Tag: konflik agraria

  • Dalam 5 Tahun 66 Orang Tewas Akibat Konflik Agraria di Sejumlah Daerah

    Dalam 5 Tahun 66 Orang Tewas Akibat Konflik Agraria di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Komisi II DPR memandang ketimpangan dan ketidakadilan structural atas penguasaan tanah di Indonesia sudah sangat akut, inilah sebagai penyebab akar konflik agraria di sejumlah daerah. 

     

    Jika tidak diatasi segera konflik agraria ini dikhawatirkan bisa memicu masalah sosial yang serius. Komisi II DPR mencatat, dalam lima tahun terakhir paling tidak terjadi sebanyak 2.288 konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia. .

     

    Dari angka kasus itu tercatat sebanyak 1.437 orang dikriminalisasi  karena konflik agrarian, lalu 776 orang dianiaya, 75 orang tertembak dan 66 Orang tewas di wilayah konflik agraria. Data ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius dari para pihak yang berwenang. 

     

    Angka-angka ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR untuk melakukan pengawasan tentang pertanahan yang berpotensi memicu konflik agraria khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

     

    Kunjungan Tim Komisi II ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. Menurut Syamsurizal,, konflik agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal. Tanah rakyat dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas.

     

    “Tercatat 68 persen tanah di Indonesia (hanya) dikuasai 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar, sementara lebih dari 16 juta petani bergantung hidup dari rata-rata lahan hanya di bawah setengah hektar saja, potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin mencapai Rp 380 triliun,” paparnya soal masalah ketidakadilan yang bisa memicu konflik agraria di Kanwil BPN Sumut, Selasa (4/4/2023) lalu.

     

    Politisi dari Fraksi PPP ini menjelaskan, Komisi II terus berupaya mengawasi, memeriksa dan mengurai permasalahan HPL, HGU, dan HGBdi tanah air. Pengawasan ini terkait sejumlah isu penting. antara lain berapa luas lahan HPL, HGU, dan HGB yang dikuasai negara dan sektor swasta. 

     

    Komisi II DPR dalam pengawasan masalah pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL dalam mengkaji isu-isu strategis tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persoalan agraria. 

     

    Urgensi pengawasan Komisi II DPR tentang Pertanahan khususnya terkait dengan HGU, HGB dan HPL salah satunya adalah memperkuat peran negara dalam melakukan pengelolaan aset berupa lahan atau tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai oleh Negara untuk kepentingan rakyat Indonesia. 

     

    Dalam kaitan peran negara dalam mengelola aset berupa tanah berhubungan erat dengan keberadaan pemberian perizinan HGU, HGB dan HPL yang kerap bermasalah misalnya tumpang tindih pemilikan izin, hingga lahan terlantar. Hal ini penting untuk dilakukan guna mencegah konflik agraria baru.

  • Program Reforma Agraria: Retorika Jokowi yang Gagal dalam Senyap

    Program Reforma Agraria: Retorika Jokowi yang Gagal dalam Senyap

    Foto: Perkumpulan Telapak

    7cloud.asia – Program reforma agraria merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi oase baru bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan ruang hidup.

    Melalui program reforma agraria ini, Jokowi seakan ingin menyelesaikan ribuan konflik agraria yang terjadi di era Susilo Bambang Yudhoyono.

    Program tersebut turut mencakup program Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) seluas 4,1 juta hektare (ha). Harapannya, masyarakat sekitar hutan yang terusir dari ruang hidupnya karena ulah negara bisa mendapatkan tanah mereka kembali dengan sertifikat hak milik.

    Namun, rencana ini ternyata indah kabar dari rupa. Reforma agraria Jokowi di sektor kehutanan gagal mencapai target, bahkan hanya menyentuh 390 ribu ha selama masa pemerintahannya. Kini, dalam masa transisi menuju pemerintahan Prabowo Subianto, PTKH nyaris tak terdengar dalam percakapan publik.

    Tidak mengherankan jika hingga saat ini konflik agraria di kawasan hutan masih tinggi. Pada 2023 saja, klaim sepihak negara atas wilayah hutan telah menyebabkan 17 konflik yang berdampak pada 10.900 kepala keluarga.

    Pertanyaannya, mengapa agenda penting seperti reforma agraria sektor kehutanan Jokowi hanya mencapai sekitar 9,51% dari target? Berdasarkan telaah kami, kegagalan tersebut berakar pada tiga persoalan.

    1. Ego sektoral
    Masalah ego sektoral dalam pengelolaan hutan berakar dari pemisahan kewenangan pengelolaan tanah di Indonesia. Ini terbagi dalam kawasan hutan negara dan area pengunaan lain (APL)—seluruh tanah di luar kawasan hutan.

    Pengelolaan tanah dalam kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKHK). Sementara itu, APL berada dalam kuasa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Alih-alih mengefektifkan pengelolaan, pemisahan tersebut justru membuat kedua lembaga cenderung mempertahankan kuasa mereka atas lahan, khususnya hutan.

    Selama ini pemerintah lebih melihat hutan dalam arti luasan “kawasan hutan” yang mereka kuasai atau kelola. Maka, upaya mempertahankan luasnya menjadi indikator penting kinerja KLHK maupun ATR.

    Pandangan di atas membuat kedua lembaga cenderung tidak melakukan PTKH. Sebab, pelepasan kawasan sama saja mengurangi kawasan pengelolaan sehingga secara luasan, indikator kinerja mereka tampak menurun.

    Masalah tersebut kemudian berefek domino ke masalah-masalah berikutnya. Ini mulai dari kebingungan teknis di daerah maupun di tingkat tapak (kawasan hutan), minimnya anggaran, hingga sumber daya manusia.

    Selain masalah di atas, satu perkara lain yang timbul adalah minimnya pemeriksaan kualitas kawasan hutan. Apakah seluruh kawasan masih berhutan? atau sudah terbabat menjadi semak belukar, kebun-kebun, bahkan bangunan?

    Secara umum, luas kawasan hutan yang tak lagi “berhutan” mencapai 30,7 juta ha atau 25,48% dari total luas kawasan hutan sebesar 120,5 juta ha. Apabila ditambah dengan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HKP) seluas 6,37%, total luas kawasan hutan yang sudah “nonhutan” justru lebih banyak, alias sebesar 31,85 %.

    Sayangnya, tidak pernah ada data mendetail seputar bagaimana bentuk “nonhutan” dari kawasan yang dimaksud.

    Menurut hemat kami, negara semestinya melepaskan kawasan yang tidak lagi berhutan kepada warga melalui reforma agraria.

    Dari generasi ke generasi, pengelolaan kawasan oleh masyarakat di beberapa daerah terbukti lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan berbasis masyarakat ini juga berfungsi menguatkan hak sosial-ekonomi bagi komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

    2. Pembuktian yang kaku dan berlapis
    PTKH beralaskan pada dua regulasi penting yaitu Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

    Sayangnya, kedua regulasi justru menjadi penghambat reforma agraria di kawasan hutan karena mensyaratkan proses penapisan yang panjang. Masyarakat juga wajib membuktikan kepemilikan tanah secara administratif ketika mengajukan permohonan PTKH.

    Misalnya, warga harus mampu membuktikan penguasaan lahan garapan sudah dikuasai setidaknya 20 tahun apabila ingin diajukan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) kawasan hutan. Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH kemudian akan menganalisis secara fisik dan yuridis atas klaim tersebut—sering kali prosesnya memakan waktu.

    Negara sempat juga membatasi reforma agraria untuk daerah atau pulau dengan luas kawasan hutan setidaknya 30% dari total luas wilayah

    Pendekatan kuota model begini justru berbuntut diskriminasi. Sebab, masyarakat penduduk daerah yang berkawasan hutan kurang dari 30% tidak bisa menuntut hak mereka.

    Pada 2020, negara kemudian menghilangkan batasan tersebut. Namun, di tataran teknis, halangan ini masih ada karena belum ada regulasi turunan lainnya untuk melaksanakan reforma agraria di kawasan hutan.

    Selain batas persentase hutan, masyarakat juga harus memastikan tanah yang mereka usulkan masuk dalam peta indikatif PTKH yang dibuat KLHK. Jika tidak masuk, pemerintah akan menolak usulan mereka.

    3. Benturan dengan perhutanan sosial
    Pemerintah kerap menawarkan penyelesaian ruwetnya administrasi usulan PTKH masyarakat dengan program perhutanan sosial. Dalam program ini, pemerintah tidak melepaskan hutannya, hanya memberikan hak masyarakat memanfaatkan hasil hutan (terutama nonkayu seperti buah atau madu) secara berkelanjutan.

    Program ini memang bermanfaat sebagai pengakuan upaya warga yang hidup harmonis bersama hutan. Namun, di sisi lain, perhutanan sosial dapat menghambat reforma agraria yang sejati.

    Kita dapat berkaca dari contoh kasus di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dengan kawasan hutan yang mencapai 76,16% dari total wilayah, pemerintah mengajak masyarakat mengajukan PTKH ke KLHK.

    Sayangnya, karena terbentur syarat administrasi, banyak usulan yang kandas—seperti yang terjadi di Desa Balumpewa. Sebagai gantinya, KLHK hanya mengeluarkan surat keputusan perhutanan sosial untuk warga, bukannya memenuhi usulan masyarakat dan Pemerintah Sigi.

    Kami merasa perhutanan sosial menjadi jalan pintas yang menguntungkan bagi pemerintah dibandingkan PTKH. Sebab, perhutanan sosial tidak mengurangi luas kawasan hutan.

    Kecenderungan ini terlihat dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur bahwa pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan melalui kegiatan perhutanan sosial.

    Maraknya sosialisasi dan pemberian SK perhutanan sosial beberapa tahun belakangan membuat program PTKH seakan nyaris tak terdengar. Tawaran skema PTKH bahkan tidak masuk dalam “reforma agraria” versi Jokowi melalui skema Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

    Dalam skema ini, negara dapat mengambil tanah-tanah yang terlantar lalu dibagikan kembali ke masyarakat maupun badan usaha. Alih-alih menawarkan keadilan, skema tersebut justru berisiko memperparah konflik agraria bagi masyarakat di sekitar hutan.

    Reforma agraria ala Prabowo
    Rezim Jokowi akan segera berakhir. Tak ada pula tanda-tanda perbaikan atau gembar-gembor kembali seputar reforma agraria di kawasan hutan.

    Kami merasa sulit optimistis bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengatasi persoalan ketidakadilan ini. Pasalnya, visi mereka tidak memuat secara jelas isu PTKH maupun reforma agraria di kawasan hutan.

    Pemerintahan Prabowo cenderung memaknai reforma agraria sebagai legalisasi aset. Pemaknaan yang diwariskan oleh Jokowi ini telah dikritik habis-habisan oleh banyak kalangan sebagai reforma agraria palsu karena tak menyentuh upaya pembagian ruang yang adil.

    Jangankan pembagian ulang tanah yang adil, Prabowo justru mengaitkan program reforma agraria dengan program food estate. Padahal, banyak pihak menganggap program ini melahirkan masalah agraria baru karena berpotensi menyingkirkan petani dari tanah mereka.

    Prabowo semestinya bisa menjalankan reforma agraria yang lebih progresif. Ia dapat mengakui kearifan pengelolaan lahan di tingkat lokal, sekaligus mengembalikan ruang hidup masyarakat yang terlanjur dipatok menjadi kawasan hutan negara. Saat ini, kawasan hutan negara masih mencakup lebih dari 60% luas daratan Indonesia.

    Oleh karena itu, pemerintahan baru seharusnya menggenjot PTKH, bukan menghilangkannya jika ingin menegakkan keadilan bagi masyarakat dan mencapai swasembada pangan. Sebab, di mana petani akan menanam padi, jagung, singkong, kedelai, sagu, sorgum, kelapa, dan tanaman pertanian lainnya jika mereka tidak memiliki tanah?

    Tulisan terbit di The Conversation sebagai edisi khusus #PantauPrabowo yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.

  • Mengadu ke Komisi VI DPR, Warga Rempang Menolak Direlokasi

    Mengadu ke Komisi VI DPR, Warga Rempang Menolak Direlokasi

    7cloud.asia – Warga Pulau Rempang terdampak proyek Rempang Eco City yang tergabung dallam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengadu ke Komisi VI DPR, Senin (28/4/2025).

    Mereka menyampaikan sejumlah masalah terkait dengan konflik agraria yang terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang dibangun di era Presiden Jokowi itu.

    Dilansir Tempo.co, Koordinator AMAR-GB Ishaka alias Saka menyampaikan sanggahan atas klaim BP Batam soal jumlah warga yang bersedia direlokasi.

    Sebelumnya, dalam rapat BP Batam bersama Komisi VI pada 2 Desember 2024, BP Batam mengklaim ada 433 kepala keluarga (KK) dari 991 KK sudah mendaftar relokasi.

    “Data-data yang disampaikan BP Batam kepada Komisi VI itu sebenarnya berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan,” kata Saka.

    Saka mengatakan AMAR-GB telah melakukan pendataan manual. Hasilnya, dari lima titik kampung yang terdampak proyek Rempang Eco City tahap I, hanya ada 700 KK. Jumlah KK yang mau direlokasi pun hanya 162.

    Baca: Relokasi warga Rempang ditunda

    Sementara itu, 518 KK alias jumlah mayoritas warga masih bertahan dan menolak relokasi. “Ini data ril. Kami turun langsung di lapangan,” ujarnya.

    Saka mengatakan warga Rempang tidak mau digusur, direlokasi, atau dipindahkan dari kampung halamannya. Relokasi dinilai tidak akan sebanding dengan kehidupan warga saat ini yang harus ditinggalkan.

    “Rumah relokasi hanya tukar guling dari aset yang ditinggalkan. Bukan dikasih gratis,” kata dia.

    Warga Rempang yang masih bertahan menolak penggusuran, ujar Saka, juga menolak transmigrasi lokal. Terlebih, menurut dia, narasi transmigrasi itu membingungkan.

    Meskpun Menteri Transmigras Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memaksa masyarakat untuk relokasi maupun mengikuti transmigrasi.

    “Membangun (kawasan) transmigrasi pada intinya merelokasi masyarakat. Kalau masyarakat tidak dipaksa, tidak dipindah, skema program transmigrasi macam apa yang akan dilakuka?” ucap Saka.

    Baca: Komnas HAM minta pemerintah kaji status PSN di Pulau Rempang

    Warga pun menilai transmigrasi lokal hanya bahasa penghalusan dari pemerintah untuk mengganti diksi penggusuran atau relokasi. “Pada intinya, meminta warga pindah dari kampung halamannya,” tuturnya.

    Dalam forum audiensi di Komisi VI, AMAR-GB juga menyampaikan tuntutan mereka yaitu batalkan PSN Rempang Eco City; hentikan kekerasan, kriminalisasi, dan tegakkan hukum seadil-adilnya; Keluarkan PT MEG dari Pulau Rempang; hentikan kekerasan dan premanisme.

    AMAR-GB juga mendesak pemerintah memulihkan hak-hak masyarakat; hentikan solusi palsu pembangunan masyarakat; cabut aturan-aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta pengakuan hak atas tanah masyarakat.

    Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih menyayangkan adanya keterlibatan BP Batam yang diduga memfasilitasi intimidasi terhadap masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.

    Temuan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan relokasi sudah diselesaikan.

    Baca: DPR minta pemerintah hormati hak tinggal warga Pulau Rempang

    Hakim menyampaikan Komisi VI DPR RI berjanji akan terus mendalami laporan dari masyarakat dan mengambil langkah konkret dalam pengawasan, termasuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan nasional.

    “Ini fakta baru. BP Batam justru terlibat dalam intimidasi kepada masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas politisi PAN itu

    Terkait pengembangan kawasan Rempang, Hakim menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan lokal.

    Ia mencontohkan pengalamannya di Lagoi, Bintan, yang meski maju secara pariwisata, namun sempat dianggap lebih menguntungkan wisatawan asing dibanding masyarakat lokal.

    “Saya tidak ingin Rempang menjadi seperti Lagoi, Bintan, di mana orang lokal malah tersisih. Kita harus memastikan pengembangan Rempang tetap berpihak kepada masyarakat setempat,” tegas Hakim.

    Baca: Bentrok aparat dan warga Pulau Rempang

  • Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal, Banyak Konflik Agraria Tak Terselesaikan

    Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal, Banyak Konflik Agraria Tak Terselesaikan

    7cloud.asia – Ketua Komisi II DPR dalam kunjungan kerja ke Ternate, Maluku Utara, Senin (28/7/2025) menyoroti belum optimalnya fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinnizamy Karsayuda menegaskan pentingnya optimalisasi GTRA sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan konflik agraria, mempercepat legalitas tanah adat, sekaligus menata sistem pertanahan nasional.

    Dalam pernyataannya, Rifqi menyoroti lambannya proses perda tanah adat di berbagai kabupaten/kota yang menyebabkan konflik agraria yang berlarut-larut.

    Ia menekankan bahwa dengan adanya peraturan daerah (Perda) sebagai landasan legal formal, Kementerian ATR/BPN akan memiliki dasar kuat untuk memberikan pengakuan terhadap tanah-tanah adat.

    “Kenapa konflik agraria sering muncul? Karena di mata Negara, alas hak tanah adat itu belum ada secara legal formal. Itu sebabnya GTRA di daerah harus bekerja aktif, memetakan, memitigasi, dan mengambil langkah kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” jelas Rifqi.

    GTRA merupakan forum lintas sektor yang beranggotakan unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, hingga OPD terkait.

    Baca: Program reforma agraria Jokowi yang gagal dalam senyap

    Ketua GTRA secara otomatis dipegang oleh kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Dengan model ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan menjadi lebih terkoordinasi dan responsif terhadap dinamika lokal.

    “Banyak bangunan di daerah tidak punya HGB atau masa HGB-nya habis. Kementerian ATR punya datanya, tapi tak bisa serta-merta bertindak. Harus melibatkan penegak hukum. GTRA menjembatani koordinasi ini secara persuasif,” lanjut Rifqi.

    Ia menambahkan, apabila GTRA berjalan efektif, negara tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset tanah, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertanahan.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, menyoroti lemahnya implementasi GTRA dan masih minimnya pemahaman publik terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Dia menegaskan bahwa reforma agraria seharusnya bukan sekadar program simbolik, melainkan upaya nyata yang menjangkau masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    GTRA dibentuk secara nasional pada Mei 2025 oleh Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk menyatukan berbagai elemen lintas sektor agar tata ruang dan pertanahan di Indonesia dapat ditata lebih baik, responsif terhadap masyarakat adat, serta mampu mengurangi konflik agraria yang terus meningkat di berbagai daerah.

    Baca: Puluhan orang tewas akibat konflik agraria di sejumlah daerah

    Secara kelembagaan, Ketua GTRA dipegang secara ex officio oleh kepala daerah, dengan keanggotaan dari unsur ATR/BPN, aparat penegak hukum (kepolisian, TNI), serta organisasi perangkat daerah (OPD).

    Namun dalam praktiknya, menurut Khozin, keberadaan GTRA masih bersifat seremonial dan belum menunjukkan eksistensi substantif di lapangan.

    “Kalau GTRA ini betul-betul hidup, kita bisa mitigasi konflik sejak dini tanpa menunggu instruksi pusat. Tapi sekarang banyak daerah, GTRA-nya hanya nama,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti masih tingginya ego sektoral antar-lembaga, khususnya antara kepala daerah dengan ATR/BPN. Pola koordinasi yang sifatnya non-instruktif membuat banyak permasalahan pertanahan sulit diselesaikan secara komprehensif.

    Salah satu contoh konflik yang masih mengambang adalah tumpang tindih antara lahan masyarakat dan kawasan milik TNI AU di Maluku Utara, yang hingga kini belum ada penyelesaian jelas.

    “Kita tidak bicara siapa yang lebih berhak, tapi bagaimana Negara hadir menyelesaikan. Karena semangat konstitusi kita di Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam itu harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

    Baca: Ketidakadilan dan konflik agraria di Pesisir Utara Banten

    Selain GTRA, Gus Khozin juga menekankan pentingnya penguatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    “Masih banyak masyarakat kita yang tidak punya rumah tetap, hidup nomaden, atau tidak punya lahan untuk menghidupi keluarganya. TORA ini adalah jawaban negara untuk membuka akses ekonomi dan pekerjaan bagi rakyat,” ujarnya.

    Namun, Khozin melihat sosialisasi TORA masih minim. Banyak warga belum mengetahui cara mengakses program ini, mulai dari syarat pengajuan, prosedur, hingga jangka waktu proses.

    Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh stakeholder, terutama GTRA di daerah, untuk aktif melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.

    “Sosialisasi TORA harus dimasukkan dalam semua agenda penyuluhan pemerintah, baik itu pertanian, perikanan, maupun UMKM. Ini penting agar rakyat tahu bahwa ada harapan di balik program ini,” tegas politisi PKB tersebut.

    Baca: Warga korban konflik agraria di Pulau Rempang

    Sebagaimana diketahui, konflik agraria di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), selama tahun 2024 terjadi lebih dari 240 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

    Komisi II DPR berharap kehadiran GTRA dan pelaksanaan program TORA dapat menjadi jalan tengah dalam merespons persoalan agraria secara adil, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

    Maluku Utara juga tak luput dari konflik agraria. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan GTRA di wilayahnya.

    Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 30 persen lahan di Maluku Utara yang bersertifikat, sementara sisanya masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya teknis.

    “Torang punya PR besar. Baru 30 persen tanah bersertifikat. Kalau bisa ada penambahan anggaran dan bantuan teknis dari pusat, saya yakin progresnya bisa lebih cepat,” ungkap Sherly.

  • Konflik Agraria Kian Kompleks, Baleg DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kian Mendesak

    Konflik Agraria Kian Kompleks, Baleg DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Kian Mendesak

    7cloud.asia – Konflik agraria yang kian kompleks sebagai alasan utama urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

    Anggota Baleg DPR, Nasir Djamil menilai, ketersediaan lahan yang kian terbatas serta meningkatnya kebutuhan pembangunan telah memicu persaingan yang berujung konflik, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.

    Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbanyak, sehingga tekanan terhadap pemanfaatannya semakin tinggi dari waktu ke waktu.

    Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya kebutuhan pembangunan yang kerap bersinggungan dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

    “Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik, terutama dengan masyarakat hukum adat,” ujar Nasir seperti dilansir Parlementaria.

    Baca: Bahas RUU Masyarakat Adat, koalisi masyarakat adat dan Baleg DPR beda pendapat soal mekanisme pengakuan

    Ia menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia masih didominasi oleh kawasan hutan yang juga menyimpan kekayaan sumber daya alam.

    Hal ini menjadikan kawasan tersebut sebagai sasaran berbagai kepentingan, termasuk pembangunan dan investasi, yang dalam praktiknya seringkali menimbulkan benturan dengan masyarakat adat.

    “Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul,” lanjutnya.

    Nasir menilai, konflik yang terjadi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.

    Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti pandangan akademisi yang menyebut pemerintah terkesan belum maksimal dalam menangani isu masyarakat adat.

    Menurutnya, hal ini perlu didalami secara serius agar RUU Masyarakat Adat yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

    Baca: Masyarakat Adat dari tujuh region desak DPR segera sahkan RUU Masyarakat Adat

    “Saya tertarik dengan pandangan yang menyebut pemerintah terkesan setengah hati. Ini penting kita dalami, karena menyangkut komitmen negara,” ujar Legislator Fraksi PKS itu.

    Ia menegaskan, keberadaan RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya.

    “RUU Masyarakat Adat ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat,” tegasnya.

    Nasir menambahkan, Baleg DPR akan terus memperdalam substansi RUU melalui berbagai masukan, termasuk dari kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu diimplementasikan secara efektif.

    “Masukan dari para akademisi sangat penting agar undang-undang ini tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan,” pungkasnya.

     

  • Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian, Petani Sawit Kabupaten Kampar Mengadu ke BAM DPR

    Konflik Lahan Menciptakan Ketidakpastian, Petani Sawit Kabupaten Kampar Mengadu ke BAM DPR

    7cloud.asia – Petani sawit Kabupaten Kampar, Riau yang terhimpun dalam Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia mengadukan masalah konflik agraria yang mereka alami kepada Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR

    Para petani sawit ini menghadapi ketidakpastian akibat penetapan kawasan hutan di tempat mereka bermukim oleh PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI).

    Dilansir riauaktual.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang plang penyegelan pada areal seluas 13.000 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Riau, yang sebagian berada di bawah konsesi hutan tanaman industri milik PT PSPI.

    Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan Hutan.

    Baca: Satgas PKH ambil alih 4,09 juta hektare lahan, bagaimana rehabilitasinya?

    Langkah tegas tersebut diambil setelah PT PSPI, yang merupakan pemasok kayu bagi perusahaan bubur dan kertas besar di bawah Grup APP Sinarmas, diketahui sering berkonflik dengan masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN).

    Perusahaan ini juga dinilai tidak mengelola arealnya dengan baik akibat konflik berkepanjangan.

    Anggota BAM DPR, Harris Turino saat menerima pengaduan petani sawit menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi karena masyarakat telah lebih dahulu tinggal dan beraktivitas sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

    Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dilema hukum bagi warga, mereka tidak kehilangan sumber penghidupan dan tidak tahu pindah ke mana.

    Baca: Skema agroforestri memberdayakan petani dengan manfaatkan hutan secara berkelanjutan

    Menurut Harris, hal ini merupakan persoalan klasik yang tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia.

    “Dari sekitar 80 ribu desa, hampir 26 ribu desa mengalami masalah serupa,” terang Harris usai menerima perwakilan petani sawit di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jateng IX tersebut menambahkan ketidaksesuaian antara kebijakan tata kawasan dan realitas di lapangan membuat ruang hidup masyarakat menjadi tidak pasti. Dalam beberapa kasus, batas kawasan bahkan membelah tempat tinggal warga.

    “Ada kondisi dimana sebagian rumah berada di luar kawasan hutan, sementara bagian lainnya justru masuk ke dalam kawasan hutan. Ini tentu membutuhkan penyelesaian yang sistemik dan masuk akal,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Dia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini.

  • BAM DPR: Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

    BAM DPR: Kepastian Hukum Harus Jadi Prinsip dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Riau

    7cloud.asia – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik agraria di Provinsi Riau secara komprehensif, adil, dan berbasis data.

    “Konflik agraria tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, bahkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Adian saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR ke Pekanbaru, Riau Kamis (16/4/2026).

    Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, BAM telah menerima berbagai aspirasi masyarakat Riau, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar, melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    Menurutnya, permasalahan yang muncul dinilai kompleks dan telah berlangsung lama. Di Indragiri Hulu, lanjutnya, konflik didominasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan

    Hal ini termasuk persoalan batas wilayah, transparansi dokumen, serta pelaksanaan kemitraan plasma yang belum optimal.

    Sementara di Kampar, konflik berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, serta dinamika pemanfaatan izin Hutan Tanaman Industri.

    Baca: Petani sawit di Kabupaten Kampar mengadu ke BAM DPR

    Adian menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pihak. Oleh karena itu, pihaknya mendorong keterbukaan data, khususnya terkait status lahan, batas wilayah, dan perizinan.

    “Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh berbasis fakta, serta mendengar langsung pandangan seluruh pemangku kepentingan, agar dapat dirumuskan langkah penyelesaian yang tepat,” jelasnya.

    Ia berharap, forum yang dihadiri sejumlah pihak terkait menjadi ruang dialog konstruktif untuk mencari titik temu yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama.

    Hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi BAM kepada alat kelengkapan dewan maupun pemerintah.

    Sementara itu, Plt. Gubernur Riau, Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa konflik agraria di Riau dipicu oleh berbagai persoalan mendasar.

    Mulai dari ketidaksinkronan tata ruang dan kawasan hutan, hingga tumpang tindih perizinan dan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

    Baca: Konflik agraria kian kompleks, RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan

    “Persoalan yang kita hadapi berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan,” ungkapnya.

    Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap, seperti HGU, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap lahan legal yang mendorong munculnya konflik.

    Pemerintah Provinsi Riau, lanjut Hariyanto, telah menempuh berbagai langkah strategis, antara lain sinkronisasi kebijakan tata ruang, legalisasi lahan masyarakat melalui skema TORA, penataan perizinan, serta penguatan penegakan hukum yang berkeadilan.

    Pemprov Riau juga mendorong penyelesaian konflik melalui pembentukan tim terpadu, peningkatan kesejahteraan pekebun, serta penerapan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan sawit.

    Melalui kunjungan kerja ini, Hariyanto berharap adanya dukungan BAM DPR dalam memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor, mempercepat penyediaan lahan pengganti bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

    “Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin kuat, sehingga solusi nyata bagi masyarakat dapat segera terwujud,” pungkasnya.

  • Korban Penembakan Justru Dijadikan Tersangka, Petani Pino Raya Mengadu ke Komisi III DPR

    Korban Penembakan Justru Dijadikan Tersangka, Petani Pino Raya Mengadu ke Komisi III DPR

    7cloud.asia – Tim Advokasi yang terdiri dari petani Pino Raya bersama dengan Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, WALHI Bengkulu dan WALHI Nasional, pada Rabu (15/4/2026) melakukan audiensi dengan Komisi III DPR terkait konflik agraria melawan PT Agro Bengkulu Selatan.

    Dalam forum tersebut, Tim Advokasi memaparkan sejumlah fakta penting, bahwa konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu telah memicu ketegangan, perampasan tanah, penembakan dan kriminalisasi petani Pino Raya dan hilangnya rasa aman petani sebagai warga negara.

    Salah satunya adalah adanya penembakan terhadap 5 petani, di mana pelaku penembakan sampai saat ini tidak diproses hukum. Kondisi ini menunjukkan tidak jalannya penyelesaian konflik agraria, serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam kasus ini.

    Kondisi ini semakin diperparah dengan kejaksaan yang meminta penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani. Sehingga, kami memandang hal ini adalah upaya kriminalisasi yang menghambat penyelesaian konflik agraria.

    Edi Hermanto perwakilan petani Pino Raya mengatakan bahwa selama ini warga hanya memperjuangkan tanah garapan dan ruang hidup yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

    Petani Pino Raya berharap DPR memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mengabaikan konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya.

    “Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR melihat langsung ketidakadilan ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.

    Baca: Petani Pino Raya Desak Jaminan Keadilan dan Rasa Aman

    Sementara itu, Julius Nainggolan perwakilan dari WALHI Eksekutif Daerah Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola lama, di mana penyelesaian konflik agraria yang berujung pada kekerasan terhadap warga.

    Sebelumnya WALHI Bengkulu pernah melaporkan PT ABS ke Kejaksaan Agung RI tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan, hal ini memperlihatkan ketimpangan penyelesaian hukum dan jauhnya aspek keadilan.

    “Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum juga ditahan. Ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil justru melahirkan kriminalisasi terhadap petani,” tegas Julius

    Senada dengan Julius, Ricki Pratama Putra kuasa hukum petani Pino Raya menilai penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menggeser fokus perkara dari tindakan kekerasan yang dialami korban.

    “Substansi utama perkara ini adalah penembakan terhadap warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum justru dipakai untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan. Karena itu, penangguhan penahanan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku penembakan menjadi hal yang mendesak,” ujar Ricki

    Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan wajah nyata ketidakadilan struktural dalam konflik agraria di Indonesia.

    Penetapan korban penembakan sebagai tersangka mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan korporasi dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.

    Baca: Konflik Agraria di Pino Raya, Petani Jadi Korban Penembakan

    Menurutnya, praktik ini memperkuat impunitas pelaku kekerasan dan terus berulang dalam konflik agraria di berbagai daerah.

    “Konflik agraria di Pino Raya menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyat, serta mendesak DPR agar melakukan pengawasan substantif untuk membongkar kriminalisasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil dan berpihak pada petani guna mencegah terulangnya kekerasan,” tegas Dana

    Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan warga Pino Raya hingga perkara ini dibahas secara menyeluruh dalam mekanisme pengawasan DPR.

    Selain itu, mereka akan memastikan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan FMPR, kuasa hukum warga, WALHI Bengkulu dan Nasional, unsur kejaksaan dan kepolisian, serta PT Agro Bengkulu Selatan.

    Petani Pino Raya bersama WALHI Nasional, WALHI Bengkulu, dan Akar Law Office mendesak DPR untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu, secara berpihak kepada petani.

    Komisi III DPR diminta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi II DPR dan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR guna segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia, yang selama ini menjadi akar kriminalisasi, kekerasan, dan perampasan tanah rakyat.

  • Konflik Agraria di Kalimantan Tengah Adalah Masalah Struktural: Harus Ada Sistem untuk Mengurainya

    Konflik Agraria di Kalimantan Tengah Adalah Masalah Struktural: Harus Ada Sistem untuk Mengurainya

    7cloud.asia – Persoalan agraria di Kalimantan Tengah bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.

    Konflik agraria di Kalimantan Tengah sering kali melibatkan sengketa lahan antara masyarakat adat/lokal dengan perusahaan sawit. Kasus ini umumnya dipicu oleh perampasan wilayah kelola, tumpang tindih regulasi, dan ketidakpastian hak atas tanah.

    Dilansir seputarborneo.com, tiga wilayah yang paling tinggi terjadi konflik agraria di antaranya adalah Palangka Raya, Kota Waringin Timur dan Kapuas.

    Salah satu faktor yang memperparah konflik agraria adalah perbedaan interpretasi terhadap hak atas tanah yang dapat mengakibatkan sengketa lahan antara individu atau kelompok dengan perusahaan.

    Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi kebijakan agraria secara komprehensif, termasuk revisi regulasi yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

    Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyampaikan bahwa dominasi kawasan hutan dan konsesi perusahaan menjadi tantangan utama dalam distribusi lahan bagi masyarakat.

    Baca: Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Konflik Agraria

    “Kita bicara wilayah dengan lebih dari 70 persen kawasan hutan. Lalu apa yang bisa didistribusikan ke rakyat? Ini problem struktural,” tegasnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).

    Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak segera diselesaikan secara menyeluruh, terutama dengan meningkatnya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan.

    Menurut Deddy, penyelesaian masalah agraria tidak cukup hanya melalui sertifikasi tanah, tetapi harus dimulai dari penataan ulang struktur penguasaan lahan secara adil.

    “Kalau hulunya tidak dibenahi, konflik di hilir akan terus terjadi,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

    Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR, Ishak Mekki, menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.

    “Secara aturan ada kewajiban 20 persen untuk plasma, tapi implementasinya sering tidak berjalan. Ini yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.

    Baca: Sawitisasi Berpotensi Memicu Konflik Agraria

    Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengakui bahwa persoalan agraria di daerahnya sangat kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat peran GTRA untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pendekatan modern dalam pengelolaan pertanahan yang tidak hanya fokus pada legalisasi, tetapi juga pada pemanfaatan ekonomi tanah.

    “Tujuan akhir reforma agraria adalah kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sertifikat,” ujarnya.