7cloud.asia – Indonesia masuk dalam Daftar Pemantauan (watchlist) CIVICUS Monitor di tengah maraknya intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan terhadap sipil.
Dalam 9 bulan masa pemerintahan Prabowo Subianto, puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap serta mendorong revisi Undang-Undang yang semakin membatasi ruang sipil.
Dengan kondisi tersebut, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia masuk dalam kategori “terhalang” (obstructed) yang ditandai dengan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.
Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan
“Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata Josef Benedict, peneliti Asia dari CIVICUS Monitor dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.
“Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi,” lanjutnya.
Dalam enam bulan pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis HAM mengalami penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, atau serangan fisik. Tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam aksi-aksi protes.
Korban penangkapan ini adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.
Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk
“Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara. Bahkan paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes. Ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia,” jelas Benedict.
“Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati. Bukan lewat suatu peristiwa besar, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan,” katanya lagi.
Selain itu CIVICUS Monitor juga menyoroti revisi UU TNI, rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Nasional.
Hal ini dapat semakin memperkuat kewenangan aparat tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.
Baca: Amnesty International Indonesia kecam pelanggaran HAM pada aksi damai hari buruh
“Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (Undang-Undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat,” terang Benedict.
Selain Indonesia, negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil adalah Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.
Sementara Nadine Sherani dari KontraS menjelaskan, masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor menegaskan kebebasan sipil semakin menyusut sejak pemerintahan Prabowo.
“Komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil,” kata Nadine.
Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikkan aktivis dan pemerkosaan Mei 98
CIVICUS Monitor menyoroti negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, berdasarkan analisis dari mitra riset, aktivis akar rumput, dan aktivis pembela HAM.
Saat ini, Indonesia dinilai sebagai negara dengan ruang sipil yang statusnya “terhalang”, menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.
Peringkat dikategorikan sebagai ‘tertutup’, tertekan, ‘terhalang’, ‘menyempit’, atau ‘terbuka’, berdasarkan metodologi yang menggabungkan berbagai sumber data terkait kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.
Lebih dari dua puluh organisasi berkolaborasi untuk menyediakan dasar bukti bagi aksi-aksi dalam meningkatkan ruang sipil di seluruh benua.

Leave a Reply