Tag: kuhp

  • UU KUHP Baru Mulai Berlaku 2026, Apa Saja Masalah dan Tantangannya?

    7cloud.asia – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) akan diberlakukan tahun 2026.

    Menjelang penerapan UU KUHP yang baru, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum (PRH) menyelenggarakan Seminar Hukum Pidana pada Jumat, (24/1/2025) di BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

    Sejak merdeka pada 1945 hingga kini, sistem hukum pidana umum yang digunakan di Indonesia masih memakai KUHP yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) dari zaman kolonial Hindia Belanda.

    Hal ini dianggap kurang mengakomodasi eksistensi dan perkembangan nilai keadilan dan hukum masyarakat Indonesia.

    Dalam perkembangannya, kini telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tersebut dan akan berlaku pada 2026.

    Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong di KUHP

    Plt. Kepala Pusat Riset Hukum, Emilia Yustiningrum mengatakan, dengan disahkannya UU KUHP baru, diharapkan kandungan nilai keadilan dan hukum kolonial pada beleid sebelumnya dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

    Seperti halnya nilai yang berbasis keadilan restoratif (keadilan yang bersifat memulihkan).

    Dikatakan Emilia, pengaturan dalam KUHP baru tersebut memberikan orientasi dan kewajiban kepada hakim untuk mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

    Hal itu untuk mencegah terjadinya banyak perkara tindak pidana beberapa dekade ini atas pemberlakuan KUHP sebelumnya.

    “Banyak tindak pidana dari kasus yang bernilai kerugian kecil namun putusan pidananya mengusik nurani keadilan masyarakat. Ini menandakan penegakan hukum pidana terkungkung dalam pengutamaan kepastian hukum dan berbasis retributive justice,” katanya.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum di Indonesia

    Menurut Emilia, KUHP Baru memunculkan perubahan paradigma pemidanaan. Hal ini juga seiring dengan pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pengaturan itu mengubah orientasi penegakan hukum pidana tidak semata berbasis retributive justice, tetapi juga berbasis pada restorative justice.

    Harapannya, tingkat keberhasilan dari penegakan hukum pidana dalam ranah penuntutan tidak bergantung pada seberapa banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan

    Tetapi hal ini juga keberhasilan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal (penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan musyawarah dan bantuan mediator).

    Hal itu sebagai manifestasi dari penegakan restorative justice yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

    Baca: Fenomena No Viral No Justice, cara rakyat mencari jalan keadilan

    Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Agung memiliki tugas penting dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada para Jaksa untuk menambah kompetensi dalam melaksanakan kewenangan mediasi penal, dalam konteks penyelesaian perkara berbasis restorative justice.

    “Dengan pemberlakukan KUHP Baru nantinya dan UU Kejaksaan RI tentunya, menjadi harapan besar masyarakat akan reformasi penegakan hukum pidana agar berjalan dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,” ucap Emilia.

    Sebelas bulan menjelang pemberlakuan UU KUHP baru tersebut, Emilia berharap seminar ini dapat mendiskusikan kesiapan dan prospek penegakan hukum pidana berbasis pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memenuhi harapan masyarakat tersebut.

    Dengan demikian akan terpetakan berbagai kekuatan, kelemahan, hambatan dan tantangan yang perlu diperhatikan dan diantisipasi untuk meneguhkan pembaruan penegakan hukum pidana berbasis nilai keadilan dan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

    Dalam seminar ini, hadir sebagai pembicara dari periset BRIN dan Kejaksaan Agung. Selain itu, akan hadir pula selaku pembicara, Jampidum Kejaksaan Agung, Prof. Asep N. Mulyana.

  • Sebut KUHP Baru sebagai Malapetaka, Mantan Jaksa Agung Ajak Ajukan Gugatan ke MK

    Sebut KUHP Baru sebagai Malapetaka, Mantan Jaksa Agung Ajak Ajukan Gugatan ke MK

    7cloud.asia – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026) sebagai malapetaka hukum. Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.

    Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Marzuki Darusman mengatakan, saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian. Kondisi ini menjadi sumber persoalan bangsa saat ini, di mana kekuasaan politik yang sentralistik.

    Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

    “Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka,” kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026) di Jakarta.

    Baca: Masalah dan tantangan KUHP baru

    Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.

    “Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus,” kata Marzuki.

    “Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini,” imbuhnya.

    Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan pasca aksi agustus 2025 lalu tanpa ada dasar hukum yang jelas.

    “Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan,” terangnya.

    Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong di KUHP

    Ia meyakini kemerosotan tersebut tidak bisa lagi ditahan dan Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.

    “Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi,” kata Marzuki.

    Lanjutnya, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka, sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis.

    Ia pun mengingatkan masyarakat dalam menghadapi suatu tantangan yang luar biasa di hari mendatang.

    “Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh presiden dengan undang-undang yang darurat, Perppu dilakukan penundaan keberlakuannya (KUHP baru),” kata Marzuki.

    Baca: KUHAP baru dinilai menyempurnakan ancaman penyelamatan lingkungan

    Ditegaskannya, langkah lain juga dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat secara fundamental undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Dan karena itu, kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang, untuk mengajukan Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena fitrah dari Undang-Undang ini berlawanan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945,” katanya.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

    Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025.

    Banyak pihak yang menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

    Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

    Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

  • Mulai Berlaku 2Januari 2026, KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    Mulai Berlaku 2Januari 2026, KUHP Hadapi Delapan Gugatan Uji Materi di MK

    7cloud.asia – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026) menuai penolakan sejak dalam pembahasan.

    Setelah disahkan, KUHP yang oleh DPR diklaim sebagai hasil reformasi terhadap KUHP warisan kolonial tersebut menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilansir di laman resmi MK, tercatat sedikitnya telah ada delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan permohonan menguji beragam pasal yang dinilai bermasalah atau berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

    Sebagian gugatan bahkan didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau sebelum KUHP tersebut efektif berlaku.

    Pasal-pasal yang digugat, antara lain menyangkut tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyebaran konten penghinaan, pidana mati, perzinaan, penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penggelapan.

    Latar belakang pemohon, mayoritas merupakan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Namun, terdapat pula pemohon uji materi yang berasal dari kalangan pekerja.

    Baca: UU KUHP mulai berlaku, apa saja masalah dan tantangannya?

    Berikut gugatan terhadap KUHP yang telah terdaftar di MK:

    1. Gugatan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita masuk pada 22 Desember 2025, teregister dengan Permohonan tersebut menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, sekaligus pasal terkait gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.

    2. Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP.

    3. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025, diajukan 11 mahasiswa menggugat Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut orang menjadi tidak beragama.

    4. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada 29 Desember 2025, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan 11 mahasiswa prodi hukum Universitas Terbuka, yang mempersoalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

    Baca: Mantan Jaksa Agung sebut KUHP baru adalah malapetaka hukum

    5. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, sejumlah gugatan kembali masuk. Susi Lestari dan 10 mahasiswa Universitas Terbuka menggugat pasal perzinaan dalam KUHP terbaru (Perkara

    6. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, delapan mahasiswa Universitas Terbuka menggugat ketentuan pidana mati

    7. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 30 Desember 2025, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka, yang sebagian bekerja sebagai karyawan swasta, menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara (Perkara).

    8. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 pada 31 Desember 2025, seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

    Dengan banyaknya gugatan yang masuk, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian sidang penting yang berpotensi menentukan arah penerapan KUHP baru dalam sistem hukum pidana nasional ke depan.

    Baca: MK batalkan pasal KUHP tentang penyebaran berita bohong

  • KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

    KUHP dan KUHAP Bersifat Anti-Demokrasi: Indonesia Alami Darurat Hukum

    7cloud.asia – Dengan diterapkannya UU Nomor 1/2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana.

    Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai KUHP Baru membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil.

    Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

    Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

    Parahnya, dua produk legislasi ini lahir melalui proses pembahasan yang ugal-ugalan dan menghasilkan undang-undang yang bermasalah.

    Dalam pernyataannya, Koalisi menilai Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas.

    Baca: Delapan Gugatan Uji Materi terkait KUHP terdaftar di MK

    Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum.

    “Sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya

    Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar.

    Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat pelanggaran partisipasi publik yang bermakna, yaitu:

    Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka untuk publik. Dokumen hukum, perubahan substansi di setiap tahapan, serta umpan balik atas masukan publik tidak dipublikasikan.

    Praktik ini melanggar prinsip keterlibatan sejak awal dan hak atas informasi publik, serta menunjukkan kuatnya budaya tertutup dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Kehadiran masyarakat untuk memberikan masukan dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR hanya dijadikan formalitas. 

    Baca: Masalah dan tantangan KUHP Baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026

    Pembahasan RKUHAP hanya diwakili oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam tenggat waktu super kilat, yakni 2 (dua) hari saja. Proses ini melanggar pilar demokrasi dan hak asasi manusia sebagai elemen negara hukum.

    Berdasarkan catatan di atas, Koalisi menilai KUHAP Baru berkarakter anti-demokrasi dan merefleksikan inkompetensi negara berwajah otoritarian melalui para perumus hukum.

    Koalisi menilai, corak politik legislasi KUHAP Baru menampilkan bangkitnya rezim otoritarian di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih di awal tahun ini, revisi UU TNI mengokohkan militerisme yang bisa melumpuhkan supremasi sipil.

    DPR juga mengklaim bahwa materi KUHAP Baru bersifat progresif, namun apabila dibaca secara cermat menunjukkan hal yang sebaliknya, yaitu potensi besar penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

    Pasal-pasal KUHAP Baru gagal menjawab akar persoalan dalam sistem peradilan pidana dan mengabaikan realitas dan pengalaman konkret warga negara.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru;

    Selanjutnya, Presiden dan DPR diminta menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Baca: Koalisi Sipil nilai KUHAP baru ancam kebebasan warga