Tag: kriminalisasi

  • Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masuknya Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 harus menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.

    Setelah 14 tahun RUU Masyarakat Adat ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.

    Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang lama dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri.

    ”Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR segera membahasanya pada tahun 2025,” ujar Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/11/2024)

    Ketiadaan payung hukum selama ini, telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

    Kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat.

    Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak, mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat,

    Kriminalisasi itu antara lain dialami oleh masyarakat adat O Hangana Manyawa (Maluku Utara), Masyarakat Adat Pocoleok (Kabupaten Manggarai, NTT), Masyarakat Adat Nangahale dari Kabupaten Sikka, NTT).

    Juga masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, Sihaporas, Sigala Gala di Tano Batak, Sumatera Utara, Masyarakat Adat di sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    ”Masyarakat Adat di Papua dan juga di Jawa hingga saat ini masih mengalami pergulatan dengan adanya ancaman pengkriminalisasian secara struktural,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

    Baca: BRIN dorong DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru.

    “Komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka. Atas nama iklim, proyek-proyek “hijau” menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi.

    Perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis.

    “Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi Masyarakat Adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Tak hanya itu, kebijakan nasional seperti pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta produk regulasi turunannya justru mengancam eksistensi lembaga musyawarah adat dan hukum adat yang telah menjadi inti dari keberlanjutan komunitas adat.

    Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan

    “Regulasi ini bukan hanya melemahkan kelembagaan adat, tetapi juga membuka ruang bagi penghapusan nilai-nilai yang telah terjaga selama ratusan tahun,” kata Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

    Perempuan adat dan pemuda pemudi adat serta kelompok penyandang disabilitas di Komunitas Adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini.

    Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka.

    Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya.

    Pengabaian hak-hak Masyarakat Adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi. RUU Masyarakat Adat adalah peluang untuk memperbaiki ketidakadilan yang dialami masyarakat adat selama ini.

  • Dampak Buruk Kriminalisasi Ahli Lingkungan

    Dampak Buruk Kriminalisasi Ahli Lingkungan

    7cloud.asia – Kasus yang menimpa guru besar bidang kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo yang dipolisikan oleh kelompok Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di PT Timah menegaskan maraknya fenomena kriminalisasi terhadap akademisi yang menyumbangkan pemikirannya untuk penegakan hukum.

    Bambang Hero juga sempat menghadapi pengaduan serupa pada 2018 akibat kesaksiannya dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir.

    Tidak hanya Bambang Hero, akademisi lain seperti Basuki Wasis juga mengalami kriminalisasi.

    Basuki digugat sebesar Rp3 triliun oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, setelah memberikan keterangan ahli dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan.

    Akademisi yang memberikan kesaksian dalam penegakan hukum seharusnya terlindungi secara hukum. Secara teori, saksi di pengadilan atas dasar keahliannya tidak dapat diperkarakan secara pidana maupun perdata.

    Hakim pun tidak diharuskan untuk menjadikan keterangan atau alat bukti yang diberikan seorang ahli serta merta sebagai jawaban perkara, kecuali ia meyakini keterangan sang pakar merupakan sebuah kebenaran.

    Baca: Kriminalisasi terhadap ahli lingkungan Prof. Bambang Hero

    Pendapat ahli hanyalah salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

    Regulasi sebenarnya sudah memberikan perlindungan bagi akademisi yang berperan dalam penegakan hukum lingkungan.

    Terbaru, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara hukum.

    Selain itu, sebagai insan akademik, ahli juga dijamin kebebasannya oleh Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.

    Kebebasan akademik merupakan fondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang seharusnya dihormati oleh negara dan masyarakat.

    Namun, meskipun regulasi telah mengatur perlindungan tersebut, praktik kriminalisasi tetap terjadi.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

    Negara harus bertindak
    Negara harus mengambil langkah tegas untuk melindungi akademisi dan memastikan ilmu pengetahuan tetap menjadi fondasi dalam kebijakan serta penegakan hukum.

    Jika tidak, pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup akan mengalami kemunduran yang sulit diperbaiki.

    Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek hukum, tetapi juga akan mempercepat degradasi lingkungan, memperburuk krisis ekologis, dan meningkatkan dampak perubahan iklim di Indonesia.

    Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun, komitmen ini—tanpa adanya perlindungan kebebasan akademis—tidak akan banyak berarti.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Antoni Putra (Lecturer at the Faculty of Law, Universitas Andalas)

  • Dikriminalisasi Karena Tolak Proyek Geothermal d Wilayahnya, Masyarakat Adat Poco Leok Mengadu ke Komnas HAM

    Dikriminalisasi Karena Tolak Proyek Geothermal d Wilayahnya, Masyarakat Adat Poco Leok Mengadu ke Komnas HAM

    7cloud.asia – Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (25/3/2025) mengadukan kriminalisasi yang mereka alami ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (28/3/2025) Koalisi menilai langkah-langkah yang dilakukan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi tidak beralasan dan berdasar.

    Pertama, Istilah Undangan Klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

    Kedua, Undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP, yaitu minimal tiga 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP.

    Faktanya undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan,

    Ketiga, upaya Polres Manggarai mengundang untuk klarifikasi dan memanggil sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok dinilai sebagai upaya pembungkaman Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya.

    Baca: Pentingnya RUU Masyarakat Adat segera disahkan

    “Langkah ini mereka tempuh dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya,“ ungkap Yulianto Behar Nggali Mara Kuasa Hukum Pumuda Poco Leok.

    Yulianto Behar Nggali Mara yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) menyatakan pemanggilan oleh Polres Manggarai kepada Pemuda Poco Leok ini merupakan kriminalisasi.

    Menurutnya, kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan kali pertama terjadi, dan sudah berulang. Kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok pernah terjadi pada tahun 2023 saat warga menolak proyek pembangunan geothermal di Poco Leok.

    Ermelina Singereta, Kuasa Hukum lainnya menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana.

    “Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok khususnya kaum perempuan dalam mempertahankan wilayah adatnya yang merupakan sumber mata pencaharian dan identitas budayanya,“ tandas Ermelina.

    Ermelina Singereta yang juga yang pembela HAM perempuan ini menyatakan, urgensi warga Poco Leok mengadukan hal ini ke Komnas HAM agar ada perlindungan kepada pemuda adat Poco Leok yang saat ini mengalami kriminalsasi.

    Baca: Tanah Warga Adat Rebu Payung Sumbawa digerus perkebunan besar mereka juga dijerat hukum

    Dalam pengaduan ini, warga Poco Leok memohon kepada Komnas HAM menghentikan kriminalisasi terhadap warga Poco Leok.

    Komnas HAM juga didesak untuk agar memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya.

    Kriminalisasi ini bermula dari aksi unjuk rasa pada 3 Maret 2025, Pemuda Adat Poco Leok, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Manggarai dan di depan kantor Bupati Manggarai.

    Massa menuntut dicabutnya Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok.

    SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat Poco Leok.

    Unjuk rasa akhirnya berakhir dengan saling dorong yang mengakibatkan pagar Kantor Kabupaten Manggarai rusak dan berbuntut pelaporan oleh Pemkab Manggarai kepada Polres Manggarai tertanggal 3 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Saat ini penanganan sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat hindarkan masyarakat adat dari kriminalisasi

  • 11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Bela Hak Adat!

    11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Bela Hak Adat!

    7cloud.asia – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, menjatuhkan vonis bersalah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara karena dinilai menghalangi aktivitas pertambangan nikel di sana.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis ini. Dia menilai kasus ini mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

    “Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai bahwa peraturan dan praktik hukum yang ada masih belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan,” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (23/10/2025).

    Menurut Andreas, putusan pengadilan yang menolak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup memperlihatkan adanya celah besar dalam harmonisasi hukum antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    “Dan tentunya ini sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diberitakan, putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai gelombang kecaman karena perjuangan mempertahankan tanah leluhur berujung di balik jeruji.

    Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para warga yang selama ini dikenal lantang menolak aktivitas tambang nikel milik PT Position.

    Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, antara lain Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar. Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa.

    Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selama ini, pasal tersebut dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang.

    Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menyebut vonis ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak hidupnya.

    Proses hukum terhadap warga adat itu juga dinilai penuh kejanggalan, dan tuduhan membawa senjata tajam serta melakukan pemerasan dianggap tidak berdasar karena tidak pernah ditemukan barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan.

    Terkait hal ini, Andreas menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM.

    “Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tegas Andreas.

    Andreas pun memandang kasus Maba Sangaji merupakan cermin lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal. Sebab regulasi pertambangan memberikan perlindungan kuat bagi investasi.

    “Di sisi lain, regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif,” sebut Andreas.

    Sebagai alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat untuk memperkuat sistem hukum dan reformasi regulasi nasional serta perlindungan HAM, Komisi XIII DPR mendorong harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat.

    Andreas mengatakan, setiap kebijakan dan proses penegakan hukum berorientasi pada keadilan ekologis dan hak asasi manusia.

    “Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Legislator dari Dapil NTT I itu.

    Lebih lanjut, Andreas mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM untuk melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio, serta memastikan bahwa asas-asas hak asasi manusia tidak diabaikan. Termasuk hak atas lingkungan dan hak atas peradilan yang adil.

    “Komisi XIII DPR mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam, agar prinsip human rights due diligence menjadi bagian wajib dalam setiap kegiatan investasi, terutama di wilayah yang bersinggungan dengan komunitas adat dan ekosistem penting,” papar Andreas.