7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan diumumkan pada 7 November 2023.
Menurut Jimly, Putusan Majelis Kehormatan MK ini akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.
“Di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca: Ketua MK Anwar Usman paling bermasalah
Jimly menyatakan, karena putusan Majelis Kehormatan MK akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres maka penyampaian putusan dijadwalkan sebelum penetapan capres dan cawapres Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Jimly menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan Majelis Kehormatan MK agar adanya kepastian.
“Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.
Baca: Majelis Kehormatan MK temukan banyak masalah
Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.
“Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.
Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.
Baca: Hakim MK Arief Hidayat merasa malu dan berkabung
“Banyak ‘kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” kata Jimly.
Dari 21 pelaporan yang diterima oleh Majelis Kehormatan MK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar pihaknya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Yakni menetapkan syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca: Survei LSI nilai tidak adil putusan MK soal usia minimal capres cawapres
Majelis Kehormatan MK, kemarin Jumat (3/11/2023) menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.
Sumber: Antaranews

Leave a Reply