sejak terbitnya matahari. Sedangkan untuk hilir rumah dibuat searah dengan matahari terbenam. Secara filosofis mengartikan bahwa kerja kerja suku Dayak akan berhenti saat sore hari dan dimulai lagi besok pagi.

    Di dalam Rumah Betang dapat berkumpul sekitar 5-6 keluarga yang jumlahnya mampu mencapai belasan, bahkan dua puluhan orang.

    Di situlah mengapa Rumah Betang mempunyai arsitektur mewah dan tinggi sebab dihuni banyak keluarga. Setiap keluarga juga memiliki layaknya sekat ruangan yang ditempatinya, ada pula kamar.

    Berkumpulnya banyak keluarga di Rumah Betang adalah sebagai bentuk wujud bahwa suku Dayak hidup dalam kebersamaan, ikatan yang kuat dan tidak mudah untuk diadu domba.

    Dengan hidup bersama, maka sesama manusia akan lebih saling pedulu, bersikap tolong menolong dan memperhatikan.

    Suku Dayak tidak ingin ada anggota keluarganya merasakan kesusahan ketika hidup dalam kebersamaan di Rumah Betang.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

  • Merapah Banua: Upaya Melestarikan Budaya dan Ekonomi Ramah Lingkungan di Kapuas Hulu

    Merapah Banua: Upaya Melestarikan Budaya dan Ekonomi Ramah Lingkungan di Kapuas Hulu

    7cloud.asia – Merapah Banua, demikian platform inovatif yang menghubungkan kekayaan alam dan budaya lokal Kabupaten Kapuas Hulu dengan publik ini dinamai.

    Melalui platform Merapah Banua ini, MADANI Berkelanjutan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengembangkan potensi lokal Kabupaten Kapuas Hulu yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

    Inisiatif ini tak hanya menjadi jembatan bagi pelestarian alam dan budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi komunitas lokal Kabupaten Kapuas Hulu yang dikenal sebagai jantung bumi Borneo atau Kalimantan.

    Merapah Banua diperkenalkan secara resmi pada publik pada acara Hulu Indonesia Festival (Hi-Fest) 2024 yang diselenggarakan di Aula Paroki Kota Putussibau pada Jumat-Sabtu 30-31 Agustus 2024.

    Baca: 8 Karya Budaya Betawi Diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    Dengan tema “Satu Bumi”, festival ini menampilkan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan Merapah Banua kepada publik dengan beberapa kegiatan.

    Program Lead Komoditas Berkelanjutan di MADANI Berkelanjutan, Trias Fetra mengatakan, Merapah Banua adalah langkah nyata untuk mengangkat nilai kekayaan alam dan budaya Kapuas Hulu.

    ”Budaya, manusia dan alam merupakan satu kesatuan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengembangkan berbagai potensi lokal yang ada, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya di wilayah ini maupun wilayah lain di Indonesia,” ucapnya saat peluncuran platform Merapah Banua di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (31/8/2024).

    Nama Merapah Banua berasal dari kata “merapah” yang artinya mengembara atau menjelajah, dan “banua” yang berarti negeri atau rumah.

    Baca: Sekolah adat suku Rejang Lebong di Bengkulu

    Melalui platform ini, MADANI Berkelanjutan mengajak masyarakat luas untuk menjelajahi dan lebih mengenal berbagai potensi Kapuas Hulu, serta mendorong masyarakat di hulu pada khususnya untuk berkolaborasi dalam mengembangkan wilayah tersebut.

    Merapah Banua dirancang untuk menjadi ruang kreatif dan wadah bagi individu dan komunitas yang memiliki semangat yang sama dalam mengembangkan The Heart of Borneo.

    Melalui empat fitur utama, Merapah Banua membagikan kisah perjalanan mengeksplorasi alam dan budaya Kapuas Hulu melalui Cerita Perjalanan; mengenal kehidupan masyarakat adat Dayak dari dekat sekali bersama potensi komoditas lestari yang mereka miliki melalui Virtual Reality Tour 360°.

    Dengan Merapah Banua, publik juga bisa terhubung dengan berbagai inisiatif kelompok anak muda yang berkomitmen melestarikan warisan budaya benda dan non benda Kapuas Hulu lewat rubrik Komunitas.

    Baca: Banyak bahasa daerah di Indonesia terancam keberadaannya

    Mereka juga bisa mengapresiasi produk ramah alam dari tangan para perajin, pengusaha, dan UMKM setempat dengan berbelanja hasta karya mereka melalui pasar daring Pasar Rakyat Hulu.

    Komunitas-komunitas lokal di Kapuas Hulu memiliki potensi luar biasa. Merapah Banua hadir sebagai wadah informasi yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal, lingkungan sosial, dan budaya.

    Dengan melibatkan orang muda dari berbagai latar belakang di Kapuas Hulu, inisiatif ini dapat menyebarluaskan cerita dan nilai-nilai positif tersebut.

    ”Saya berharap, Merapah Banua dapat menjadi corong inspiratif yang mampu menggerakkan siapa pun untuk ambil bagian dalam gerakan ini,” kata Agustinus Surya Indrawan, Ketua Putussibau Art Community (PAC).

    Founder Mahakarya Tenun, Hardiyanti mengatakan bahwa Pasar Rakyat Hulu adalah langkah awal bagi UMKM di Kapuas Hulu untuk memperkenalkan produk mereka secara lebih luas.

    ”Kami berharap ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama bagi para perempuan perajin tenun yang juga berperan dalam konservasi hutan,” jelas Hardiyanti yang mendirikan wadah pendokumentasian para perempuan perajin tenun Dayak Iban.

  • Kapuas Hulu Miliki Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

    Kapuas Hulu Miliki Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan pengelolaan fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di Teluk Geruguk, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak negatif penggunaan merkuri yang banyak dipakai dalam penambangan emas skala kecil di daerah tersebut yang masih kurang ramah lingkungan.

    “Fasilitas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, terutama bagi para penambang emas,” kata Kepala Sub Direktorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Upik Sitti Aslia, saat berkunjung ke Kapuas Hulu, Minggu (15/9/2024).

    Dia menjelaskan pentingnya penerapan praktik penambangan emas yang ramah lingkungan.

    “Penggunaan merkuri dalam tambang emas skala kecil sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, KLHK mendorong penggunaan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini sebagai bagian dari sistem good mining practice yang mampu melindungi masyarakat dari bahan beracun,” tuturnya.

    Baca: Demi lindungi kadal langka, penambangan migas di Texas Barat ditangguhkan

    Fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri yang dibangun di Teluk Geruguk ini merupakan salah satu dari 10 fasilitas serupa yang didirikan KLHK di berbagai daerah di Indonesia. Kapuas Hulu terpilih sebagai lokasi pertama pembangunan fasilitas ini, yang rampung pada tahun 2023.

    KLHK berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh para penambang emas rakyat di wilayah tersebut, sehingga mampu mengurangi ketergantungan mereka terhadap penggunaan merkuri.

    Upik menambahkan penggunaan fasilitas ini bukan hanya melindungi lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas para penambang dengan cara yang lebih aman dan berkelanjutan.

    “Kami berharap para penambang dapat beralih dari metode tradisional yang menggunakan merkuri ke teknologi yang lebih modern dan aman melalui fasilitas ini,” katanya.

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan apresiasinya atas dukungan KLHK dalam pengelolaan tambang emas yang lebih ramah lingkungan di wilayahnya.

    Menurut Fransiskus dari 14 kecamatan di Kapuas Hulu, Kecamatan Boyan Tanjung merupakan daerah dengan jumlah penambang emas rakyat terbanyak, yakni mencapai 2.916 orang.

    Baca: Ilmuwan AS gunakan tanaman dan jamur untuk bersihkan polusi tanah

    “Fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini sangat penting bagi Boyan Tanjung, namun kami juga berharap fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh penambang di kecamatan lainnya. Kami ingin agar fasilitas ini menjadi percontohan pengelolaan tambang emas ramah lingkungan di seluruh Kalimantan Barat,” katanya.

    Fransiskus juga meminta KLHK untuk mempertimbangkan pembangunan fasilitas serupa di kecamatan lain, mengingat potensi tambang emas rakyat di Kapuas Hulu yang masih sangat besar.

    Tambang emas rakyat di daerah ini memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi lokal, tetapi di sisi lain juga membawa risiko lingkungan yang tinggi jika tidak dikelola dengan baik.

    Meski telah ada fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri dan beberapa izin pertambangan rakyat (IPR) di Kapuas Hulu, Fransiskus mengungkapkan bahwa pengelolaan tambang rakyat masih menghadapi beberapa kendala.

    Saat ini, Kapuas Hulu memiliki tiga IPR yang berlokasi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, dan dua di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.

    Baca: Penambangan kobalt picu masalah serius bagi lingkungan

    Namun, menurut Fransiscus, pengelolaan IPR tersebut belum optimal karena masih terkendala petunjuk teknis yang belum jelas. Kami, ujarnya, berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk teknis terkait tata kelola IPR.

    “Sehingga koperasi yang ditunjuk untuk mengelola tambang rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Kami juga telah mengusulkan IPR untuk beberapa kecamatan lainnya, dengan harapan bisa segera diakomodasi oleh kementerian terkait,” katanya.

    Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi para penambang agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa melanggar peraturan lingkungan.

    Fransiskus berharap fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ini tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi dapat terus dikembangkan agar penambang rakyat dapat beroperasi secara lebih profesional dan bertanggung jawab.

    Sumber:Antaranews.com

  • Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit Berpotensi Picu Konflik Horisontal

    Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Sawit Berpotensi Picu Konflik Horisontal

    7cloud.asia – Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap kawasan bernilai ekologis dan sosial tinggi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (23/1/2026), Raden Deden Fajarullah dari Tim Riset LinkAR Borneo mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh PT ESR telah berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang, Kabupaten Kapuas Hulu.

    Dia memaparkan, di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme penyerahan lahan oleh sebagian masyarakat.

    Masyarakat yang menyerahkan lahan perorangan menerima uang sebesar Rp3,5 juta per hektare.

    Sementara untuk lahan bersama yang tidak dimiliki secara perorangan, masyarakat menerima uang dengan nilai yang berbeda-beda, berkisar antara Rp11 juta hingga hingga Rp20 juta per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun masing-masing.

    Skema ini, menurut Raden, memunculkan ketimpangan informasi serta perbedaan persepsi di tingkat komunitas mengenai status tanah dan konsekuensi jangka panjang dari pelepasan lahan.

    Sementara itu, di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, yang berfungsi sebagai lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal kelapa sawit.

    Aktivitas ini menjadi pintu masuk meluasnya operasi perusahaan dan memicu berbagai dampak lingkungan dan sosial di wilayah sekitar konsesi.

    Penolakan Masyarakat
    Di luar dua desa tersebut, penolakan terhadap keberadaan PT ESR muncul secara terbuka di sejumlah wilayah lain.

    Di Desa Labian, masyarakat bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban secara tegas menolak kehadiran PT ESR karena wilayah desa didominasi oleh
    tanah yang dikelola secara turun-temurun dan dipandang sebagai ruang hidup penting bagi generasi mendatang.

    Penolakan ini didorong oleh kekhawatiran akan hilangnya akses tanah,
    rusaknya lingkungan, serta terancamnya sistem pertanian tradisional berbasis kearifan lokal.

    Penolakan serupa disampaikan oleh masyarakat Desa Labian Ira’ang, yang menyatakan keberatan atas rencana masuknya PT ESR ke wilayah tiga dusun.

    Masyarakat menilai luas wilayah desa tidak mencukupi untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi yang menyeluruh sebelum rencana operasional perusahaan dijalankan.

    Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung masuk ke dalam kawasan Hutan Desa Mensiau, sebagian masyarakat khususnya di Dusun Enteubuluh tetap menyampaikan penolakan, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung tumpang tindih dengan Hutan Desa yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial.

    Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lanjutan aktivitas perkebunan sawit terhadap kawasan penyangga hutan, sumber penghidupan masyarakat, serta keberlanjutan wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.

    Dalam konteks ini, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Mensiau berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi keberlanjutan Hutan Desa.

    Situasi di lapangan juga menunjukkan munculnya konflik horizontal, khususnya di wilayah Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian.

    Dalam perkembangannya, PT ESR diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, yang telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor
    346/DPPLH/2023 serta penetapan Hutan Adat melalui SK Nomor 11954 Tahun 2024.

    Praktik ini memicu konflik antar kelompok masyarakat dan disertai janji pekerjaan, skema plasma, serta tawaran ganti tanah sebesar Rp3,5 juta per hektare.

    Persoalan Legalitas
    Selain konflik sosial, masyarakat menyoroti lemahnya pemenuhan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

    Di sejumlah desa, masyarakat menyatakan tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap dan utuh mengenai status perizinan, batas konsesi, serta rencana operasional PT ESR sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.

    Dari sisi hukum, hingga saat ini PT ESR diketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas atas pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di sejumlah desa.

    Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki telah menimbulkan deforestasi masif, degradasi gambut, ancaman serius terhadap habitat orangutan, serta konflik sosial yang meluas, khususnya di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum.

    Situasi ini menegaskan bahwa pembangunan perkebunan sawit yang mengabaikan batas ekologis, hak masyarakat adat, dan kepatuhan hukum hanya akan memperdalam krisis lingkungan dan sosial di Kapuas Hulu.

    Berdasarkan kondisi tersebut, direkomendasikan:
    1. Penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR, khususnya di
    kawasan koridor konservasi.

    2. Evaluasi dan peninjauan kembali IUP dan hentikan proses penerbitan HGU PT
    ESR, termasuk kesesuaian lokasi konsesi dengan fungsi ekologis kawasan.

    3. Audit lingkungan dan sosial secara independen, mencakup NKT/HCV, HCS, gambut,
    dan habitat orangutan.

    4. Perlindungan dan pengakuan penuh hak masyarakat adat dan lokal, termasuk
    wilayah dan hutan adat.

    5. Pemenuhan prinsip PADIATAPA (FPIC) secara utuh dan bermakna sebelum aktivitas
    usaha dilanjutkan.

    6. Penegakan hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan
    hak asasi manusia.

    Status kawasan konservasi dan cagar biosfer harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar label, demi melindungi hutan, satwa liar, dan ruang hidup masyarakat di Kapuas Hulu.