Tag: kehutanan

  • KLHK Canangkan Sektor Kehutanan sebagai Penyeimbang Emisi Karbon

    KLHK Canangkan Sektor Kehutanan sebagai Penyeimbang Emisi Karbon

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan sektor kehutanan sebagai penyeimbang emisi karbon yang dihasilkan oleh sektor energi.

    Pengurangan emisi karbon dari sektor kehutanan ini ditargetkan mencapai emisi minus 140 juta ton setara karbondioksida pada tahun 2030.

    Sektor kehutanan menjadi pemberi kontribusi terbesar dalam penurunan emisi karbon atau karbondioksida (CO2) untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC).

    Baca: Indonesia telah punya bursa karbon

    Menurut perkiraan Kemenkeu sektor kehutanan berkontribusi mengurangi 497 juta ton CO2 untuk mencapai target 29 persen atau 692 juta ton untuk target 41 persen. 

    Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan emisi karbon di sektor energi masih diproyeksikan meningkat.

    Peningkatan emisi karbon dari sektor energi ini karena untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

    Baca: Bursa karbon Indonesia dikritik karena bisa memperparah ketidakadilan

    Laksmi mengatakan, dari segi tingkat konsumsi energi Indonesia masih jauh dibanding rata-rata negara dengan middle income country.

    “Saat kebutuhan energi dipenuhi, kita sudah bisa menyeimbangkan dari sektor kehutanan,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip Antaranews.com Juni lalu.

    Laksmi menuturkan upaya Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sudah mengikuti alur yang telah direncanakan dalam hal pengendalian perubahan iklim, terutama dari sektor kehutanan.

    Baca: Bursa karbon diharapkan bisa mendorong ekonomi ramah lingkungan

    KLHK mencanangkan kebijakan Indonesia’s Forestry and other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030.

    Folu Net Sink adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi karbon yang dilepas.

    Sasaran implementasi kebijakan tersebut adalah tercapainya tingkat emisi karbon dan gas rumah kaca sebesar minus 140 juta ton setara karbondioksida.

    Baca: Perdagangan karbon ditata untuk maksimalkan pendapatan negara, ada yang dirugikan?

    Kebijakan penurunan emisi karbon melalui Program Folu Net Sink 2030 menggunakan empat strategi utama.

    Yaitu, menghindari deforestasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi lahan gambut, serta peningkatan serapan karbon.

    Laksmi mengungkapkan bila sektor energi masih menyumbang emisi karbon pada masa depan, maka sektor kehutanan bisa mengimbanginya.

    Baca: Deforestasi salah satu pemicu emisi karbon

    Atau bahkan sudah bisa lebih duluan mengurangi emisi karbon supaya ada keseimbangan antara beragam sektor di Indonesia.

    “Karena kita harus tetap membangun dan kita berharap pembangunannya menjadi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

     

  • Menkeu: Sektor Kehutanan Berkontribusi Besar dalam Penurunan Emisi Karbon

    Menkeu: Sektor Kehutanan Berkontribusi Besar dalam Penurunan Emisi Karbon

    7cloud.asia – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sektor kehutanan memberikan kontribusi terbesar dalam penurunan emisi karbon (CO2) untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC).

    Seperti diketahui Indonesia dalam Kesepakatan Paris melalui NDC berkomitmen menurunkan emisi karbon (CO2) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri. dan 41 persen melalui bantuan internasional.

    “Jadi sektor kehutanan berkontribusi mengurangi 497 juta ton emisi karbon atau CO2 untuk mencapai target NDC 29 persen atau 692 juta ton untuk target 41 persen,” kata Sri Mulyani dalam Universitas Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Baca: Pemanasan global membuat separuh danau di dunia mengering

    Lebih lanjut, kata dia, sektor lain yang juga memberikan kontribusi terbesar penurunan emisi karbon (Co2) adalah energi dan transportasi.

    Dua sektor ini masing-masing menyumbang penurunan emisi karbon sebesar 314 juta ton untuk target 29 persen dan 441 juta ton untuk 41 persen.

    Untuk sektor limbah, kontribusinya mencapai penurunan 11 juta ton CO2 untuk target 29 persen atau 26 juta ton untuk mencapai NDC 41 persen.

    Baca: KLHK canangkan sektor kehutanan sebagai penyeimbang emisi karbon

    Sedangkan, sektor pertanian sebesar 9 juta ton atau 4 juta ton, serta sektor energi, industri dan penggunaan produk (IPPU) 2,75 persen atau 3,25 persen.

    Selain memiliki kontribusi yang besar, Sri Mulyani menuturkan penurunan CO2 di sektor kehutanan juga memakan biaya yang sedikit, yakni Rp77,82 triliun untuk mencapai target NDC sebesar 29 persen.

    Dan dibutuhkan Rp93,28 triliun untuk mencapai target penurunan emisi karbon sebesar 41 persen.

    Baca: Kritik pada bursa karbon di Indonesia

    Sementara itu, penurunan emisi karbon di sektor energi dan transportasi justru membutuhkan biaya yang sangat besar, yaitu Rp3.307,2 triliun untuk mencapai target emisi 29 persen atau Rp3.500 triliun untuk target 41 persen.

    “Ini jadi suatu tantangan karena negara yang mau terus maju dan berkembang pasti kebutuhan energi dan transportasinya meningkat,” ungkap dia.

    Dengan demikian, Sri Mulyani menilai anggaran negara tak bisa sendirian membiayai kebutuhan penurunan emisi karbon tersebut.

    Baca: Masukan pakar terkait bursa karbon di Indonesia

    Pasalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah bekerja keras selama dua tahun terakhir untuk menghadapi pandemi.

    Maka dari itu, kata dia, dibutuhkan partisipasi seluruh pihak untuk bergotong-royong mengatasi perubahan iklim di Indonesia.

     

  • Peran Sektor Kehutanan dalam Pencapaian Penurunan Emisi Karbon Nasional

    Peran Sektor Kehutanan dalam Pencapaian Penurunan Emisi Karbon Nasional

    7cloud.asia – Upaya mendorong pencapaian NDC atau penurunan emisi karbon nasional salah satunya ada pada sektor kehutanan.

    Penurunan emisi karbon nasional lewat sektor kehutanan ini dikenal dengan Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030.

    Diharapkan pada tahun 2030, tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dapat seimbang atau lebih tinggi dari tingkat emisi karbon yang dihasilkan.

    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) BRIN, Anang Setiawan Achmadi saat membuka Jamming Session seri ke-18 dengan tema “Pengelolaan Karbon Biru Mangrove Untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Bogor pada Selasa (21/11/2023).

    Baca: Kemenkeu sebut kehutanan jadi penyerap emisi karbon yang penting

    Anang menyebutkan ekosistem mangrove sebagai elemen ‘Other Land Uses’, sangat penting perannya sebagai Blue Carbon atau penyerap emisi karbon untuk mitigasi perubahan iklim.

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki luasan kawasan mangrove sebesar 3,3 juta hektare (ha) atau 24% dari total luas mangrove di dunia. 

    “Jika dikelola dengan baik, ekosistem mangrove dapat menyerap emisi karbon jauh lebih besar daripada ekosistem daratan atau terestrial,” terang Anang

    Ia menambahkan, PREE Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN siap mendukung FOLU Net-Sink 2030 melalui riset dan inovasi serta kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Baca: KLHK harapkan kehutanan jadi penyeimbang atau penyerap emisi karbon

    BRIN juga akan menggandeng perguruan tinggi universitas untuk pengelolaan ekosistem mangrove yang lebih baik. 

    Dalam kesempatan itu Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove KLHK Inge Retnowati menjelaskan tentang kebijakan nasional pengelolaan ekosistem mangrove.

    Pemerintah, ujarnya, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). 

    Lebih lanjut Inge memaparkan BRGM ini merupakan kelembagaan nasional yang mengelola ekosistem gambut dan mangrove hingga ke tapak.

    Baca: Bursa karbon Indonesia dikritik karena berpotensi picu ketidakadilan

    Untuk itu, disusunlah Roadmap Rehabilitasi Mangrove Nasional 2021-2030 oleh BRGM yang melibatkan KLHK, kementerian terkait, lembaga penelitian, universitas, pemerintah daerah, dan stake holder lainnya. 

    “Tujuan Roadmap ini supaya rehabilitasi ekosistem mangrove menjadi tepat sasaran dan tepat upaya,” ujarnya. 

    Inge mengungkapkan kelola mangrove bertujuan tidak hanya mencapai target tutupan lahan dan simpanan karbon, namun menciptakan kodisi ekosistem mangrove yang sehat.

    Hal ini akan berdampak positif bagi sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Untuk mewujudkan ini diperlukan berbagai panduan teknis dalam pengelolaan mangrove. 

    Baca: Bursa karbon bisa mendorong perusahaan terapkan ekonomi hijau

    Saat ini KLHK sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove,

    “Untuk itu sangat diperlukan dukungan berbagai pihak di pusat dan daerah, termasuk dukungan riset dan inovasi dari para peneliti BRIN,” pungkasnya. 

    Sementara Analisis Kebijakan Ahli Utama KLHK Syaiful Anwar menyampaikan kebijakan perdagangan karbon biru mangrove dan FOLU Net-Sink.

    Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 98 tahun 2021. tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Untuk Pencapaian Target Nationally Determined Contributions dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional. 

    Baca: Deforestasi dorong emisi karbon

    Mangrove, lanjut Syaiful, dapat menjadi peluang untuk selanjutnya dielaborasi dalam RENOP FOLU Net-Sink 2030.

    Untuk perhitungan karbon lebih lanjut pihaknya telah menyediakan layanan konsultasi melalui tautan: https://karbon.ditjenppi.org/reservasi-konsultasi

    Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan turut meratifikasi Paris Agreement ke UNFCCC (PA).

    Komitmen ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change atau Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. 

  • Menhut Sebut Pola Tumpang Sari di Hutan untuk Ketahanan Pangan, Kepala Staf Kepresidenan Ingatkan Amdal

    Menhut Sebut Pola Tumpang Sari di Hutan untuk Ketahanan Pangan, Kepala Staf Kepresidenan Ingatkan Amdal

    7cloud.asia – Rencana pemerintah membuka 20 juta hektare hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air menuai kritik dari banyak kalangan.

    Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meluruskan keterangannya bahwa apa yang akan dilakukan pemerintah bukan deforestasi dan mengubah 20,6 juta hektare lahan menjadi lahan pangan dan energi.

    Raja Juli di Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025) menjelaskan yang akan dilakukan pemerintah adalah pola tumpang sari sehingga tidak mengorbankan hutan justru mengoptimalkan fungsi hutan dengan skema agroforestri.

    “Jadi idenya justru di 20,6 juta hektare ini tetap menjadi kawasan hutan bukan hutannya dibuka, bukan dirusak, bukan dilakukan deforestasi tapi maksimalkan fungsi hutan,” kata dia seperti dikutip Antaranews.com.

    Ia lalu memaparkan tentang pola tanam tumpang sari. Dengan cara agroforestri atau tumpang sari, ujarnya, jadi boleh nanti menanam jati menanam sengon tapi di bawahnya ditanam padi gogo atau jagung.

    Praktik agroforestri adalah cara bertani di kawasan berhutan dalam program perhutanan sosial. Biasanya tanaman yang ditanam dalam sistem ini adalah tanaman keras, seperti kopi, pala, cengkeh dan sebagainya.

    Baca: Catatan kritis pada penerapan sistem agroforestri di Lampung

    Sedangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan padi gogo yang disebutkan Raja Juli jarang digunakan. Dikutip dari laman dinas pertanian, jagung dan padi gogo butuh sinar matahari langsung untuk tumbuh optimal.

    Raja Juli yang berlatar pendidikan Kajian Islam Ilmu politik ini menjelaskan awalnya terdapat nomenklatur yang mengatur hutan cadangan pangan dan air.

    Setelah diidentifikasi ada sekitar 20,6 juta hektare tanah yang dapat dimaksimalkan fungsi hutannya dengan menanam tanaman-tanaman pangan maupun energi.

    Berdasarkan hal itu, pemerintah ingin mendorong agar mencapai swasembada pangan, seperti contohnya jika dilakukan pola tumpang sari untuk penanaman padi di 1 juta hektare lahan akan menghasilkan 3,5 juta ton beras setara dengan jumlah impor Indonesia.

    “Kemarin sudah dihitung dengan Menteri Pertanian kalau impor beras kita tahun 2023 itu 3,5 juta ton, kalau kita tanam dengan cara tumpang sari di kawasan hutan maka 1 hektare itu bisa memproduksi 3,5 ton beras dengan bibit terbaru dari Unsoed, artinya kita tidak perlu impor lagi,” ujarnya.

    Ia mengatakan dengan pola ini maka Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dengan tetap menjaga hutan dan meminimalisasi deforestasi.

    Baca: Kritik terhadap praktik perhutanan sosial

    Adapun 20,6 juta hektare hutan ini tersebar di seluruh Indonesia, di mana bersama Kementerian Pertanian mereka akan mulai menanam di 50 hektare lahan pada 22 Januari 2025.

    Raja Juli Antoni menegaskan pemanfaatan hutan sebagai kawasan cadangan pangan, energi, dan air ini dalam rangka mendukung swasembada pangan dengan tetap menjaga keberlanjutan dan kelestarian hutan.

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto sependapat dengan langkah yang diambil Kemenhut, namun, ia mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

    Salah satunya yakni terkait amdal, ia meminta Kementerian Kehutanan memastikan amdal mendukung lingkungan. Terlebih, menurutnya, kebijakan presiden akan disorot oleh dunia.

    “Yang perlu diwaspadai memastikan amdal betul-betul mendukung pada lingkungan. Kebijakan beliau ini pasti dunia akan melihat,” sebutnya.

  • Komisi IV DPR Kritisi Sikap Kementerian Kehutanan yang Berikan Previlege Kepada Pengusaha

    Komisi IV DPR Kritisi Sikap Kementerian Kehutanan yang Berikan Previlege Kepada Pengusaha

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan meminta Kementerian Kehutanan untuk senantiasa menjaga martabat rakyat daripada melayani para pengusaha.

    Menurutnya, selama ini ada kesan Kementerian Kehutanan lebih memprioritaskan atau melayani pemilik modal atau pengusaha.

    “Oleh karena itu, mohon Pak Menteri yang baik ini, hilangkanlah kesan itu yang sangat kuat di Menteri Kehutanan di masa lalu,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025)

    Dia menilai, Menteri Kehutanan memberikan privilege yang besar kepada para pengusaha, lalu mengabaikan hak-hak rakyat kecil dan masyarakat adat.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Ia melihat Menteri Kehutanan sebelumnya begitu gampang untuk memberikan izin kepada pengembang pengusaha besar, lalu mempersulit rakyat-rakyat kecil yang saat ini banyak yang menempati di sekitar lingkungan hutan.

    “Izin begitu gampang dikeluarkan, tapi juga banyak kasus,” lanjut Politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

    Ia mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR telah melakukan audiensi dengan banyak pihak yang menceritakan keluhannya berkaitan dengan aparat pengusaha maupun lainnya yang berkaitan dengan lahan hutan.

    “Ada Ibu Ketua (saat itu) juga hadir dari Sultra, dari Sumatra, datang ke sini di hadapan Komisi IV sambil menangis mereka menceritakan betapa susahnya mereka berhadapan dengan aparat, pengusaha dan lain sebagainya, di mana lahan-lahan mereka diambil, kemudian tidak ada yang membela,” terangnya.

    Baca: Perjuangan selamatkan hutan Papua semakin berat

    Maka dari itu, ia berharap Kementerian Kehutanan memahami persoalan yang ada dan berhadapan langsung dengan masyarakat dan menyelesaikannya.

    Di antaranya seperti kawasan yang dulunya hutan kini menjadi pemukiman yang berada di Kota Kupang.

    “Ini pemukiman yang sudah nyata, kemudian ada gerejanya sekolah dasar yang negeri, SMP negeri di situ, tapi kemudian ketika mau dikembangkan susah karena masih masuk kawasan hutan.

    Kalau yang begini-begini ngapain nggak diselesaikan? Jujur (hal ini dapat) menciptakan konflik laten antara masyarakat dan pemerintah. Kalau bisa selesaikan, selesaikan segera mungkin,” kata Yohan

    “Harapan kita yang persoalan kecil-kecil, yang langsung berhadapan dengan rakyat kecil ini, tolong ini diinventarisir karena begitu banyak di semua kabupaten, bahkan provinsi, kita selesaikan dulu, yang menyangkut dengan urusan rakyat kecil ini Pak, agar mereka jangan kemudian datang ke Komisi IV, menangis-nangis, menjerit, merasa bahwa mereka tidak dilindungi oleh negara yang mereka diami ini,” tutupnya.

  • Kawasan Hutan Berkonflik Tak Akan Diizinkan Masuk dalam Perdagangan Karbon

    Kawasan Hutan Berkonflik Tak Akan Diizinkan Masuk dalam Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kawasan yang memiliki konflik dengan masyarakat sekitar tidak akan diizinkan untuk terlibat dalam perdagangan karbon dari sektor kehutanan.

    Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menyampaikan, aturan mengenai hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan yang saat ini sedang dalam pembahasan.

    Revisi itu, kata dia, diharapkan menjadi dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi perdagangan karbon untuk sektor kehutanan, terutama di pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) sebagai bagian dari kebijakan karbon di Tanah Air.

    Baca: Tantangan regulasi dalam perdagangan karbon di Indonesia

    Ilham mengatakan, SOP ini penting karena Kemenhut khawatir tanpa ada pertimbangan teknis, karbon kredit yang dihasilkan berasal dari praktik yang melanggar etika lingkungan.

    “Misalnya dari PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)Kemudian dari perhutanan sosial, dan dari KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem) itu ternyata ada konflik dengan masyarakat, ada fraud dengan masyarakat,” ujar Ilham, di sela rapat terkait perubahan pembangunan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan di Jakarta, Jumat (27/9/2025)

    Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan bahwa karbon dari sektor kehutanan yang akan dijual ke pasar global akan memiliki integritas yang tinggi dan berkualitas.

    Baca: Perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk turunkan emisi

    “Dalam pertimbangan teknis kita fokuskan, kita tidak akan meloloskan hal-hal yang bersifat indikasi fraud kepada komunitas, kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

    Dalam pertimbangan teknis yang termasuk dalam revisi aturan nilai ekonomi karbon sektor kehutanan itu adalah potensi penipuan dalam transaksinya, yang dapat merugikan negara dan menurunkan kepercayaan kepada integritas karbon Indonesia.

    Rencananya pemerintah akan membuka potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan untuk masuk ke dalam pasar karbon sukarela yang pasarnya sudah lebih stabil di tingkat internasional.

    Masuknya perdagangan karbon sektor kehutanan itu, lanjutnya, membutuhkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Revisi itu saat ini masih dalam proses.

    Baca: Cara agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

  • Jelang COP 30 Brasil: Koordinasi Kusut Halangi Pencapaian Target FOLU Net Sink

    Jelang COP 30 Brasil: Koordinasi Kusut Halangi Pencapaian Target FOLU Net Sink

    7cloud.asia – Sembilan tahun berlalu sejak pemerintah Republik Indonesia merilis dokumen komitmen iklim (Nationally Determined Contribution/NDC), namun bencana ekologis masih berulang terjadi di seluruh Indonesia.

    Meski hampir setiap tahun mengikuti pertemuan multilateral Conference of the Parties (COP), seolah semakin tidak jelas akan kemana pemerintah membawa arah komitmen iklim tersebut.

    COP 30 di Brasil, pada November mendatang yang menjadi ajang diplomasi berbagai negara pada isu lingkungan, menjadikan pengelolaan hutan, laut, dan biodiversitas menjadi salah satu pilar strategis untuk dibahas.

    COP 30 Brasil diharapkan akan mempertegas aksi iklim global dari setiap negara yang menjadi delegasi.

    Sayangnya, realisasi janji pemerintah Indonesia untuk membuat emisi karbon menjadi nol dari sektor kehutanan (FOLU Net Sink), masih terlihat sangat jauh. Sektor yang diharap mampu menyerap lebih banyak emisi karbon ini, justru lebih banyak melepaskannya.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk pelestarian hutan tropis di COP 30

    Analisis perbandingan data tahunan mengenai angka dan sebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut menunjukkan pola
    yang relatif konsisten.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (21/10/2025) Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut mengidentifikasi sejumlah daerah terus menjadi episentrum karhutla dengan tingkat insiden yang tinggi.

    Dari total lebih dari 300 ribu hektare Area Indikatif Terbakar (AIT), Kalimantan Barat teridentifikasi sebagai provinsi dengan AIT terluas sepanjang periode Januari hingga September 2025, mencapai luasan 123.076 hektare.

    Bahkan, 78.267 hektare di antaranya terjadi di area yang masuk dalam rencana operasional subnasional FOLU Net Sink.

    Ekosistem gambut juga tidak luput dari permasalahan yang sama. Pantau Gambut menghitung jumlah area bekas terbakar (Burned Area) di lahan gambut pada bulan Juli dan Agustus yang mencapai 26.761 hektare

    Laporan itu menyebut, Riau dan Kalimantan Barat menjadi dua provinsi dengan ekosistem gambut terbakar paling luas.

    Baca: Delegasi RI akan menggali potensi perdagangan karbon di COP 30

    Parahnya, 56 persen karhutla di periode yang sama terjadi pada area berizin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

    Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyebutkan, “Fragmentasi kelembagaan menjadi sumber masalah yang masih berlarut. Padahal, sebuah ekosistem seperti gambut merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipilah secara administratif maupun sektoral.”

    Untuk mencapai target iklim, terutama dari sektor FOLU, maka kerja-kerja pemerintah tidak boleh sektoral. Semua harus bersinergi untuk memiliki visi yang sama, menekan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, apalagi di lahan gambut.

    Jika pembukaan lahan skala besar masih terus dilakukan dan penanganan karhutla masih belum optimal, maka upaya mencapai target penurunan 31,89 persen emisi karbon tanpa syarat dan 43,20 persen dengan syarat, akan semakin berat bagi Indonesia.

    ”Jika itu terus berlanjut, ajang COP 30 Brasil pun bisa hanya menjadi pepesan kosong belaka,” pungkas Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

    Baca: Delegasi RI tak kunjung serahkan Second NDC

  • WALHI Desak Menhut Cabut Semua Izin Usaha Sektor Kehutanan di Aceh, Sumut dan Sumbar

    WALHI Desak Menhut Cabut Semua Izin Usaha Sektor Kehutanan di Aceh, Sumut dan Sumbar

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektare. 

    Hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal. Karena itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

    Dalam keterangan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut. 

    Peristiwa bencana banjir Sumatera yang mengakibatkan kerugian besar pada akhir November lalu harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia. 

    Uli Artha Siagian, Kepala Divisi Kampanye WALHI menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.

    Baca Juga: BNPB Perkirakan Dana yang Dibutuhkan untuk Pemulihan Banjir Sumatera Capai Rp 51,82 Triliun

    Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab. 

    Tanggung jawab perusahaan ini termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. 

    WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan di Sumatera Utara. 

    Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat (Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung) dan 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh.

    Bahkan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit di tujuh kabupaten di Aceh (Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar) telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.

    Baca Juga: Tanpa Bantuan Asing, Pemulihan Dampak Banjir Sumatera Diperkirakan Butuh Waktu Puluhan Tahun

    Uli mengatakan, aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih.

    “Hal yang disayangkan mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” tandas Uli

    Agar peristiwa serupa tidak terjadi di wilayah lain Indonesia, WALHI meminta Kementerian Kehutanan secara terbuka dan partisipatif membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan.

    Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal di kawasan hutan secara efektif dan transparan.

    Mekanisme ini harus bermuara pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan praktik ilegal sebagaimana terjadi pada Satgas PKH yang terbukti membiarkan perkebunan kelapa sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.

    Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk.

    Kegagalan bertindak hanya akan mengulangi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya.

    Baca Juga: Donasi untuk Korban Banjir Sumatera Mengalir Lewat Influencer: Di Mana Peran Pemerintah?

  • Penerimaan dari Denda Sektor Kehutanan Naik 10 Kali Lipat Tapi Rehabilitasi Minim: Dananya Mengalir ke Mana?

    Penerimaan dari Denda Sektor Kehutanan Naik 10 Kali Lipat Tapi Rehabilitasi Minim: Dananya Mengalir ke Mana?

    7cloud.asia – Tingginya penerimaan negara dari denda administrasi sektor kehutanan dinilai belum berbanding lurus dengan percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administrasi sektor kehutanan disebut meningkat hampir 1.000 persen dengan nilai mencapai Rp10,68 triliun.

    Namun di sisi lain, tambahan anggaran yang sebelumnya diajukan untuk pemulihan daerah terdampak bencana disebut belum juga terealisasi.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman menyoroti belum optimalnya upaya pemulihan di sejumlah daerah, meski penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan mengalami peningkatan signifikan.

    Menurutnya, besarnya penerimaan negara tersebut seharusnya dapat diikuti percepatan penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana.

    Baca: Aliran Dana yang Berkontribusi pada Kerusakan Hutan Jauh Lebih Besar

    “Ini capaian yang sangat luar biasa menurut saya. Ada PNBP terkait denda administrasi itu meningkatnya hampir 1.000 persen. Nilainya itu Rp10,68 triliun. Sekarang pemulihan itu sudah terealisasi belum?” ujar Alex dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

    Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Menurutnya, masyarakat di daerah terdampak membutuhkan langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar wacana maupun respons administratif semata.

    Selain itu, Alex juga mempertanyakan realisasi tambahan anggaran yang sebelumnya diajukan kementerian sejak Februari 2026 untuk mendukung pemulihan daerah terdampak bencana.

    Hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat adanya perkembangan berarti terkait realisasi dukungan anggaran tersebut.

    Baca: Satgas PKH Kuasai Kembali Sekitar 4,09 Juta Hektare Lahan, Bagaimana Rehabilitasinya?

    “Ini kan yang berarti bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang sampai sekarang belum ada upaya pemulihannya. Ini tidak cukup dengan doa saja. Negara ini tidak mungkin cukup diurus dengan doa saja,” tegas Alex.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tingginya penerimaan negara harus dapat diimbangi dengan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan daerah terdampak bencana dan mempercepat proses pemulihan.

    Alex berharap, dengan PNBP sebesar Rp10 triliun, anggaran untuk pemulihan bencana bisa mencapai Rp8 triliun.

    “Jadi mohon, pemerintah harus serius memastikan anggaran tersebut segera direalisasikan agar pemulihan di daerah terdampak bencana dapat berjalan dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

    Baca: Hari Hutan Sedunia, Antara Deforestasi, Rehabilitasi dan Peran Besar Masyarakat Adat

  • PDI Perjuangan: Dana Perdagangan Karbon Jangan Berhenti di Pusat Harus Kembali untuk Jaga Hutan

    PDI Perjuangan: Dana Perdagangan Karbon Jangan Berhenti di Pusat Harus Kembali untuk Jaga Hutan

    7cloud.asia – Manfaat ekonomi dari potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan yang sangat besar harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan, bukan hanya dinikmati oleh pelaku usaha.

    Demikin diungkapkan Anggota Komisi IV DPR I Ketut Suwendra di sela kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).

    Dilansir Parlementaria, Suwendra mengatakan masyarakat yang menanam, merawat, dan menjaga hutan memiliki kontribusi nyata dalam menyerap emisi karbon.

    Karena itu, mereka semestinya menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari nilai ekonomi yang dihasilkan dari perdagangan karbon

    Yang mendapatkan nilai ini seharusnya masyarakat, minimal masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang sehari-hari menjaga hutan itu.

    “Bukan pengusahanya saja yang mendapat nilai dari perdagangan karbon ini. Kita dorong agar nilai ekonomi dari karbon hutan benar-benar dinikmati masyarakat,” tegasnya

    Baca: Potensi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan Capai Rp5 Triliun Per Tahun

    Ia menjelaskan, skema nilai ekonomi perdagangan karbon harus mampu menjadi insentif bagi masyarakat untuk terus menjaga kelestarian hutan.

    Dengan demikian, upaya konservasi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan memproyeksikan nilai transaksi dari perdagangan karbon di sektor kehutanan mencapai Rp5 triliun per tahun.

    Adapun sasaran utama pemanfaatan dana dari perdagangan karbon, menurut Wakil Menteri Kehutanan adalah untuk memperkuat ekonomi kelompok tani hutan dan masyarakat adat.

    Namun demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil mempertanyakan transparansi, karena selama ini dana tersebut kurang dinikmati masyarakat tapak.

    Baca: Catatan Kritis terhadap Permenhut Perdagangan Karbon 

    Dalam kesempatan itu, Suwendra menilai bahwa Sumatera Selatan memiliki posisi strategis dalam implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon.

    Di satu sisi provinsi ini memiliki potensi besar dari luas kawasan hutannya, namun di sisi lain juga menghadapi risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

    “Sumatera Selatan potensinya besar, tetapi risikonya juga sangat besar. Karena itu pembagian manfaat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan nilai karbon harus menjadi pertimbangan,” ujar Politisi PDI Perjauangan ini.

    Ia juga mendorong agar sebagian pendapatan dari perdagangan karbon dialokasikan kembali ke daerah sebagai dukungan pembiayaan perlindungan hutan, terutama untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

    “Nilai yang diperoleh tidak hanya masuk ke pusat dan daerah, tetapi juga harus dianggarkan kembali untuk menjaga hutan dari kebakaran. Untuk melestarikan hutan, dana itu harus kembali ke daerah sebagai bentuk dukungan menjaga kawasan hutan,” pungkasnya.

    Baca: Komersialisasi Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan