Tag: kpu

  • Dikritik Keras, KPU Akhirnya Merevisi Aturan yang Dinilai Merugikan Caleg Perempuan

    Dikritik Keras, KPU Akhirnya Merevisi Aturan yang Dinilai Merugikan Caleg Perempuan

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU setuju untuk segera merevisi pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU No.10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten, DPRD Kota.

    Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan rapat koordinasi bersama pada Selasa (9/5/2023) malam.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers pada Rabu (10/8) mengatakan pihaknya  akan mengubah penghitungan pembulatan ke bawah untuk caleg perempuan menjadi pembulatan ke atas seperti peraturan sebelumnya.

    “Pasal 8 Ayat (2) diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim seperti dikutip VOA INdonesia.

    Baca: Parpol masih setengah hati penuhi kuota keterwakilan perempuan di DPR

    Menurut Hasyim, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi revisi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), selama masa pendaftaran hingga 14 Mei 2023.

    Terkait revisi ini, pihak KPU akan segera berkonsultasi dengan komisi II DPR. Konsultasi ini adalah tahapan yang menurut UU Pemilu, harus dilalui dalam pembentukan peraturan KPU.

    Baca: Belum ada kebijakan afirmatif yang mengatur keterwakilan disabilitas di Pemilu 2024

    Sebelumnya sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengkritik peraturan KPU tersebut.

    Organisasi ini terdiri dari Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Puskapol.

    Peraturan KPU tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 dan dinilai tak selaras dengan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan.

    Baca: Pentingnya mengenali rekam jejak para caleg

    Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan kebijakan KPU melakukan koreksi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.

    Pasal tersebut secara tegas menjamin paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD.

    Menurutnya peristiwa pelanggaran hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD tidak seharusnya terjadi, apabila KPU berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf b UU No.7 Tahun 2017.

    Pasal itu menyebutkan KPU memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.

    “Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga ke depan bahwa pengaturan level teknis oleh KPU jangan sampai dan tidak boleh menyimpangi Undang-undang apalagi sampai melemahkan keterwakilan perempuan dan praktek demokrasi, iklusifitas di Indonesia,” kata Titi.

    Baca: Akankah polarisasi politik kembali terjadi di Pemilu 2024

    Sebagai negara peserta Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (the Convention of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1984, Indonesia dalam hal ini DPR dan pemerintah, telah berkomitmen untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam parlemen.

    Karenanya komitmen ini sejalan dengan komitmen jaminan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu. Titi mengatakan pernyataan KPU tentang kesiapan merevisi PKPU 10/2023 harus segera diwujudkan dengan cepat dan mendesak. KPU harus segera melakukan pemberitahuan revisi kepada DPR dan Pemerintah, serta menetapkan revisi tersebut, tegasnya.

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Komnas Perempuan Soroti Dihapusnya Syarat Caleg Bukan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

    Komnas Perempuan Soroti Dihapusnya Syarat Caleg Bukan Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

    7cloud.asia – Komnas Perempuan mempertanyakan perubahan persyaratan bakal calon dalam pasal 11 (ayat )1) huruf g yang menghilangkan kejahatan atau kekerasan seksual pada anak dalam PKPU No.20 tahun 2018.

    Komnas Perempuan menilai syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan. 

    “UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan. Ini artinya sejak proses recruitment harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual,” tegas Komisioner  Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Jakarta pada 12 Mei 2023.

    Aminah sekaligus mengingatkan kewajiban KPU untuk membangun ruang aman dari kekerasan seksual yang menurutnya telah diingkari ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan KPU.

    Perumusan dalam PKPU 10 tahun 2023 yang hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih dinilai akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam dibawahnya seperti pelecehan seksual non fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.  

    Baca: KPU akhirnya akan merevisi peraturan KPU yang reduksi keterwakilan perempuan

    Jabatan politik, ujarnya, menjadi salah satu sumber kuasa, jika pelaku  kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi ia akan mengulangi perbuatannya. Mengingat, Komnas Perempuan menerima laporan kekerasan seksual yang dilakukan politisi yang kemudian terjadi impunitas.

    “Karenanya perlu ditegaskan syarat administrasi dalam revisi PKPU No. 10 adalah tidak pernah diadukan atau dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana kekerasan seksual,” tandas Siti Aminah Tardi.

    Dalam kesempatan itu Komnas Perempuan juga mencermati Peraturan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mereduksi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. 

    PKPU No. 10 Tahun 2023 akan mempersempit  ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD, di mana penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

    “Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30% semakin sulit dipenuhi. Padahal,  keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah strategi untuk mempercepat terpenuhinya kesetaraan gender,” ujar Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan dalam kesempatan yang sama. 

    Baca: Parpol masih setengah hati realisasikan kuota keterwakilan perempuan

    Olivia yang juga pernah menjadi Wakil Walikota Ambon menambahkan, kebijakan afirmasi ini adalah pendekatan substantif dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sebagai suatu koreksi, asistensi dan kompensasi terhadap perlakuan diskriminatif yang dialami perempuan selama berabad-abad. Sehingga tindakan afirmasi ini bukan diskriminasi.

    “Kami akan memantau janji KPU untuk merevisi PKPU No. 10 ini dan merekomendasikan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak mereduksi jaminan untuk perlakuan khusus yang telah dijamin dalam konstitusi, juga Bawaslu harus benar-benar mengawasi bagaimana peraturan KPU berdampak terhadap perempuan,” sambung  Olivia terkait tanggapan KPU yang berencana merevisi PKPU No. 10 setelah mendapatkan kritik dan desakan dari berbagai organisasi perempuan dan pemantau pemilu.

    Komnas Perempuan juga menerima pengaduan dari AMPERA, terkait KPU yang melalui PKPU No.10 telah melanggar hak politik perempuan.

    Baca: Penjelasan Jokowi soal sepak terjangnya jelang Pemilu 2024

    Dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Persahabatan ini, Komnas Perempuan juga mencermati minimnya keterwakilan perempuan sebagai panitia seleksi KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Padahal peran KPU menjadi penting dalam melakukan pengawasan, termasuk jika terjadi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Juga disampaikan bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu akan rentan terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, baik kepada kandidat calon pengawas pemilu maupun pencalonan perempuan sebagai bakal calon.

    Komnas Perempuan telah menerima pengaduan terkait tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yang di beberapa wilayah tidak ada perwakilan perempuannya. Juga ada pengaduan  dalam hal ini seleksi terhadap calon anggota badan pengawas pemilu provinsi yang menyasar tubuh perempuan pada saat pemeriksaan kesehatan, di mana pengadu merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak manusiawi.

    “Kami sungguh berharap Bawaslu untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini dan membangun ketentuan penggunaan jasa pihak ketiga yang sensitive gender, agar perempuan tidak khawatir dengan proses seleksi yang tidak nyaman dan menyebabkan urung untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu” ujar Komisioner Veryanto Sitohang yang pernah menjadi pejabat KPU Daerah di Provinsi Sumatera Utara. 

    Baca: Dampak ketidakhadiran junta militer Myanmar di KTT ASEAN

  • KPU Akan Atur Sumbangan Uang Elektronik untuk Dana Kampanye Pemilu 2024

    KPU Akan Atur Sumbangan Uang Elektronik untuk Dana Kampanye Pemilu 2024

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.

     

    Menurut Idham, dalam Peraturan KPU terdahulu, sumbangan uang elektronik  untuk dana kampanye ini belum diatur.
     
     
    Saat menjabarkan Rancangan Peraturan KPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu (27/5/2023) menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.

     

    “Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallete-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya,” ucap Idham.

     

    Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum untuk kegiatan kampanye.
     

     

    Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

     

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
     
    Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
     

     

    Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa Peraturan KPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.

     

    “Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. ‘Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu,” ujar Afifuddin.

  • KPAI, KPU dan Bawaslu Bekerjasama Wujudkan Pemilu 2024 yang Ramah Anak

    KPAI, KPU dan Bawaslu Bekerjasama Wujudkan Pemilu 2024 yang Ramah Anak

    7cloud.asia – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Mariyati Sholihah bersama rombongan Selasa, (20/6/2023) melakukan audiensi dengan jajaran KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak.

    Dalam kesempatan itu KPAI menyoroti pelibatan anak dalam kampanye dan  kegiatan pemungutan suara.

    Di awal audiensi, Ketua KPAI  Ai Mariyati Sholihah  menyampaikan bahwa KPAI telah menyampaikan isu-isu eksplolitasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terjadi pada Pemilu 2019.

    “Sehingga diharapkan dengan telah disampaikannya isu-isu tersebut akan ada tindak lanjut, yakni kerja sama antara KPU dan KPAI guna melakukan sosialisasi mencegah pelibatan anak dalam  Pemilu 2024,” ujar Ai.

    Baca: Suara pemilih muda di Pemilu 2024

    Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media pada Mei lalu, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, tahapan Pemilu 2024 berpotensi terjadi pelanggaran, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi.

    Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak. Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak,” katanya, dalam keterangan tertulis, (23/5).

    KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

    Baca: MK putuskan Pemilu 2024 tetap gunakan sistem proporsional terbuka

    Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak peserta pemilu dan pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye hingga sengketa penghitungan hasil pemilu dan pilkada. 

    Ai mengungkapkan, pada 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 partai politik nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta pemilu 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus.

    Kasus di Pemilu 2019 itu, antara lain anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut;

    Selain itu juga ada kematian dua anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta satu korban jiwa di Pontianak. 

    Baca: Sirkus politik ala Aldi Taher ancam demokrasi di Indonesia

    Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (tidak memenuhi syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

    Ketua KPU, Hasyim Asy’ari  menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.

    “WNI yang ikut serta dalam pemilu disebut dengan pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,” jelas Hasyim.

    Baca: Polri endus aliran dana jaringan narkoba untuk dana kampanye

    Selanjutnya Hasyim menyampaikan bahwa pemilu merupakan arena kompetisi yang dianggap legal dan sah untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan.

    Oleh karena itu, penyelenggara pemilu bertugas mengelola konflik dan tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik. KPU juga berkomitmen dan memastikan pemilih  pemula mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara.

    Komisioner KPU, Agus Mellaz dalam audiensi juga merespon baik terhadap KPAI untuk melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Terkait sosialisasi, KPU  menyasar pemilih muda dan termasuk juga kepada disabilitas. Dalam konteks regulasi, KPU sudah melakukannya tetapi dalam konteks penindakan  berada di KPAI. KPU mengupayakan seluruh kegiatan sosialiasi pemilu akan selalu ramah termasuk terhadap anak,” jelas Mellaz.

    Baca: Nama artis jejali daftar caleg Pemilu 2024

     

    KPAI telah mengidentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan pemilu, jumlah ini merupakan hasil pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik oleh KPAI sejak Pemilu 2014 hingga 2019. 

    Adapun bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu adalah:

    1. Manipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap.

    2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. 

    3. Mobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

    4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu. 

    5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.

    Baca: KND nilai belum ada kebijakan afirmatif untuk kelompok disabilitas di Pemilu 2024

    6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan. 

    7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

    8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah.  

    9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

    10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

    11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah tujuh tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

    Baca: Akankah polarisasi kembali warnai Pemilu 2024

    12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).

    13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

    14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

    15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

    Baca: Parpol masih setengah hati realisasikan keterwakilan perempuan

     

    Guna memastikan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak, maka KPAI dan Bawaslu RI berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, melakukan lima pengawasan yang intensif.

    Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

    Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilu dan Pilkada 2024 yang ramah anak serta pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilu dan Pilkada 2024 yang Ramah Anak. 

    KPAI dan Bawaslu juga sepakat menyediakan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilu dan Pilkada 2024.

    Melakukan kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati para pihak. 

  • KPU Umumkan DPT Pemilu 2024 berjumlah 204,807 Juta Pemilih

    KPU Umumkan DPT Pemilu 2024 berjumlah 204,807 Juta Pemilih

    7cloud.asia –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (2/7/2023) malam mengumumkan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
     
    Sebelum DPT Pemilu 2024 diumumkan KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional untuk Pemilu 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu.

    Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 atau 204,807 juta orang.

     
    Baca: Saatnya memilih pemimpin yang pro lingkungan
     
    Jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut terdiri atas 102.218.503 (102,218 juta) pemilih laki-laki dan 102.588.719 (102,588 juta) pemilih perempuan.
     
    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan KPU bahwa data pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 harus memiliki kejelasan yang pasti atau clear.

    Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang hadir dalam rapat pleno tersebut menyebut bahwa  DPT Pemilu 2024 akan berhubungan dengan logistik yang diperlukan untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

     
    Baca: Pentingnya mengenali rekam jejak caleg di daerahmu
     
    Oleh karena itu, Loly yang hadir sebagai perwakilan Bawaslu menilai, kejelasan DPT sangat penting agar nanti tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Kalau DPT kita tidak clear, maka logistik sangat mungkin nanti tidak clear sehingga penyalahgunaannya akan besar. Nah, ini yang kita jaga bersama-sama,” kata Betty ditemui di Kantor KPU.

     
    Lolly mengatakan bahwa DPT ini menyangkut hak konstitusi warga negara Indonesia sehingga menjadi penting bagi Bawaslu RI dalam mengawal rekapitulasi DPT Pemilu 2024.
     
    “DPT ini kan menyangkut soal hak konstitusi warga negara kita di Pemilu 2024. Karena itulah yang membuat mereka boleh memilih kan, bisa nyoblos, sehingga satu (data) saja menjadi penting bagi Bawaslu,” kata dia.
     
    Baca: Menebak arah dukungna pemilih muda
    Lolly menyebut bahwa Bawaslu telah memberikan catatan terkait kejelasan DPT di Pemilu 2024.
     
    Catatan tersebut, kata dia, terkait pemilih yang tidak dikenali, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan mekanisme mengenai daftar pemilih khusus (DPK).

    Itu sebabnya. kenapa Bawaslu memberikan catatan karena ini tidak sekadar soal jumlah, tapi soal harus clear datanya.

     
    “Nah, respons dari KPU kan tadi ada yang memang dia (data) sudah terang, ada yang memang perlu dikejar, kita lihat dalam proses berikutnya,” ujarnya.
     
    Baca: Jumlah pemilih muda mendominasi jumlah pemilih di Pemllu 2024
     

     

     

  • Pemilu 2024: KPU Setuju Buka 2 TPS Khusus di IKN, Terbuka Kemungkinan Ditambah

    Pemilu 2024: KPU Setuju Buka 2 TPS Khusus di IKN, Terbuka Kemungkinan Ditambah

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah setuju dibangun tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pemilu 2024 mendatang.

    “Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja dari luar daerah di IKN,” ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Minggu (13/8/2024).

    Baca: PAN, PKB dan Golkar resmi dukung Prabowo Subianto

    Tahapan pengajuan TPS khusus di IKN pada pemilu 2024 telah berakhir, tetapi masih memungkinkan diajukan penambahan TPS khusus apabila ada peningkatan pekerja pembangunan Kota Nusantara dari luar daerah yang cukup signifikan.

    Jika pada akhir tahun ini (2023) ada pekerja pembangunan IKN dari luar daerah yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan kewenangan KPU untuk memberikan izin penambahan TPS khusus. 

    Baca: Jokowi tugaskan tujuh nama untuk menangkan Ganjar Pranowo

    Penambahan TPS khusus bisa terjadi ketika ada masukan dari partai politik (parpol) dan masyarakat dan menjadi pertimbangan KPU, jelas dia, KPU memiliki kewajiban agar seluruh rakyat Indonesia bisa menyalurkan hak suara.

    Sebanyak 395 pekerja pembangunan Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang disediakan di lokasi proyek.

    Baca: Anies Baswedan masih mencari cawapres

    Saat ini tercatat ada 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

    Tetapi hanya 395 pekerja yang lengkap datanya dan masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus itu.

    Baca: Pencopotan baliho Ganjar Pranowo bentu sikap netral TNI/Polri

    Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, hanya akan memilih calon presiden dan wakil presiden.

    Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden.

    Baca: MK Putuskan Pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka

    Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, demikian Irwan Syahwana.

    Sumber: Antaranews.com

  • Diduga Libatkan Aparat Kepolisian, Pemasangan Baliho Prabowo Gibran di Pantura Tuai Kecaman

    Diduga Libatkan Aparat Kepolisian, Pemasangan Baliho Prabowo Gibran di Pantura Tuai Kecaman

    7cloud.asia – Pemasangan baliho pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo Gibran diduga melibatkan aparatur dan fasilitas negara. 

    Bahkan, sebuah media menyebutkan sumber di Kepolisian yang menolak disebutkan namanya, menyebut perintah kepada jajaran Polri untuk memasang baliho Prabowo Gibran ini disampaikan di Jawa Timur. 

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis yang merupakan gabungan sejumlah LSM seperti PBHI, Imparsial, Walhi, Setara Institute, dan ICW mengecam jika dugaan pelibatan aparat dalam pemasangan baliho Prabowo Gibran ini benar-benar terjadi.

    “Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho” jelas Ketua PBHI, Julius Ibrani, di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

    Baca: Beda cara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto atasi kemiskinan

    Karena itu, lanjut Julius, dugaan ketidaknetralan aparat tersebut tidak bisa dibiarkan dan perlu ditindak untuk membuktikan instruksi Presiden Jokowi yang menekankan netralitas, bukan lip service.

    “Kami memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024.” papar Julius.

    Ini menjadi pemihakan aparat ke pasangan ini. Karena, sebelumnya, Baliho dari lawan politik Prabowo Gibran justru diturunkan oleh aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya.

    Selanjutnya koalisi masyarakat sipil menilai putusan MK Nomor: 90/2023 menjadi gerbang masuk aparat bersikap tidak netral.

    Baca: Menkopolhukham bentuk tim untuk selidiki intimidasi kepada Ketua BEM UI

    Putusan MK tersebut membuka jalan untuk putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi bakal cawapres peserta Pilpres 2024 dengan berpasangan Prabowo.

    “Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat, karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo Gibran dalam Pemilu 2024” urainya.

    Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mendesak agar Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengusut kasus pemasangan baliho capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur.

    “Sebaiknya Bawaslu kalau sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pengawasan serta Polri ada pengawasan internal itu juga harus segera bergerak untuk mengusut, menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Jawa Timur itu,” urai Karyono seperti yang dikutip Medcom.id.

    Baca: Intimidasi terhadap oposisi mulai dari Ketua BEM UI hingga kantor DPC PDIP

    Karyono menjelaskan pelanggaran aparat dan ASN yang tidak netral ini bukan hanya sekali ini terjadi.

    Dia mencontohkan penurunan baliho salah satu pasangan capres-cawapres di Bali.

    “Kemudian juga ada peristiwa kantor DPC PDIP di Solo didatangi polisi dan sejumlah lainnya. Saya kira apa yang terjadi di Jawa Timur terjadi juga di sejumlah daerah, di mana ada keterlibatan Kapolda, itu harus segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri ya,” jelasnya.

    Karyono menegaskan aparat TNI-Polri dan ASN harus netral. Jika ada yang melanggar, maka aparat mereka bertanggung jawab masing-masing.

    “Jadi aparat harus netral, harus ditindaklanjuti itu siapa yang bertanggung jawab di situ apakah betul ada keterlibatan Kapolda kemudian perintahnya dari mana itu harus diusut tuntas,” katanya pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) itu.

    Baca: Dianggap cacat hukum tiga aktivis 1998 gugat pencalonan Gibran sebagai cawapres

    Menurutnya, pengusutan ini harus dilakukan bersama oleh Bawaslu dan Polri. Bawaslu terkait pelanggaran pemilu, sedangkan Polri soal pelanggaran etik yang bisa didalami oleh penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Sebelumnya, sebuah rekaman video memperlihatkan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Jember, Jawa Timur dan viral di media sosial.

    Dalam video tersebut terlihat bahwa baliho capres dan cawapres Prabowo-Gibran diangkut menggunakan truk dan pick up milik agen Elpiji Pertamina, melintasi tugu selamat datang Kecamatan Puger.

    Tumpukan baliho tersebut bergambar Prabowo-Gibran di pojok kiri atas. Pemasangan baliho tersebut diduga atas instruksi langsung dari pihak kepolisian.

    Reporter: Nurakhmayani.

  • Ganjar: Kebocoran Data Pemilih Ancaman Bagi Pelaksanaan Pemilu 2024

    Ganjar: Kebocoran Data Pemilih Ancaman Bagi Pelaksanaan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Calon presiden Ganjar Pranowo memberikan reaksi tegas terkait  bocornya data pemilih Pemilu 2024 akibat aksi peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Ganjar menegaskan, tindakan perbaikan harus dilakukan secepatnya dan dengan langkah-langkah perlindungan yang tepat, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU dan  sistem pemilihan tetap terjaga.

    “Kita pengen tau apa kemudian kekurangan yang ada di sana (KPU). Tim IT kami juga sedang memantau terus,” kata Ganjar sesuai menghadiri Mubes IX PGPI Tahun 2023 di GBI Mawar Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).

    Ganjar berharap aparat penegak hukum segera bertindak atas kebocoran data dan KPU segera memperbaiki keamanan data ini.

    Baca: Data pemilih tetap 204,807 juta

    Ganjar menegaskan bahwa sistem KPU tidak boleh rentan, karena dapat menciptakan persepsi negatif di mata publik.

    “Sistemnya tidak boleh rentan, karena ini nanti yang membikin publik punya anasir-anasir negatif. Segera KPU perbaiki, segera proteksi, segera mencari cari orang-orang terbaik untuk bisa meyakinkan bahwa IT sistemnya itu beres,” tegas Ganjar.

    Sebelumnya, seorang peretas yang mengaku bernama Jimbo mengeklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.

    Jimbo membagikan 500.000 data contoh yang berhasil ia peroleh melalui salah satu unggahan di situs BreachForums yang kerap digunakan untuk jual beli hasil peretasan.

    Baca: Pentingnya mengenali caleg di daerah pemilihan kamu

    Ia juga membagikan beberapa tangkapan layar dari situs web https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk meyakinkan kebenaran data yang didapatkan.

    Dalam unggahan itu, Jimbo juga mengaku menemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU RI sebanyak 204.807.203 pemilih.

    Di dalam data yang “bocor” itu, “Jimbo” mendapatkan data pribadi seperti NIK, nomor KTP, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW.

    Nahkan data yang diretas termausk kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta TPS.

    Data-data itu dijual dengan harga 74.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 1,2 miliar.

    Baca: Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

    Dilansir BBC Indonesia, kebocoran data pemilih di KPU ini sangat mempengaruhi penilaian publik terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

    Ketua Lembaga Keamanan Siber Communication and Information System Security Research (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan timnya telah mencoba melakukan verifikasi data sampel yang diberikan secara random melalui website cekdpt.

    “Data yang dikeluarkan oleh website cekdpt, sama dengan data sampel yang dibagikan oleh peretas Jimbo, termasuk nomor TPS di mana pemilih terdaftar,” kata Pratama dalam keterangan yang diterima BBC News Indonesia.

    Pratama mengatakan kemungkinan peretas berhasil membobol situs KPU sebagai admin yang memperoleh akses masuk dari domain sidalih.kpu.go.id.

    “Menggunakan metode phising, social engineering atau melalui malware, di mana dengan memiliki akses dari salah satu pengguna tersebut, Jimbo mengunduh data pemilih serta beberapa data lainnya,” katanya.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud ingatkan kampanye damai di Pemilu 2024 jangan hanya slogan

    Pakar keamanan siber ini memperingatkan, jika peretas benar-benar membobol sebagai admin, hal ini “bisa sangat berbahaya pada pesta demokrasi pemilu”.

    Musababnya, peran admin dapat dipergunakan untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara.

     

     

  • KPU Tegaskan Debat Capres Tiga Kali sedangkan Cawapres Dua Kali

    KPU Tegaskan Debat Capres Tiga Kali sedangkan Cawapres Dua Kali

    7cloud.asia – Kontroversi tentang peniadaan debat khusus untuk Cawapres di Pilpres 2024  dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam pernyataan yang dirilis Sabtu (2/12/2023), anggota KPU Idham Cholik menegaskan pelaksanaan debat capres dan cawapres di Pilpres 2024 dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

    Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

    “Debat capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Anggota KPU Idham Holik seperti dikutip antaranews.com

    Baca: Dicurhati soal TPPO di NTT, ini jawaban Ganjar

    Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) capres dan cawapres dalam setiap sesi debat.

    Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara antara capres dan cawapres akan disesuaikan dengan konteks debat.

    “Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

    Baca: Beda cara Ganjar Pranowo dan Prabowo atasi kemiskinan

    Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

    Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

    “Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” kata Idham.

    Baca: Cak Imin akan prioritaskan penanganan polusi udara jika terpilih

    KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

    Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

    Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

    Baca: Pilih pemimpin pro lingkungan di Pemilu 2024

    Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

    Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

    Tema-tema dalam debat capres di Pilpres 2024 tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    Baca: Simak program lingkungan ketiga capres/cawapres

    Sementara itu, penetapan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 telah dilakukan, dengan nomor urut sebagai berikut:

    1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

    2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan

    3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md 

    KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

    Sumber: Antaranews.com

  • KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

    KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. 

    Bawaslu lewat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu).

    Putusan Bawaslu tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

    Anggota DPR Kris Dayanti pun angkat bicara tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

    “Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik,” kata Kris Dayanti seperti dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

    Baca: Jumlah pemilih disabilitas capai 11 juta orang

    Perempuan yang akrab disapa KD itu berharap KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR  dengan menindaklanjuti putusan MA.

    Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

    “Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tutur anggota Komisi IX DPR itu.

    KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.

    Putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut.

    Baca: Komnas Perempuan nilai PKPU nomor 10 batasi keterwakilan perempuan

    Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

    Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

     

    Pelanggaran KPU tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pelapor juga menganggap KPU melanggar tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

    Baca: KPU semua parpol penuhi kuota keterwakilan perempuan

    Hal ini menyusul aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

    Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.