KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

Written by

in

7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. 

Bawaslu lewat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu).

Putusan Bawaslu tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Anggota DPR Kris Dayanti pun angkat bicara tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik,” kata Kris Dayanti seperti dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca: Jumlah pemilih disabilitas capai 11 juta orang

Perempuan yang akrab disapa KD itu berharap KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR  dengan menindaklanjuti putusan MA.

Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

“Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tutur anggota Komisi IX DPR itu.

KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut.

Baca: Komnas Perempuan nilai PKPU nomor 10 batasi keterwakilan perempuan

Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

 

Pelanggaran KPU tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelapor juga menganggap KPU melanggar tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

Baca: KPU semua parpol penuhi kuota keterwakilan perempuan

Hal ini menyusul aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *