7cloud.asia – Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap kawasan bernilai ekologis dan sosial tinggi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (23/1/2026), Raden Deden Fajarullah dari Tim Riset LinkAR Borneo mengatakan bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh PT ESR telah berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dia memaparkan, di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme penyerahan lahan oleh sebagian masyarakat.
Masyarakat yang menyerahkan lahan perorangan menerima uang sebesar Rp3,5 juta per hektare.
Sementara untuk lahan bersama yang tidak dimiliki secara perorangan, masyarakat menerima uang dengan nilai yang berbeda-beda, berkisar antara Rp11 juta hingga hingga Rp20 juta per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun masing-masing.
Skema ini, menurut Raden, memunculkan ketimpangan informasi serta perbedaan persepsi di tingkat komunitas mengenai status tanah dan konsekuensi jangka panjang dari pelepasan lahan.
Sementara itu, di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, yang berfungsi sebagai lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal kelapa sawit.
Aktivitas ini menjadi pintu masuk meluasnya operasi perusahaan dan memicu berbagai dampak lingkungan dan sosial di wilayah sekitar konsesi.
Penolakan Masyarakat
Di luar dua desa tersebut, penolakan terhadap keberadaan PT ESR muncul secara terbuka di sejumlah wilayah lain.
Di Desa Labian, masyarakat bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban secara tegas menolak kehadiran PT ESR karena wilayah desa didominasi oleh
tanah yang dikelola secara turun-temurun dan dipandang sebagai ruang hidup penting bagi generasi mendatang.
Penolakan ini didorong oleh kekhawatiran akan hilangnya akses tanah,
rusaknya lingkungan, serta terancamnya sistem pertanian tradisional berbasis kearifan lokal.
Penolakan serupa disampaikan oleh masyarakat Desa Labian Ira’ang, yang menyatakan keberatan atas rencana masuknya PT ESR ke wilayah tiga dusun.
Masyarakat menilai luas wilayah desa tidak mencukupi untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi yang menyeluruh sebelum rencana operasional perusahaan dijalankan.
Di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung masuk ke dalam kawasan Hutan Desa Mensiau, sebagian masyarakat khususnya di Dusun Enteubuluh tetap menyampaikan penolakan, meskipun konsesi PT ESR tidak secara langsung tumpang tindih dengan Hutan Desa yang telah memiliki izin Perhutanan Sosial.
Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lanjutan aktivitas perkebunan sawit terhadap kawasan penyangga hutan, sumber penghidupan masyarakat, serta keberlanjutan wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
Dalam konteks ini, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Mensiau berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi keberlanjutan Hutan Desa.
Situasi di lapangan juga menunjukkan munculnya konflik horizontal, khususnya di wilayah Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian.
Dalam perkembangannya, PT ESR diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal oleh Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, yang telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor
346/DPPLH/2023 serta penetapan Hutan Adat melalui SK Nomor 11954 Tahun 2024.
Praktik ini memicu konflik antar kelompok masyarakat dan disertai janji pekerjaan, skema plasma, serta tawaran ganti tanah sebesar Rp3,5 juta per hektare.
Persoalan Legalitas
Selain konflik sosial, masyarakat menyoroti lemahnya pemenuhan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).
Di sejumlah desa, masyarakat menyatakan tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap dan utuh mengenai status perizinan, batas konsesi, serta rencana operasional PT ESR sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
Dari sisi hukum, hingga saat ini PT ESR diketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas atas pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di sejumlah desa.
Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit PT Equator Sumber Rezeki telah menimbulkan deforestasi masif, degradasi gambut, ancaman serius terhadap habitat orangutan, serta konflik sosial yang meluas, khususnya di koridor konservasi TNBK–Danau Sentarum.
Situasi ini menegaskan bahwa pembangunan perkebunan sawit yang mengabaikan batas ekologis, hak masyarakat adat, dan kepatuhan hukum hanya akan memperdalam krisis lingkungan dan sosial di Kapuas Hulu.
Berdasarkan kondisi tersebut, direkomendasikan:
1. Penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan PT ESR, khususnya di
kawasan koridor konservasi.
2. Evaluasi dan peninjauan kembali IUP dan hentikan proses penerbitan HGU PT
ESR, termasuk kesesuaian lokasi konsesi dengan fungsi ekologis kawasan.
3. Audit lingkungan dan sosial secara independen, mencakup NKT/HCV, HCS, gambut,
dan habitat orangutan.
4. Perlindungan dan pengakuan penuh hak masyarakat adat dan lokal, termasuk
wilayah dan hutan adat.
5. Pemenuhan prinsip PADIATAPA (FPIC) secara utuh dan bermakna sebelum aktivitas
usaha dilanjutkan.
6. Penegakan hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan
hak asasi manusia.
Status kawasan konservasi dan cagar biosfer harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar label, demi melindungi hutan, satwa liar, dan ruang hidup masyarakat di Kapuas Hulu.

Leave a Reply