7cloud.asia – Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (25/3/2025) mengadukan kriminalisasi yang mereka alami ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (28/3/2025) Koalisi menilai langkah-langkah yang dilakukan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi tidak beralasan dan berdasar.
Pertama, Istilah Undangan Klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Kedua, Undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP, yaitu minimal tiga 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP.
Faktanya undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan,
Ketiga, upaya Polres Manggarai mengundang untuk klarifikasi dan memanggil sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok dinilai sebagai upaya pembungkaman Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya.
Baca: Pentingnya RUU Masyarakat Adat segera disahkan
“Langkah ini mereka tempuh dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya,“ ungkap Yulianto Behar Nggali Mara Kuasa Hukum Pumuda Poco Leok.
Yulianto Behar Nggali Mara yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) menyatakan pemanggilan oleh Polres Manggarai kepada Pemuda Poco Leok ini merupakan kriminalisasi.
Menurutnya, kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan kali pertama terjadi, dan sudah berulang. Kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok pernah terjadi pada tahun 2023 saat warga menolak proyek pembangunan geothermal di Poco Leok.
Ermelina Singereta, Kuasa Hukum lainnya menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana.
“Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok khususnya kaum perempuan dalam mempertahankan wilayah adatnya yang merupakan sumber mata pencaharian dan identitas budayanya,“ tandas Ermelina.
Ermelina Singereta yang juga yang pembela HAM perempuan ini menyatakan, urgensi warga Poco Leok mengadukan hal ini ke Komnas HAM agar ada perlindungan kepada pemuda adat Poco Leok yang saat ini mengalami kriminalsasi.
Baca: Tanah Warga Adat Rebu Payung Sumbawa digerus perkebunan besar mereka juga dijerat hukum
Dalam pengaduan ini, warga Poco Leok memohon kepada Komnas HAM menghentikan kriminalisasi terhadap warga Poco Leok.
Komnas HAM juga didesak untuk agar memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya.
Kriminalisasi ini bermula dari aksi unjuk rasa pada 3 Maret 2025, Pemuda Adat Poco Leok, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Manggarai dan di depan kantor Bupati Manggarai.
Massa menuntut dicabutnya Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok.
SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Masyarakat Adat Poco Leok.
Unjuk rasa akhirnya berakhir dengan saling dorong yang mengakibatkan pagar Kantor Kabupaten Manggarai rusak dan berbuntut pelaporan oleh Pemkab Manggarai kepada Polres Manggarai tertanggal 3 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Saat ini penanganan sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat dapat hindarkan masyarakat adat dari kriminalisasi

Leave a Reply