UU KUHP Baru Mulai Berlaku 2026, Apa Saja Masalah dan Tantangannya?

Written by

in

7cloud.asia – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) akan diberlakukan tahun 2026.

Menjelang penerapan UU KUHP yang baru, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum (PRH) menyelenggarakan Seminar Hukum Pidana pada Jumat, (24/1/2025) di BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

Sejak merdeka pada 1945 hingga kini, sistem hukum pidana umum yang digunakan di Indonesia masih memakai KUHP yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) dari zaman kolonial Hindia Belanda.

Hal ini dianggap kurang mengakomodasi eksistensi dan perkembangan nilai keadilan dan hukum masyarakat Indonesia.

Dalam perkembangannya, kini telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tersebut dan akan berlaku pada 2026.

Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong di KUHP

Plt. Kepala Pusat Riset Hukum, Emilia Yustiningrum mengatakan, dengan disahkannya UU KUHP baru, diharapkan kandungan nilai keadilan dan hukum kolonial pada beleid sebelumnya dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Seperti halnya nilai yang berbasis keadilan restoratif (keadilan yang bersifat memulihkan).

Dikatakan Emilia, pengaturan dalam KUHP baru tersebut memberikan orientasi dan kewajiban kepada hakim untuk mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Hal itu untuk mencegah terjadinya banyak perkara tindak pidana beberapa dekade ini atas pemberlakuan KUHP sebelumnya.

“Banyak tindak pidana dari kasus yang bernilai kerugian kecil namun putusan pidananya mengusik nurani keadilan masyarakat. Ini menandakan penegakan hukum pidana terkungkung dalam pengutamaan kepastian hukum dan berbasis retributive justice,” katanya.

Baca: Fenomena No Viral No Justice dalam penegakan hukum di Indonesia

Menurut Emilia, KUHP Baru memunculkan perubahan paradigma pemidanaan. Hal ini juga seiring dengan pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengaturan itu mengubah orientasi penegakan hukum pidana tidak semata berbasis retributive justice, tetapi juga berbasis pada restorative justice.

Harapannya, tingkat keberhasilan dari penegakan hukum pidana dalam ranah penuntutan tidak bergantung pada seberapa banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan

Tetapi hal ini juga keberhasilan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal (penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan musyawarah dan bantuan mediator).

Hal itu sebagai manifestasi dari penegakan restorative justice yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

Baca: Fenomena No Viral No Justice, cara rakyat mencari jalan keadilan

Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Agung memiliki tugas penting dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada para Jaksa untuk menambah kompetensi dalam melaksanakan kewenangan mediasi penal, dalam konteks penyelesaian perkara berbasis restorative justice.

“Dengan pemberlakukan KUHP Baru nantinya dan UU Kejaksaan RI tentunya, menjadi harapan besar masyarakat akan reformasi penegakan hukum pidana agar berjalan dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat,” ucap Emilia.

Sebelas bulan menjelang pemberlakuan UU KUHP baru tersebut, Emilia berharap seminar ini dapat mendiskusikan kesiapan dan prospek penegakan hukum pidana berbasis pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memenuhi harapan masyarakat tersebut.

Dengan demikian akan terpetakan berbagai kekuatan, kelemahan, hambatan dan tantangan yang perlu diperhatikan dan diantisipasi untuk meneguhkan pembaruan penegakan hukum pidana berbasis nilai keadilan dan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dalam seminar ini, hadir sebagai pembicara dari periset BRIN dan Kejaksaan Agung. Selain itu, akan hadir pula selaku pembicara, Jampidum Kejaksaan Agung, Prof. Asep N. Mulyana.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *