KontraS Catat Ada 641 Peristiwa Kekerasan oleh Aparat Polri dalam Setahun Terakhir

Written by

in

7cloud.asia – Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan ada 641 peristiwa kekerasan setahun terakhir ini yang melibatkan polisi.

Dalam laporannya, KontraS juga menyebut reformasi polisi hanya merupakan ilusi.

Sebanyak 641 peristiwa kekerasan ini terjadi sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, demikian petikan laporan evaluasi kinerja Polri yang dirilis KontraS tepat pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra dalam jumpa pers di kantornya mengatakan berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM nampak tidak pernah tuntas dan selalu berulang dilakukan institusi kepolisian.

Dari 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan polisi itu, 754 orang menderita luka-luka, sementara 38 lainnya meregang nyawa.

Baca Juga: Densus 88 Buntuti Jampidsus: Polisi dan Kejaksaan Masih Bungkam

Sepanjang periode itu pula, KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang.

Jenis tindakan kekerasan oleh aparat Polri itu meliputi penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tak manusiawi.

Dalam periode kajian yang sama, KontraS juga mencatat terjadinya 15 peristiwa salah tangkap, dengan setidaknya 23 korban, termasuk sembilan orang cedera.

Secara rinci KontraS melaporkan bahwa setahun terakhir ini telah terjadi 75 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang meliputi kriminalisasi (17 peristiwa).

Pelarangan (9), intimidasi (20), pembubaran paksa (36), penangkapan sewenang-wenang (24), penganiayaan (12), dan penembakan (4).

Baca Juga: Densus 88 Kuntit Jampidsus, IPW Sebut Tak Mungkin Bergerak Sendiri

Di luar angka itu masih ada 69 peristiwa keterlibatan polisi dalam pidana narkoba, di mana 28 polisi terbukti menjadi pengguna, 17 polisi menjadi pengedar dan 16 polisi lainnya memiliki atau menyimpan narkoba.

KontraS juga masih melihat adanya ada satu celah ketiadaan hukuman yang setimpal kepada anggota-anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran prosedural.

“Dalam 26 tahun terakhir, Kami melihat masih belum ada satu mekanisme untuk menghadirkan efek jera,” katanya.

Metode pengumpulan data untuk bahan penulisan laporan KontraS ini dilakukan melalui media massa, advokasi langsung oleh KontraS maupun jaringan KontraS, lewat laporan berbagai organisasi masyarakkat sipil, dan melalui melalui diskusi publik.

Baca Juga: Kejagung dan Polri Akhirnya Angkat Suara Soal Penguntitan Jampidsus, Simak Faktanya di Sini

Setelah data-data ini terkumpul, KontraS melakukan verifikasi dengan mencocokkan basis data dengan informasi yang didapatkan dari lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tentunya Polri, sebagai basis acuan verifikasi data.

Komnas HAM juga telah menempatkan Polri sebagai institusi terlapor yang dominan dalam hal kekerasan tahun ini.

Dimas mengatakan KontraS juga melakukan verifikasi dan validasi data dari sejumlah norma hukum di Indonesia, misalnya Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *