Tag: Kejagung

  • Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

    Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kejadian penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Polri.

    Aksi penguntitan terhadap Jampidsus Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024) malam.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penguntitan itu bukan isu belaka, melainkan fakta.

    “Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi (tapi) fakta penguntitan di lapangan,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

    Diberitakan sebelumnya, ada dua anggota Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus. Salah satunya berhasil tertangkap.

    Ketika penguntit itu tertangkap, pihak Jampisus langsung membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

    Baca: Jampidus dikuntit Densus 88, Kejagung dan Polri masih bungkam

    Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

    “Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus,” ungkap Ketut.

    Polri, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho juga membenarkan soal penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

    Sandi menegaskan, anggota atas nama Bripda Iqbal Mustofa tersebut sudah diperiksa Divisi Propam Polri setelah melakukan penguntitan.

    “Tadi sudah kami sampaikan jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa Propam,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

    Dilansir sindonews.com, Sandi mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada masalah apapun yang ditemukan.

    Bahkan, dia menegaskan bahwa kedua lembaga yakni Polri dan Kejaksaan, tidak memiliki masalah.

    Baca: IPW sebut penguntitan Jampidus ada yang memerintahkan

    “Dari Propam anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ucapnya.

    Namun Sandi tidak memerinci ketika ditanya siapa yang memerintahkan anggota Densus 88, serta motif penguntitan Jampidsus tersebut.

    Dalam keterangannya kemarin, Kapuspenkum Ketut mengungkapkan sederet hal dari kejadian penguntitan Jampidsus tersebut. Berikut fakta-faktanya seperti dilansir Kompas.com:

    1. Jampidsus di-profiling
    Setelah oknum Densus 88 itu tertangkap, ia sempat dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Di situ, terungkap fakta bahwa anggota polisi tersebut sudah melakukan profiling terhadap Febrie di ponselnya.

    “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini menambahkan profiling yang dilakukan oknum Densus 88 tersebut di antaranya berupa pengambilan gambar.

    “Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus,” kata dia.

    Baca: Temuan PPATK ungkap PSN jadi ajang korupsi

    2. Penguntit diperiksa Paminal Propam
    Setelah memeriksa anggota Densus 88 Polri tersebut, Kejagung langsung mengembalikannya ke instansi asalnya.

    Pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut Ketut, anggota Densus itu kini sudah ditangani Mabes Polri.

    “Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani,” tutur dia.

    3. Motif belum diungkap
    Namun, Ketut enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan Kejagung terhadap anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie. Kapuspenkum Kejagung ini juga tidak mau mengungkap motif ataupun tujuan anggota Densus 88 Polri tersebut.

    “Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi,” kata Ketut.
    Begitu juga soal pihak yang menyuruh polisi melakukan aksi penguntitan ke Febrie. Hal ini enggan diungkap Kejagung.

    Ketut meminta hal itu ditanyakan ke pihak Mabes Polri. Sebab, oknum Densus 88 itu sudah ditangani oleh Paminal Propam Polri.

    “Itu teman-teman, Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” ujar dia.

    Baca: Temuan ICW ungkap kasus korupsi melonjak tajam

    4. Brimob keliling Gedung Kejagung
    Selain itu, Ketut juga membenarkan soal adanya sejumlah anggota Brimob Polri yang berkeliling Gedung Kejagung setelah kejadian penguntitan terjadi.

    Adapun video yang menggambarkan rombongan Brimob dengan mobil rantis berpatroli di sekitar Kompleks Kejagung sempat viral beberapa waktu lalu seiring terungkapnya kasus pengutitan Febri oleh anggota Densus 88 Polri.

    “Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporan kepada pimpinan,” tutur eks Wakil Kajati Bali periode 2021 itu.

    Meski begitu, menurut Ketut, pimpinan Polri dan Kejagung sudah bertemu untuk menyelesaikan kasus penguntitan tersebut.

    Dia berharap, kerja-kerja Kejagung dan Polri tidak terganggu dengan permasalahan itu.

    “Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambung Ketut.

    Baca: Maraknya korupsi menyertai pemerintahan produk politik dinasti

    5. Pengamanan jaksa seperti biasa
    Pasca kejadian penguntian ini, Kejagung tidak meningkatkan pengamanan, termasuk kepada para jaksanya.

    Ketut mengungkapkan bahwa pengamanan bagi jaksa akan dilakukan seperti pengamanan biasanya.

    “Jadi kita, siapa pun itu, pekerjaan semua mengandung risiko, apalagi sebagai penyidik ya. Apalagi Jampidsus, risikonya banyak. Tetap pengamanan itu seperti biasanya,” kata Ketut

    Ketut juga menjelaskan, TNI dilibatkan dalam mengamankan Kejagung karena Korps Adhyaksa mempunyai satuan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

    “Di mana jajaran Jampidmil ada TNI-nya. Itu kita gunakan semua ya dalam rangka proses pengamanan pimpinan maupun pengamanan gedung yang ada di Kejaksaan Agung. Termasuk kami yang ada di daerah. Ada Aspidmil. Asisten Tidak Pidana Militer,” jelas Ketut.

    6. Kasus diambil alih Jaksa Agung
    Merepons isu penguntitan ini, Febrie mengaku persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurut dia, persoalan ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan.

    “Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” kata Febrie dalam konferensi pers, kemarin.

    Febrie menambahkan, kasus ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

    “Dan tentunya ini menjadi persoalan institusi bukan persoalan lagi saya sebagai pribadi,” ujar dia.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Kamdal Kejagung Tembak Jatuh Drone yang Terbang Liar Dekat Lokasi Pembangunan Gedung Bundar Jampidsus

    Kamdal Kejagung Tembak Jatuh Drone yang Terbang Liar Dekat Lokasi Pembangunan Gedung Bundar Jampidsus

    7cloud.asia – Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh drone atau pesawat nirawak yang terbang secara liar di sekitar area lapangan upacara dan dekat konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jampidsus.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (6/6/2024) mengatakan, drone tersebut terkonfirmasi milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.

    Taman Literasi Blok M tepat berada persis di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    “Jadi tidak benar drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi manapun yang berkepentingan,” kata Ketut dikutip Antaranews.com.

    Menurut Ketut, drone melintas di area Gedung Kejaksaan Agung sudah sering terjadi.

    Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk melarang drone terbang di area gedung Kejaksaan Agung. Karena sudah ada otoritas yang mengatur lalu lintas udara.

    Baca: Polri dan Kejagung buka suara soal penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

    Namun, lanjut dia, jika drone tersebut dianggap membahayakan, Tim Kamdal Kejagung sudah memiliki alat untuk menjatuhkan drone tersebut.

    “Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turun kan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.

    Apabila drone yang terbang tersebut terindikasi membahayakan, kata Ketut, pihaknya akan melaporkannya kepada kepolisian dan dilakukan penelusuran.

    Penembakan drone yang terbang ilegal di area Kejagung terjadi Rabu (5/6/2024) malam.

    Hasil penelusuran drone tersebut milik komunitas. Sehingga tidak terkait upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Kejadian (drone) ini fakta atau benar adanya, dan bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Ketut.

    Baca: Jaksa Agung soal penanganan korupsi

    Dilansir infopublik.id, aturan terbangkan drone ada di PM 163, PM 180 yang di jelaskan secara rinci pada bagian Lampiran‐1 dan dengan PM 47 sesuai perubahan Lampiran‐1 (dari PM 180) Sub‐bagian 3.11 dan Bagian 5, yang dijabarkan sebagai berikut untuk diimplementasikan.

    Dalam peraturan tersebut secara jelas dinyatakan bahwa pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan di:

    1. Kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.

    2. Kawasan udara terbatas (restricted area), kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.

    3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara, yakni wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.

    Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di Controlled Airspace, yakni jalur udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan.

    Baca: Densus kuntit Jampidsus, IPW sebut tak mungkin bergerak sendiri

    Serta Uncontrolled Airspace, yakni pada jalur udara yang tidak dijadikan pelayanan penerbangan pun, drone tidak diperkenankan terbang di atas 150 meter.

    Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan hingga di atas ketinggian 150 meter. Namun sang operator atau pilot harus punya izin operasi pesawat tersebut dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab pada ruang udara terbang pesawat tersebut.

    Perubahan peraturan tersebut memberi hak kepada Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi atau TNI untuk menembak drone yang dinilai membahayakan saat diterbangkan, salah satu alatnya adalah menggunakan ‘drone‐jamming’.

    Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi apabila drone dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

    Kawasan itu adalah bandara, kawasan ‘controlled airspace’, dan ‘uncontrolled airspace’ pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah.

    Selain Kemenhub, TNI juga bisa memberikan sanksi apabila drone dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area).

    Baca: Penanganan korupsi oleh Kejagung

    Kawasan terlarang tersebut antara lain Istana Kepresidenan, kilang minyak, dan pangkalan udara TNI.

    Adapun sanksi yang dikenakan kepada operator/pilot adalah administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif.

    Selain harus ditentukan lokasinya, Polana mengungkapkan, ada standar yang harus diikuti oleh masyarakat dalam mengoperasikan drone.

    Saat ini perkembangan drone tidak hanya untuk fotografi saja tetapi juga untuk pengangkutan barang. Sehingga berbagai regulasi yang ada di Kemenhub akan ditinjau menyesuaikan dengan perkembangan drone.

    Drone adalah ‘alat berbahaya’. Alat ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh.

    Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

    Drone adalah simbol perubahan. Memungkinkan manusia untuk selangkah lebih maju, namun pada saat yang sama juga memungkinkan kita (baik sengaja atau tidak sengaja) untuk merugikan orang lain.

    Karena itu sambil menunggu teknologi drone yang lebih aman dan menunggu regulasi yang lebih detail, kita selayaknya untuk terbangkan drone dengan penuh tanggung jawab.

  • Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Sebut Kejagung Abuse of Power

    Sidang Pra Peradilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Sebut Kejagung Abuse of Power

    7cloud.asia – Tim Kuasa Hukum mantan menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai Kejaksaan Agung telah menyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap klien mereka.

    Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyampaikan hal tersebut di hadapan Ketua Majelis Hakim dalam sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    “Bahwa alasan pokok diajukannya permohonan pra peradilan ini adalah didasarkan pada telah terjadinya kesewenang-wenangan (abuse of power) dan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan termohon (Kejaksaan Agung) dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih (Lembong),” ungkap Ari.

    Dalam persidangan tersebut, Ari menyebut setidaknya ada lima kesalahan Kejagung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    Pertama, katanya, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka, dan diperiksa untuk pertama kali.

    Kedua, lanjutnya, penetapan tersangka kepada Tom tidak didasarkan pada dua alat bukti minimal sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.

    Ketiga, katanya, alasan yuridis bahwa penetapan tersangka Tom oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

    Keempat, ujarnya, Tom sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri perdagangan sejak 27 Juli 2016 sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini.

    Baca: Tom Lembong berjanji akan bantu ungkap kebenaran

    Kelima, “Penahanan PEMOHON (Tom Lembong) tidak sah, oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, dengan kata lain penahanan PEMOHON oleh TERMOHON (Kejaksaan Agung) tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan,” jelas Ari.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Dodi Abdul Kadir, menyoroti bukti permulaan yang tidak memadai.

    “Mengenai dua alat bukti itu adalah satu norma yang sudah diatur di dalam KUHAP di dalam penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jadi ketentuan tersebut karena merupakan suatu kewajiban yang mandatory yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Dodi.

    Menurutnya, sampai sejauh ini tim kuasa hukum Tom belum melihat adanya bukti yang merujuk pada kerugian negara yang merupakan unsur terpenting di dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kerugian negara pasca putusan MK harus merupakan kerugian negara yang aktual, terukur dan sudah memenuhi mengenai ketentuan penghitungan kerugian negara sebagaimana diatur UU yaitu BPK sebagai pihak yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.

    ”Sampai saat ini, kami penasihat hukum belum melihat mengenai adanya bukti yang menunjukkan ada kerugian negara,” jelasnya.

    Sidang praperadilan tersebut sedianya akan berlangsung selama tujuh hari ke depan. Masing-masing pihak , yakni Tim Kuasa Hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung, akan menghadirkan bukti berupa keterangan ahli dan saksi dalam sidang selanjutnya.

    Ari, dalam kesempatan ini menyebut pihaknya akan menghadirkan beberapa orang yang terdiri dari ahli dan saksi, termasuk ahli perdagangan gula, ahli hukum administrasi serta ahli keuangan negara di dalam sidang nanti.

    Baca: BPK ungkap Impor Pangan 2015-2017 tak sesuai ketentuan

    Ari juga akan meminta izin kepada Kejagung untuk menghadirkan Tom dalam sidang pra peradilan, dan pihaknya diminta untuk koordinasi dengan pihak kejaksaan.

    ”Hari ini juga kami akan membuat surat kepada pihak kejaksaan, dan kita tunggu kejaksaan mengizinkan untuk dihadirkan Tom Lembong dalam persidangan, ini penting sekali karena beliau yang mengetahui langsung pada waktu proses dia diperiksa. Waktu itu kita semua tidak ada, yang hadir hanya Pak Tom Lembong sendirian,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan kliennya, Ari mengaku bahwa Tom Lembong sempat terpukul dengan penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

    Pada waktu itu, ujarnya, Tom lembong itu diperiksa sebagai saksi, sampai sore diperiksa, lalu disetop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan, lalu dipanggil lagi malamnya karena masih nunggu di sana, tidak boleh kemana-mana.

    ”Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan akan ditahan. Tentunya mentalnya down pada waktu itu, dan sudah langsung disodorkan penasihat hukum sehingga tidak sempat lagi berpikir dan tidak dikasih kesempatan untuk menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya. Ini melanggar KUHAP,” tegas Ari.

    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 tidak hanya menyeret Tom namun juga mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Kejagung mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut setidaknya merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) 105 ribu ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal pada saat itu, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak dibutuhkan.

    Baca: Menguak kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua kasus impor pangan.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada VOA, ia menjelaskan bahwa kekacauan kasus impor pangan tidak hanya terjadi pada gula.

    Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga semester-I 2017 yakni periode menteri perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong hingga Enggartiasto Lukita, telah ditemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas — beras, gula, garam, kedelai, sapi dan daging sapi.

    Ia menjelaskan kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar, yakni impor tidak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian; impor tanpa persetujuan Kementerian Pertanian; impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen; dan pemasukan impor melebihi tenggat yang ditentukan.

    Acak-adut impor, ujarnya, tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Acak-adut impor juga potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan.

    Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, Khudori meminta Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara.

    ”Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kita dukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” pungkasnya.

    Menanggapi tudingan tim kuasa hukum Tom Lembong, Kejagung membantah penetapan status tersangka Tom Lembong sebagai bentuk abuse of power.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

    “Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

  • Terkait Penanganan Pagar Laut Tengerang, Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan yang Dilakukan Bareskrim

    Terkait Penanganan Pagar Laut Tengerang, Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan yang Dilakukan Bareskrim

    7cloud.asia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengusutan terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    “(Penyidik, red.) masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (18/2/2025).

    Ia mengatakan, terkait kasus pagar laut di Tangerang ini, Kejagung mendahulukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun kementerian/lembaga lain.

    Salah satunya adalah Polri yang telah menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

    “Teman-teman di Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan. Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar, berproses dan kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Kejagung akan melihat bagaimana menyikapinya,” ucapnya.

    Baca: KKP periksa 41 orang terkait kasus pagar laut Tangerang

    Harli menambahkan, yang harus berproses di Kejagung adalah ketika kasus pagar laut Tangerang ini masuk dalam tindak pidana korupsi,

    Diketahui, Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

    Surat tersebut berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

    Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

    Baca: Komisi IV DPR akan panggil Menteri KKP Tuk jelaskan dalang pagar laut Tangerang

    Harli mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.

    “Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, mengumpulkan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.

    Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.

    Jika, misalnya, kementerian/lembaga lain dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, Kejagung akan lihat peristiwa pidana seperti apa.

    “Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

  • KKJ Desak KejagungJelaskan Subtansi Konten Pemberitaan yang Dijadikan Alat Bukti Tuduhan Obstruction of Justice

    KKJ Desak KejagungJelaskan Subtansi Konten Pemberitaan yang Dijadikan Alat Bukti Tuduhan Obstruction of Justice

    7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum) yang ditujukan kepada advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

    KKJ juga mendesak Kejagung membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

    Dalam keterangan tertulis yang dilansir di laman resmi Aliansi Jurnalis Independen, KKJ meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti kasus tersebut

    Hal ini sebagaimana ketentuan nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

    Dalam pernyataan tertulisnya, KKJ juga mendesak Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menelusuri secara menyeluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh yang bersangkutan.

    Baca: Penetapan tersangka berdasar produk jurnalistik mengancam kebebasan pers

    “Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang beredar benar-benar memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang beretika, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam pernyataan tersebut.

    KKJ, lanjutnya, tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.

    Menutup pernyataannya, Komite Keselamatan Jurnalis mendorong jurnalis dan media bekerja secara profesional dalam melakukan liputan dan memproduksi karya jurnalistik.

    Jurnalis harus dapat menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik termasuk diantaranya tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

    “Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, Dewan Pers berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik,” tandas Erick.

    Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui siaran pers nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 menetapkan tiga tersangka, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

    Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Kejagung menilai bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh Perusahaan Media Jak TV sebagai alat bukti yang disita.
    Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh Publik.

     

  • Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

    7cloud.asia – Tak sampai 24 jam dari permohonan mundur sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan status tersangka ini diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Melansir CNN Indonesia, Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menggelar perkara.

    “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.

    Baca: Febrie Ardiansyah Akhirnya Tinggalkan Kursi Jampidsus

    Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

    “Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” terangnya.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, masyarakat kini telah memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

    Baca: Febrie Ardiansyah Tidak Akan Mundur dari Jampidsus

    “Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.

    Namun, Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran spesifik Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.

    Penyidik menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.