Cegah Kasus Pembunuhan Anak Terulang, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendorong agar Rancangan Undang-undang atau RUU Pengasuhan Anak untuk segera disahkan.

Salah satu tujuan pengesahan RUU Pengasuhan Anak ini adalah untuk melindungi anak-anak dari situasi yang membahayakan.

Pentingnya pengesahan RUU Pengasuhan Anak ini disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menanggapi kasus pembunuhan empat anak yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah 20 tahun ini diperjuangkan, namun belum berhasil menjadi perhatian, meski sudah masuk Prolegnas di nomor urut 70,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.com.

Baca: Kasus bunuh diri pada anak meningkat

Keberadaan RUU Pengasuhan Anak ini penting karena untuk melakukan intervensi di dalam keluarga, membutuhkan payung hukum kebijakan yang komprehensif.

Termasuk ketika ada kekerasan, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti kondisi pengasuhan anak yang terancam.

Jasra Putra mengatakan, tanggung jawab pengasuhan anak adalah di orang tua.

Tetapi ketika ditemukan orang tua yang terlibat konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka negara dimandatkan untuk memastikan adanya pengasuhan yang layak bagi anak.

Baca: Usia remaja rentan alami gangguan kesehatan mental

 

Kesulitan yang terjadi hari ini, ujarnya, payung kebijakan RUU Pengasuhan Anak kita tidak punya.

“Jadi persoalan anak dibunuh orang tua akan terjadi terus dan tinggal menunggu pengulangan, ketika di dalam keluarga persoalan yang ditangkap hanya soal KDRT, tidak serta soal pengasuhan anak yang layak,” kata Jasra Putra.

Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya.

Baca: Pentingnya mengajarkan toleransi sejak dini

P, ayah kandung keempat anak itu diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya.

Sebelum terjadinya pembunuhan, pada Sabtu (2/12/2023), P dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan KDRT lantaran menganiaya istrinya inisial D.

Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena korban, yakni D dilarikan ke rumah sakit dan P beralasan sedang mengasuh keempat anaknya di rumah.

Kasus dugaan pembunuhan empat anak ini kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *