Tag: lbh jakarta

  • Sambut Hari Kemerdekaan, LBH Jakarta Gelar Konser MERDEKA Merawat Demokrasi untuk Keadilan

    Sambut Hari Kemerdekaan, LBH Jakarta Gelar Konser MERDEKA Merawat Demokrasi untuk Keadilan

    7cloud.asia – Lagu Bersemi Sekebun dari Efek Rumah Kaca turut meramaikan konser bertema MERDEKA versi Kita (Merawat Demokrasi untuk Keadilan) yang dihelat LBH Jakarta di Studio Palem, Kemang-Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023) malam.

    Lirik lagu Bersemi Sekebun diabadikan oleh seorang illustrator bernama Muhammad Fatchurofi ke dalam sebuah desain apik yang lantas dijadikan merchandise LBH Jakarta dalam konser MERDEKA ini.

    Konser MERDEKA merupakan upaya LBH Jakarta untuk menggalang dana. Selain dari tiket konser, LBH Jakarta menggalang dana dari penjualan merchandise (t-shirt), masing-masing senilai Rp. 150.000.

    Baca: Koalisi keadilan iklim sebut kelompok rentan masih ditinggalkan dalam mitigasi perubahan iklim

    Promosi tiket konser dan merchandise telah dipublikasikan sejak 12 Juli 2023 melalui berbagai platform dan media partner. Penjualan tiket dan merchandise dapat diakses melalui https://goers.co/konsermerdeka.

    Selain Efek Rumah Kaca, turut mendukung Konser Merdeka ini antara lain Endah N Rhesa, The Jansen, Dongker, Rangkai dan Daily Breeze.

    Para musisi dan grup musik ini tampil secara pro bono (cuma-cuma) sebagai bentuk komitmen kelompok seniman mendukung akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

    Baca: Indonesia masuk negara menengah, apa dampaknya bagi kemiskinan ekstrim

    Selain acara musik, LBH Jakarta juga membuka booth dan mimbar bebas yang dimeriahkan oleh belasan organisasi masyarakat sipil.

    Sesuai visi LBH sejak 1970, merdeka adalah terwujudnya suatu sistem masyarakat yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis.

    “Maka penting bagi kita sebagai warga negara untuk mengingat-ingat kembali cita-cita yang terkandung dalam kemerdekaan, agar memberi semangat untuk melakukan perubahan,” ujar Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (17/8/2023).

    Baca: Pemerintah targetkan turunkan angka kemiskinan turun ke 7,5 persen pada 2024

    Dampak kemunduran demokrasi saat ini terlihat dari jumlah kasus ketidakadilan yang lahir akibat praktik pengelolaan negara yang kian menjauh dari prinsip demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia.

    Menurut Citra, pada 2022, LBH Jakarta telah menerima 12.447 pencari keadilan dengan 1.034 permohonan bantuan hukum.

    Melalui konser ini, tambah Citra, LBH Jakarta berupaya menjalin solidaritas antarwarga agar berpartisipasi membantu para pencari keadilan dan mengembangkan kemandirian lembaga.

    Baca: Jokowi sebut Indonesia berpeluang wujudkan Indonesia Emas 2045

    “Sekaligus mengajak masyarakat menarasikan kembali arti kemerdekaan versi rakyat yang selama ini menjadi korban kemerdekaan semu sebagaimana digaungkan penguasa atas nama pembangunan.” tandasnya.

    Seluruh pendapatan atas penjualan tiket dan merchandise akan digunakan untuk mendukung kerja-kerja LBH Jakarta dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Dan ayang terkumpul juga akan digunakan untuk memperkuat perjuangan LBH Jakarta dalam memperjuangkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.

    “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dan masyarakat yang senantiasa mendukung kerja-kerja LBH Jakarta.” tutup Khaerul Anwar, Kepala Bidang Kemandirian Dana & Data LBH Jakarta.

    Baca: Ini alasan ibu kota dipindah ke Kalimantan

  • LBH Jakarta: Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Harapan

    LBH Jakarta: Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Masih Jauh dari Harapan

    7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Anak Internasional yang jatuh pada 20 November 2023, LBH Jakarta memberikan sejumlah catatan terkait pemenuhan hak anak.

    Salah satu catatan LBH Jakarta adalah UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih belum optimal dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum.

    Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum dan rentan, LBH Jakarta melihat hak anak yang berhadapan dengan hukum masih terabaikan.

    LBH Jakarta menyoroti hak anak korban kekerasan seksual yang masih belum mendapatkan keadilan dan kerap mengalami viktimisasi berganda.

    Baca: Hak anak sering terabaikan saat penggusuran paksa

    LBH Jakarta mengakui telah ada beberapa instrumen hukum yang memberikan jaminan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual. 

    “Namun nyatanya, problem di lapangan bukan hanya pada tataran normatif atau instrumen hukumnya,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima ruangjakarta.com, Selasa (21/11/2023).

    LBH Jakarta menemukan, masalah pertama yang paling sulit dihadapi dalam proses penegakan hukum untuk perkara anak korban kekerasan seksual ada pada aparat penegak hukum itu sendiri.

    Masalah itu, lanjut Citra, adalah terbatasnya pengetahuan akan peraturan hukum yang berlaku yakni UU TPKS dan UU SPPA.

    Baca: Pola asuh yang buruk bisa memicu budaya bullying

    Kurangnya keberpihakan aparat penegak hukum kepada anak korban kekerasan seksual turut memperburuk kondisi ini.

    Masalah kedua adalah tidak adanya koordinasi yang jelas antara aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah lainnya dalam rangka pengawasan, perlindungan, pemulihan serta penjaminan hak anak korban kekerasan seksual.

    Alih-alih memberikan perlindungan, anak justru dihadapkan pada proses hukum yang bertele-tele.

    “Belum lagi, aparat penegak hukum yang secara serampangan membebankan pembuktian kepada korban, serta stigma sosial yang menyertainya,” imbuh Citra.

    Baca: Negara diminta hadir melindungi hak anak

    Dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menyoroti minimnya perlindungan bagi pekerja magang yang juga rentan terjadi kekerasan. 

    Dengan dalih untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, praktik magang digunakan sebagai metode pembelajaran bagi siswa atau mahasiswa dapat menerapkan ilmunya dengan terjun langsung ke dunia kerja.

    Namun dalam praktiknya, magang tidak disertai dengan payung perlindungan hukum yang jelas dan memadai.

    Ketiadaan perlindungan hukum di satu sisi dan kewajiban magang di sisi lain justru menempatkan pekerja magang–yang di antaranya berusia anak–berada pada relasi kerja yang bersifat eksploitatif.

    Baca: Cara cerdas menumbuhkan motivasi belajar anak

    Hal tersebut karena Instrumen hukum yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja magang. Kondisi demikian jelas menunjukkan absennya peran negara dalam memberikan perlindungan.

    “Ironisnya, perlindungan bagi pekerja magang justru bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing yang sangat mungkin menjadi pelaku eksploitasi,” pungkas Citra.

  • Catahu LBH Jakarta 2023: Jokowi Membawa Demokrasi di Indonesia ke Dalam Cengkeraman Oligarki

    Catahu LBH Jakarta 2023: Jokowi Membawa Demokrasi di Indonesia ke Dalam Cengkeraman Oligarki

    7cloud.asia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2023 Jumat, 15 Desember 2023.

    Tahun ini, LBH Jakarta mengangkat tajuk “Jalan Asa Demokrasi di Negara Oligarki” dengan dilatarbelakangi oleh kondisi demokrasi di tengah cengkraman oligarki, yang semakin kacau terlebih menjelang tahun politik 2024.

    LBH Jakarta menilai, dua periode Presiden Jokowi telah nyata membawa demokrasi mundur ke era yang lebih culas ketimbang keterang-terangan rezim orde baru.

    Melalui berbagai kebijakan pembangunan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan, maupun pasal-pasal karet dalam KUHP dan UU ITE, rezim ini berhasil merampas ruang hidup rakyat, serta berhasil merampas kemerdekaan berekspresi, berpikir, berpendapat, dan berorganisasi, ruang sipil pun semakin menyempit (shrinking civic space).

    Di akhir masa jabatannya, Jokowi mewariskan sejumlah maslah. Salah satu ciri yang mencolok sekaligus warisan di ujung masa pemerintahan Jokowi adalah adanya regulasi-regulasi anti demokrasi.

    “Hal tersebut ditandai dengan proses legislasi yang mengabaikan prinsip partisipasi warga secara bermakna (meaningful participation) sekaligus substansinya yang melenceng jauh dari kepentingan publik,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Jumat (15/12/2023).

    Baca Juga: Pecah! Konser Panggung Rakyat Bongkar Tolak Koruptor dan Pelanggar HAM

    Citra mencontohkan, Perppu Cipta Kerja. Walaupun telah inkonstitusional secara bersyarat dan diperintahkan untuk diperbaiki berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

    Pada 30 Desember 2022, alih-alih memperbaiki, Pemerintah justru menerbitkan Perppu 2/2022 tentang UU Cipta Kerja.

    Pada 21 Maret 2023, DPR RI memperparah situasi dengan menggelar rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Perppu 2/2022 tentang UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    “Hal tersebut jelas merupakan jalan culas penguasa untuk tetap memberlakukan substansi dalam ketentuan UU Cipta Kerja tanpa perlu memperbaikinya melalui proses legislasi<” imbuh Citra.

    Seolah tidak puas menyelundupkan pasal-pasal anti demokrasi, tahun ini Pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi kedua UU ITE.

    Beberapa norma dalam UU ITE mengadopsi dari UU KUHP. Walau berulang kali melakukan protes, hingga menunjukkan bukti dampak pasal-pasal ITE yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat, pembuat undang-undang tetap tidak menghapus pasal terkait.

    Misalnya, tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan pasal pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan. Tak mengherankan substansi undang-undang ini bermasalah.

    Baca Juga: Rakyat, Mahasiswa dan Seniman Bergerak Bersama Melawan Politik Dinasti Jokowi

    Selain itu, undang-undang ini secara formil juga tidak transparan dan tidak partisipatif. Pendapat masyarakat sipil tidak pernah dijadikan pertimbangan dalam proses pembahasannya.

    Keadilan Di Ujung Tanduk, Rakyat Di Tepi Jurang Penderitaan

    Tiga tahun pasca UU Cipta Kerja disahkan, undang-undang ini melahirkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Regulasi tersebut nyatanya memfasilitasi pengusaha dengan beragam alasan yang sah untuk mengebiri hak buruh.

    LBH Jakarta kerap menemui kasus pelanggaran hak-hak normatif buruh/pekerja. Tercatat 120 kasus perburuhan (Nov 2022 s/d Oktober 2023) diadukan melalui mekanisme konsultasi hukum LBH Jakarta.

    Terdapat 8 kasus terkait PHK sepihak, 63 kasus terkait hak normatif seperti upah, lembur, tunjangan hari raya (THR), jam kerja dan lain-lain, serta 3 kasus terkait buruh migran. Sementara itu, kasus pidana perburuhan tercatat 39 kasus.

    “Sisanya terkait masalah pekerja gig economy, serikat buruh dan lain-lain,” papar Citra.

    Di sisi yang bersamaan, investasi dan pembangunan merupakan mantra pokok masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Tak ubahnya dengan rezim orde baru, Jokowi melanggengkan berbagai cara demi memuluskan agenda oligarki yang meminggirkan hak warga. Tak terkecuali hak atas tanah.

    Selama November 2022 hingga Oktober 2023, LBH Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 115 kasus konflik agraria dan 7 kasus penggusuran paksa.

    Hak-hak terdampak dalam sejumlah kasus tersebut diantaranya hak atas standar hidup yang layak, hak atas kesehatan, hak mendapat perlindungan dari kekerasan aparat, hak atas perumahan yang layak, dan lain-lain.

    Baca Juga: Aktivis Pro Demokrasi: Budiman Adalah Contoh Aktivis yang Rusak Moralnya

    Salah satu wujud konkret watak pembangunan yang eksesif adalah Proyek Strategis Nasional (PSN). Lewat dalih meningkatkan pertumbuhan ekonomi, PSN justru menjadi alat merampas ruang hidup warga.

    Pada tahun 2023, LBH Jakarta menerima pengaduan ancaman penggusuran paksa dari warga Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

    Warga yang menggarap lahan sejak tahun 1990-an tersebut harus menghadapi ancaman ini, demi pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), yang diberi ‘stempel’ Proyek Strategis Nasional. Penggusuran ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

    Ruang hidup warga juga terus dihantui penggusuran paksa. Melalui UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, penggusuran paksa tanpa musyawarah dan tanpa melalui putusan pengadilan seolah-olah mendapatkan legitimasi hukum.

    Aturan tersebut bahkan diadopsi oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

    Catatan LBH Jakarta, terdapat 3 wilayah atau kampung kota yang sudah, atau terancam penggusuran paksa melalui legitimasi Pergub ini, yakni Sunter Agung, Menteng Dalam, dan Pancoran Buntu II.

    Baca Juga: Seruan Tokoh Bangsa dari Jembatan Serong: Demokrasi Dipertaruhkan karena Praktik Politik Dinasti di Pemilu 2024

    Kelompok Minoritas dan Rentan (KMR) tak luput pula dari represi dan pengabaian. Di Kota Bogor, terdapat Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

    Perda ini berpotensi melanggengkan stigma terhadap kelompok minoritas identitas gender dan orientasi seksual. Stigmatisasi tersebut merupakan akar penyebab terjadinya tindakan persekusi terhadap kelompok LGBTI+.

    Selain itu, tindakan diskriminatif juga masih dihadapi oleh kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

    Akhir tahun 2022, jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghadapi pelarangan ibadah natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga dan aparat kepolisian.

    Ibadah dianggap tidak sah lantaran dilaksanakan di rumah pribadi. Pembatasan hak beribadah ini adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, UU HAM, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

     

     

  • Jalan Terjal LBH Jakarta Bersama Rakyat Meraih Keadilan di Bidang Hukum dan Demokrasi

    Jalan Terjal LBH Jakarta Bersama Rakyat Meraih Keadilan di Bidang Hukum dan Demokrasi

    7cloud.asia – Pada Jumat (15/12/2023) Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta merilis catatan akhir tahun atau Catahu 2023.

    Dalam Catahu 2023 ini, LBH Jakarta menyebut di tengah rendahnya indeks demokrasi dan menguatnya oligarki, masih banyak upaya yang patut dirayakan selama setahun terakhir.

    LBH Jakarta bersama klien, komunitas dampingan, dan jaringan kerja telah menorehkan berbagai bentuk langkah advokasi.

    Meski kepercayaan terhadap lembaga peradilan kian terkikis, tahun ini LBH Jakarta masih menempuh jalur litigasi sebagai ikhtiar mendorong independensi dan profesionalisme lembaga peradilan.

    “Tak kalah penting, proses litigasi ini kerap menjadi alasan dan medium warga untuk berkonsolidasi dan berkampanye,” ujar Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Baca: LBH Jakarta sebut Jokowi membawa demokrasi Indonesia ke dalam cengkeraman oligarki

    Beberapa kasus diantaranya:

    1. Gugatan terkait pemutusan akses terhadap 8 situs layanan internet, aplikasi game dan platform digital (Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat);

    2. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KLHK melalui PTUN Jakarta terkait artikel opini Erik Meijaard dan Julie Sherman berjudul “Orangutan Conservation Needs Agreement on Data and Trends”;

    3. Gugatan (Onrechtmatige Overheidsdaad – OOD) atas pemusnahan SDN Pondok Cina 1 terhadap Walikota Depok; gugatan warga Kampung Bayam terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo (JakPro) ke PTUN Jakarta;

    4. Gugatan praperadilan menguji keabsahan penyidikan dan pelanggaran hak tersangka (John Sondang) di PN Jakarta Selatan; serta praperadilan ganti rugi dan rehabilitasi M. Fikri (korban salah tangkap dan penyiksaan).

    Baca: Rakyat, seniman dan mahasiswa bergerak bersama menolak politik dinasti

    Upaya non litigasi juga terus ditempuh LBH Jakarta. Misalnya dalam kasus PSN-Kampung Bulak, warga mengadukan kasus ke lembaga-lembaga HAM.

    Warga berharap Komnas HAM dapat memaksimalkan perannya melakukan mediasi hingga mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah untuk menjamin keamanan bermukim (secure of tenure).

    Lembaga lainnya yang seringkali menjadi tujuan advokasi berbagai isu adalah Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lain-lain.

    Selain itu, juga melakukan pertemuan-pertemuan audiensi dengan pihak pemerintah terkait kasus dan kebijakan.

    Sepanjang 2023, LBH Jakarta bersama-sama jaringan masyarakat sipil juga fokus mengkonsolidasikan korban penggusuran paksa dan masyarakat urban lainnya.

    Baca: Peringati Hari HAM, Pemerintahan Jokowi Dikritisi soal penegakan hukum

    “Tujuannya untuk memperkuat gerakan, dan menjahit relasi antar warga kota,” cetus Citra.

    Warga, bersama LBH Jakarta, dan jaringan masyarakat sipil bersepakat memilih Pancoran Buntu II dan Kampung Bulak menjadi titik api perlawanan.

    Sejumlah aksi dilangsungkan di depan gedung-gedung pemangku kewajiban. Pada penghujung akhir tahun, hari HAM diperingati di Kampung Bulak dengan mengangkat tajuk “Duka Cita HAM”.

    Lewat upaya ini, masyarakat lintas isu berhasil dipertemukan, saling mendukung dan menguatkan. Upaya ini ingin memastikan gerakan kota yang inklusif dan interseksi.

    Untuk memperpanjang nafas perjuangan, tahun ini LBH Jakarta melakukan upaya merawat dan memperluas Probono Clearing House (PCH) dan Paralegal Komunitas.

     

    Baca: Harapan keluarga korban pelanggaran HAM untuk dapatkan keadilan

    Tahun ini, LBH Jakarta berhasil mengajak 12 Advokat individu dan 4 kantor hukum terlibat dalam mekanisme rujukan Advokat Pro Bono.

    “Langkah ini merupakan cara memperluas akses bantuan hukum, mengingat timpangnya jumlah pengacara publik jika dibandingkan dengan jumlah pencari keadilan,” terang Citra.

     

    Di sisi yang lain, LBH Jakarta juga terus mendapatkan pengaduan mengenai permasalahan hukum dan HAM dari masyarakat.

    Selama tahun 2023, LBH Jakarta tercatat menerima permohonan bantuan hukum sebanyak  726 pengaduan  dengan total jumlah 8.467 pencari keadilan.

    Dari jumlah tersebut, 581 pengaduan berasal dari individu, sementara 145 pengaduan lainnya diajukan oleh kelompok dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 7.886 orang.

    Baca: Vonis 4 tahun untuk penganiayaa PRT

    Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah tersebut jauh menurun karena adanya pembatasan jumlah.

    Namun, data tersebut tetap mencerminkan peran penting LBH Jakarta dalam memberikan akses keadilan kepada individu maupun kelompok yang membutuhkan bantuan hukum di tengah kompleksitas hukum dan demokrasi.

    Dilihat dari fokus isu yang diterima oleh LBH Jakarta, tercatat bahwa sebanyak 236 kasus atau 32,5% dari total pengaduan berkaitan dengan isu Pemukiman Masyarakat Urban (PMU).

    Kemudian disusul oleh isu Perburuhan sebesar 120 kasus atau 16,5%. Isu perburuhan menjadi sangat kompleks. Dominasi dua fokus isu LBH Jakarta diatas sangat relevan dan mencerminkan keberadaan LBH Jakarta yang berada di tengah konteks kota metropolitan.

    Fokus isu Fair Trial menjadi tertinggi ketiga, dengan 88 pengaduan dan isu Kelompok Minoritas Rentan (KMR) sebanyak 80 pengaduan.

     

     

  • Kebakaran di Gedung LBH Jakarta, Diawali Tiga Ledakan di Lantai 2

    Kebakaran di Gedung LBH Jakarta, Diawali Tiga Ledakan di Lantai 2

    7cloud.asia – Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, mengalami kebakaran pada Minggu (7/4/2024) malam.

    Berdasarkan informasi dari Kadis Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan, tim pemadam kebakaran menerima informasi kebakaran gedung LBH pada pukul 22.00 WIB.

    Dugaan sementara, penyebab kebakaran korsleting listrik. Dalam keterangan pers yang diterima 7cloud.asia pada Minggu malam, api mulai berkobar dari lantai 2 gedung 4 lantai tersebut.

    Baca:  Mahalnya kebakaran lahan akibat El Nino

    Menurut saksi mata, Wasiatun (Pemilik warung pecel lele di depan kantor LBH), sebelum api bekobar ia mendengar 3 kali suara ledakan keras dan percikan api.
     
    Diduga ledakan berasal dari alat pengkondisian udara atau AC di lantai 2 Gedung.
     
    Dari ledakan ini kemudian muncul kobaran api yang langsung menjalar ke lantai 2 dan 3 gedung. Sekitar pukul 22.15 WIB. 
     
     
    Sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran datang dan berupaya memadamkan api. Dalam waktu singkat kobaran api dapat dipadamkan namun masih dalam proses pemantauan petugas damkar agar api tidak menjalar.
     
    “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Belum diketahui kerugian yang dialami akibat kebakaran,“ demikian LBH Jakarta dalam pernyataannya. 
     
    Kebakaran diharapkan tidak menggangu bantuan hukum yang selama ini dilakukan LBH Jakarta. 

  • Cleansing Guru Honorer: 207 Guru Mengadu ke Posko Pengaduan yang Dibuka P2G dan LBH Jakarta

    Cleansing Guru Honorer: 207 Guru Mengadu ke Posko Pengaduan yang Dibuka P2G dan LBH Jakarta

    7cloud.asia – Merespon kebijakan cleansing guru honorer yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, P2G dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka posko pengaduan.

    Posko ini akan dibuka selama satu minggu mulai Kamis, (18/7/2024) sampai Kamis (25/7/2024) untuk mengakomodir para guru yang terkena kebijakan cleansing guru honorer.

    Selama 2 hari posko pengaduan korban kebijakan cleansing guru honorer dibuka, sudah ada 100 pengadu baru.

    “Kemarin ada 100 pelapor baru. Kalau di posko lama ada 107 (pengaduan ke P2G),” kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri dilansir Tempo.co, Sabtu (20/7/2024).

    Total aduan yang masuk mencapai 207 ini, menurut dia, kemungkinan masih bisa bertambah lagi.

    Iman mengatakan posko itu berupa pesan berantai yang berisi tautan untuk di isi oleh masing-masing guru. Pesan itu dibagikan ke antar guru dan untuk disebarluaskan.

    Baca: Persatuan guru tolak Tapera

    Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (17/7/2024) Iman mengatakan, pihaknya menerima 107 laporan terkait guru honorer di DKI Jakarta yang terkena cleansing guru honorer.

    Para tenaga pengajar itu berasal dari berbagai jenjang, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    “Kami contohkan di DKI Jakarta, laporan yang masuk ada 107 guru yang kena cleansing. Disdik (Dinas Pendidikan) mengatakan kalau kena itu yang tidak punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih dari setengahnya mengaku sudah punya,” kata Iman di Kantor LBH Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

    Sebelumnya, Iman menyatakan posko aduan itu dibuka bersama LBH untuk melindungi profesi. Guru honorer yang merasa terdampak bisa melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.

    Pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer mengenai dampak kebijakan cleansing.

    “Jadi tautan itu bisa diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing ini,” kata Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juli 2024.

    Baca: Persatuan guru tolak program makan siang gratis

    Menurut dia, kata cleansing bisa diterjemahkan bebas yang berarti pembersihan. “Itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat,” ujarnya.

    Dia mengatakan kata pembersihan yang dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lebih mengacu ke diksi soal kejahatan, lantaran dinilai sama artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis dalam perang dunia.

    “Menjadi malu ketika melihat ada orang berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer karena penggunaan istilah bagi kami sangat ambigu,” tuturnya.

    Permasalahan mengenai kebijakan cleansing guru honorer mencuat setelah ada puluhan guru yang melapor ke P2G diberhentikan sepihak melalui pesan berantai yang dikirim oleh masing-masing kepala sekolah pada 5 Juli 2024.

    Bahkan ada yang diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Tautan pemecatan itu dinamai cleansing guru honorer yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Baca: Guru juga perlu aktif di media sosial

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut kebijakan cleansing guru honorer dilakukan karena pengangkatan guru honorer diklaim tanpa seleksi yang jelas.

    Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kepada kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk tidak merekrut guru honorer, tetapi masih banyak kepala sekolah yang nekat.

    “Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah, yang dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang jelas,” ucap Budi melalui saluran telepon kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

    Menurut Budi, sebenarnya para tenaga pengajar yang direkrut mandiri oleh kepala sekolah tidak banyak, hanya sekitar satu atau dua orang di masing-masing sekolah.

    “Namun karena jumlah sekolahnya banyak, kan jadi banyak (guru honorernya). Mereka juga memberikan gaji yang tidak manusiawi,” ujar Budi.

    Sumber:Tempo.co

     

  • Diiringi Ondel-ondel, Korban Penggusuran di Jakarta Geruduk Balaikota

    Diiringi Ondel-ondel, Korban Penggusuran di Jakarta Geruduk Balaikota

    7cloud.asia – Musik tanjidor dan ondel-ondel mengiringi aksi demonstrasi dalam Parade Hantar Warga dari lapangan IRTI Monas menuju Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (10/12/2025) siang.

    Di depan Balaikota, mereka melanjutkan dengan aksi palang pintu untuk dapat masuk bertemu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Tentu saja mereka tak dapat masuk ke Balaikota yang dijaga ketat aparat kepolisian dan sejumlah petugas pengamanan dalam balaikota.

    Aksi yang digagas oleh LBH Jakarta ini, mengajak warga untuk menagih sejumlah janji kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Dalam Menangani Demonstrasi

    Dalam orasinya mereka menolak penggusuran yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta.

    “Ada di Kampung Tongkol Dalam, ada di Srengseng Sawah, ada di Lenteng Agung, ada di Tanah Kusir, ada juga di Sunter Jaya yang juga memperjuangkan hak-haknya,” ujar Nabil, salah satu pengacara publik LBH Jakarta.

    Tuntutan lainnya adalah tolak reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Seperti yang disampaikan salah seorang warga Pulau Pari, Asmania, reklamasi dilakukan tanpa memperhatikan aspirasi warga setempat.

    Baca: Maraknya Demo di Daerah Berakar dari Pemusatan Anggaran

    Reklamasi tersebut merusak lingkungan hidup serta mengancam warga yang umumnya menggantungkan mata pencahariannya dari laut.

    Kami, ujarnya,  butuh laut, bukan reklamasi. Biarkan kami sejahtera di Pulau kami sendiri, biarkan kami sejahtera di darat kami dan laut kami.

    “Cukup kami yang mengolah pulau kami, bukan korporasi. Tidak ada sejarahnya kami sejahtera karena korporasi. Kami sejahtera oleh laut dan darat kami,” kata Asmania dalam orasinya.

    Baca: Malabeli Demonstran dengan Tuduhan Makar, Tidak Sensitif dengan Keluhan Masyarakat

    Para demonstran membawa sejumlah poster berisi tuntutan mereka, diantaranya tolak privatisasi air, jaminan hak-hak dan kesejahteraan pekerja. 

    Mereka juga menuntut perlindungan untuk kelompok rentan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta segera bahas rancangan peraturan daerah bantuan hukum untuk warga Jakarta.

    Aksi yang berjalan tertib dan lancar ini menarik para pengguna jalan termasuk warga asing. Tak kunjung berjumpa dengan gubernur maupun wakil gubernur, para demonstran membubarkan diri dengan tertib. 

  • Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    7cloud.asia – Tahun 2025 sebentar lagi akan berakhir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama tahun 2025 ada penyusutan ruang demokrasi secara sistematis yang dilakukan oleh negara.

    Dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta yang digelar pada Jumat (12/12/2025), sepanjang tahun ini, LBH Jakarta menerima 808 pengaduan. Meningkat 31,93% dari tahun sebelumnya.

    Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan Nazwar menjelaskan lonjakan ini bukan sekadar kenaikan angka, tetapi indikator memburuknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan ketidaksiapan negara dalam menyediakan perlindungan yang memadai.

    Baca: Jalan Terjal LBH Bersama Rakyat Meraih Keadilan

    Pengaduan tersebut, kata Fadhil mencakup kekerasan digital terkait pinjaman online, pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan, penggusuran paksa, sengketa layanan publik, hingga kriminalisasi peserta aksi.

    “Variasi kasus tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan yang berdampak langsung pada kelompok rentan,” kata Fadhil.

    Sementara dalam pendampingan litigasi dan nonlitigasi, LBH Jakarta menangani 129 kasus struktural.

    “Kasus-kasus ini menunjukkan kecenderungan berulang: ketimpangan relasi kuasa antara warga dan institusi negara atau korporasi, hambatan akses terhadap keadilan, serta pembiaran pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” jelas Fadhil.

    Baca: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Aadalah Hak Warga

    Sepanjang tahun 2025, LBH Jakarta juga mencatat tindakan represif aparat kepolisian maupun TNI menjadi keseharian yang dialami warga.

    “Negara mulai memperlakukan represi bukan sebagai penyimpangan, tetapi sebagai kebiasaan dalam menjalankan kekuasaan,” katanya.

    Hal ini tampak dalam berbagai aksi unjuk rasa mulai dari mahasiswa hingga komunitas kampung kota, pola yang sama berulang, yaitu aparat hadir dengan kekuatan berlebih.

    Selain itu penangkapan dilakukan tanpa prosedur, ponsel dirampas tanpa dasar, dan akses bantuan dan pendampingan dihalang-halangi seolah-olah hak warga dapat ditunda sesuai kehendak aparat.

    Baca: Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    Dengan demikian, lanjut Fadhil, negara tampil dengan dua wajah. Di panggung resmi, ia bicara tentang stabilitas dan keamanan dengan nada patriotik.

    “Namun di jalanan, warga melihat wajah yang jauh lebih jujur, wajah yang datang dengan “Dosa, Kota, dan Perlawanan” 11 instruksi untuk membatasi, bukan melindungi,” ujarnya.

    Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LBH Jakarta kepada para korban, tindakan keras bukan lagi reaksi situasional, tetapi strategi yang disiapkan sejak awal.

    Bukan lagi untuk mencegah kerusuhan, melainkan untuk menciptakan ketakutan agar kritik tidak berkembang menjadi gerakan yang lebih meluas.

    Baca: Demokrasi Butuh Kritik, Masyarakat Dorong Peran Opisisi

    “Represi yang terus diulang membuatnya terasa biasa. Ia menjadi bagian dari ritme kota yang muncul begitu sering hingga sulit dibedakan dari rutinitas,” katanya.

    Kondisi ini membuat warga merencanakan aksi bukan hanya berdasarkan tuntutan politik, tetapi berdasarkan tingkat risiko yang mungkin mereka hadapi.

    “Advokasi pun bergeser, dari memperluas ruang demokrasi menjadi mempertahankan ruang minimum agar suara publik tetap hidup. Inilah banalitas dosa negara di tahun 2025,” tutup Fadhil.