7cloud.asia – Ajakan untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggaung dalam diskusi bertema ”KDRT di Sekitar Kita, Apakah Kita Sadar” yang dihelat sejumlah organisasi perempuan pada Sabtu (15/11/2025) di Jakarta.
Diawali preview film Suamiku Lukaku, diskusi ini menghadirkan Komunitas Perempuan Berkebaya (KPB) bekerjasama dengan SinemArt, Tarantella Pictures, The Big Picture, dan Women’s Crisis Center (WCC) Puantara.
Diskusi dihadiri dari lintas komunitas, di antaranya Komunitas Cinta Berkain Indonesia (KCBI), Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya (KNIB), Arunika yang antusias mengajukan pertanyaan seputar KDRT.
Artis Ayu Azhari yang juga terlibat aktif mengawal proses UU Anti KDRT, meminta semua pihak agar berhenti menormalisasikan perilaku-perilaku yang menjurus ke KDRT.
“Kita tidak boleh menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya, anak berpikir (bahwa) ibuku dulu ibuku juga dulu seperti itu dan dia bertahan sampai bapakku tidak ada. Kita harus memberikan awareness kepada masyarakat, tidak boleh menormalisasikan sikap-sikap, berbagai perilaku yang mengarah pada KDRT,” katanya.
Baca: Film “Suamiku Lukaku“ memutus narasi yang melanggengkan KDRT
Ayu mengusulkan, agar pemerintah mulai memikirkan untuk membuat aturan agar calon pengantin harus melewati kursus pranikah bersertifikat yang menyatakan seseorang layak untuk menikah.
“Masih banyak yang harus dibenahi untuk mencegah KDRT, mudah-mudahan dengan diskusi ini ada awareness dan ada penyuluhan bukan membela atau memperbaiki orang yang sudah jadi korban, tapi pencegahannya,” tambah Ayu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pembina WWC Puantara Siti Mazumah dalam menjelaskan beragam jenis KDRT, apa hak-hak perlindungan bagi korban KDRT yang harus dijamin oleh negara, siklus KDRT yang cenderung berulang dan sulit diputuskan.
Ia juga memaparkan perundang-undangan yang dapat menjerat pelakunya ke ranah hukum, bahkan bisa sampai dengan pidana penjara 15 tahun.
Kesadaran masyarakat, terutama perempuan, menjadi kunci penting karena KDRT masih dianggap tabu.
”Perempuan yang menjadi korban masih distrigma sebagai istri yang tidak benar, sebagai perempuan yang tidak menjalankan peran-peran rumah tangga dengan baik, sehingga seringkali dia Kembali lagi pada siklus kekerasan,” kata Zumah.
Baca: Korban KDRT dalam perkawinan belum mendapat perhatian
Ketua Komunitas Berkebaya (KPB), Lia Nathalia menyampaikan bahwa kegiatan edukasi semacam ini adalah bagian dari tujuan komunitas untuk meningkatkan kapasitas perempuan.
Kegiatan ini juga untuk membangun kesadaran perempuan akan hak-haknya dan mau bergerak memperjuangkan kesetaraan.
Lia mengatakan, isu KDRT selama ini banyak terjadi masih jarang dibicarakan. KDRT, ujarnya, masih berada di ruang-ruang tabu dan dianggap privat.
“Kali ini kita hadir di sini untuk belajar bersama tentang KDRT, Semoga kegiatan edukasi ini bisa membuka wawasan kita untuk bersikap ke depan terhadap KDRT di sekitar kita,” kata Lia.
Saat ini Indonesia masih bergulat dengan tingginya angka kekerasan berbasis gender. Menurut laporan Komnas Perempuan 2023, tercatat terdapat lebih dari 339.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan mayoritas terjadi di ranah domestik.
Para ahli menekankan bahwa jumlah tersebut kemungkinan jauh lebih tinggi, karena banyak korban memilih untuk diam akibat stigma, ketakutan akan balasan, dan keterbatasan akses pada dukungan hukum maupun sosial.
Baca: Femisida, kekerasan ekstrem yang sangat merendahkan martabat perempuan

Leave a Reply