7cloud.asia – Persoalan agraria di Kalimantan Tengah bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan masalah struktural yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.
Konflik agraria di Kalimantan Tengah sering kali melibatkan sengketa lahan antara masyarakat adat/lokal dengan perusahaan sawit. Kasus ini umumnya dipicu oleh perampasan wilayah kelola, tumpang tindih regulasi, dan ketidakpastian hak atas tanah.
Dilansir seputarborneo.com, tiga wilayah yang paling tinggi terjadi konflik agraria di antaranya adalah Palangka Raya, Kota Waringin Timur dan Kapuas.
Salah satu faktor yang memperparah konflik agraria adalah perbedaan interpretasi terhadap hak atas tanah yang dapat mengakibatkan sengketa lahan antara individu atau kelompok dengan perusahaan.
Menyikapi kondisi ini, Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformasi kebijakan agraria secara komprehensif, termasuk revisi regulasi yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyampaikan bahwa dominasi kawasan hutan dan konsesi perusahaan menjadi tantangan utama dalam distribusi lahan bagi masyarakat.
Baca: Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Konflik Agraria
“Kita bicara wilayah dengan lebih dari 70 persen kawasan hutan. Lalu apa yang bisa didistribusikan ke rakyat? Ini problem struktural,” tegasnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak segera diselesaikan secara menyeluruh, terutama dengan meningkatnya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan.
Menurut Deddy, penyelesaian masalah agraria tidak cukup hanya melalui sertifikasi tanah, tetapi harus dimulai dari penataan ulang struktur penguasaan lahan secara adil.
“Kalau hulunya tidak dibenahi, konflik di hilir akan terus terjadi,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR, Ishak Mekki, menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.
“Secara aturan ada kewajiban 20 persen untuk plasma, tapi implementasinya sering tidak berjalan. Ini yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Baca: Sawitisasi Berpotensi Memicu Konflik Agraria
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengakui bahwa persoalan agraria di daerahnya sangat kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memperkuat peran GTRA untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pendekatan modern dalam pengelolaan pertanahan yang tidak hanya fokus pada legalisasi, tetapi juga pada pemanfaatan ekonomi tanah.
“Tujuan akhir reforma agraria adalah kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sertifikat,” ujarnya.

Leave a Reply