Terungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Dilakukan Orang Tuanya Sendiri, Ini Kata KPAI

Written by

in

7cloud.asia – KPAI mengungkapkan keprihatinannya atas kasus seorang balita X yang mengalami kekerasan seksual dan psikis yang dilakukan oleh ibunya sendiri.

Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Seksual KPAI, Dian Sasmita mengatakan, memori buruk tersebut akan melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya.

Oleh karenanya, KPAI meminta pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satu tugas KPAI adalah melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib.

“KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut, ungkap Dian, Senin (03/6/2024).

Baca Juga: Orang tua yang Terlatih Akan Lebih Mampu Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

Amanah Konvensi Hak Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban.

Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi; mengutamakan kepentingan terbaik anak; kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati.

Pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, namun dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan psikis.

Maka diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam atau di luar rumah sesuai amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

Baca Juga: Dear Orang Tua, Rawat Kesehatan Mental Anak dengan Ucapan Positif

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda (R) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap anaknya sendiri.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

R dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dian menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban.

Hal ini, ujarnya, melanggar Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Baca Juga: Dampak Kecemasan Sosial pada Anak dan Cara Mengatasinya

Juga amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.”

Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

KPAI berharap dukungan yang lebih berperspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal.

Atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *