7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana Obstruction of Justice (menghalangi proses hukum) yang ditujukan kepada advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.
KKJ juga mendesak Kejagung membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir di laman resmi Aliansi Jurnalis Independen, KKJ meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan koordinasi langsung dengan Dewan Pers perihal seluruh konten media yang dijadikan sebagai alat bukti kasus tersebut
Hal ini sebagaimana ketentuan nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Dalam pernyataan tertulisnya, KKJ juga mendesak Dewan Pers segera melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menelusuri secara menyeluruh karya jurnalistik yang telah dipublikasikan oleh yang bersangkutan.
Baca: Penetapan tersangka berdasar produk jurnalistik mengancam kebebasan pers
“Langkah ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan keadilan, serta untuk memastikan bahwa karya jurnalistik yang beredar benar-benar memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang beretika, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam pernyataan tersebut.
KKJ, lanjutnya, tetap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun mendorong agar proses hukum dilakukan secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers.
Menutup pernyataannya, Komite Keselamatan Jurnalis mendorong jurnalis dan media bekerja secara profesional dalam melakukan liputan dan memproduksi karya jurnalistik.
Jurnalis harus dapat menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik termasuk diantaranya tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
“Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, Dewan Pers berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik,” tandas Erick.
Baca: Pers nasional sedang tidak baik-baik saja
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui siaran pers nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 menetapkan tiga tersangka, yaitu advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.
Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung menilai bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam siaran pers tersebut, Kejagung menjadikan sejumlah topik pemberitaan yang dipublikasikan oleh Perusahaan Media Jak TV sebagai alat bukti yang disita.
Sejumlah konten publikasi pemberitaan tersebut telah dihapus dan sudah tidak dapat diakses oleh Publik.

Leave a Reply