7cloud.asia – Kasus yang menimpa guru besar bidang kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo yang dipolisikan oleh kelompok Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di PT Timah menegaskan maraknya fenomena kriminalisasi terhadap akademisi yang menyumbangkan pemikirannya untuk penegakan hukum.
Bambang Hero juga sempat menghadapi pengaduan serupa pada 2018 akibat kesaksiannya dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir.
Tidak hanya Bambang Hero, akademisi lain seperti Basuki Wasis juga mengalami kriminalisasi.
Basuki digugat sebesar Rp3 triliun oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, setelah memberikan keterangan ahli dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan.
Akademisi yang memberikan kesaksian dalam penegakan hukum seharusnya terlindungi secara hukum. Secara teori, saksi di pengadilan atas dasar keahliannya tidak dapat diperkarakan secara pidana maupun perdata.
Hakim pun tidak diharuskan untuk menjadikan keterangan atau alat bukti yang diberikan seorang ahli serta merta sebagai jawaban perkara, kecuali ia meyakini keterangan sang pakar merupakan sebuah kebenaran.
Baca: Kriminalisasi terhadap ahli lingkungan Prof. Bambang Hero
Pendapat ahli hanyalah salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Regulasi sebenarnya sudah memberikan perlindungan bagi akademisi yang berperan dalam penegakan hukum lingkungan.
Terbaru, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 menegaskan bahwa siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara hukum.
Selain itu, sebagai insan akademik, ahli juga dijamin kebebasannya oleh Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi.
Kebebasan akademik merupakan fondasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang seharusnya dihormati oleh negara dan masyarakat.
Namun, meskipun regulasi telah mengatur perlindungan tersebut, praktik kriminalisasi tetap terjadi.
Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan
Negara harus bertindak
Negara harus mengambil langkah tegas untuk melindungi akademisi dan memastikan ilmu pengetahuan tetap menjadi fondasi dalam kebijakan serta penegakan hukum.
Jika tidak, pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup akan mengalami kemunduran yang sulit diperbaiki.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek hukum, tetapi juga akan mempercepat degradasi lingkungan, memperburuk krisis ekologis, dan meningkatkan dampak perubahan iklim di Indonesia.
Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun, komitmen ini—tanpa adanya perlindungan kebebasan akademis—tidak akan banyak berarti.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Antoni Putra (Lecturer at the Faculty of Law, Universitas Andalas)

Leave a Reply