7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengasuhan Anak segera disahkan.
KPAI menyebut RUU Pengasuhan Anak menjadi solusi sistemik untuk melindungi anak-anak dalam keluarga rentan. Desakan KPAI ini dilontarkan menyusul meninggalnya Raya (4), anak dari keluarga rentan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Raya meninggal dunia karena tidak mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial karena tidak memiliki nomor kependudukan.
“Lonceng meninggalnya Raya harus menjadi panggilan kemanusiaan. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak harus memastikan perlindungan anak berjalan tanpa diskriminasi,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya kepada media.
KPAI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian sistem.
Baca: RUU Pengasuhan Anak penting untuk cegah pembunuhan anak
Raya sempat dirawat selama 13–22 Juli, namun biaya perawatan yang mencapai Rp.23 juta harus ditanggung keluarga dengan bantuan pegiat sosial.
“Apa yang dialami Raya menunjukkan adanya kekosongan kebijakan bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga dengan orang tua ODGJ atau memiliki keterbatasan. Negara seharusnya hadir tanpa hambatan administrasi,” imbuh Jasra
KPAI menilai persoalan Raya mencerminkan pengabaian jangka panjang dari Negara. Ketidaklengkapan administrasi membuat keluarga tidak dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Kondisi keluarga, di mana ibunya mengalami gangguan kejiwaan, ayahnya sakit TBC memperparah situasi Raya yang sehari-hari diasuh sang nenek yang juga memiliki keterbatasan.
Pendampingan Keluarga dan Perlindungan Kakak Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melaporkan telah menangani keluarga korban.
Baca: Laki-laki harus mengambil peran dalam pengasuhan anak
Orang tua Raya kini berada di RSJ Cisarua Bandung, sementara kakak korban yang berusia 6 tahun dipindahkan ke pengasuhan bibinya dan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
KPAI mengingatkan agar kondisi kakak korban, baik kesehatan maupun pengasuhannya, dipastikan aman dan layak. Anak-anak seperti Risna tidak boleh luput dari perhatian.
RUU Pengasuhan Anak Jadi Prioritas
KPAI kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Pengasuhan Anak yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.
“RUU ini akan memastikan ada intervensi negara ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga rentan, sehingga peristiwa seperti Raya tidak terulang,” tegas Jasra.
Menurut KPAI, pengesahan RUU Pengasuhan Anak penting agar faktor administratif seperti tidak adanya nomor kependudukan tidak menjadi penghalang anak mengakses hak-haknya.
KPAI juga mendorong peran aktif RT/RW dan desa dalam memantau keluarga rentan.
Baca: Peran penting ayah cegah fatherless dalam pengasuhan anak

Leave a Reply