7cloud.asia – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan PT Shopee International Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, MoU itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Boyamin mengatakan, pihaknya berniat membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep.
Pesawat itu diketahui dimiliki Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.
“Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Baca: Kaesang Pangarep diduga terima gratifikasi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan KPK memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atas fasilitas mewah dan kepemilikan barang-barang mewah yang dimiliki Kaesang dan Erina Gudono.
Sebab, Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Belakangaan ini, publik dibuat geger oleh unggahan video yang merekam anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang turun dari pesawat jet pribadi dengan barang-barang mewah yang dibawa oleh para ajudannya.
Menyoroti perbuatan Kaesang tersebut, Alex mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan untuk meminta klarifikasi.
Baca: Usaha Kaesang Pangarep gulung tikar
Sebab, Kaesang bersama Erina Gudono diduga menggunakan fasilitas jet pribadi seharga miliaran rupiah dan membeli barang-barang mewah dari brand Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.
Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex.
Terkait MoU antara Pemkot Solo dan pihak Shopee, Boyamin menyebut, isi perjanjian itu di antaranya menyangkut kerja sama mengembangkan UKM di Solo.
Baca: Dua hari bergabung, Kaesang Pangarep langsung didapuk jadi ketua umum PSI
Salah satu bentuknya adalah keberadaan Garena Gaming memiliki kantor di atas lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.
Di sisi lain, Boyamin juga menyebut, dalam petunjuk teknis dari Kementerian Agama disebutkan, anak, istri, dan termasuk adik (saudara) penyelenggara negara termasuk dalam kategori yang dilarang menerima gratifikasi.
Karena itu, kata Boyamin, pengiriman dokumen MoU tersebut ke KPK melalui email resmi merupakan bentuk dukungannya terhadap perintah pimpinan lembaga antirasuah agar bawahannya meminta klarifikasi dari Kaesang.
“Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee,” ujar Boyamin.
Boyamin berharap, baik KPK maupun Kaesang bersikap pro aktif dan persoalan dugaan fasilitas jet pribadi untuk putra bungsu Presiden Jokowi itu menjadi jelas.
Baca: Di bawah Kaesang, PSI seperti kehilangan arah
Jika memang terdapat gratifikasi, menurut Boyamin, paling tidak Kaesang harus mengembalikan fasilitas yang diterimanya berupa tiket penerbangan dari Indonesia ke Los Angeles.
“Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu,” kata Boyaamin.
Esti Utami, dari berbagai sumber

Leave a Reply