Terkait Penanganan Pagar Laut Tengerang, Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan yang Dilakukan Bareskrim

Written by

in

7cloud.asia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengusutan terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“(Penyidik, red.) masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (18/2/2025).

Ia mengatakan, terkait kasus pagar laut di Tangerang ini, Kejagung mendahulukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun kementerian/lembaga lain.

Salah satunya adalah Polri yang telah menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

“Teman-teman di Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan. Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar, berproses dan kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Kejagung akan melihat bagaimana menyikapinya,” ucapnya.

Baca: KKP periksa 41 orang terkait kasus pagar laut Tangerang

Harli menambahkan, yang harus berproses di Kejagung adalah ketika kasus pagar laut Tangerang ini masuk dalam tindak pidana korupsi,

Diketahui, Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

Surat tersebut berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

Baca: Komisi IV DPR akan panggil Menteri KKP Tuk jelaskan dalang pagar laut Tangerang

Harli mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.

“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, mengumpulkan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.

Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.

Jika, misalnya, kementerian/lembaga lain dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, Kejagung akan lihat peristiwa pidana seperti apa.

“Kalau, misalnya, terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *