Tag: malioboro

  • Masih Banyak yang Belum Tahu Jalan Malioboro Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

    7cloud.asia Beberapa waktu lalu viral sebuah video pendek tentang razia para pengunjung Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta yang merokok karena kawasan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok.

    Sejumlah warganet menanyakan kebenaran informasi mengenai Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.

    Dari penelusuran 7cloud.asia, penetapan Jalan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok sudah berlangsung sejak lama.

    Baca: Dengan prinsip alon-alon waton kelakon apakah Yogyakarta layak jadi slow city

    Kebijakan Malioboro sebagai salah satu kawasan tanpa rokok di yogyakarta ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

    Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tercantum beberapa kawasan tanpa rokok.

    Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok ini juga mengatur denda bagi pelanggar. Tertuliskan bahwa warga yang kedapatan merokok di wilayah KTR didenda maksimal Rp 7,5 juta.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam penataan kota Yogyakarta

    Khusus kawasan Malioboro antara meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana Mall dan lantai III Pasar Beringharjo. Kebijakan ini sendiri berlaku tegas mulai 12 November 2020.

    Sayangnya hingga saat ini, atau hampir enam tahun kebijakan tersebut diterapkan belum semua pengunjung Malioboro patuh pada aturan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. 

    Ini terbukti masih adanya laporan dari pengunjung Malioboro, Petugas Satpol PP maupun Jogoboro juga sering menemukan pngunjung yang merokok di Kawasan tanpa rokok ini.

    “Masih sering ditemui, ya kemarin-kemarin masih mengedepankan persuasif. Kami minta rokoknya dimatikan. Wujud sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok juga,” papar Heroe.

    Baca: Kiat sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok

    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal di beberapa daerah.

    Puan menekankan pentingnya lembaga pendidikan memberikan edukasi berlebih tentang bahaya merokok kepada anak. Ia meminta agar zona sekolah benar-benar dijaga sebagai kawasan tanpa rokok.

    “Tentunya ini juga membutuhkan peran dari orang dewasa. Sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak. Selain bahaya karena menjadikan anak sebagai perokok pasif, kita ketahui bersama anak-anak mencontoh apa yang mereka lihat,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria.

    Baca: Kisah sukses petani Magelang beralih dari tembakau

    Kawasan tanpa rokok ini untuk menghindarkan perokok pasif khususnya kepada anak. Untuk diketahui, anak yang menjadi perokok pasif lebih rentan mengalami batuk lama, menderita sakit radang paru (pneumonia), dan asma.

    Bahkan sebanyak 165.000 orang anak di dunia meninggal setiap tahun karena penyakit paru terkait dengan paparan asap rokok.

    Mewujudkan kawasan tanpa rokok menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPR, produsen rokok dan masyarakat itu sendiri.

    “Mari kita lindungi anak-anak kita dari paparan asap rokok agar generasi penerus kita bertumbuh menjadi anak yang sehat sehingga dapat membawa kemajuan untuk Indonesia,” pungkasnya. 

    Baca: Jumlah perokok Indonesia termasuk terbesar di dunia

  • Kawasan Malioboro Bakal Dijadikan Kawasan Rendah Emisi, Ini Pendapat Warga Kota Yogyakarta

    Kawasan Malioboro Bakal Dijadikan Kawasan Rendah Emisi, Ini Pendapat Warga Kota Yogyakarta

    7cloud.asia – Kawasan Maliboro yang menjadi ikon Kota Yogyakarta akan segera diubah menjadi zona rendah emisi alias low emission zone (LEZ).

    Untuk menjadikan zona rendah emisi ini, Kawasan Malioboro yang berada di jantung Kota Yogyakarta akan ditata ulang, salah satunya adalah dengan membongkar Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) dan menjadikannya ruang terbuka hijau.

    Dilansir harianjogja.com, Taman Parkir ABA dianggap tidak mendukung program Malioboro menjadi zona rendah emisi karena letaknya segaris lurus dengan Sumbu Filosofi yang menjadi acuan penataan Kota Yogyakarta.

    Dalam jangka panjang, kawasan yang berada di sepanjang sumbu filosofi Yogyakarta juga akan diubah menjadi zona rendah emisi.

    Baca: Masih banyak yang belum tahu Malioboro adalah kawasan bebas rokok

    Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengantisipasi relokasi Taman Parkir ABA ini dengan menyiapkan taman parkir lain.

    Plt Kepala Dishub DIY Sumariyoto, Senin (31/7/2023) mengatakan, program Malioboro rendah emisi akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang, sedangkan relokasi Taman Parkir ABA sudah mulai dilakukan.

    Sumariyoto menyebut rencananya Taman Parkir ABA akan direlokasi ke area Eks-UPN yang berada di Ketandan.

    “Rencananya di area eks-UPN, tapi belum final masih dilakukan kajian,” ujarnya.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam penataan Kota Yogyakarta

    Tak hanya merelokasi Taman Parkir ABA, untuk menjadikan Malioboro jadi kawasan rendah emisi kendaraan beremisi juga tidak boleh lewat di sana..

    “Tidak boleh karena prinsipnya untuk menjaga lingkungan Malioboro Jogja agar rendah emisi, udaranya bersih,” ucapnya.

    Dalam penataan ulang Malioboro sebagai zona rendah emisi, selain merelokasi Taman Parkir ABA, menurut Sumariyoto, Pemda DIY juga akan memindahkan Gedung DPRD DIY pada 2025 mendatang.

    “Jalan-jalan sirip di Malioboro juga akan ditata supaya rendah emisi,” katanya.

    Baca: Prinsip alon-alon waton kelakon warga Yogyakarta

    Upaya Pemkot Yogyakarta menjadikan Malioboro sebagai kawasan rendah emisi ini mendapat respon positif dari warga Yogyakarta. Namun mereka memberikan catatan.

    Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Juhri Iwan Agriawan ST., M.Sc  mengatakan langkah tersebut akan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung Malioboro.

    Dan, dalam jangka panjang kondisi ini akan meningkatkan kunjungan orang ke kawasan Malioboro.

    Berbagai langkah telah dilakukan untuk secara bertahap untuk menurunkan emisi di Malioboro.

    “Upaya ini antara lain mengurangi secara drastis akses kendaraan bermotor terutama kendaraan pribadi ke kawasan ini dan memberikan ruang sepenuhnya untuk pejalan kaki dan pesepeda,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada 7cloud.asia.

    Saat ini, lanjut Iwan, Malioboro telah menerapkan penutupan kawasan jalan dari kendaraan bermotor secara berkala setiap hari antara pukul 18:00 hingga pukul 21:00 WIB. Malioboro juga ditutup pada saat jam-jam puncak liburan.

    Upaya memindahkan Taman Parkir Abu Bakar Ali, tambah Iwan, adalah langkah yang bisa dilakukan selanjutnya, terutama untuk parkir kendaraan bermotor pribadi.

    Baca: Slow city, konsep baru tata kelola kota yang lebih memanusiakan

    Namun demikian, Iwan meminta Pemkot Yogyakarta agar tetap memberikan ruang bagi angkutan umum guna memudahkan pengunjung yang ingin jalan-jalan ke Malioboro. 

    Dananjaya, warga Yogyakarta yang dihubungi secara terpisah sependapat dengan Iwan. Ia menilai upaya Pemkot Yogyakarta menjadikan Malioboro sebagai kawasan rendah emisi bagus tujuannya.

    Malioboro jadi kawasan rendah emisi, ujarnya, berarti prioritas untuk pejalan kaki atau kendaraan rendah emisi.

    “Sementara Malioboro adalah daerah tujuan wisata utama Yogyakarta, sehingga sarana transportasi bagi orang-orang yang akan berkunjung ke Malioboro harus dipikirkan,” ujarnya. 

    Dananjaya juga melihat adanya kurang koordinasi antar lembaga. Perencanaan yang kurang matang dan kurang terkonsep dengan baik membuat pembangunannya terkesan tumpang tindih.

    “Infrastruktur pendukungnya belum disiapkan dengan matang, jadi kesannya itu nggak terkonsep dengan baik dan tumpang tindih kegiatan antara satu pihak dengan pihak lain,” ujarnya kepada 7cloud.asia melalui sambungan telepon.

    Baca: Sukses terapkan konsep TOD, ini manfaat yang dirasakan Kota Bogota

     

     

  • Kawasan Malioboro Ditataulang Sesuai Maknanya dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta

    Kawasan Malioboro Ditataulang Sesuai Maknanya dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta

    7cloud.asia – Wajah Jalan Malioboro yang berada di pusat kota Yogyakarta berubah drastis dalam beberapa tahun ini.

    Perubahan wajah Malioboro ini akan terus berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Landasan penataan Malioboro yang menjadi ikon Kota Yogyakarta ini adalah keberadaan Sumbu Filosofi, garis imajiner dari utara ke selatan dengan Kraton Jogja sebagai titik pusatnya.

    Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya menata kawasan Malioboro sebagai penghubung Panggung Krapyak-Kraton-Tugu Pal Putih agar tetap sesuai dengan makna dan nilai yang terkandung dalam Sumbu Filosofi.

    Pemkot Yogyakarta membersihkan jalur pedestrian dari pedagang kaki lima (PKL), menata jalan sirip di Malioboro, memberlakukan skema semipedestrian dan lalu lintas giratori searah hingga berencana pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG).

    Dilansir harianjogja.com, pedagang yang semula menempati trotoar diboyong ke lokasi baru yang dinamai Teras Malioboro.

    Revitalisasi yang dilakukan bertahap itu demi mengembalikan fungsi dan simbol Malioboro ke bentuk semula. Pun demikian dengan pengajuan Sumbu Filosofi jadi Warisan Budaya Tak Benda ke UNESCO. 

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam tata kota Yogyakarta

    Peneliti dari Pustral Universitas Gadjah Mada, Juhri Iwan Agriawan ST., M.Sc  mengatakan Kawasan Malioboro sudah memenuhi syarat ideal sebagai pusat kota Yogyakarta.

    Idealnya, ujarnya, pusat kota adalah kawasan paling nyaman, ikonik, mudah diakses, aman dan dalam konteks pariwisata merupakan kawasan paling dituju oleh wisatawan.

    “Malioboro setidaknya sudah memiliki beberapa syarat itu misalnya kawasan paling ikonik, mudah diakses (terutama oleh kereta jarak jauh maupun kereta lokal/komuter) dan sekaligus kawasan tujuan utama wisatawan,” ujar Iwan kepada 7cloud.asia dalam pesan tertulis beberapa waktu lalu.

    Baca: Upaya menjadikan Malioboro sebagai zona rendah emisi

     

    Dimintai tanggapannya soal upaya Pemkot Yogyakarta menjadikan Malioboro menjadi kawasan rendah emisi, Iwan menyambut positif rencana tersebut. 

    Langkah ini, ujarnya, adalah salah satu cara yang baik untuk meningkatkan kenyamanan kawasan Malioboro yang nantinya pasti akan meningkatkan kunjungan orang ke kawasan tersebut.

    Iwan menyebut, saat ini sudah dilakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi emisi di Malioboro. Salah satunya menjadikan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok.

    Baca: Sejak 2017 Malioboro ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok

    Selain itu juga diterapkan kebijakan untuk mengurangi secara drastis akses kendaraan bermotor terutama kendaraan pribadi ke kawasan Malioboro guna memberikan ruang yang lebih besar bagi pejalan kaki dan pesepeda.

     

    Menurut Iwan, saat ini Malioboro telah menerapkan penutupan kawasan jalan dari kendaraan bermotor secara berkala.

    “Misalnya setiap hari antara pukul 18:00 hingga 21:00 dan pada saat jam-jam puncak liburan kawasan Malioboro ditutup dari kendaraan bermotor,” terangnya.

    Baca: Penataan Stasiun Tugu juga mengacu pada sumbu filosofi

    Iwan menilai rencana memindahkan taman parkir Abu Bakar Ali dan mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau juga bagian untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan rendah emisi.

    “Ini adalah langkah yang bisa dilakukan (untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan rendah emisi, red), terutama untuk parkir kendaraan bermotor pribadi,” imbuhnya.

    Namun demikian, Iwan mengingatkan agar Pemkot Yogyakarta tetap memberikan ruang untuk angkutan umum.

    Baca: Gaya hidup alon-alon waton kelakon warga Yogyakarta

    Yang perlu dipertimbangkan, lanjutnya, adalah bagaimana akses dari lokasi parkir yang ditetapkan, menuju ke kawasan Malioboro, terutama untuk kendaraan berpenumpang banyak seperti bus wisata.

    Selain itu, Iwan juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap kemungkinan tumbuhnya parkir-parkir liar di sekitar kawasan Malioboro.

    “Tumbuhnya parkir liar bisa membuat upaya menjadikan Malioboro sebagai kawasan rendah emisi menjadi tidak efektif,” pungkasnya.

    Baca: Kebijakan kawasan rendah emisi di Inggris tentukan hasil pemilu

  • Malioboro Bakal Dijadikan Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026

    Malioboro Bakal Dijadikan Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026

    7cloud.asia – Kawasan Malioboro bersiap memasuki babak baru. Pada 2026, ikon pariwisata Yogyakarta ini ditargetkan menjadi kawasan pedestrian penuh (full pedestrian).

    Hal ini seiring langkah strategis Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menata lalu lintas, parkir, serta moda transportasi ramah lingkungan di pusat kota termasuk Jalan Malioboro.

    Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik yang berkelanjutan, peningkatan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus pengurangan emisi di kawasan inti perkotaan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa penerapan pedestrian penuh sejatinya ditargetkan mulai 2025.

    Namun, berbagai pertimbangan teknis dan sosial membuat implementasinya perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan terhadap mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi di kawasan Malioboro.

    Baca: Pemerintah Kota Yogyakarta serius kurangi tekanan di kawasan Sumbu Filosofi

    “Tahun 2026 ini diharapkan sudah ada indikasi kuat menuju kawasan pedestrian penuh, dengan penataan jalan-jalan penyangga terlebih dahulu,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan, awal Februari lalu sebagaimana dilansir di laman resmi Pemprov DIY.

    Tujuan akhir dari kebijakan ini bukan sekadar pembatasan kendaraan, melainkan menghadirkan Malioboro sebagai ruang publik yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

    Ke depan, kebijakan pembatasan kendaraan juga akan dikaji untuk diterapkan secara bertahap di sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kawasan.

    Penataan akan difokuskan pada pembenahan ruas-ruas jalan di sekitar Malioboro atau sirip-sirip kawasan yang akan menampung pergerakan lalu lintas ketika pembatasan kendaraan diterapkan.

    Ruas jalan penyangga seperti Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, dan kawasan sekitarnya disiapkan agar mampu mengakomodasi peralihan arus kendaraan secara tertib dan terkendali.

    “Ketika Malioboro menjadi kawasan pedestrian penuh, harus dipastikan parkir, logistik usaha, dan aktivitas pedagang tetap terakomodasi melalui sistem pengaturan yang jelas dan tertib,” jelas Ni Made.

    Baca: Kawasan Malioboro bakal dijadikan kawasan rendah emisi

    Selain pengaturan lalu lintas, Pemprov DIY juga memberi perhatian serius pada persoalan parkir dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

    Inventarisasi kantong parkir komunal serta penataan lokasi PKL menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi di kawasan Malioboro.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan penerapan pedestrian penuh Malioboro merupakan bagian dari upaya mewujudkan kawasan rendah emisi di pusat Kota Yogyakarta sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik bagi pejalan kaki.

    Sebagai tahapan awal, Dishub DIY akan menerapkan pembatasan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) di sepanjang Jalan Malioboro.

    Seluruh kendaraan BBM, termasuk kendaraan pribadi, angkutan umum berbasis BBM, becak motor (bentor), dan Maxride, tidak diperbolehkan melintas di Jalan Malioboro. Akses kawasan akan difokuskan pada moda transportasi ramah lingkungan.

    Baca: UNESCO akui sumbu filosofi Yogyakarta jadi warisan budaya dunia

    “Jika Malioboro sudah menjadi kawasan pedestrian penuh, kendaraan yang masih menggunakan BBM tidak bisa masuk. Yang diperbolehkan hanya transportasi ramah lingkungan,” kata Erni.

    Untuk mendukung mobilitas pengunjung dan warga, Pemda DIY telah menyiapkan berbagai alternatif transportasi berbasis energi bersih, seperti becak listrik dan bus listrik Si Thole.

    Pemprov DIY juga terus mendorong pengembangan moda transportasi berbasis energi alternatif lainnya.

    Dishub DIY juga akan memasang portal pembatas di sejumlah akses masuk Malioboro serta menyiapkan skema khusus pengaturan bongkar muat logistik bagi pelaku usaha, agar distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan pedestrian.

    Erni menegaskan, keberhasilan penerapan kawasan pedestrian penuh tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga konsistensi penegakan aturan serta kesadaran masyarakat.

    “Ini membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat,” imbuhnya.

    Baca: Kawasan Malioboro ditataulang sesuai maknanya dalam Sumbu Filosofi Yogyakarta