7cloud.asia – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, mengunggah sebuah surat di akun media sosialnya Instagram @nadiemmakarim.
Surat itu diunggah pada Kamis (8/1/2026) sore, setelah aparat menghalangi Nadiem berbicara dengan mudia usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah dua kali mengikuti persidangan, yaitu pada Senin (5/1/2026) dan hari ini, Kamis (8/1/2026), Nadiem Makarim tidak diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan media usai sidang.
Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi, Nadiem Makarim langsung digiring ke mobil tahanan usai sidang.
Sejak di dalam ruangan hingga ke area lobi tempat awak media menunggu, Nadiem Makarim dikelilingi pengawalan dari TNI dan kejaksaan.
Dia tidak bisa bergerak ke arah media di sisi kiri pintu. Hal serupa juga terjadi pada sidang Kamis ini.
Melalui akun media sosial yang dikelola oleh tim kuasa hukum, Nadiem menyampaikan hal-hal yang menurutnya janggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Berikut isi lengkap surat Nadiem Makarim, yang kami kutip dari akun media sosialnya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. Izinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya:
Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 M kalau total omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 M? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?
Apakah masuk akal memilih Operating System yang lisensinya gratis yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp 1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar dibilang merugikan negara?
Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih Operating System gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? Apakah masuk akal Rp621 M biaya lisensi Chrome Device Management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara?
Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online?
Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah sehingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?
Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi Kejaksaan, diaudit oleh BPK, dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024 dan dinyatakan tidak ada kerugian, tiba tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025 SETELAH saya dijadikan tersangka?
Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah tiba tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan?
Kenapa bisa terjadi? Apakah masuk akal narasi berbulan bulan mengenai WA Grup Mas Menteri yang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?
Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami.
Nadiem Makarim
Dalam surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini, Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
1. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
2. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply