7cloud.asia – Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sebelas putusan pengujian undang-undang sekaligus.
Beberapa putusan yang dibacakan hakim MK tersebut, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 169 huruf q. UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Salah satunya adalah Perkara No. 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI dkk. Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 Tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya.
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q. tersebut diskrimintatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945.
Selain itu, terdapat permohonan dari Partai Garuda pada Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan alasan yang sama.
Baca: Keputusan Majelis Kehormatan MK bikin Putusan MK kehilangan legitimasi
Dalam permohonan ini, Pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni “pernah menjadi penyelenggara negara” untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun.
Semuanya ditolak oleh MK. Namun, Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta agar syarat usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres dapat dikesampingkan, jika pernah menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan MK.
Putusan inilah yang kemudian membuat gempar sehingga berbuntut pelaporan hakim MK yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Majelis Kehormatan.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK yang diketuai Jimly Ashidiqie telah memutus perkara ini dan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya, serta memberikan teguran tertulis kepada Arief Hidayat.
Majelis Kehormatan MK juga memberikan teguran lisan kepada lima hakim MK lainnya karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.
Mengapa putusan MK ini menuai kontroversi, berikut penjelasan Perludem yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan ini, seperti soal legal standing dan konflik kepentingan.
Baca: Terbukti lakukan pelanggaran berat, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK
Persoalan Legal Standing
Legal Standing atau kondisi yang membuat seseorang mengajukan permohonan uji materi ke MK, pemohon sangat lemah.
Namun dikabulkan oleh MK. Pemohon yang adalah mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming.
Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja. Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas.
Basis kerugiannya hanya dilandaskan pada kekaguman Pemohon kepada Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo, yang tidak bisa menjadi Capres/Cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q. UU Pemilu.
Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon.
Baca: Majelis MK dinilai tak melanggar kode etik
Penjelasan soal kerugian konstitusional juga tidak menyentuh petitum tentang syarat alternatif terkait pejabat terpilih atau elected official yang diajukan pemohon.
Artinya, kerugian tidak terkoneksi dengan petitum dan alasan permohonan, sehingga legal standing-nya menjadi lemah.
Namun, MK yang biasanya ketat dalam memeriksa legal standing, justru seolah melunak dengan menerima kedudukan hukum pemohon.
Hal ini tentu inkonsisten dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, yang menegaskan kerugian konstitusional harus dialami langsung, serta bersifat spesifik dan aktual.
Pemohon bukanlah orang yang sudah berusia cukup untuk menjadi calon kepala daerah. Ia juga bukan seorang kepala daerah, anggota legislatif, bahkan untuk jadi calon pun tidak.
Tapi MK dengan mudah memberi jalan lapang baginya untuk memenuhi syarat jadi pemohon.
“Sungguh pertimbangan yang sangat memalukan dan melecehkan akal sehat,” tulis Perludem.
Baca: Ketua MK Anwar Usman didesak mundur
Konflik Kepentingan
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini bisa menunjukkan betapa diametralnya posisi hakim.
Lima orang hakim yang mengabulkan (2 dengan alasan berbeda – concurring opinion), menunjukkan kuatnya dugaan konflik kepentingan di dalam perkara.
Bahkan, putusan MK yang menunjukkan posisi hakim diametral ini sudah dibincangkan publik sepekan terakhir.
Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja.
Di samping itu, konflik kepentingan juga terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran Rakabuming, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan.
Baca: Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 pengaruhi penilaian publik
Anwar Usman tentu tidak etis dan bertentangan dengan hukum, terutama pada Pasal 17 (5) UU 48/2009.
Dalam ketentuan pasal tersebut, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.
Empat orang hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat) sepertinya juga tidak percaya lima orang hakim konstitusi lainnya mengabulkan ini.
Sekali lagi, putusan ini akan dicatat sejarah, sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK.
Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan, yang sukar untuk dibantah.
“Seberapa kuat pun presiden dan keluarganya coba membantah,” tegas Perludem dalam pernyataan yang dirilis pada 17 Oktober 2023..

Leave a Reply