Tag: majelis kehormatan

  • Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan diumumkan pada 7 November 2023.

    Menurut Jimly, Putusan Majelis Kehormatan MK ini akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.

    “Di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

    Baca: Ketua MK Anwar Usman paling bermasalah

    Jimly menyatakan, karena putusan Majelis Kehormatan MK akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres maka penyampaian putusan dijadwalkan sebelum penetapan capres dan cawapres Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.

    Jimly menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan Majelis Kehormatan MK agar adanya kepastian.

    “Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.

    Baca: Majelis Kehormatan MK temukan banyak masalah

    Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

    “Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.

    Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

    Baca: Hakim MK Arief Hidayat merasa malu dan berkabung

    “Banyak ‘kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” kata Jimly.

    Dari 21 pelaporan yang diterima oleh Majelis Kehormatan MK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar pihaknya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Yakni menetapkan syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Baca: Survei LSI nilai tidak adil putusan MK soal usia minimal capres cawapres 

    Majelis Kehormatan MK, kemarin Jumat (3/11/2023) menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sumber: Antaranews

     

  • Majelis Kehormatan MK Nilai Saldi Isra Tidak Melanggar Kode Etik

    Majelis Kehormatan MK Nilai Saldi Isra Tidak Melanggar Kode Etik

     

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (7/11/2023) membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    Majelis Kehormatan MK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal capres dan cawapres.

    “Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

    Baca Juga: Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

    Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

    Dalam pertimbangan Majelis Kehormatan MK, menilai disenting opinion bisa menyangkut prosedure pengambilan keputusan adalah hal yang tidak bisa disalahkan.

    Baca Juga: Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    Saldi Isra diadukan Lisan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangannya saat sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.

    Sebelumnya Majelis Kehormatan MK memutuskan bahwa 9 hakim MK terbukti melanggar kode etik karena tidak saling mengingatkan. 

    Atas putusan ini, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan hukuman sanksi teguran lisan kepada para hakim MK. 

    Baca Juga: Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur.

    Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.

    “Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius,” kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK beberapa waktu lalu. 

     

     

  • Anwar Usman Merasa Difitnah Meski Fakta Konflik Kepentingan Itu Nyata

    Anwar Usman Merasa Difitnah Meski Fakta Konflik Kepentingan Itu Nyata

    7cloud.asia – Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus.

    Beberapa putusan yang dibacakan hakim MK tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. 

    Salah satunya adalah Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI dkk. Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 Tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya.

    Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q. tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945.

    Selain itu, terdapat permohonan dari Partai Garuda pada Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan alasan yang sama.

    Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK bikin Putusan MK kehilangan legitimasi

    Dalam permohonan ini, Pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni “pernah menjadi penyelenggara negara” untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun.

    Semuanya ditolak oleh MK. Namun, Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan MK. 

    Putusan inilah yang kemudian membuat gempar sehingga berbuntut pelaporan hakim MK yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan. 

    Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Ashidiqie telah memutus perkara ini dan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya, serta memberikan teguran tertulis kepada Arief Hidayat.

    Majelis Kehormatan MK juga memberikan teguran lisan kepada lima hakim MK lainnya karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.

    Mengapa putusan MK ini menuai kontroversi, berikut penjelasan Perludem yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan ini, seperti soal legal standing dan konflik kepentingan. 

    Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK

    Persoalan Legal Standing

    Legal Standing atau kondisi yang membuat seseorang mengajukan permohonan uji materi ke MK, pemohon sangat lemah.

    Namun dikabulkan oleh MK. Pemohon yang adalah mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming.

    Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja. Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas.

    Basis kerugiannya hanya dilandaskan pada kekaguman Pemohon kepada Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo, yang tidak bisa menjadi Capres/Cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q. UU Pemilu.

    Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon.

    Baca: Majelis MK dinilai tak melanggar kode etik

    Penjelasan soal kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon.

    Artinya, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan, sehingga legal standing-nya menjadi lemah.

    Namun, MK yang biasanya ketat dalam memeriksa legal standing, justru seolah melunak dengan menerima kedudukan hukum pemohon.

    Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual.

    Pemohon bukanlah orang yang sudah berusia cukup untuk menjadi calon kepala daerah. Ia juga bukan seorang kepala daerah, anggota legislatif, bahkan untuk jadi calon pun tidak.

    Tapi MK dengan mudah memberi jalan lapang baginya untuk memenuhi syarat jadi pemohon.

    “Sungguh pertimbangan yang sangat memalukan dan melecehkan akal sehat,” tulis Perludem.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman didesak mundur

    Konflik Kepentingan

    Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini bisa menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim.

    Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda – concurring opinion), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara.

    Bahkan, putusan MK yang menunjukkan posisi hakim diametral ini sudah dibincangkan publik sepekan terakhir.

    Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja.

    Di samping itu, konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 pengaruhi penilaian publik

    Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009.

    Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.

    Empat orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini.

    Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK.

    Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah.

    “Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah,” tegas Perludem dalam pernyataan yang dirilis pada 17 Oktober 2023..

     

     

     

     

  • Tokoh Bangsa: Pelanggaran Prinsip Demokrasi yang Dilakukan Jokowi Melukai Masyarakat

    Tokoh Bangsa: Pelanggaran Prinsip Demokrasi yang Dilakukan Jokowi Melukai Masyarakat

    7cloud.asia – Jelang Pemilu 2004 suhu politik memanas, terutama pasca keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Salah satu Putusan Majelis Kehormatan MK adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dalam proses pengambilan keputusan MK yang akhirnya meloloskan anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Keputusan Majelis Kehormatan MK ini, oleh sejumlah pihak membuat putusan MK kehilangan legitimasi, sehingga secara tidak langsung mempengaruhi pencalonan Gibran menjadi cawapres.

    Baca: Pencalonan Gibran dinilai cacat hukum

    Menanggapi memanasnya situasi jelang Pemilu 2024 ini, sejumlah tokoh bangsa, yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR) bersilaturahmi ke rumah Mustofa Bisri di Rembang, Jawa Tengah.

    Di Rembang itulah, para tokoh lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM , membahas putusan Majelis Kehormatan MK yang berkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Koordinator Pertemuan Rembang, Alif Iman Nurlambang mengatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan MK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.

    Baca: Pasangan Prabowo Gibran dinilai tak punya keberpihakan pada HAM

    Demokrasi Indonesia ujarnya, diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan Majelis Kehormatan MK.

    “Ada intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu,” kata Alif dalam konferensi pers usai pertemuan di Rembang, Jawa Tengah, Minggu (12/11/2023).

    MPR juga mengkhawatirkan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan Majelis Kehormatan MK.

    Baca: Kejanggalan dalam putusan MK no 90

    Menurut Alif, Gus Mus meminta agar para tokoh bangsa, tokoh lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elit politik dan penguasa, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi telah melukai masyarakat.

    “Nasihat-nasihat perlu disampaikan kepada masyarakat, agar situasi tetap adem, kekecewaan disalurkan ke saluran yang demokratis,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, budayawan Goenawan Mohammad berharap Pemilu 2024 berjalan sehat, dengan azas luber jurdil tetap diimplementasikan.

    Baca: Ketua MK dinilai telah melakukan pelanggaran berat

    “Yang menang (pilpres) harusnya punya legitimasi, tidak hanya legalitas. Artinya diterima, masuk akal, sesuai hati nurani,” katanya.

    Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar masyarakat kembali ke nilai luhur etika dan moral, saat beraktivitas di semua aspek kehidupan.

    Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan, agar masyarakat berprasangka baik karena tidak semua penyelenggara negara melanggar demokrasi.

    “Sebagian besar penyelenggara negara masih punya hati nurani. Yang nggak hanya sebagian kecil, yang kebetulan memegang kekuasaan,” katanya.

    Sumber: Antaranews.com