Masyarakat Sipil Mendesak DPR dan DPD untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Masuknya Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 harus menjadi momen penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap Masyarakat Adat.

Setelah 14 tahun RUU Masyarakat Adat ini tak kunjung selesai, bersamaan itu juga Masyarakat Adat harus berhadapan dengan sejumlah tindakan kekerasan dan diskriminasi.

Prolegnas yang diusulkan DPR dan DPD menjadi awal dari komitmen konkret untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang lama dinanti oleh jutaan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri.

”Kami berharap delapan Fraksi Partai Politik di DPR segera membahasanya pada tahun 2025,” ujar Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mewakili Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (22/11/2024)

Ketiadaan payung hukum selama ini, telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

Kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin masif, dengan banyak kasus penangkapan hanya karena mereka berusaha mempertahankan tanah ulayat atau menjalankan hukum adat.

Di sisi lain, tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan berbasis adat terus terampas oleh proyek-proyek besar tanpa persetujuan atau konsultasi yang layak, mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat,

Kriminalisasi itu antara lain dialami oleh masyarakat adat O Hangana Manyawa (Maluku Utara), Masyarakat Adat Pocoleok (Kabupaten Manggarai, NTT), Masyarakat Adat Nangahale dari Kabupaten Sikka, NTT).

Juga masyarakat adat dari Dolok Parmonangan, Sihaporas, Sigala Gala di Tano Batak, Sumatera Utara, Masyarakat Adat di sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

”Masyarakat Adat di Papua dan juga di Jawa hingga saat ini masih mengalami pergulatan dengan adanya ancaman pengkriminalisasian secara struktural,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Baca: BRIN dorong DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga menghadapi ancaman baru.

“Komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim seringkali menjadi petaka bagi mereka. Atas nama iklim, proyek-proyek “hijau” menjadi alat perampasan wilayah adat dan kriminalisasi.

Perdagangan karbon, teknikalisaai karbon, transisi energi hanya terus memperpanjang krisis sembari menjadikan wilayah adat sebagai komoditas yang layak untuk dijadikan objek bisnis.

“Sehingga yang dibutuhkan adalah kebijakan yang melindungi Masyarakat Adat, wilayahnya bahkan pengetahuannya serta praktik tradisional nya dalam melindungi bumi,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

Tak hanya itu, kebijakan nasional seperti pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta produk regulasi turunannya justru mengancam eksistensi lembaga musyawarah adat dan hukum adat yang telah menjadi inti dari keberlanjutan komunitas adat.

Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan

“Regulasi ini bukan hanya melemahkan kelembagaan adat, tetapi juga membuka ruang bagi penghapusan nilai-nilai yang telah terjaga selama ratusan tahun,” kata Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

Perempuan adat dan pemuda pemudi adat serta kelompok penyandang disabilitas di Komunitas Adat menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi semua tekanan ini.

Kehilangan tanah ulayat sebagai sumber penghidupan berarti perempuan adat kehilangan ruang untuk mendukung keluarga dan komunitas mereka.

Beban ganda yang mereka alami semakin menonjol, kontras dengan program pemerintah yang sering kali menjanjikan tempat tinggal layak bagi warganya.

Pengabaian hak-hak Masyarakat Adat membuat mereka kehilangan akses dan terpinggirkan secara struktural, menambah daftar panjang ketimpangan yang harus dihadapi. RUU Masyarakat Adat adalah peluang untuk memperbaiki ketidakadilan yang dialami masyarakat adat selama ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *