Korban KDRT Mengadu ke Polisi Justru Dijadikan Tersangka

Written by

in

7cloud.asia – Banyaknya kasus KDRT yang sebagian besar korbannya adalah perempuan menjaid keprihatinan tersendiri. Terakhir kita menyaksikan bagaimana anggota DPR yang seharusnya menjadi tauladan, justru melakukan KDRT

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan tingginya kasus KDRT karena para korban KDRT masih memiliki kekhawatiran bahkan ketakutan manakala harus berhadapan dengan aparat kepolisian.

Karena itu Lulu mendukung sikap korban yang berani melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib.

“Ini satu langkah yang lebih maju bagi penanganan kasus KDRT,” ujar Lulu  dalam keterangan pers Jumat (26/5/2023).

Baca: Anak disabilitas jadi korban kekerasan, di mana tanggung jawab lingkungan

Kepada pihak kepolisian, Lulu meminta agar jeli dalam menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani agar penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT. 

Hal ini menyusul kasus KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.

“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku. Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Luluk. 

Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

Luluk berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT.

Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban.

UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.

“Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.

Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Baca: Marsinah, simbol abadi perjuangan buruh perempuan

Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang.

“Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu.

Sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian ini menurutnya akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya.

“Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya,” ungkap Luluk.

Baca: Apa yang diperjuangkan Kartini untuk perempuan

Pihak kepolisian pun diingatkan, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus.

Tak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1×24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP). 

Lulu meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pertolongan bagi korban KDRT.

Ia juga berharap Kementerian PPPA membuat layanan sosial yang dapat diakses melalui berbagai media.

 “Sehingga para korban tahu bagaimana harus bersikap dan kemana mencari pertolongan. Selain itu training pada aparat penegak hukum juga harus terus dilakukan dengan menggunakan kerangka HAM dalam menangani kasus,” tegasnya.

Baca: Hambatan penerapan UU TPKS

Politisi Fraksi PKB itu mendorong seluruh elemen masyarakat dan lembaga Pemerintahan agar bersinergi dengan baik dalam penanganan kasus KDRT.

Dengan kolaborasi dari semua pihak, diharapkan kasus kekerasan cepat teratasi dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.

Lulu juga meminta korban KDRT juga diminta untuk tidak takut mencari bantuan ke lembaga-lembaga pendamping. Meskipun memang tidak mudah bagi para korban untuk keluar dari situasi kekerasan dan secara bebas melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan dirinya.

“Banyak korban yang memilih menyimpan rapat-rapat karena KDRT dianggap tabu, memalukan dan lainnya. Tapi yakinlah, pasti ada solusi dari setiap masalah. Dan manfaatkan sarana serta fasilitas layanan yang ada karena pasti akan membantu,” jelasnya.

Untuk pencegahan KDRT semakin banyak terjadi, Pemerintah diharapkan mengoptimalkan program pembekalan dan pendampingan bagi setiap pasangan yang hendak menikah.

“Pada program pembekalan calon pengantin, kurikulum tentang keadilan gender juga harus ada untuk menghapus bias, diskriminasi dan stigma, juga aksi viktimisasi dari pelaku yang dapat merugikan korban,” tutupnya.

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *