Tag: kontras

  • ICW dan KontraS: Penuh Kekacauan Pemilu 2024 adalah Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi

    ICW dan KontraS: Penuh Kekacauan Pemilu 2024 adalah Pemilu Terburuk Sejak Era Reformasi

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk di era reformasi

    “Sulit dipungkiri bahwa Pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 diwarnai ragam kekacauan,“ demikian ICW dan Kontras dalam keterangan tertulisnya.

    Disebutkan, penilaian ini berdasarkan temuan ICW dan KontraS yang telah melakukan pengumpulan data serta analisis atas berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Pemilu 2024.

    ICW dan KontraS juga mencatat dan mendata temuan kekerasan hingga
    kecurangan di Pemilu 2024.

    Atas temuan dan hasil analisa data yang ada ICW dan KontraS memberikan catatan sebagai berikut:

    Baca: Dugaan kecurangan Pilpres 2024 akan dibawa ke MK  

    Pertama, Komisi Pemilihan Umum atau KPU gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye Pemilu 2024 kepada publik.

    KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

    Sebabnya, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

    Informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye.

    Pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk
    mengetahui serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan.

    Baca: Kecurangan Pilpres 2024 sudah terjadi sejak keputusan MK

    Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka. Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari.

    Lebih jauh, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye.

    Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.

    Kedua, KPU dinilai gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik.

    Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik.

    Baca: Ganjar Pranowo dorong DPR gunakan hak angket

    Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan.

    Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap.

    Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli.

    Pemantauan sepanjang 14 Februari 2024 – 19 Februari 2024 menemukan adanya selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS sebanyak 230.286 suara.

    Tiga pasangan calon mendapatkan suara yang lebih besar setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap.

    Baca: Paslon 01 dan 03 jalin komunikasi untuk sikapi kecurangan di Pilpres 2024

    Berikut adalah rinciannya:
    Selisih paslon 01  Anies – Muhaimin sebanyak 65.682 suara atau 28,52 persen

    Selisih paslon 02 Prabowo – Gibran sebanyak 109.839 suara atau  47.70  persen 

    Selisih paslon 03 Ganjar – Mahfud sebanyak 54.765 suara atau 23,78 persen.

    Kegagalan Sirekap dalam menyediakan informasi yang akurat berujung pada kontroversi meluas dan dugaan kecurangan melalui portal tersebut. Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap.

    Perlu dicatat bahwa KPU menyatakan Sirekap tidak dijadikan landasan perhitungan suara, sehingga penundaan perhitungan suara menimbulkan pertanyaan besar.

    Baca: Masalah di Sirekap dinilai bisa jadi pintu masuk kecurangan

    Terlebih lagi penundaan diputuskan melalui proses yang tidak patut, yaitu hanya melalui instruksi lisan. Penundaan perhitungan suara tanpa proses yang patut berpotensi membuka praktik kecurangan perhitungan suara.

    Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik.

    KPU menyajikan portal keterbukaan informasi yang tidak siap untuk diakses oleh publik. Padahal anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh publik sebesar Rp 3,5 miliar telah dihabiskan untuk Sirekap.

    Ketiga, banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat dan pasca Pemilu 2024 menandakan bahwa KPU gagal lakukan evaluasi secara serius.

    Lima tahun lalu, terdapat 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal secara misterius dan setidaknya 5.175 orang tercatat sakit.

    Baca: Muncul desakan agar Sirekap diaudit lembaga independen

    Sementara itu, per tanggal 21 Februari 2024 (seminggu pasca Pemilu), angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit.

    Jumlah ini tentu saja bukan angka final, sebab masih memiliki posibilitas untuk terus bertambah, mengingat ribuan orang yang masih dirawat.

    Tingginya angka korban ini menandakan bahwa KPU tidak serius dalam melakukan evaluasi dan perbaikan.

    Walaupun sudah membangun langkah antisipatif seperti melibatkan dinas kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan mengatur batasan umur, 
    nyatanya upaya tersebut belum sepenuhnya efektif.

    Baca: Jumlah petugas KPPS yang meninggal menurun 

     

  • Sikapi Kasus Penyiksaan di Distrik Gome KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Konflik di Papua

    Sikapi Kasus Penyiksaan di Distrik Gome KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Penanganan Konflik di Papua

    7cloud.asia – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam sikap Mabes TNI terkait penyiksaan yang dilakukan oleh 13 anggota TNI dari kesatuan Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

    KontraS mengecam pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh Markas Besar TNI yang disampaikan pada tanggal 25 Maret 2024, karena terkesan abai terhadap permasalahan utama dari kondisi yang terjadi di Papua.

    Pernyataan Kapuspen TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, Pangdam XVII Cenderawasih dan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi oleh KontraS dinilai hanya mengalihkan masalah kekerasan di Papua.

    Pelbagai peristiwa kekerasan di Papua yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa baik dari kalangan masyarakat sipil, OPM dan aparat negara merupakan rentetan dari kebijakan Operasi Militer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

    “Terlebih, kasus penyiksaan yang dilakukan oleh 13 anggota TNI kepada warga sipil terjadi di awal kepemimpinan Panglima TNI, Agus Subiyanto yang menekankan pentingnya pendekatan diplomatis untuk mengurangi kekerasan di Papua,“ ujar Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.  

    Situasi ini menjadi sangat kontradiktif dengan situasi kekerasan yang terjadi dalam 2 bulan terakhir. KontraS mencatat telah terjadi 8 peristiwa penyiksaan medio Januari hingga 25 Maret 2024.

    Baca: Anggota TNI pelaku penyiksaan orang asli Papua di Gome, resmi ditahan

    Atas kondisi ini, KontraS memberikan lima catatan:

    Pertama, pengakuan Pangdam XVII/Cenderawasih atas peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kesatuan Yonif 300 Raider/Braja Wijaya. Dalam pernyataannya terdapat motif para pelaku melakukan tindak penyiksaan tersebut bertujuan untuk melakukan interogasi dikarenakan para korban diduga terlibat dalam gerakan TPNPB-OPM.

    “Kami mengecam pernyataan tersebut karena hal ini merupakan bentuk legitimasi terhadap tindak penyiksaan yang dilakukan oleh pihak TNI,“ tandas Dimas.

    Kami menilai sekalipun seseorang dituduh melakukan tindak pidana harus mengutamakan pendekatan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) standar dan prinsip hak atas peradilan yang adil (fair trial).

    Kedua, tidak adanya pengawasan yang ketat membuat tindakan yang dilakukan oleh aparat militer keluar dari kewenangannya.

    Merujuk kepada tugas yang diberikan kepada pasukan Yonif 300 Raider/BJ, sejatinya mereka ditugaskan untuk melaksanakan operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) di wilayah perbatasan Republik Indonesia-Papua New Guinea.

    Baca: Amnesty Internasional desak dibentuk tim pencari fakta

    Sehingga, pernyataan yang disampaikan oleh Pangdam Cenderawasih menjadi kontradiktif dengan tugas yang diberikan Yonif 300 Raider/BJ.

    Ketiga, peristiwa penyiksaan yang terjadi juga kian menebalkan persepsi ‘kentalnya’ kultur kekerasan pada institusi TNI, khususnya aparat yang bertugas di Papua.

    Lewat keterangannya, Kadispen TNI Angkatan Darat, Kristomei Sianturi menyebutkan bahwa penyiksaan dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang tersebar bahwa akan ada serangan berupa pembakaran Puskesmas sehingga terjadi penangkapan terhadap korban tersebut.

    Padahal, dalam keadaan apapun tindakan penyiksaan tidak dapat dibenarkan, sebab masuk dalam kategori non-derogable rights berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

    Keempat, TNI terkesan menutupi fakta dan menggeser fokus permasalahan utama dengan membangun narasi yang di luar konteks kasus. Hal tersebut terlihat dari ucapan yang menyebut bahwa kesatuan yang melakukan penyiksaan ini sebetulnya telah bertugas dengan baik dibuktikan dengan berbagai prestasi yang diraih misalnya dari Suku Asmat dan Bupati Puncak.

    Kelima, petinggi militer di Papua kerap tidak berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik ketika merespon peristiwa kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil. Pola atau gaya komunikasi publik demikian menunjukan tidak profesionalnya petinggi Militer yang memberikan pernyataan tanpa basis data.

    Situasi ini akan semakin sering terjadi apabila tidak ada evaluasi menyeluruh dan akuntabel terhadap kebijakan operasi militer yang dilakukan di Papua selama ini.

    Dan, pemerintah sebagai pemegang kewajiban (duty bearer) dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia perlu untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai dengan amanat konstitusi. 

    Baca: Komnas HAM Papua tuntut penegakan hukum seadil-adilnya

    Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak :

    1.  Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi total kebijakan keamanan yang selama ini diberlakukan dalam menyelesaikan konflik di Papua. Selain itu, pemerintah pun harus memperjelas status daerah operasi di Papua, sebab kejelasan mengenai status keamanan penting guna mengukur operasi yang dilakukan.

    “Sebab selama ini militer kerap terlibat secara eksesif dalam langkah-langkah pengamanan dan penegakan hukum,“ ujar Dimas.

    2.  Panglima TNI untuk melakukan evaluasi total penempatan anggota TNI dan kesatuan militer di Papua. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, TNI harus bersifat terbuka dan melakukan update secara berkala terkait proses hukum yang berjalan.

    Selain itu, Panglima TNI beserta jajarannya pun harus memperketat pengawasan dan supervisi terhadap bawahan, terlebih yang langsung berinteraksi langsung dengan warga sipil di Papua. 

    3. Komnas HAM untuk proaktif menurunkan tim investigasi terkait pelanggaran HAM yang terjadi sesuai kewenangannya dan memperhatikan aspek keadilan bagi para korban;

    4. LPSK untuk melakukan tindakan responsif dengan memberikan pelayanan perlindungan bagi para korban.

     

  • KontraS Catat Ada 641 Peristiwa Kekerasan oleh Aparat Polri dalam Setahun Terakhir

    7cloud.asia – Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan ada 641 peristiwa kekerasan setahun terakhir ini yang melibatkan polisi.

    Dalam laporannya, KontraS juga menyebut reformasi polisi hanya merupakan ilusi.

    Sebanyak 641 peristiwa kekerasan ini terjadi sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, demikian petikan laporan evaluasi kinerja Polri yang dirilis KontraS tepat pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli.

    Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra dalam jumpa pers di kantornya mengatakan berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM nampak tidak pernah tuntas dan selalu berulang dilakukan institusi kepolisian.

    Dari 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan polisi itu, 754 orang menderita luka-luka, sementara 38 lainnya meregang nyawa.

    Baca Juga: Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

    Sepanjang periode itu pula, KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang.

    Jenis tindakan kekerasan oleh aparat Polri itu meliputi penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tak manusiawi.

    Dalam periode kajian yang sama, KontraS juga mencatat terjadinya 15 peristiwa salah tangkap, dengan setidaknya 23 korban, termasuk sembilan orang cedera.

    Secara rinci KontraS melaporkan bahwa setahun terakhir ini telah terjadi 75 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang meliputi kriminalisasi (17 peristiwa).

    Pelarangan (9), intimidasi (20), pembubaran paksa (36), penangkapan sewenang-wenang (24), penganiayaan (12), dan penembakan (4).

    Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus, IPW Sebut Tak Mungkin Bergerak Sendiri

    Di luar angka itu masih ada 69 peristiwa keterlibatan polisi dalam pidana narkoba, di mana 28 polisi terbukti menjadi pengguna, 17 polisi menjadi pengedar dan 16 polisi lainnya memiliki atau menyimpan narkoba.

    KontraS juga masih melihat adanya ada satu celah ketiadaan hukuman yang setimpal kepada anggota-anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran prosedural.

    “Dalam 26 tahun terakhir, Kami melihat masih belum ada satu mekanisme untuk menghadirkan efek jera,” katanya.

    Metode pengumpulan data untuk bahan penulisan laporan KontraS ini dilakukan melalui media massa, advokasi langsung oleh KontraS maupun jaringan KontraS, lewat laporan berbagai organisasi masyarakkat sipil, dan melalui melalui diskusi publik.

    Baca Juga: Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

    Setelah data-data ini terkumpul, KontraS melakukan verifikasi dengan mencocokkan basis data dengan informasi yang didapatkan dari lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tentunya Polri, sebagai basis acuan verifikasi data.

    Komnas HAM juga telah menempatkan Polri sebagai institusi terlapor yang dominan dalam hal kekerasan tahun ini.

    Dimas mengatakan KontraS juga melakukan verifikasi dan validasi data dari sejumlah norma hukum di Indonesia, misalnya Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

  • CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    7cloud.asia – Indonesia masuk dalam Daftar Pemantauan (watchlist) CIVICUS Monitor di tengah maraknya intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan terhadap sipil.

    Dalam 9 bulan masa pemerintahan Prabowo Subianto, puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap serta mendorong revisi Undang-Undang yang semakin membatasi ruang sipil.

    Dengan kondisi tersebut, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia masuk dalam kategori “terhalang” (obstructed) yang ditandai dengan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    “Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata Josef Benedict, peneliti Asia dari CIVICUS Monitor dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    “Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi,” lanjutnya.

    Dalam enam bulan pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis HAM mengalami penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, atau serangan fisik. Tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam aksi-aksi protes.

    Korban penangkapan ini adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara. Bahkan paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes. Ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia,” jelas Benedict.

    “Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati. Bukan lewat suatu peristiwa besar, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan,” katanya lagi.

    Selain itu CIVICUS Monitor juga menyoroti revisi UU TNI, rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Nasional.

    Hal ini dapat semakin memperkuat kewenangan aparat tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.

    Baca: Amnesty International Indonesia kecam pelanggaran HAM pada aksi damai hari buruh

    “Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (Undang-Undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat,” terang  Benedict.

    Selain Indonesia, negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil adalah Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.

    Sementara Nadine Sherani dari KontraS menjelaskan, masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor menegaskan kebebasan sipil semakin menyusut sejak pemerintahan Prabowo.

    “Komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil,” kata Nadine.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikkan aktivis dan pemerkosaan Mei 98

    CIVICUS Monitor menyoroti negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, berdasarkan analisis dari mitra riset, aktivis akar rumput, dan aktivis pembela HAM.

    Saat ini, Indonesia dinilai sebagai negara dengan ruang sipil yang statusnya “terhalang”, menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Peringkat dikategorikan sebagai ‘tertutup’, tertekan, ‘terhalang’, ‘menyempit’, atau ‘terbuka’, berdasarkan metodologi yang menggabungkan berbagai sumber data terkait kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Lebih dari dua puluh organisasi berkolaborasi untuk menyediakan dasar bukti bagi aksi-aksi dalam meningkatkan ruang sipil di seluruh benua.

     

     

  • Aksi Kamisan ke-879, Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi dan Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil

    Aksi Kamisan ke-879, Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi dan Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Ratusan massa dengan pakaian hitam-hitam berkumpul di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/09/2025).  Mereka memegang payung hitam bertuliskan tuntutan kepada pemerintah, diantaranya “Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi II, 1999”

    Aksi Kamisan ini rutin dilaksanakan seminggu sekali hingga memasuki ke-879 kali. Pada Aksi Kamisan kali ini para aktivis dari berbagai organisasi ini menuntut pemerintah mengusut tuntas Tragedi Semanggi II yang menewaskan 11 orang diantaranya Yap Yun Hap, mahasiswa UI.

    Selain itu, tuntutan lainnya adalah hentikan normalisasi kekerasan terhadap warga sipil, hapus semua produk hukum anti demokrasi, lawan kriminalisasi, revisi UU TNI, UU Polri serta RKUHAP.  

    Baca: BEM UI Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Semanggi II

    Nabila, aktivis Kontras menjelaskan berbagai kasus yang terjadi di masa lalu seharusnya segera dituntaskan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.

    Alih-alih mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah saat ini justru menambah kasus baru dengan adanya tindakan represif terhadap masyarakat sipil ketika bersuara mengkritik kebijakan pemerintah hingga menimbulkan korban jiwa.

    Namun, meski tindakan represif kerap dilakukan oleh aparat kepolisian,Nabila mengajak masyarakat jangan pernah takut bersuara.

    “Dengan adanya pembungkaman saat kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan kita semua, harapan saya, nggak hanya saya nggak hanya teman-teman yang dikriminalisasi bersuara. Tetapi harus semakin banyak bergerak,” kata Nabila.

    Baca: Merayakan Hari Lahir ke-52 Bima Petrus yang Hilang

    Selanjutnya Nabila juga berharap agar masyarakat tidak takut bersuara saat tindakan represif aparat semakin gencar dilakukan.

    “Ketika kita takut dan tunduk sama penguasa rezim hari ini, itu akan membawa kita kembali 98 part 2 (tragedi kemanusiaan yang terjadi tahun 1998). Jadi kedepannya  jangan takut, justru tak gentar, lebih berani lagi kedepannnya untuk sama-sama merangkul dan menjaga satu sama lain,” jelasnya.

        

  • KontraS: 2 Orang Masih Hilang Pascademo Agustus 2025, 33 Ditahan Diam-diam oleh Pihak Kepolisian

    KontraS: 2 Orang Masih Hilang Pascademo Agustus 2025, 33 Ditahan Diam-diam oleh Pihak Kepolisian

    7cloud.asia – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti dugaan kuat terjadinya praktik penghilangan paksa dalam aksi demonstrasi 25-31 Agustus 2025.

    Berdasarkan data yang dihimpun melalui Posko Pengaduan Orang Hilang KontraS sejak 1 September 2025, tercatat sebanyak 44 orang dilaporkan hilang. Hingga saat ini, 42 orang telah berhasil ditemukan.

    Namun, 33 di antaranya ditemukan dalam kondisi penahanan diam-diam oleh aparat keamanan, khususnya di sejumlah kantor kepolisian tanpa adanya akses terhadap keluarga maupun pendamping hukum.

    Fakta ini secara jelas memenuhi unsur “Penghilangan paksa” dalam Pasal 2 dan Pasal 17 ayat (1) Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED).

    Aturan itu menyatakan bahwa tidak boleh ada satu orang pun ditahan secara rahasia dan negara wajib mengambil tindakan efektif untuk mencegah terjadinya praktik penghilangan paksa.

    Baca: TGPF Independen Kejadian Agustus 2025 siap bekerja

    Saat ini, terdapat dua orang yang masih belum diketahui keberadaannya, yaitu Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syachputra Dewo

    Keduanya terakhir kali terlihat di sekitar kawasan Mako Brimob, Kwitang, Jakarta Pusat, dan hingga surat ini disusun, belum ada kejelasan informasi ataupun upaya resmi yang memadai dari aparat negara untuk melakukan pencarian dan investigasi menyeluruh atas keberadaan mereka.

    Melalui surat terbuka tertanggal 29 September 2025, KontraS mendesak dengan segera dan tegas kepada seluruh lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM dan pengawasan terhadap aparat keamanan, untuk:

    KontraS mendesak aparat segera melakukan pencarian intensif dan menyeluruh terhadap Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syachputra Dewo.

    “Kami juga mendesak kepolisian membuka akses atas data dan proses investigasi di seluruh lokasi penahanan resmi maupun non-resmi yang berada di bawah kewenangan Polri dan TNI,” demikian KontraS dalam penyataannya.

    Baca: Pemerintah melawan kehendak rakyat untuk membentuk TGPF

    Dilansir Antaranews.com, Polda Metro Jaya membenarkan Reno Syachputra Dewo (R) dan Muhammad Farhan Hamid (F) masih belum ditemukan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.

    “Saudara F dan R, Farhan dan Reno, belum ditemukan. (Pencarian) masih terus kami lakukan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (30/9/2025)

    Dia menegaskan polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.

    Selain Farhan dan Reno, sebelumnya juga terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yaitu Bima Permana dan Eko Purnomo.

    Namun, Bima dan Eko kemudian diketahui merantau ke Malang dan Kalimantan Tengah agar dapat hidup mandiri.

    Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur, sementara Eko pergi ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan.

    Baca: Urgensi pembentukan TGPF unjuk rasa Agustus 2025

  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    7cloud.asia – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

    Dalam keterangan tertulis KOntraS kepada media, Andrie mengalami kekerasan itu usai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta.

    Perekaman ini rampung sekitar pukul 23.00 waktu Indonesia barat (WIB). Serangan terjadi di kawasan Menteng dan mengakibatkan luka bakar pada tubuh bagian depan Andrie.

    “Terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada Jumat, (14/3/2026).

    Baca: Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, marak pembungkaman kebebasan berekspresi

    Andrie kini menerima perawatan medis di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, Andrie dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

    “Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” kata dia.

    Dimas menilai serangan terhadap Andrie merupakan upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis Hak Asasi Manusia.

    Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Baca: KontraS catat 641 kekerasan oleh polisi pada 2024

    Dan juga Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

    Dimas pun meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut penyiraman air keras terhadap Andrie dan mengungkap pelaku serta motif di baliknya.

    “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata dia.

    Selama ini Andrie bersama KontraS aktif mengritisi kembali maraknya militerisasi melalui revisi UU TNI.

    KontraS menilai revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer serta membuka kembali celah bagi dwifungsi TNI, yakni tentara aktif dapat menduduki jabatan sipil.

  • Pejabat HAM PBB Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

    Pejabat HAM PBB Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

    7cloud.asia – Serangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mendapat sorotan dunia.

    Sejumlah pejabat terkait hak asasi manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan keprihatinan atas kejadian ini dan mendesak supaya pelakunya ditangkap.

    “Sangat prihatin terhadap serangan air keras yang mengerikan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),” menurut pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, dikutip via akun media sosial X @UNHumanRights, Sabtu (14/3/2026).

    Dalam pernyataan tersebut, Türk menegaskan bahwa siapapun pelaku yang melakukan “tindak kekerasan secara pengecut” tersebut harus dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Baca: Menko Kumham Imipas kecam penyerangan terhadap Andrie Yunus

    Dia menggarisbawahi bahwa para pembela HAM, seperti Andrie, memiliki peran penting dalam menyoroti isu yang menjadi perhatian publik, sehingga mereka harus dilindungi.

    “Pembela HAM harus dilindungi saat menjalankan peran penting mereka, dan supaya dapat menyoroti isu-isu yang menjadi perhatian publik tanpa rasa takut,” tegas Komisaris PBB itu.

    Senada, Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM Mary Lawlor turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi teror terhadap Andrie sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuhnya.

    “Saya menyerukan otoritas Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap serangan yang menyeramkan ini,” kata Lawlor, juga melalui media sosial X.

    Baca: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap gerakan pro demokrasi

    Ia pun menegaskan bahwa impunitas dalam kasus kekerasan terhadap para pejuang HAM sama sekali tidak dapat diterima.

    Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal saat dalam perjalanan di Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026).

    Berdasarkan informasi KontraS, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani penanganan medis.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengecam penyarangan ini dan memerintahkan Polri untuk menuntaskan kasus ini.

    Menurutnya, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.