Tag: kpai

  • Cegah Kasus Pembunuhan Anak Terulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

    Cegah Kasus Pembunuhan Anak Terulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-undang atau RUU Pengasuhan Anak untuk segera disahkan.

    Salah satu tujuan pengesahan RUU Pengasuhan Anak ini adalah untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.

    Pentingnya pengesahan RUU Pengasuhan Anak ini disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menanggapi kasus pembunuhan empat anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.com.

    Baca: Kasus bunuh diri pada anak meningkat

    Keberadaan RUU Pengasuhan Anak ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif.

    Termasuk ketika ada kekerasan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.

    Jasra Putra mengatakan, tanggung jawab pengasuhan anak adalah di orang tua.

    Tetapi ketika ditemukan orang tua yang terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka negara dimandatkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang layak bagi anak.

    Baca: Usia remaja rentan alami gangguan kesehatan mental

     

    Kesulitan yang terjadi hari ini, ujarnya, payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak kita tidak punya.

    “Jadi persoalan anak dibunuh orang tua akan terjadi terus dan tinggal menunggu pengulangan, ketika di dalam keluarga persoalan yang ditangkap hanya soal KDRT, tidak serta soal pengasuhan anak yang layak,” kata Jasra Putra.

    Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

    Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya.

    Baca: Pentingnya mengajarkan toleransi sejak dini

    P, ayah kandung keempat anak itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya.

    Sebelum terjadinya pembunuhan, pada Sabtu (2/12/2023), P dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan KDRT lantaran menganiaya istrinya inisial D.

    Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena korban, yakni D dilarikan ke rumah sakit dan P beralasan sedang mengasuh keempat anaknya di rumah.

    Kasus dugaan pembunuhan empat anak ini kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

     

  • Terungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Dilakukan Orang Tuanya Sendiri, Ini Kata KPAI

    Terungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Dilakukan Orang Tuanya Sendiri, Ini Kata KPAI

    7cloud.asia – KPAI mengungkapkan keprihatinannya atas kasus seorang balita X yang mengalami kekerasan seksual dan psikis yang dilakukan oleh ibunya sendiri.

    Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Seksual KPAI, Dian Sasmita mengatakan, memori buruk tersebut akan melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya.

    Oleh karenanya, KPAI meminta pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal.

    Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu tugas KPAI adalah melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib.

    “KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut, ungkap Dian, Senin (03/6/2024).

    Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

    Amanah Konvensi Hak Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban.

    Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi; mengutamakan kepentingan terbaik anak; kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati.

    Pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, namun dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan psikis.

    Maka diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak.

    KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam atau di luar rumah sesuai amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

    Baca Juga: Dear Orang Tua, Rawat Kesehatan Mental Anak dengan Ucapan Positif

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda (R) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anaknya sendiri.

    R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

    R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dian menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban.

    Hal ini, ujarnya, melanggar Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

    Baca Juga: Dampak Kecemasan Sosial pada Anak dan Cara Mengatasinya

    Juga amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”

    Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

    KPAI berharap dukungan yang lebih berperspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal.

    Atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal.

  • KPAI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Akan Menurunkan Angka Putus Sekolah

    KPAI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Akan Menurunkan Angka Putus Sekolah

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

    KPAI menyambut baik putusan MK tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu (28/5/2025) KPAI mengapresiasi MK, lembaga masyarakat, dan para individu yang memperjuangkan lahirnya putusan ini, yang dinilai sangat berdampak positif terhadap pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia.

    “Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa Negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” tegas Aris Adi Leksono, Anggota KPAI yang fokus pada bidang pendidikan.

    Dalam amar putusan MK, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Baca: DPR usulkan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar

    KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret di tingkat pusat dan daerah.

    KPAI percaya bahwa dengan diterapkannya putusan MK ini, angka anak putus sekolah akan menurun signifikan.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.

    “Ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” lanjut Aris.

    KPAI mendorong agar substansi putusan MK ini diintegrasikan dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas, termasuk pengaturan eksplisit mengenai pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

    Baca: Ketimbang makan bergizi gratis siswa di Papua memilih pendidikan gratis

    Selain itu, belanja pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan pembelajaran siswa, bukan semata pada belanja administrasi atau pengadaan yang tidak berdampak langsung.

    Temuan KPAI di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pemerintah daerah yang tidak memenuhi mandat UUD untuk mengalokasi 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan.

    KPAI juga menemukan, penggunaan dana BOS juga belum optimal karena masih didominasi oleh belanja operasional dan manajemen, bukan untuk mendukung tumbuh kembang dan potensi anak.

    KPAI juga merkomendasikan agar pemerintah melakukan perhitungan ulang unit cost pendidikan per anak, agar sesuai dengan kebutuhan riil pembelajaran, sarana prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya.

    Hal ini diyakini akan mengurangi praktik pungutan liar di sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan dasar.

    “Kami berharap semua pemangku kepentingan pendidikan mengambil sikap proaktif terhadap putusan ini. Ini adalah amanah hukum dan konstitusi yang harus diwujudkan demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Aris Adi Leksono.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

  • KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk Lindungi Anak dari Keluarga Rentan

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk Lindungi Anak dari Keluarga Rentan

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengasuhan Anak segera disahkan.

    KPAI menyebut RUU Pengasuhan Anak menjadi solusi sistemik untuk melindungi anak-anak dalam keluarga rentan. Desakan KPAI ini dilontarkan menyusul meninggalnya Raya (4), anak dari keluarga rentan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Raya meninggal dunia karena tidak mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial karena tidak memiliki nomor kependudukan.

    “Lonceng meninggalnya Raya harus menjadi panggilan kemanusiaan. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak harus memastikan perlindungan anak berjalan tanpa diskriminasi,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada media.

    KPAI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian sistem.

    Baca: RUU Pengasuhan Anak penting untuk cegah pembunuhan anak

    Raya sempat dirawat selama 13–22 Juli, namun biaya perawatan yang mencapai Rp.23 juta harus ditanggung keluarga dengan bantuan pegiat sosial.

    “Apa yang dialami Raya menunjukkan adanya kekosongan kebijakan bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga dengan orang tua ODGJ atau memiliki keterbatasan. Negara seharusnya hadir tanpa hambatan administrasi,” imbuh Jasra

    KPAI menilai persoalan Raya mencerminkan pengabaian jangka panjang dari Negara. Ketidaklengkapan administrasi membuat keluarga tidak dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

    Kondisi keluarga, di mana ibunya mengalami gangguan kejiwaan, ayahnya sakit TBC memperparah situasi Raya yang sehari-hari diasuh sang nenek yang juga memiliki keterbatasan.

    Pendampingan Keluarga dan Perlindungan Kakak Korban
    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melaporkan telah menangani keluarga korban.

    Baca: Laki-laki harus mengambil peran dalam pengasuhan anak

    Orang tua Raya kini berada di RSJ Cisarua Bandung, sementara kakak korban yang berusia 6 tahun dipindahkan ke pengasuhan bibinya dan akan mendapatkan pendampingan psikologis.

    KPAI mengingatkan agar kondisi kakak korban, baik kesehatan maupun pengasuhannya, dipastikan aman dan layak. Anak-anak seperti Risna tidak boleh luput dari perhatian.

    RUU Pengasuhan Anak Jadi Prioritas
    KPAI kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Pengasuhan Anak yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.

    “RUU ini akan memastikan ada intervensi negara ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga rentan, sehingga peristiwa seperti Raya tidak terulang,” tegas Jasra.

    Menurut KPAI, pengesahan RUU Pengasuhan Anak penting agar faktor administratif seperti tidak adanya nomor kependudukan tidak menjadi penghalang anak mengakses hak-haknya.

    KPAI juga mendorong peran aktif RT/RW dan desa dalam memantau keluarga rentan.

    Baca: Peran penting ayah cegah fatherless dalam pengasuhan anak