Ilustrasi KDRT bisa dicegah dengan konseling pranikah. Foto: pexels
7cloud.asia – Semua agama di Indonesia sudah memberikan pembekalan pada pasangan yang akan menikah atau konseling pranikah untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Konseling pranikah ini diharap bisa membuat calon suami istri bisa hidup rukun dan damai, sekaligus menghindari kekerasan terhadap perempuan atau KDRT yang terjadi karena pemahaman agama yang mengsubordinatkan perempuan.
Peran konseling pranikah untuk cegah KDRT ini terungkap dalam dialog Kampanye KDRT yang dihelat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan JalaStoria Indonesia. Jumat (8/9/2023).
Selain tujuh tokoh agama, hadir dalam kampanye anti KDRT itu juga dihadiri Direktur Eksekutif JalaStoria Ninik Rahayu dan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KPPPA, Eni Widiyanti
Baca: Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara restorative justice
Ketujuh tokoh agama memaparkan konseling pranikah yang diberikan agama masing-masing dan bagaimana cara mereka menangani KDRT.
Nur Rofiah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan kekerasan yang terjadi karena banyak akar permasalahan. Dia menekankan bahwa beberapa akar permasalahan adalah tafsir agama dan kesadaran.
“Pemahaman agama yang menyebabkan banyak tindakan kekekerasan untuk perempuan. Peradaban yang kita miliki panjang sekali kekerasan pada perempuan,” kata Nur Rofiah.
Dia menjelaskan ada problem besar dimana orang masih melihat perempuan sebagai objek, baik sebagai alat seksual dan mesin reproduksi. Kondisi ini masih terjadi sampai sekarang.
Nur Rofiah memberikan beberapa solusi untuk mengurangi kekerasan pada perempuan. Salah satunya adalah memastikan lembaga-lembaga keagamaan sendiri bebas dari kasus kekerasan.
“Misalnya pesantren. Ini masih jadi tantangan untuk kami,” katanya.
Baca: Implementasi UU TPKS masih terkendala
Ponny Wijaya dari Konghucu menekankan bahwa laki dan peremuan saling membutuhkan dan menyelaraskan.
“Kita selalu bongkar dan memberikan pembekalan sebelum adanya pernikahan. Kami juga mensosialisasi UU PKDRT dengan khutbah untuk menyampaikan ke semua umat,” kata Ponny.
Hindu juga punya konseling pernikahan bukan hanya untuk pasangan baru, tetapi juga untuk keluarga.
Kadek Nur Mantik dari Hindu mengatakan apabila ada kasus KDRT, keluarga harus bisa memberikan kenyamanan untuk korban, dan tidak ditutup-tutupi yang ujung-ujungnya justru menyalahkan korban.
“Pemuka pemuka agama Hindu selalu mengingatkan insan yang akan menikah untuk bahagia, sejahtera lahir dan batin baik laki-laki atau perempuan,” kata Kadek
Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan
Sr Stefani Rengkuan dari Katolik mengatakan di gereja katolik sudah aktif mengupayakan menghapus KDRT sejak lama. Bahkan Gereja Katolik sudah memiliki mekanisme penanganan KDRT.
“Kami dari tingkat KWI memiliki komisi dan membuat jejaring hingga ketingkat keuskupan, Ada 37 keuskupan di Indonesia. Selain itu ada mekanisme untuk jemaah yang mengalami KDRT. Kami mencoba meminimalisir kasus KDRT,” kata Stefani.
Sedangkan Pdt. Sifra Glorianthy N dari Kristen mengatakan Gereja Kristen Pasundan punya kepedulian terhadap KDRT saat ini. Para pendeta dibekali pembinaan dan training keadilan gender.
“Kami diberikan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan sejajar. Kami dibekali membaca alkitab dengan mata baru. Dibalik kisah kekerasan dalam alkitab, kita harus hidup berkeadilan. Ada pembekalan suami istri [sebelum menikah] bahwa hubungan mereka setara,” kata Sifra.
Baca: Layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual masih sangat kurang
Is Wediningsih dari Penghayat Kepercayaan menyatakan bahwa jemaah mengadakan sarasehan setiap minggu. Saat ini ada 109 kepercayaan di Indonesia.
“Kita saling berbagi tugas, 109 kepercayaan seluruh Indonesia. Kebahagiaan itu bukan hanya untuk laki-laki tetapi juga mutlak. Penghayat sangat antusias soal ini, dan menimba ilmu terus. Pemuka penghayat ada konseling pernikahan,” kata Is.
Sedangkan Dharmika Pranidhi dari Buddha menekankan bahwa dalam Buddha masih banyak pemuka agama yang belum paham bagaimana konsep kekerasan perempuan dan bagaimana menjadikan perempuan seutuhnya.
“Umat juga banyak yang belum sadar bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dharmika.
Baca: Manfaat jalan kaki untuk kesehatan fisik dan mental
Pada awal minggu lalu, KPPPA menyebutkan bahwa dalam 18 bulan terakhir telah terjadi 15.921 kasus kekerasan pada perempuan.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Sedangkan jumlah korban 16.275 orang.
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang.
Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik (7.940 kasus), kekerasan psikis (6.576), kekerasan seksual (2.948 kasus), dan penelantaran (2.199 kasus).
Baca: Meditasi untuk kesehatan
Data Simfoni PPA mencatat, dari Januari- Juni 2023 kasus kekerasan paling banyak adalah KDRT yakni sebesar 48,04% (7.649 kasus) diikuti di tempat kejadian lainnya seperti fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan.
Sedangkan sebanyak 60% (14.034 Kasus) kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
Data tersebut menunjukkan, Kampanye Penghapusan KDRT sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun.
UU itu harusnya sudah memberikan ruang bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mengupayakan akses terhadap keadilan dan pemulihan. Namun kenyataannya belum maksimal dalam hal implementasi.

Leave a Reply