7cloud.asia – Beberapa waktu lalu viral sebuah video pendek tentang razia para pengunjung Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta yang merokok karena kawasan itu telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok.
Sejumlah warganet menanyakan kebenaran informasi mengenai Kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.
Dari penelusuran 7cloud.asia, penetapan Jalan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok sudah berlangsung sejak lama.
Baca: Dengan prinsip alon-alon waton kelakon apakah Yogyakarta layak jadi slow city
Kebijakan Malioboro sebagai salah satu kawasan tanpa rokok di yogyakarta ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tercantum beberapa kawasan tanpa rokok.
Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok ini juga mengatur denda bagi pelanggar. Tertuliskan bahwa warga yang kedapatan merokok di wilayah KTR didenda maksimal Rp 7,5 juta.
Baca: Makna sumbu filosofi dalam penataan kota Yogyakarta
Khusus kawasan Malioboro antara meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana Mall dan lantai III Pasar Beringharjo. Kebijakan ini sendiri berlaku tegas mulai 12 November 2020.
Sayangnya hingga saat ini, atau hampir enam tahun kebijakan tersebut diterapkan belum semua pengunjung Malioboro patuh pada aturan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok.
Ini terbukti masih adanya laporan dari pengunjung Malioboro, Petugas Satpol PP maupun Jogoboro juga sering menemukan pngunjung yang merokok di Kawasan tanpa rokok ini.
“Masih sering ditemui, ya kemarin-kemarin masih mengedepankan persuasif. Kami minta rokoknya dimatikan. Wujud sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok juga,” papar Heroe.
Baca: Kiat sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok
Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani juga menyayangkan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTR) yang penerapannya masih kurang optimal di beberapa daerah.
Puan menekankan pentingnya lembaga pendidikan memberikan edukasi berlebih tentang bahaya merokok kepada anak. Ia meminta agar zona sekolah benar-benar dijaga sebagai kawasan tanpa rokok.
“Tentunya ini juga membutuhkan peran dari orang dewasa. Sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak. Selain bahaya karena menjadikan anak sebagai perokok pasif, kita ketahui bersama anak-anak mencontoh apa yang mereka lihat,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria.
Baca: Kisah sukses petani Magelang beralih dari tembakau
Kawasan tanpa rokok ini untuk menghindarkan perokok pasif khususnya kepada anak. Untuk diketahui, anak yang menjadi perokok pasif lebih rentan mengalami batuk lama, menderita sakit radang paru (pneumonia), dan asma.
Bahkan sebanyak 165.000 orang anak di dunia meninggal setiap tahun karena penyakit paru terkait dengan paparan asap rokok.
Mewujudkan kawasan tanpa rokok menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPR, produsen rokok dan masyarakat itu sendiri.
“Mari kita lindungi anak-anak kita dari paparan asap rokok agar generasi penerus kita bertumbuh menjadi anak yang sehat sehingga dapat membawa kemajuan untuk Indonesia,” pungkasnya.
Leave a Reply