Tag: kpk

  • KPK Temukan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

    KPK Temukan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

    “Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

    SYL yang tercatat sebagai kader Nasdem ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Baca: Perkara korupsi Menkominfo Johny G Plate

     

    Saat menjelaskan konstruksi perkara korupsi di Kementan ini, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan.

    “Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

    Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

    SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

    “Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.

    Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

    Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

    “Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.

    Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

    KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.

    “Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tegas Alex.

    SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

    Baca: ICW temukan sejumlah mantan narapidana korupsi di daftar caleg

    Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Jika aliran dana ini terbukti maka Nasdem bisa dibubarkan. Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima uang hasil korupsi bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.

    Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya. Partai politik bisa disebut korporasi karena berbadan hukum.

    Peneliti ICW, Tama S. Langkun, saat kasus korupsi impor daging sapi yang dilakukan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaaq mengatakan, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain. 

    Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

    Baca: ICW temukan sejumlah mantan narapidana korupsi di daftar caleg

    Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara.

    Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

    Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

    Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Polarisasi masih akan warnai Pemilu 2024

  • Masyarakat Sipil Desak KPK dan Bawaslu Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 oleh Kemenhan

    Masyarakat Sipil Desak KPK dan Bawaslu Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 oleh Kemenhan

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan sejumlah organisasi  mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 yang melibatkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Subianto.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (10/2/2024) Koalisi Sipil yang antara lain beranggotakan Imparsial, Kontras, ICW, Masyarakat Transparansi Internasional, YLBHI, ICEL, Migran Care mengutip berita yang terbit di msn.com. 

    Kabar itu pertama kali dihembuskan oleh media asing, Meta Nex dalam artikel bertajuk “Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation” pada Jumat, 9 Februari 2024.

    Berita ini disebarluaskan oleh msn.com, sebuah portal web news aggregator (pengumpul berita) berafiliasi dengan Microsoft. Namun sehari kemudian berita ini menghilang dari layar.

    Baca: Komisi Antikorupsi Uni Eropa dikabarkan sedang selidiki Prabowo

    Dalam laman yang pada saat siaran pers ini ditulis, telah mengalami penapisan (DNS filtering), disebutkan adanya proses penyelidikan oleh Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terhadap kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 bekas antara Indonesia dengan Qatar.

    Kesepakatan kontrak pembelian Mirage ini melibatkan broker dari Ceko bernama Excalibur International dan seorang mantan Pilot Angkatan Udara dari Perancis bernama Habib Boukharouba.

    Pemberitaan itu juga menyebutkan indikasi harga Mirage 2000-5 yang direkayasa, mengingat usia pesawat yang sangat tua, lebih dari 20 tahun, Indonesia harus mengeluarkan dana sebesar 66juta dolar AS per unit.

    Dari 12 unit pesawat Mirage 2000-5 yang dibeli, maka anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah Indonesia mencapai 792 juta dolar.

    Baca: Mahasiswa tolak politik dinasti dan capres pelanggar HAM

    Sementara, harga pasaran pada periode awal produksi dan pemasaran (20 tahun lalu) hanya berkisar antara 23juta hingga 35juta dolar.

    Menurut berbagai sumber yang dikutip secara anonymous oleh msn.com, terdapat kesepakatan untuk memberikan kick-back sebesar 7% dari total kontrak, yakni sebesar 55,4 juta dolar yang diduga digunakan untuk keperluan kampanye Prabowo Subianto, sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

    Dengan data ini, koalisi sipil mendesak KPK segera melakukan Penyelidikan-Penyidikan Dugaan Korupsi dan membangun komunikasi dan kerjasama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5.

    Koalisi sipil juga mendesak Bawaslu untuk berkoordinasi dengan PPATK guna mencari informasi dan bukti yang lebih kuat atas indikasi pembayaran sebagian dari kick-back 7% atau 55,4juta dolar kepada Prabowo. 

    Baca: Bahaya politik dinasti untuk demokrasi

    Menanggapi pemberitaan kasus ini Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut informasi tersebut hoaks.

    “Itu berita fitnah. Faktanya tidak ada pembelian sama sekali sampai saat ini dan tidak ada di waktu yang akan datang,” ujar Dahnil seperti dikutip Tempo.co. 

    Sebelumnya dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Dahnil mengatakan Kemenhan menunda rencana pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5. karena kapasitas fiskal yang terbatas.

    Menurut Dahnil , penundaan itu diputuskan oleh dua kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

    “Pemerintah telah menunda pembelian jet Mirage karena kapasitas fiskal kami, untuk saat ini, tidak dapat mendukung pembelian,” ujarnya. 

     
     
  • Citra KPK Terjun Bebas ke Urutan Delapan, Ini Kata Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi

    Citra KPK Terjun Bebas ke Urutan Delapan, Ini Kata Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi

    7cloud.asia – Hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas, menempatkan citra Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turun ke urutan ke delapan, di bawah Polri, Kejaksaan, dan bahkan di bawah DPR.

    Hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024 menunjukkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dengan citra positif paling rendah.

    Menurut survei, KPK mendapat penilaian citra positif sebanyak 56,1 persen. Sedangkan, sebanyak 33,4 persen menyatakan buruk dan 10,5 persen mengaku tidak tahu.

    Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi lembaga dengan citra positif tertinggi berdasarkan survei tersebut, yakni 89,8 persen menilai TNI punya citra baik. Hanya 2,9 persen yang menyatakan buruk dan 7,3 persen tidak tahu

    Baca: Korupsi kembali marak di era Jokowi

    Anggota Komisi III DPR yang juga mantan juru bicara KPK, Johan Budi menyoroti penurunan citra KPK ini. Pasalnya, sebelumnya citra KPK dipandang cukup baik di mata masyarakat.

    “Apa kendala yang sedang terjadi di dalam internal KPK atau diantara KPK dengan insan penegak hukum lain mungkin. Sekarang waktunya tepat untuk mengungkapkannya kepada kami, Komisi III,“ ujar Johan Budi dalam rapat kerja dengan KPK di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

    Johan Budi menegaskan, perlu ada langkah konkret yang kemudian harus dilakukan oleh KPK untuk memulihkan citranya.

    Kendala yang dimaksud tersebut tentu terkait pelaksanaan fungsi kewenangan KPK, baik di bidang penindakan, monitoring, pengawasan, koordinasi, serta yang berkaitan dengan pencegahan termasuk pendidikan dan pelayanan masyarakat.

    Baca: Komisi III DPR buka peluang revisi ulang UU KPK

    Pasalnya, beberapa waktu lalu Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendapat laporan dari masyarakat Brebes, Jawa Tengah (ada videonya) terkait penilaian masyarakat terhadap program sosialisasi anti korupsi di masyarakat.

    Menurut masukan yang diterimanya, masyarakat menilai, percuma sosialisasi anti korupsi gencar dilakukan KPK kepada masyarakat,

    Sementara apa yang dilakukan oleh insan KPK, ada yang tidak bisa dicontoh oleh masyarakat.

    ”Atau malah insan KPK berperilaku tidak menunjukkan apa yang disosialisasikannya kepada masyarakat,” tambahnya.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi ke penegakan hukum yang dilakukan KPK

    Mantan jurnalis ini mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya melihat ada ketegangan di KPK, antara Nurul Ghufron dengan dewas (dewan pengawas) KPK.

    Dia meyakini Komisi III DPR akan melakukan apa-apa saja yang bertujuan untuk memperkuat KPK, dan mengembalikan KPK seperti masa lalu.

    Di masa lalu, hampir dalam setiap survei dilakukan, KPK selalu menempati urutan teratas lembaga negara dengan citra positif.

     

     

     

  • Total 525 Orang Mendaftar Menjadi Capim dan Calon Dewas KPK

    Total 525 Orang Mendaftar Menjadi Capim dan Calon Dewas KPK

    7cloud.asia – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024—2029 mencatat total ada 525 pendaftar, hingga pendaftaran ditutup pada 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.

    Menurut Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Arif Satria, sebanyak 318 orang terdiri atas 298 laki-laki dan 20 perempuan mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK.

    Sementara pendaftar calon dewan pengawas (Dewas) KPK tercatat 207 orang, yang terdiri atas 184 laki-laki dan 23 perempuan.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat Indonesia dalam seleksi ini,” kata Arif dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

    Pansel selanjutnya akan melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh pendaftar, kemudian diumumkan hasilnya pada tanggal 24 Juli 2024 melalui aplikasi apel serta laman KPK.go.id serta setneg.go.id.

    Terhitung sejak 24 Juli sampai dengan 24 Agustus 2024, Pansel mengharapkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas calon-calon yang telah lolos seleksi administrasi ini.

    Baca: Citra KPK di mata publik anjlok

    “Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Apel dan email kepada Pansel KPK,” ujar Arif.

    Setelah pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden, yang kemudian diteruskan ke DPR.

    Selanjutnya nama-nama ini akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, sebelum akhirnya ditetapkan lima nama terpilih.

    Dalam diskusi publik bertajuk ’Kupas Tuntas Capim dan Dewas KPK’, Senin (15/7/2024), Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan menyebut, dibanding periode sebelumnya, jumlah pendaftar capim dan calon anggota KPK  terbilang lebih sedikit.

    Kurnia menyebut, persoalan ini sehubungan minimnya kepercayaan dan harapan publik luas terhadap masa depan KPK.

     Dia menjelaskan jumlah pendaftar capim KPK pada periode 2014-2019 jauh lebih tinggi dibanding periode saat ini. Tercatat pada periode 2019-2024, jumlah pendaftar mencapai di atas 300 orang.

    Baca: Korupsi kembali marak, PDI Perjuangan dorong revisi kembali UU KPK

     

    Minimnya jumlah pendaftar kali ini menurut Kurnia tidak lepas dari lambatnya Presiden Joko Widodo membentuk Pansel KPK.

    Kurnia mengatakan, ICW dan pegiat antikorupsi telah bertemu dengan sejumlah tokoh serta meminta agar mereka turut serta mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewas KPK.

    Sayangnya secara tegas, mereka para tokoh yang ditemui, menolak untuk turut serta mendaftar seleksi Capim KPK.

    ”Alasannya beragam, salah satunya adalah (minimnya kepercayaan terhadap, red) pemerintahan saat ini dan juga Panselnya,” ujar Kurnia 

    Kurnia menegaskan,  proses seleksi ini penting untuk menyeleksi calon pimpinan KPK yang berintegritas.

    Hal ini untuk menghindari berulangnya persoalan kelembagaan KPK periode 2019-2024 yang memiliki berbagai permasalahan hukum dan etik di tingkat pegawai hingga pimpinan.

     

  • Bantu KPK Periksa Gratifikasi ke Kaesang dan Erina Gudono, MAKI Kirim Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee ke KPK

    Bantu KPK Periksa Gratifikasi ke Kaesang dan Erina Gudono, MAKI Kirim Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee ke KPK

    7cloud.asia – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan PT Shopee International Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

    Boyamin mengatakan, pihaknya berniat membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep.

    Pesawat itu diketahui dimiliki Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.

    “Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

    Baca: Kaesang Pangarep diduga terima gratifikasi

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan KPK memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atas fasilitas mewah dan kepemilikan barang-barang mewah yang dimiliki Kaesang dan Erina Gudono.

    Sebab, Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

    Belakangaan ini, publik dibuat geger oleh unggahan video yang merekam anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang turun dari pesawat jet pribadi dengan barang-barang mewah yang dibawa oleh para ajudannya.

    Menyoroti perbuatan Kaesang tersebut, Alex mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan untuk meminta klarifikasi.

    Baca: Usaha Kaesang Pangarep gulung tikar

    Sebab, Kaesang bersama Erina Gudono diduga menggunakan fasilitas jet pribadi seharga miliaran rupiah dan membeli barang-barang mewah dari brand Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.

    Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

    “Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex.

    Terkait MoU antara Pemkot Solo dan pihak Shopee, Boyamin menyebut, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.

    Baca: Dua hari bergabung, Kaesang Pangarep langsung didapuk jadi ketua umum PSI

    Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.

    Di sisi lain, Boyamin juga menyebut, dalam petunjuk teknis dari Kementerian Agama disebutkan, anak, istri, dan termasuk adik (saudara) penyelenggara negara termasuk dalam kategori yang dilarang menerima gratifikasi.

    Karena itu, kata Boyamin, pengiriman dokumen MoU tersebut ke KPK melalui email resmi merupakan bentuk dukungannya terhadap perintah pimpinan lembaga antirasuah agar bawahannya meminta klarifikasi dari Kaesang.

    “Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee,” ujar Boyamin.

    Boyamin berharap, baik KPK maupun Kaesang bersikap pro aktif dan persoalan dugaan fasilitas jet pribadi untuk putra bungsu Presiden Jokowi itu menjadi jelas.

    Baca: Di bawah Kaesang, PSI seperti kehilangan arah

    Jika memang terdapat gratifikasi, menurut Boyamin, paling tidak Kaesang harus mengembalikan fasilitas yang diterimanya berupa tiket penerbangan dari Indonesia ke Los Angeles.

    “Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu,” kata Boyaamin.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaannya, Ini Penjelasan Grace Natalie

    Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaannya, Ini Penjelasan Grace Natalie

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meminta klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep perihal dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan dia dan istrinya, Erina Gudono, saat bepergian ke Amerika Serikat.

    Komisioner KPK Alexander Marawata mengatakan lembaganya akan mengirim surat kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.

    Namun, KPK tidak mengetahui posisi anak Presiden Joko Widodo itu. Pun demikian, sampai saat ini belum ada respons dari Kaesang.

    “Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan, saya enggak tau posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).

    “Iya lah (Kaesang yang datang ke KPK), masa kita harus datang ke sana ngapain.”

    Baca: Awal mula dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep

    Alexander mengatakan mekanisme pemanggilan Kaesang ini merupakan prosedur yang memang berlaku di KPK.

    Sebelum mengundang, kata Alex, biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah mendeklarasikan atau menjelaskan berita yang ramai di masyarakat.

    “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” tuturnya.

    Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil untuk klarifikasi. Dia juga diharapkan membawa bukti jika memang hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatan keluarganya.

    Penggunaan pesawat jet pribadi ini viral di media sosial. Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, terekam sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

    Baca: Dugaan gratifikasi Kaesang, MAKI serahkan dokumen MoU Shopee dengan Gibran Rakabuming Raka

    Saat ditanya ihwal keberadaan Kaesang, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan bukan kapasitasnya menjawab keberadaan Kaesang atau perihal panggilan KPK.

    “Mohon maaf saya tidak bisa menjawab atas nama Mas Kaesang karena bukan porsi saya,” kata Grace dikutip Tempo.co, Selasa (3/9/2024).

    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga telah mengadukan Kaesang ke KPK pada 28 Agustus 2024.

    Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
    Gibran juga merupakan kakak kandung Kaesang.

  • Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang

    Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Sedang

    7cloud.asia – Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya berdampak terbatas.

    “Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

    Tumpak mengungkapkan, bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggarannya.

    “Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” ujarnya.

    Baca: RUU Perampasan Aset bisa jadi program pemerintah mendatang

    Tumpak mengatakan dari pertimbangan itulah, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Nurul Ghufron adalah sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

    Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme.

    Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

    Kemudian, ia tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

    Baca: Bayang-bayang korupsi dan penyalahgunaan wewenang menyertai politik dinasti

    “Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” kata Tumpak.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

    Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

    Atas kejadian ini, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

  • Sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Sebabkan Kepercayaan Publik Semakin Rendah

    Sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Sebabkan Kepercayaan Publik Semakin Rendah

    7cloud.asia – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritisi putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan terhadap Nurul Ghufron yang diketahui kembali mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

    Yudi menilai putusan Dewas KPK tersebut tak akan menimbulkan efek jera. Yudi memandang KPK semestinya memiliki standar etik tinggi untuk tak ikut campur dalam urusan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Semestinya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat.

    “Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG (Nurul Ghufron),” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

    Yudi menambahkan, karena ini terkait mutasi di instansi lain maka sudah seharusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri.

     

    Baca: Terbukti langgar kode etik, Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron dijatuhi sanksi

    Meski begitu, Yudi tetap menghargai putusan yang dibacakan Dewas KPK, di mana dalam putusan itu Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik.

    “Namun sekali lagi putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Ghufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Nurul Ghufron saat ini sedang mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang berlangsung.

    Kepada wartawan, Nurul Ghufron mengatakan akan tetap mengikuti proses seleksi

    Ditanya, apakah putusan Dewas KPK ini akan mempengaruhi keterpilihan dirinya, Ghufron mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).

    “Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

    Baca: Di era Jokowi citra KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, terus menurun

    Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron tetap percaya diri maju sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah atas penilaian Pansel.
    “Tentu saya tetap confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.

    “Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.

    Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN di Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.

    Dewas mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.

    “Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa,” ucap Dewas KPK.

  • KPK Terima Laporan Masyarakat terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bobby Nasution

    KPK Terima Laporan Masyarakat terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bobby Nasution

    7cloud.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi dan korupsi yang menyeret Wali Kota Medan Bobby Nasution.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu laporan terkait menantu Presiden Jokowi tersebut adalah dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang disorot publik.

    “Kalau (laporan) per kapan, saya tidak bisa buka, tapi informasi yang kami dapatkan ada,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024) dikutip CNN Indonesia.

    Tessa mengatakan laporan mengenai gratifikasi jet pribadi Bobby Nasution telah dilimpahkan tim Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

    “Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN [Bobby Nasution] itu sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM juga,” tutur dia.

    Baca: KPK berwenang memeriksa gratifikasi yang diterima Kaesang

    Tessa menambahkan hal tersebut sama halnya dengan penanganan laporan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang menyeret anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

    Kaesang dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

    Tessa mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal untuk mengklarifikasi pelapor untuk selanjutnya kemungkinan diikuti pemeriksaan terhadap terlapor.

    Bobby Nasution sebelumnya menjadi sorotan publik setelah foto bersama sang istri Kahiyang Ayu naik jet pribadi viral di media sosial.

    Dalam foto yang beredar, lokasi pesawat jet pribadi berada di bekas Bandara Polonia Medan, yang kini berganti menjadi Lanud Soewondo.

    Baca: Korupsi dan penyalahgunaan ikuti politik dinasti Jokowi

    Mantu Presiden Jokowi membenarkan pernah naik jet pribadi. Namun, Bobby tidak menjelaskan secara gamblang apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar.

    “Semua kita (pernah) naik pesawat,” ujar Bobby, Selasa (3/9/2024) malam seperti dikutip CNN Indonesia.

    Namun begitu, Bobby mempersilakan masyarakat untuk mengecek asal-usul uang yang digunakan terkait jet pribadi yang pernah dinaikinya.

    Baik tanggal, kepemilikan pesawat, siapa yang mendanai juga dari mana uangnya untuk membeli/menyewa pesawat jet pribadi tersebut.

  • KPK akan Konfirmasi Pemberi Tebengan untuk Kaesang Pangarep

    KPK akan Konfirmasi Pemberi Tebengan untuk Kaesang Pangarep

    KPK

    7cloud.asia – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan akan mengonfirmasi pihak yang memberi tebengan untuk anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mengklarifikasi tudingan gratifikasi yang diterimanya, Kaesang Pangarep mengatakan dia mendapat tebengan jet pribadi saat jalan-jalan ke Amerika Serikat.

    “Kita lihat apakah bener (nebeng) begitu, kita konfirmasi pasti,” kata Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024)

    Pahala mengatakan pihak KPK telah mengantongi nama pihak yang memberi tebengan kepada Kaesang, namun belum mengetahui profil dari pihak yang bersangkutan.

    “Inisial Y kalau enggak salah depannya, tapi kita enggak tahu bener enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA, pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi,” ujarnya.

    Baca: Kaesang diminta isi form gratifikasi

    Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

    “Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

    “Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” ujarnya.

    Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

    Baca: Nama Kaesang sudah dikaitkan dengan gratifikasi sejak 2,5 tahun lalu

    “Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.

    Sebelumnya Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono disorot di media sosial, salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

    Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X, setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.