7cloud.asia – Warga Pulau Rempang terdampak proyek Rempang Eco City yang tergabung dallam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengadu ke Komisi VI DPR, Senin (28/4/2025).
Mereka menyampaikan sejumlah masalah terkait dengan konflik agraria yang terjadi akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang dibangun di era Presiden Jokowi itu.
Dilansir Tempo.co, Koordinator AMAR-GB Ishaka alias Saka menyampaikan sanggahan atas klaim BP Batam soal jumlah warga yang bersedia direlokasi.
Sebelumnya, dalam rapat BP Batam bersama Komisi VI pada 2 Desember 2024, BP Batam mengklaim ada 433 kepala keluarga (KK) dari 991 KK sudah mendaftar relokasi.
“Data-data yang disampaikan BP Batam kepada Komisi VI itu sebenarnya berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan,” kata Saka.
Saka mengatakan AMAR-GB telah melakukan pendataan manual. Hasilnya, dari lima titik kampung yang terdampak proyek Rempang Eco City tahap I, hanya ada 700 KK. Jumlah KK yang mau direlokasi pun hanya 162.
Baca: Relokasi warga Rempang ditunda
Sementara itu, 518 KK alias jumlah mayoritas warga masih bertahan dan menolak relokasi. “Ini data ril. Kami turun langsung di lapangan,” ujarnya.
Saka mengatakan warga Rempang tidak mau digusur, direlokasi, atau dipindahkan dari kampung halamannya. Relokasi dinilai tidak akan sebanding dengan kehidupan warga saat ini yang harus ditinggalkan.
“Rumah relokasi hanya tukar guling dari aset yang ditinggalkan. Bukan dikasih gratis,” kata dia.
Warga Rempang yang masih bertahan menolak penggusuran, ujar Saka, juga menolak transmigrasi lokal. Terlebih, menurut dia, narasi transmigrasi itu membingungkan.
Meskpun Menteri Transmigras Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memaksa masyarakat untuk relokasi maupun mengikuti transmigrasi.
“Membangun (kawasan) transmigrasi pada intinya merelokasi masyarakat. Kalau masyarakat tidak dipaksa, tidak dipindah, skema program transmigrasi macam apa yang akan dilakuka?” ucap Saka.
Baca: Komnas HAM minta pemerintah kaji status PSN di Pulau Rempang
Warga pun menilai transmigrasi lokal hanya bahasa penghalusan dari pemerintah untuk mengganti diksi penggusuran atau relokasi. “Pada intinya, meminta warga pindah dari kampung halamannya,” tuturnya.
Dalam forum audiensi di Komisi VI, AMAR-GB juga menyampaikan tuntutan mereka yaitu batalkan PSN Rempang Eco City; hentikan kekerasan, kriminalisasi, dan tegakkan hukum seadil-adilnya; Keluarkan PT MEG dari Pulau Rempang; hentikan kekerasan dan premanisme.
AMAR-GB juga mendesak pemerintah memulihkan hak-hak masyarakat; hentikan solusi palsu pembangunan masyarakat; cabut aturan-aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta pengakuan hak atas tanah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih menyayangkan adanya keterlibatan BP Batam yang diduga memfasilitasi intimidasi terhadap masyarakat dalam proyek Rempang Eco City.
Temuan tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan relokasi sudah diselesaikan.
Baca: DPR minta pemerintah hormati hak tinggal warga Pulau Rempang
Hakim menyampaikan Komisi VI DPR RI berjanji akan terus mendalami laporan dari masyarakat dan mengambil langkah konkret dalam pengawasan, termasuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proyek pembangunan nasional.
“Ini fakta baru. BP Batam justru terlibat dalam intimidasi kepada masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas politisi PAN itu
Terkait pengembangan kawasan Rempang, Hakim menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan lokal.
Ia mencontohkan pengalamannya di Lagoi, Bintan, yang meski maju secara pariwisata, namun sempat dianggap lebih menguntungkan wisatawan asing dibanding masyarakat lokal.
“Saya tidak ingin Rempang menjadi seperti Lagoi, Bintan, di mana orang lokal malah tersisih. Kita harus memastikan pengembangan Rempang tetap berpihak kepada masyarakat setempat,” tegas Hakim.

Leave a Reply