Tag: nadiem makarim

  • Tepatkah Keputusan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD?

    Tepatkah Keputusan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD?

    7cloud.asia – Mendikbudristek  Nadiem Makarim akan menghapus tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah dasar pada tahun ajaran baru 2023.

    Untuk itu Nadiem Makarim meminta agar dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk segera menyosialisasikan aturan peniadaan tes calistung bagi siswa baru sekolah dasar tersebut.

    Nadiem Makarim mengatakan “Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan” berawal dari kegusarannya soal kesalahpahaman yang telah mengakar di masyarakat bahwa calistung adalah satu-satunya kemampuan terpenting bagi anak usia dini.

    Sebab gara-gara kesalahpahaman itu, kata Nadiem Makarim ribuan anak Indonesia kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.

    Selain itu anak-anak yang memasuki usia periode emas “jadi tidak percaya diri dan merasa bodoh” hanya karena tak bisa calistung.

    Baca: Dampak gaya hidup konsumtif bagi lingkungan

    Nadiem Makarim menilai, menjadikan calistung sebagai penilaian kemampuan anak sebagai kesalahan besar dan sudah tidak bisa ditolerir lagi.

    “Kehilangan kepercayaan diri itu fatal. Jadi saya minta semua pihak untuk segera menghilangkan eror besar ini,” kata Nadiem Makarim saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta, akhir Maret lalu sebagaimana dikutip BBC Indonesia. 

    Nadiem Makarim menambahkan, dengan adanya program ini maka satuan pendidikan atau sekolah dilarang keras menerapkan tes calistung untuk penerimaan siswa baru. Tidak ada pula standar kelulusan bagi peserta didik PAUD.

    Anak-anak yang dinilai belum atau tidak lancar membaca, menulis, dan berhitung atau calistung harus tetap diterima di SD/Madrasah Ibtidaiah atau sekolah sederajat.

    Di sekolah dasar kelas 1 dan 2 itulah, sambung Nadiem Makarim, para guru punya kewajiban untuk melanjutkan pendidikan PAUD yang berbasis pada pendidikan budi pekerti hingga kemampuan kognitif.

    “Jadi standar kelulusan bukan umur. Waktunya diperpanjang sampai SD kelas 2 sehingga transisi dari PAUD ke SD mulus,” ujarnya.

    Baca: Lagi ngetren, belanja barang bekas untuk kurangi limbah dan polusi

    Nadiem Makarim menambahkan selain penghapusan calistung, juga ada masa orientasi. Ketika peserta didik baru masuk SD di tahun ajaran baru 2023, ujarnya, mereka harus diperkenalkan masa orientasi selama dua minggu.

    “Tujuannya untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, dan teman-temannya. Kalau yang terjadi selama ini anak masuk sekolah langsung buka buku.”

    Adapun proses belajar yang diterapkan kepada mereka terdiri dari enam hal. Mulai dari mengetahui ajaran pokok agama, keterampilan sosial dan berbahasa, kematangan emosi, mengembangkan kemampuan motorik.

     

    Dengan begitu capaian kurikulumnya bukan lagi bertumpu pada hapalan namun siswa punya kemampuan bernalar dan pada ujungnya meningkatkan literasi anak-anak – yang selama ini ketinggalan dari negara lain.

     

    Untuk membantu para guru, Kemendikbudristek sudah menyiapkan buku teks yang sudah diperbarui dengan memperbanyak visual dan alur cerita.

    “Memang akan lebih rumit untuk dipahami guru, tapi bukan alasan untuk tidak menguasainya,” pungkas Nadiem Makarim.

     

    Baca: Pandemi Covid picu loss learning massal ini dampaknya pada kualitas siswa

     

    Kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau calistung sangat dibutuhkan anak baik dalam proses pembelajaran maupun kehidupan mereka kelak. Namun kemampuan belajar calistung berbeda pada setiap anak.

     

    Dilansir klikdokter.com secara umum, bila perkembangan anak normal, semua kemampuan calistung akan dimiliki anak saat ia berusia 6 tahun. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak memasukkan calistung dalam kurikulum pendidikan anak usia dini. 

    Usia ideal anak belajar calistung adalah ketika menginjak sekolah dasar, yaitu saat berusia 7 tahun. Umumnya ia siap belajar calistung di umur tersebut.

     

    Meski demikian, ada pula anak-anak yang memiliki perkembangan lebih cepat dari usianya. Bila ini yang terjadi, orangtua boleh saja memperkenalkan calistung lebih dini, tetapi dengan cara yang menyenangkan. 

    Memaksa anak mengenal calistung di usia dini bisa membuat anak tertekan dan dalam jangka panjang bisa membuat mereka tidak mampu mencapai kemampuan terbaiknya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Soal Skripsi dan Tesis, Nadiem Bilang Bukan Dihapus Tapi Keputusan Diserahkan ke Perguruan Tinggi

    Soal Skripsi dan Tesis, Nadiem Bilang Bukan Dihapus Tapi Keputusan Diserahkan ke Perguruan Tinggi

    7cloud.asia – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membantah dirinya menghapus skripsi sebagai syarat untuk kelulusan mahasiswa S1 dan D4. 

    Di dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah hanya menyerahkan keputusan untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus.

    “Jangan nanti ada headline di media, ‘Mas Menteri menghilangkan skripsi’, ‘Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal’. Tidak,” ujar Nadiem Makarim.

    Baca: Atta berniat selesaikan pendidikan SMAnya

    Dengan keputusan itu, ujar Nadiem Makarim, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan sendiri bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa S-1.

    Sedangkan untuk jenjang S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project.

    “Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya,” kata Nadiem.

    Baca: Pemerintah akan mengkaji lebih dalam sistem zonasi di PPDB

    Nadiem Makarim hingga dua kali mengatakan itu untuk mengklariifikasi berita/headline di media yang menyebut Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi.

    “Saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain,” ujarnya lagi.

    Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.

    Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschool

    Ia mengatakan, jika ada perguruan tinggi yang merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.

    Hal yang sama juga berlaku untuk jurnal dan tesis. Nadiem mengaku pihaknya mendapat banyak masukan, peniadaan kewajiban skripsi dan tesis akan menurunkan kualitas doktoral di Indonesia.

    Karena itu Nadiem kembali menegaskan, bahwa Kemendikbud Ristek tida menghapus tetapi menyerahkan keputusan ke pihak perguruan tinggi.

    Baca: Pro kontra kampanye di lingkungan kampus

    Kebijakan ini, ujar Nadiem bertujuan untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai lembaga yang merdeka. Karena, negara-negara termaju dengan riset yang hebat keputusan soal tesis ada di perguruan tinggi bukan pemerintah.

    “Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya,” katanya.

    Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ke depan mahasiswa S-1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi. Kemudian, mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.

    Baca: Program beasiswa untuk siswa disabilitas

    Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

    Dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023) Nadiem mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

    Ia mencontohkan, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

    Baca: Mendobrak mitos, pendidikan vokasi kini bukan lagi pilihan utama

    Selain beban dari segi waktu, menurutnya, hal itu menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

    “Padahal, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu, perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas,” kata Nadiem,

  • Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

    Amnesty Kecam Militerisasi Sidang Tipikor: Ancaman Serius bagi HAM dan Supremasi Sipil

    7cloud.asia – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada sidang terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

    Setiap warga negara berhak atas peradilan yang adil dan independen. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa ruang sidang pengadilan umum harus bebas dari tekanan dan pengaruh militer.

    Menurutnya, kehadiran prajurit TNI berseragam tempur menciptakan suasana intimidatif yang dapat merusak prinsip fair trial.

    Baca: Kekerasan Terhadap Relawan di Aceh adalah Pelanggaran HAM

    “Persidangan yang bebas dari tekanan merupakan prasyarat utama peradilan yang adil. Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi hakim, saksi, terdakwa, dan penasihat hukum,” jelas Usman dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkota pada Selasa (6/1/2026).

    Aktivis ’98 ini menjelaskan praktik tersebut menyalahi fungsi konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Pengadilan umum, kata Usman, merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang merdeka dan tidak boleh dimasuki unsur militer dalam konteks pengamanan persidangan.

    Lebih lanjut Usman memaparkan kehadiran tentara di ruang sidang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat mengancam independensi lembaga peradilan.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Tangani Demonstrasi

    Hal ini dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berpotensi melanggar standar HAM internasional.

    Usman mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang.

    Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran prajurit tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

    Menurut Amnesty, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI tidak dapat membenarkan kehadiran militer di pengadilan umum.

    Baca: Amnesty International Desak Polisi Bebaskan Pengunjuk Rasa yang Masih Ditahan

    MoU antarlembaga, kata Usman, tidak mengikat lembaga peradilan dan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak atas persidangan yang bebas dari intimidasi.

    Amnesty juga menilai keengganan pihak Kejaksaan menggunakan pengamanan kepolisian menimbulkan kekhawatiran akan adanya nuansa politis dalam penanganan perkara tersebut.

    “Kondisi ini dinilai berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.

    Fenomena ini, lanjut Usman, bertentangan dengan komitmen negara untuk tidak menghidupkan kembali praktik militerisme.

    Kehadiran TNI di ruang sidang dinilai sebagai bagian dari meluasnya peran militer di ranah sipil yang berpotensi menggerus perlindungan HAM.

    Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia sebagai Tanda Reformasi Telah Mati

    “Demi menjaga hak atas peradilan yang adil dan independen, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. TNI harus kembali pada fungsi konstitusionalnya untuk menjaga supremasi sipil,” tegas Usman.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berada di ruang sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim pada Senin (5/1).

    Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur dan meminta personel tersebut keluar dari ruang sidang.

    Kejaksaan menyebut kehadiran TNI untuk kepentingan pengamanan, sementara pihak TNI menyatakan penugasan dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai MoU kedua institusi.

  • Dihalangi Berbicara kepada Media, Nadiem Makarim Unggah Surat Terbuka di Akun Instagramnya

    Dihalangi Berbicara kepada Media, Nadiem Makarim Unggah Surat Terbuka di Akun Instagramnya

    7cloud.asia – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, mengunggah sebuah surat di akun media sosialnya Instagram @nadiemmakarim.

    Surat itu diunggah pada Kamis (8/1/2026) sore, setelah aparat menghalangi Nadiem berbicara dengan mudia usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Setelah dua kali mengikuti persidangan, yaitu pada Senin (5/1/2026) dan hari ini, Kamis (8/1/2026), Nadiem Makarim tidak diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan media usai sidang.

    Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, Nadiem Makarim langsung digiring ke mobil tahanan usai sidang.

    Sejak di dalam ruangan hingga ke area lobi tempat awak media menunggu, Nadiem Makarim dikelilingi pengawalan dari TNI dan kejaksaan.

    Dia tidak bisa bergerak ke arah media di sisi kiri pintu. Hal serupa juga terjadi pada sidang Kamis ini.

    Melalui akun media sosial yang dikelola oleh tim kuasa hukum, Nadiem menyampaikan hal-hal yang menurutnya janggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

    Berikut isi lengkap surat Nadiem Makarim, yang kami kutip dari akun media sosialnya:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya:

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 M kalau total omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 M? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih Operating System yang lisensinya gratis yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp 1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar dibilang merugikan negara?

    Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih Operating System gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? Apakah masuk akal Rp621 M biaya lisensi Chrome Device Management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara?

    Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online?

    Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah sehingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi Kejaksaan, diaudit oleh BPK, dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024 dan dinyatakan tidak ada kerugian, tiba tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025 SETELAH saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah tiba tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan?

    Kenapa bisa terjadi? Apakah masuk akal narasi berbulan bulan mengenai WA Grup Mas Menteri yang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami.

    Nadiem Makarim

    Dalam surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

    Perbuatan ini, Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
    1. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

    2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

    3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.