Tag: kdrt

  • Korban KDRT Mengadu ke Polisi Justru Dijadikan Tersangka

    7cloud.asia – Banyaknya kasus KDRT yang sebagian besar korbannya adalah perempuan menjaid keprihatinan tersendiri. Terakhir kita menyaksikan bagaimana anggota DPR yang seharusnya menjadi tauladan, justru melakukan KDRT

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan tingginya kasus KDRT karena para korban KDRT masih memiliki kekhawatiran bahkan ketakutan manakala harus berhadapan dengan aparat kepolisian.

    Karena itu Lulu mendukung sikap korban yang berani melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib.

    “Ini satu langkah yang lebih maju bagi penanganan kasus KDRT,” ujar Lulu  dalam keterangan pers Jumat (26/5/2023).

    Baca: Anak disabilitas jadi korban kekerasan, di mana tanggung jawab lingkungan

    Kepada pihak kepolisian, Lulu meminta agar jeli dalam menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani agar penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT. 

    Hal ini menyusul kasus KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.

    “Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku. Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Luluk. 

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    Luluk berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT.

    Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban.

    UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.

    “Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.

    Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

    Baca: Marsinah, simbol abadi perjuangan buruh perempuan

    Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang.

    “Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu.

    Sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian ini menurutnya akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya.

    “Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya,” ungkap Luluk.

    Baca: Apa yang diperjuangkan Kartini untuk perempuan

    Pihak kepolisian pun diingatkan, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus.

    Tak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1×24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP). 

    Lulu meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pertolongan bagi korban KDRT.

    Ia juga berharap Kementerian PPPA membuat layanan sosial yang dapat diakses melalui berbagai media.

     “Sehingga para korban tahu bagaimana harus bersikap dan kemana mencari pertolongan. Selain itu training pada aparat penegak hukum juga harus terus dilakukan dengan menggunakan kerangka HAM dalam menangani kasus,” tegasnya.

    Baca: Hambatan penerapan UU TPKS

    Politisi Fraksi PKB itu mendorong seluruh elemen masyarakat dan lembaga Pemerintahan agar bersinergi dengan baik dalam penanganan kasus KDRT.

    Dengan kolaborasi dari semua pihak, diharapkan kasus kekerasan cepat teratasi dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.

    Lulu juga meminta korban KDRT juga diminta untuk tidak takut mencari bantuan ke lembaga-lembaga pendamping. Meskipun memang tidak mudah bagi para korban untuk keluar dari situasi kekerasan dan secara bebas melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan dirinya.

    “Banyak korban yang memilih menyimpan rapat-rapat karena KDRT dianggap tabu, memalukan dan lainnya. Tapi yakinlah, pasti ada solusi dari setiap masalah. Dan manfaatkan sarana serta fasilitas layanan yang ada karena pasti akan membantu,” jelasnya.

    Untuk pencegahan KDRT semakin banyak terjadi, Pemerintah diharapkan mengoptimalkan program pembekalan dan pendampingan bagi setiap pasangan yang hendak menikah.

    “Pada program pembekalan calon pengantin, kurikulum tentang keadilan gender juga harus ada untuk menghapus bias, diskriminasi dan stigma, juga aksi viktimisasi dari pelaku yang dapat merugikan korban,” tutupnya.

     

     

     
  • Konseling Pranikah Diharap Bisa Mengurangi KDRT

    Konseling Pranikah Diharap Bisa Mengurangi KDRT

    Ilustrasi KDRT bisa dicegah dengan konseling pranikah. Foto: pexels

    7cloud.asia – Semua agama di Indonesia sudah memberikan pembekalan pada pasangan yang akan menikah atau konseling pranikah untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  

    Konseling pranikah ini diharap bisa membuat calon suami istri bisa hidup rukun dan damai, sekaligus menghindari kekerasan terhadap perempuan atau KDRT yang terjadi karena pemahaman agama yang mengsubordinatkan perempuan.

    Peran konseling pranikah untuk cegah KDRT ini terungkap dalam dialog Kampanye KDRT yang dihelat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan JalaStoria Indonesia. Jumat (8/9/2023).

    Selain tujuh tokoh agama, hadir dalam kampanye anti KDRT itu juga dihadiri Direktur Eksekutif JalaStoria Ninik Rahayu dan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KPPPA, Eni Widiyanti

    Baca: Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara restorative justice

    Ketujuh tokoh agama memaparkan konseling pranikah yang diberikan agama masing-masing dan bagaimana cara mereka menangani KDRT.

    Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan kekerasan yang terjadi karena banyak akar permasalahan. Dia menekankan bahwa beberapa akar permasalahan adalah tafsir agama dan kesadaran.

    “Pemahaman agama yang menyebabkan banyak tindakan kekekerasan untuk perempuan. Peradaban yang kita miliki panjang sekali kekerasan pada perempuan,” kata Nur Rofiah.

    Dia menjelaskan ada problem besar dimana orang masih melihat perempuan sebagai objek, baik sebagai alat seksual dan mesin reproduksi. Kondisi ini masih terjadi sampai sekarang.

    Nur Rofiah memberikan beberapa solusi untuk mengurangi kekerasan pada perempuan. Salah satunya adalah memastikan lembaga-lembaga keagamaan sendiri bebas dari kasus kekerasan.

     “Misalnya pesantren. Ini masih jadi tantangan untuk kami,” katanya. 

    Baca: Implementasi UU TPKS masih terkendala

    Ponny Wijaya dari Konghucu menekankan bahwa laki dan peremuan saling membutuhkan dan menyelaraskan.

    “Kita selalu bongkar dan memberikan pembekalan sebelum adanya pernikahan. Kami juga mensosialisasi UU PKDRT dengan khutbah untuk menyampaikan ke semua umat,” kata Ponny.

    Hindu juga punya konseling pernikahan bukan hanya untuk pasangan baru, tetapi juga untuk keluarga.

    Kadek Nur Mantik dari Hindu mengatakan apabila ada kasus KDRT, keluarga harus bisa memberikan kenyamanan untuk korban, dan tidak ditutup-tutupi yang ujung-ujungnya justru menyalahkan korban.

    “Pemuka pemuka agama Hindu selalu mengingatkan insan yang akan menikah untuk bahagia,  sejahtera lahir dan batin baik laki-laki atau perempuan,” kata Kadek

    Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

    Sr Stefani Rengkuan dari Katolik mengatakan di gereja katolik sudah aktif mengupayakan menghapus KDRT sejak lama. Bahkan Gereja Katolik sudah memiliki mekanisme penanganan KDRT.

    “Kami dari tingkat KWI memiliki komisi dan membuat jejaring hingga ketingkat keuskupan, Ada 37 keuskupan di Indonesia. Selain itu ada mekanisme untuk jemaah yang mengalami KDRT. Kami mencoba meminimalisir kasus KDRT,” kata Stefani.

    Sedangkan Pdt. Sifra Glorianthy N dari Kristen mengatakan Gereja Kristen Pasundan punya kepedulian terhadap KDRT saat ini. Para pendeta dibekali pembinaan dan training keadilan gender.

    “Kami diberikan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan sejajar. Kami dibekali membaca alkitab dengan mata baru. Dibalik kisah kekerasan dalam alkitab, kita harus hidup berkeadilan. Ada pembekalan suami istri [sebelum menikah] bahwa hubungan mereka setara,” kata Sifra.

    Baca:  Layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual masih sangat kurang

    Is Wediningsih dari Penghayat Kepercayaan menyatakan bahwa  jemaah mengadakan sarasehan setiap minggu. Saat ini ada 109 kepercayaan di Indonesia.

    “Kita saling berbagi tugas, 109 kepercayaan seluruh Indonesia. Kebahagiaan itu bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga mutlak. Penghayat sangat antusias soal ini, dan menimba ilmu terus. Pemuka penghayat ada konseling pernikahan,” kata Is.

     

    Sedangkan Dharmika Pranidhi dari Buddha menekankan bahwa dalam Buddha masih banyak pemuka agama yang belum paham bagaimana konsep kekerasan perempuan dan bagaimana menjadikan perempuan seutuhnya.

    “Umat juga banyak yang belum sadar bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dharmika.

    Baca: Manfaat jalan kaki untuk kesehatan fisik dan mental

    Pada awal minggu lalu, KPPPA menyebutkan bahwa dalam 18 bulan terakhir telah terjadi 15.921 kasus kekerasan pada perempuan. 

    Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Sedangkan jumlah korban 16.275 orang.

    Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang.

    Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik (7.940 kasus), kekerasan psikis (6.576), kekerasan seksual (2.948 kasus), dan penelantaran (2.199 kasus).

    Baca: Meditasi untuk kesehatan

    Data Simfoni PPA mencatat, dari Januari- Juni 2023 kasus kekerasan paling banyak adalah KDRT yakni sebesar 48,04% (7.649 kasus) diikuti di tempat kejadian lainnya seperti fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan.

    Sedangkan sebanyak 60% (14.034 Kasus) kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

    Data tersebut menunjukkan, Kampanye Penghapusan KDRT sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun.  

    UU itu harusnya sudah memberikan ruang bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mengupayakan akses terhadap keadilan dan pemulihan. Namun kenyataannya belum maksimal dalam hal implementasi.

     

     

  • Maraknya KDRT Mengancam Kualitas Keluarga di Indonesia

    Maraknya KDRT Mengancam Kualitas Keluarga di Indonesia

    7cloud.asia – Kasus seorang selebgram berinisial CIN menjadi perbincangan yang cukup ramai di ranah publik. Rekaman yang diunggah korban memperlihatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AT.

    Mirisnya, KDRT tersebut sudah terjadi selama lima tahun pernikahan mereka. Kasus KDRT memang tak ubahnya fenomena gunung es.

    Banyak kasus tidak terungkap karena korban memilih untuk tidak bercerita bahkan tidak mengadukan kekerasan fisik dan nonfisik yang dialaminya dengan berbagai alasan.

    Namun, KDRT bukanlah gejala yang muncul tanpa sebab. Mulai dari kondisi ekonomi hingga relasi kuasa bisa menjadi faktor pemicunya.

    Maraknya kasus KDRT ini menjadi bukti terkoyaknya ketahanan keluarga serta rusaknya kualitas keluarga di Indonesia.

    KDRT memperlihatkan ketidakmampuan keluarga dalam mengelola dan menyelesaikan masalah yang hadir, sekaligus menandakan adanya fungsi-fungsi keluarga yang tidak berjalan optimal, seperti fungsi kasih sayang dan perlindungan.

    Karena itu, pemahaman dan kesadaran mengenai fungsi keluarga perlu diperkuat dengan cara membangun komunikasi dan interaksi yang baik antar anggotanya.

    Baca: Korban KDRT mengadu ke polisi justru dijadikan tersangka

    Fungsi keluarga dalam kasus KDRT
    Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya KDRT. Salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan oleh keluarga untuk membangun komunikasi yang baik dan efektif adalah gerakan “kembali ke meja makan”.

    Gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat hubungan dalam keluarga, namun juga mengingatkan kembali pentingnya meluangkan waktu untuk berkumpul dan berkomunikasi bersama anggota keluarga.

    Terlebih lagi, komunikasi antarpasangan dan anak dalam keluarga saat ini sangat terbatas dan tidak lagi di “meja makan”, tetapi melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Line, Telegram, maupun media lainnya.

    1. Menegaskan keseimbangan peran
    Rutinitas keluarga seperti makan malam bersama terbukti berkaitan erat dengan pernikahan yang lebih bahagia, meningkatkan kesehatan anak-anak, dan hubungan keluarga yang lebih kuat, sehingga mengurangi risiko KDRT.

    Dengan berkomunikasi dan berinteraksi secara rutin, pembagian peran dan tugas antara suami dan istri dapat berjalan secara imbang, setara dan sesuai kesepakatan bersama.

    Ini penting untuk menangkal sistem budaya dan nilai masyarakat Indonesia yang banyak dibentuk oleh kekuatan patriarki—nilai budaya yang menempatkan laki-laki lebih unggul dan dominan dibanding perempuan.

    Dogma berbasis sosial-budaya dan agama memang sering menjadi pemicu kesewenang-wenangan pelaku KDRT.

    Akibatnya, muncul banyak miskonsepsi seputar KDRT, seperti:
    1. Tindakan laki-laki memukul istri/perempuan adalah hal yang wajar dan menjadi bentuk tindakan disipliner;
    2. Laki-laki sudah sepatutnya kuat dan dominan;
    3. Perempuan atau korban adalah penyebab utama laki-laki melakukan KDRT;
    4. KDRT merupakan area personal yang tidak boleh diintervensi;
    5. Dibukanya kasus KDRT oleh korban sama saja dengan membuka aib keluarga.

    Tak heran, KDRT lebih banyak menimpa perempuan atau istri.

    Baca: Konseling pranikah diharapkan mampu turunkan KDRT

    2. Keluar dari lingkaran setan
    Dari sekian hubungan yang ada, keluar dari hubungan penuh kekerasan atau case abusive adalah salah satu yang paling sulit dilakukan.

    Korban KDRT sering terjerat dalam siklus kekerasan dan berada di antara tarik menarik antara cinta-harapan-teror.

    Siklus kekerasan ini terjadi secara berulang, yaitu tahap bulan madu, konflik atau permasalahan, tindak kekerasan, masa tenang atau minta maaf, dan kembali lagi ke tahap pertama. Tanpa adanya intervensi, kekerasan akan semakin intens seiring waktu.

    Dalam kondisi ini, korban terjebak dilema rasa cinta pada pasangan yang merupakan pelaku kekerasan. Korban berharap pelaku dapat berubah dan menepati janji dalam tahapan masa tenang dan bulan madu.

    Siklus ini juga memperlihatkan adanya Stockholm Syndrome—terbentuknya ikatan psikologis antara korban kekerasan terhadap pelaku.

    Ikatan ini meliputi rasa cinta terhadap pelaku, melindungi pelaku, menyalahkan diri sendiri sebagai penyebab kekerasan dan menyangkal atau meminimalisir kekerasan yang terjadi.

    Salah satu contoh dari adanya sindrom ini terlihat pada kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut LK. Sebelumnya, LK telah melaporkan suaminya RB ke Polres Jakarta Selatan atas KDRT yang dialaminya.

    Namun, LK kemudian mencabut laporan KDRT tersebut dan kasusnya berujung damai dengan alasan untuk memperbaiki rumah tangga keduanya.

    Untuk keluar dari situasi tersebut, selain konseling bersama psikolog atau psikiater, korban KDRT juga memerlukan pendampingan dari keluarga terdekat, agar memperoleh perspektif yang lebih objektif dalam melihat kasus KDRT yang menimpanya.

    Baca: Maraknya KDRT jadi salah satu alasan anak muda enggan menikah

    3. Mempercepat pemulihan
    Korban KDRT yang mengalami berbagai dampak negatif baik fisik maupun psikis, membutuhkan waktu untuk pulih dari dampak KDRT yang dialaminya. Peranan dan dukungan keluarga, terutama kedua orang tua, dapat membantu korban KDRT untuk bangkit dan memulihkan dirinya kembali.

    Terlebih, trauma KDRT ini juga berpotensi ‘diwariskan’. Anak perempuan dari ibu yang mengalami KDRT cenderung berisiko kembali menjadi korban KDRT oleh pasangannya.

    Ketika trauma yang dialami tidak terobati, mereka merasa pantas menerima kekerasan dan menganggap KDRT sebagai hal wajar.

    Sebaliknya, anak laki-laki korban KDRT cenderung berisiko menjadi pelaku KDRT, karena tanpa sadar, mereka belajar bahwa kekerasan yang dialami ibunya adalah jalan efektif untuk mendapatkan respek dari pasangannya dan menemukan jalan keluar dari semua permasalahan yang dialami.

    Selain memberikan dukungan moral, emosional serta finansial, keluarga juga dapat mendampingi korban KDRT dalam proses hukum, misalnya dengan membantu korban mengumpulkan bukti-bukti kekerasan yang dialami, atau mendampingi anak korban KDRT pada masa perceraian.

    Pendampingan dari keluarga akan mempercepat korban KDRT untuk beradaptasi dan membangun kembali kehidupannya.

    Ketika keluarga gagal memberikan dukungan
    Dalam beberapa kasus, keluarga bisa jadi absen memberikan dukungan yang diharapkan.

    Sebab, beberapa orang masih menganggap isu KDRT sebagai isu personal atau masalah keluarga yang dianggap aib sehingga sulit diungkap apalagi diintervensi.

    Ustadzah berinisial OSD, contohnya, mengajak korban kasus KDRT untuk tidak melaporkannya ke orang tua demi menutupi aib.

    Saat ini terjadi, dukungan untuk penyintas KDRT tetap bisa diberikan oleh pihak lain selain keluarga.

    Menurut PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban KDRT, pemulihan korban KDRT meliputi pelayanan kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta; pendampingan korban oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani; konseling oleh pekerja sosial, relawan pendamping; bimbingan rohani oleh pembimbing rohani; dan resosialisasi oleh instansi sosial dan lembaga sosial.

    Adanya kepedulian, pengawasan dan upaya kolektif dari berbagai pihak tersebut, dapat mencegah dan mengatasi maraknya KDRT sekaligus menjaga kualitas dan ketahanan keluarga.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Resti Pujihasvuty, (Researcher at Family Dynamic Research Group; Research Center for Population BRIN)

    Sri Lilestina Nasution
    Peneliti Pusat Riset Kependudukan

  • Film “Suamiku Lukaku“ Memutus Narasi yang Melanggengkan KDRT

    Film “Suamiku Lukaku“ Memutus Narasi yang Melanggengkan KDRT

    7cloud.asia – Preview film “Suamiku Lukaku“ produksi SinemArt mengawali diskusi bertema KDRT di Sekitar Kita, Apakah Kita Sadar” yang dihelat sejumlah organisasi perempuan pada Sabtu (15/11/2025) di Jakarta.

    Film Suamiku Lukaku ini sekaligus menjadi pemantik diskusi dan membawa satu pesan penting, yakni berhenti dan jangan menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Diproduseri oleh Sharad Sharan, film  Suamiku Lukaku menghadirkan deretan aktor ternama seperti Ayu Azhari, Acha Septriasa, Baim Wong, Raline Shah, dan Mathias Muchus.

    Dengan kekuatan emosi dan pesan yang kuat, film ini tak hanya menggambarkan perjuangan perempuan yang berani melawan kekerasan termasuk KDRT, tapi juga menyoroti kompleksitas psikologis dan sosial di baliknya.

    “Ini bukan hanya film, tapi gerakan. Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan,” ujar Sharad yang juga bertindak sebagai sutradara.

    Baca: Film Women From Rote Island lolos nominasi Piala Oscar

    Dia menambahkan, film Suamiku Lukaku adalah sebuah film yang dibuat berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di sekitar kita yang ada di banyak negara di dunia.

    “Saya berharap film ini bisa membuat perubahan. Satu hal khusus, semua (yang terlibat) di film ini adalah perempuan,” kata Sharad.

    Film Suamiku Lukaku yang diikutkan dalam Berlin Film Festival, mengangkat beragam bentuk KDRT yang selama ini sering diabaikan perempuan, yakni tidak memberi nafkah, kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan pemerkosaan dalam pernikahan.

    Film Suamiku, Lukaku besutan sutradara Viva Westi ini menggambarkan sulitnya korban dan pelaku memutus rantai atau siklus KDRT tersebut.

    Selama ini korban KDRT terjebak dalam sistem yang cenderung melanggengkan kekerasan dan KDRT. Perempuan atau istri dituntut untuk selalu tunduk dan taat pada suami sebagai kepala rumah tangga.

    Baca: Mengikis pandangan seksis dari industri film nasional

    Narasi yang meminta korban bersabar, atau ini adalah ladang amal, karma dan lain-lain adalah hal yang membuat korban semakin teraniaya.

    “Cukup komplit di dalam film ini untuk penggambaran tentang KDRT itu sendiri…memang susah untuk memotong rantai itu sendiri,” kata Viva.

    Film Suamiku, Lukaku bukan sekadar hiburan tapi juga edukasi untuk membangun kesadaran adanya epidemi tersembunyi di Indonesia, yakni KDRT.

    Film yang proses pembuatannya banyak melibatkan perempuan ini sekaligus menjadi seruan kepada para legislator, pemimpin masyarakat, dan warga negara untuk tidak mendiamkan KDRT dan segera mengambil tindakan mencegah KDRT.

    Menurut Viva, film Suamiku Lukaku juga mengedukasi para perempuan apa yang harus dilakukan atau ke mana mereka dapat mengadu atau pun mencari bantuan bila mengalami KDRT.

    Baca: Korban KDRT dalam perkawinan belum menjadi sorotan

  • KDRT di Sekitar Kita: Kekerasan Itu Bukan Sesuatu yang Pantas Dinormalisasi

    KDRT di Sekitar Kita: Kekerasan Itu Bukan Sesuatu yang Pantas Dinormalisasi

    7cloud.asia – Ajakan untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggaung dalam diskusi bertema ”KDRT di Sekitar Kita, Apakah Kita Sadar” yang dihelat sejumlah organisasi perempuan pada Sabtu (15/11/2025) di Jakarta.

    Diawali preview film Suamiku Lukaku, diskusi ini menghadirkan Komunitas Perempuan Berkebaya (KPB) bekerjasama dengan SinemArt, Tarantella Pictures, The Big Picture, dan Women’s Crisis Center (WCC) Puantara.

    Diskusi dihadiri dari lintas komunitas, di antaranya Komunitas Cinta Berkain Indonesia (KCBI), Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya (KNIB), Arunika yang antusias mengajukan pertanyaan seputar KDRT.

    Artis Ayu Azhari yang juga terlibat aktif mengawal proses UU Anti KDRT, meminta semua pihak agar berhenti menormalisasikan perilaku-perilaku yang menjurus ke KDRT.

    “Kita tidak boleh menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya, anak berpikir (bahwa) ibuku dulu ibuku juga dulu seperti itu dan dia bertahan sampai bapakku tidak ada. Kita harus memberikan awareness kepada masyarakat, tidak boleh menormalisasikan sikap-sikap, berbagai perilaku yang mengarah pada KDRT,” katanya.

    Baca: Film “Suamiku Lukaku“ memutus narasi yang melanggengkan KDRT

    Ayu mengusulkan, agar pemerintah mulai memikirkan untuk membuat aturan agar calon pengantin harus melewati kursus pranikah bersertifikat yang menyatakan seseorang layak untuk menikah.

    “Masih banyak yang harus dibenahi untuk mencegah KDRT, mudah-mudahan dengan diskusi ini ada awareness dan ada penyuluhan bukan membela atau memperbaiki orang yang sudah jadi korban, tapi pencegahannya,” tambah Ayu.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Pembina WWC Puantara Siti Mazumah dalam menjelaskan beragam jenis KDRT, apa hak-hak perlindungan bagi korban KDRT yang harus dijamin oleh negara, siklus KDRT yang cenderung berulang dan sulit diputuskan.

    Ia juga memaparkan perundang-undangan yang dapat menjerat pelakunya ke ranah hukum, bahkan bisa sampai dengan pidana penjara 15 tahun.

    Kesadaran masyarakat, terutama perempuan, menjadi kunci penting karena KDRT masih dianggap tabu. 

    ”Perempuan yang menjadi korban masih distrigma sebagai istri yang tidak benar, sebagai perempuan yang tidak menjalankan peran-peran rumah tangga dengan baik, sehingga seringkali dia Kembali lagi pada siklus kekerasan,” kata Zumah.

    Baca: Korban KDRT dalam perkawinan belum mendapat perhatian

    Ketua Komunitas Berkebaya (KPB), Lia Nathalia menyampaikan bahwa kegiatan edukasi semacam ini adalah bagian dari tujuan komunitas untuk meningkatkan kapasitas perempuan.

    Kegiatan ini juga untuk membangun kesadaran perempuan akan hak-haknya dan mau bergerak memperjuangkan kesetaraan.

     

    Lia mengatakan, isu KDRT selama ini banyak terjadi masih jarang dibicarakan. KDRT, ujarnya, masih berada di ruang-ruang tabu dan dianggap privat.

    “Kali ini kita hadir di sini untuk belajar bersama tentang KDRT, Semoga kegiatan edukasi ini bisa membuka wawasan kita untuk bersikap ke depan terhadap KDRT di sekitar kita,” kata Lia.

    Saat ini Indonesia masih bergulat dengan tingginya angka kekerasan berbasis gender. Menurut laporan Komnas Perempuan 2023, tercatat terdapat lebih dari 339.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah domestik.

    Para ahli menekankan bahwa jumlah tersebut kemungkinan jauh lebih tinggi, karena banyak korban memilih untuk diam akibat stigma, ketakutan akan balasan, dan keterbatasan akses pada dukungan hukum maupun sosial.

    Baca: Femisida, kekerasan ekstrem yang sangat merendahkan martabat perempuan