Tag: ojk

  • Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Akan Dirilis Pekan Depan, Ini Pesan Pakar

    Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Akan Dirilis Pekan Depan, Ini Pesan Pakar

    7cloud.asia – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah terbit. Namun, proses finalisasi masih berlangsung.

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi berharap salinan Peraturan OJK soal bursa karbon bisa dirilis dalam waktu dekat.

    Inarno mengatakan Peraturan OJK tentang bursa karbon ini masih proses di Kemenkumham, nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023.
     
    “Tetapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan udah keluar InsyaAllah,” kata Inarno kepada awak media, Jumat (18/8/2023) seperti dikutip Liputan6.
     

    Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bursa karbon diharapkan sudah mulai diterapkan pada September 2023.

    Penerapan bursa karbon ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target nol emisi karbon di tahun 2060.

    Bursa karbon adalah pemberian harga atau valuasi atas emisi gas rumah kaca atau karbon, yang kelak menjadi mekanisme transaksi dan bentuk kompensasi dari suatu lembaga yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan melakukan mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

    Dikutip VOA Indonesia, pada Juli lalu Luhut menjelaskan, nantinya OJK akan mengawasi kegiatan perdagangan bursa karbon tersebut di Tanah Air.

    Baca: Hutan mangrove sebagai penyerap karbon yang efektif

    Dalam kesempatan ini, Luhut juga menyebutkan perkiraan nilai perdagangan atau bursa karbon di dalam negeri ini memiliki nilai yang cukup besar yakni diperkirakan bisa mencapai 1 hingga 15 miliar dolar AS setahun.

    “Saya kira langkah kongkret kita buka carbon market di Indonesia, nilai perdagangannya bisa USD1 miliar-USD15 miliar per tahun,” tuturnya.

    Perkiraan Luhut tersebut berdasarkan hasil dari berbagai studi mengungkap, Indonesia berpotensi mampu menyimpan hingga 400 giga ton CO2 lewat depleted reservoir migas dan saline aquifer, yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi emisi di sektor migas.

    “Jadi angka yang sangat besar, kita mungkin salah satu negara yang bisa menampung CO2 karena kita punya depleted reservoir dan saline aquifer mencapai 400 gigaton, ini sangat besar,” tuturnya.

    Baca: Pemerintah terus menggodog pajak karbon

    Angka tersebut, kata Luhut bisa saja lebih besar mengingat posisi Indonesia yang berada di jalur ring of fire.

    Ditambahkannya, berdasarkan hasil studi yang ada, disebutkan bahwa depleted reservoir atau reservoir migas yang telah habis dan saline aquifer merupakan tempat yang tepat untuk bisa menginjeksi CO2 dengan teknologi carbon capture and storage (CSS/penangkapan dan penyimpanan karbon).

    Luhut mengaku baru tahu hal ini saat berkunjung ke Amerika Serikat. Jadi dari hasil studi mereka (disebutkan), hutan mangrove, peatland (gambut), dan segala macam tidak akan bisa (mencapai target) zero emission itu.

    “Yang bisa itu depleted reservoir dan saline aquifer karena itu bisa di-inject banyak CO2 ke dalamnya. Pilot project sudah dibikin dengan Chevron dan BP,” jelasnya.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen dan penyerap karbon

    Ekonom CELIOS Bhima Yudhistira menyambut baik rencana peluncuran bursa karbon ini. Dengan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia, sedianya sejak lama Indonesia mempunyai bursa karbon.

    Meski begitu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah sebelum meluncurkan perdagangan atau bursa karbon tersebut.

    Pertama, idealnya semua pihak harus bisa terlibat; baik itu perusahaan besar, perusahaan rintisan, koperasi, BUMD bahkan individu.

    “Cuma, penyelenggara di dalam bursa karbon itu modal minimumnya Rp100 miliar rencananya. Ini artinya, perdagangan karbon ini bisa jadi penyelenggaranya akan sangat terbatas, katakanlah hanya perusahaan skala besar. Sementara kita ingin agar keterlibatan komunitas, start up di dalam perdagangan karbon bisa terbuka,” ungkap Bhima.

    Baca: Alasan untuk beralih ke kendaraan listrik

    Kedua, kata Bhima adalah terkait pengawasan di dalam bursa karbon itu sendiri. Jangan sampai kehadiran bursa karbon tersebut justru memicu adanya green washing.

    “Jadi kalau ada perusahaan yang polusinya tinggi, dia membeli bursa karbon tapi operasional bisnis tidak berubah karena merasa sudah membeli bursa karbon, itu gak boleh juga. Makanya kita inginkan bursa karbon itu paralel dengan hadirnya pajak karbon, sehingga ada reward and punishment,” jelasnya.

    Ia pun kembali mengingatkan kepada pemerintah, bahwa bursa karbon hanya bagian kecil dari mekanisme pasar untuk menurunkan emisi karbon.

    Menurutnya, diperlukan upaya dari berbagai sektor agar target penurunan emisi karbon tersebut dapat optimal seperti pengembangan sektor transportasi publik yang terintegrasi dan melakukan pensiun PLTU batubara.

    Baca: Rasakan dampak perubahan iklim, Indonesia berhak dapatkan dana loss and damage

    Bhima juga menekankan, pemerintah harus berhati-hati terkait dengan teknologi carbon capture and storage (CSS/penangkapan dan penyimpanan karbon), yang masih menjadi polemik di berbagai negara karena belum terbukti efektif.

    Biayanya juga mahal, kalau tidak salah di blok Masela untuk proyek CSS butuh lebih dari 2 miliar dolar AS.

    “Artinya apa? Kita masih boleh pake PLTU batu bara padahal ini kontradiksi dengan komitmen penutupan PLTU batu bara, karena dengan CSS, PLTU-nya bisa lebih panjang masa hidupnya. Ini akan muncul beberapa kontradiksi,” ujar Bhima.

    Karena itu Bhima menegaskan, pemerintah harus benar-benar mencermati, apakah teknologi tersebut bisa jadi solusi atau malah menjadi false solution dalam bursa karbon ini.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Mahasiswa Terjerat Utang Paylater, OJK Peringatkan Penyedia Paylater Lebih Selektif Pilih Nasabah

    Mahasiswa Terjerat Utang Paylater, OJK Peringatkan Penyedia Paylater Lebih Selektif Pilih Nasabah

    7cloud.asia – Maraknya kasus mahasiswa yang terjerat jasa PayLater menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan mahasiswa mudah terjerat jasa paylater.

    Karena itu, Friderica mewakili OJK meminta agar perusahaan penyedia jasa paylater membuat sistem yang lebih ketat.

    Baca: Tunggakan paylater bisa hambat pengajuan KPR

    “Perusahaan paylater juga harus melihat targetnya. Bila memasarkan ke segmen yang tidak tepat, itu juga bisa kena sanksi. Ini kan tidak tepat, mereka masih pelajar,” kata Friderica Minggu (20/8/2023) seperti dikutip Tempo.co

    Friderica menegaskan, OJ akan melakukan pengawasan, salah satunya terhadap marketplace besar yang turut menyediakan jasa paylater ini.

    Ia menyoroti mahasiswa yang begitu mudah menggunakan paylater lewat situs belanja online meski belum memiliki pendapatan.

    Baca: Harga rumah terus meroket, gimana kans milenial miliki hunian?

    Hal ini karena, saat mendaftar untuk mendapatkan jasa paylater, mahasiswa bisa mendapatkan limit kredit hanya dengan mengaku sebagai pegawai atau buruh pada kolom pekerjaan.

    Friderica menegaskan pihak perusahaan penyelenggara PayLater harus lebih selektif, dan mahasiswa seharusnya tidak bisa mengakses paylater. Sebab pelajar dinilai belum memiliki penghasilan untuk membayar pinjaman.

    “Tapi agent paylater ini menyuruh ayo diisi saja buruh biar di-approve. Nah itu perilaku agen yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Baca: Alternatif pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah

    Beberapa pekan belakangan ini, kasus mahasiswa terjerat paylater dan pinjaman online ramai dibincangkan di dunia maya.

    Masalah ini mencuat, usai kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta.

    Setelah OJK memanggil rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta, diketahui bahwa para mahasiswa tersebut diminta mendaftar paylater, hingga banyak yang terjerat pinjaman.

    Baca: Cara Nicholas Saputra berbelanja layak dicontoh

    OJK menyebut, mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta ini mendapatkan limit kredit sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000.

    Karena tawaran ini, tercatat ada sekitar 200 mahasiswa yang menggunakan paylater tersebut yang antara lain harus memberikan data pribadi.

    Hal ini memicu protes dari keluarga para mahasiswa, sehingga akhirnya ramai dibicarakan di media sosial.

    Baca: Meski kaya raya, Keanu Reeves nggak pernah boros

  • OJK Atur Suku Bunga Pinjol Maksimum 0,067 Persen Per Hari pada 2026

    OJK Atur Suku Bunga Pinjol Maksimum 0,067 Persen Per Hari pada 2026

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap.

    Dalam putusan OJK ini ditetapkan bahwa bunga pinjol akan turun secara bertahap yang pada akhirnya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

    Upaya OJK menata bunga pinjol tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia.

    Penataan suku bunga pinjaman online (pinjol) tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.

    Baca: Di tengah tuntutan kenaikan UMP, Ganjar punya cara beda

    Untuk sektor produktif akan diturunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian di 2026 kita akan mencapai 0,067 persen.

    “Jadi, itu kita turunkan secara bertahap,” kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

    Dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023, Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.

    Sementara untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024.

    Baca: Hati-hati, tunggakan cicilan paylater bisa pengaruhi pengajuan KPR

    Bunga pinjaman konsumtif ini akan turun secara bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari di 2026.

    Sampai September 2023, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan tumbuh dengan baik.

    Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp55,70 triliun.  

    Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

    Baca: Hati-hati berutang, tunggakan bisa jadi alasan menolak pelamar kerja

    Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen.

    Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM itu menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.

  • OJK Blokir Lebih 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

    OJK Blokir Lebih 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia hingga saat ini.

    Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman, Jumat (28/6/2024) mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal belakangan ini.

    “Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024,

    Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

    Baca: Anak perusahaan BUMN juga terjerat pinjol

    Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, OJK menegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

    “Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata dia.

    Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

    “Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

    Baca: Banyak anak muda terjerat pinjol

    Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

    “Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar bisa menyaring informasi dari risiko kejahatan siber, terutama pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

    Teknologi digital, ujarnya, memberikan kemudahan akses informasi, maka masyarakat yang kurang terliterasi dari sisi keuangan menjadi objek yang sangat rentan.

    Baca: OJK batasi bunga maksimal pinjol

    ”Kalau kita sendiri tidak punya pertahanan, kita yang menjadi korban,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku oleh OJK di Jakarta, Selasa (26/6/2024).

    Salah satu ciri khas kejahatan keuangan siber yang paling nyata adalah tawaran keuntungan yang berkali-kali lipat lebih tinggi dari modal yang dikeluarkan.

    Atau juga pencairan pinjaman yang sangat mudah sama sekali tanpa ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi. 

    Sri Mulyani menekankan bisnis yang ideal tidak mungkin memberikan keuntungan yang terlampau melimpah.

    Sumber:Antaranews.com

  • OJK Bakal “Blacklist” Bandar dan Antek Judi Online, Tidak Boleh Lagi Buka Rekening di Bank

    OJK Bakal “Blacklist” Bandar dan Antek Judi Online, Tidak Boleh Lagi Buka Rekening di Bank

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga di belakang maraknya judi online di Indonesia.

    OJK akan mem-blacklist para bandar judi online beserta antek-anteknya dari sistem jasa keuangan di Indonesia.

    Hal ini karena, pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online yang selama ini dilakukan OJK, dinilai tidak cukup untuk memberantas kegiatan ilegal ini dari Indonesia.

    Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, selama ini OJK telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelaku judi online.

    Salah satunya dengan memblokir 6.056 rekening bank milik para bandar judi online. OJK juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat luas tentang bahaya judi online.

    Baca Juga: DPR Minta Satgas Judi Online Bukan Sekadar Gestur Politis Belaka

    Dian mengatakan, selama ini pihaknya masif kampanye, dan kini akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran.

    “Khususnya mereka yang melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator itu yang akan ada konsekuensi blacklisting, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

    Dengan adanya tindak tegas berupa blacklist dari seluruh bank di Indonesia, dia berharap hal ini dapat mempersulit mereka untuk mengoperasikan judi online lagi.

    Selain itu, sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi calon-calon bandar judi online maupun kaki-tangannya untuk ikut terjun ke dalam kegiatan ilegal judi online di Indonesia.

    Baca Juga: Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Komisi VIII DPR Minta Satgas Berantas Bandarnya dan Tak Hanya Buru Korban

    “Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” ucapnya.

    Sementara itu untuk tindak pencegahan, OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih ketat saat melakukan verifikasi know your customer (KYC) dan profiling calon nasabah yang akan membuka rekening baru.

    Sebab, belakangan diketahui para bandar judi online kerap membeli rekening nasabah untuk menutup identitas mereka.

    “Tetapi memang masalahnya yang terkait dengan jual-beli rekening ini kita agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa rekening ini akan saya jual,” kata Dian.

    Baca Juga: Satgas Judi Online Tangkap Selegram asal Banten yang Promosikan Judi Online

    Untuk itu, menurutnya, perbankan harus menyempurnakan parameter untuk mendeteksi suatu rekening bank terkait dengan judi online.

    Tentunya hal ini harus dilakukan menggunakan sistem IT. Selain di sisi lain edukasi mengenai bahaya melakukan jual-beli rekening bank juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.

    Transaksi judi online kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp 10.000, ujarnya, ini yang sebelumnya tidak terdeteksi.

    “Sekarang itu parameternya sudah kita pakai, untuk transaksi yang kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera itu juga jadi salah satu indikator,” tuturnya.

  • OJK Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

    OJK Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online

    7cloud.asia – Penyalahgunaan data pribadi dengan beragam modus semakin marak terjadi beberapa waktu belakangan ini.

    Terakhir, terjadi penyalahgunaan data pribadi calon pelamar kerja oleh oknum yang bekerja pada tempat korban melamar pekerjaan di Jakarta Timur.

    Bahkan, ternyata data pribadi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuka rekening hingga melakukan transaksi pada aplikasi pinjaman online (pinjol).

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak.

    “Kasus pencurian data pribadi semakin marak. Padahal kita tahu prosedur pembukaan rekening di bank memerlukan berbagai persyaratan administratif yang harus dilengkapi. Tapi ternyata masih bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

    Baca: Data pribadi pelamar pekerjaan digunakan untuk ajukan pinjaman online

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan praktik jual beli rekening yang dilakukan oleh oknum pengepul yang kemudian digunakan untuk transaksi judi online.

    Para pengepul ini melakukan aksinya dengan mendatangi rumah warga dan menawarkan uang tunai hingga sembako untuk pembukaan rekening tersebut.

    Puteri mengakui, saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah. Tapi, kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi oknum tertentu. Termasuk dari internal bank yang bersangkutan.

    ”Untuk itu, OJK perlu diinvestigasi lebih lanjut supaya mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Puteri mendesak OJK untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank yang bersangkutan.

     

    Baca: Penipuan di aplikasi telegram

    Hal ini didasari prinsip Know Your Customer dan Customer Due Diligence yang semestinya diterapkan pihak perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

    Pihak bank juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

    Menurut POJK ini, bank diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah serta menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.

    “Untuk itu, setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online maupun pinjol, ” jelas Puteri

    Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

    “Saya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa dengan cara lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,“ tutup Puteri.

     

  • OJK Cabut Izin 66 Penyelenggara Fintech P2P lending dalam 4 Tahun Terakhir

    OJK Cabut Izin 66 Penyelenggara Fintech P2P lending dalam 4 Tahun Terakhir

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 66 usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024.

    Dilansir Antaranews.com, pencabutan izin ini dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

    “Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

    Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

    Baca Juga: Bagaimana Gaya Hidup Minimalis Membantu Anda Mewujudkan Kebebasan Finansial

    Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha.

    Dan, ada satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

    OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

    OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

    Baca Juga: Klinik Investasi: Gak Ada Uang ya Gak Cuan

    Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

    OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

  • OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank Sepanjang 2024

    OJK Cabut Izin Usaha 14 Bank Sepanjang 2024

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2024 karena kolaps.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pada tahun 2024 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya.

    “Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” katanya dalam keterangan persnya Senin (5/8/2024), di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

    Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005 hingga 2024, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

    Baca: Antek judi online diblacklist buka rekening bank

    Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

    Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

    Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475 juta

    Baca: DPR minta satgas judi online serius

    Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak, yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

    Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

    OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

    Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

    Sumber:Antaranews.com

  • Fintech Tak Hanya Pinjol: Sejarah dan Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia

    Fintech Tak Hanya Pinjol: Sejarah dan Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia

    7cloud.asia – Masyarakat kerap menyamakan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) dengan pinjaman online (pinjol) semata.

    Bahkan, jika kita mencari definisi fintech di Google, perangkat tersebut menampilkan “apakah fintech sama dengan pinjol?” sebagai salah satu pertanyaan yang paling sering dicari.

    Penting bagi kita untuk memahami teknologi ini sekaligus tantangan dan risikonya. Sebab, pertumbuhan jasa keuangan digital di Indonesia amat pesat.

    Fintech atau tekfin adalah perangkat teknologi yang menjadi landasan model bisnis perusahaan rintisan yang bergerak di bidang keuangan.

    Teknologi ini meliputi kecerdasan buatan (AI), blockchain, sains dan analitika data, dan keamanan siber. Fintech bertujuan membuat layanan keuangan menjadi lebih cepat dan mudah lewat jasa pembayaran, pinjam-meminjam, perbankan digital, asuransi, investasi, pengelolaan keuangan pribadi, dan pengelolan keuangan bisnis.

    Laporan yang diterbitkan AC Ventures dan Boston Consulting Group pada Maret lalu menyatakan jumlah perusahaan tekfin yang beroperasi di Indonesia meningkat enam kali lipat dari 51 pada 2011 menjadi 334 pada 2022. Sektor pembayaran menjadi penggerak utama pertumbuhan industri ini.

    Perluasan jangkauan fintech ke manajemen kekayaan (wealth-tech) dan asuransi (insurtech) menunjukkan bahwa ekosistem tekfin di Indonesia semakin matang.
    Perusahaan-perusahaan rintisan baru kini menawarkan berbagai produk dan layanan inovatif seperti pembelian saham, reksadana, asuransi, serta pengajuan klaim secara daring.

    Pertumbuhan fintech diharapkan mampu mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, dengan semakin banyaknya masyarakat yang bisa mendapatkan layanan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Pertumbuhan fintech di sejumlah negara
    Indonesia pertama kali mengenal tekfin atau fintech pada 2007 ketika salah satu bank swasta nasional, BCA meluncurkan platform uang elektronik untuk memfasilitasi pembayaran.

    Namun, industri tekfin di Indonesia baru menggeliat di tahun 2015 ketika perusahaan-perusahaan rintisan yang bergerak di layanan pinjaman online menjamur.

    Melihat perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada 2016.

    Pada awal 2017, OJK mewajibkan perusahaan rintisan fintech untuk mendapatkan izin dari mereka. Salah satu alasannya adalah beberapa tekfin terlibat investasi bodong. Daftar perusahaan yang sudah diizinkan oleh OJK kemudian mulai dipublikasikan sejak awal 2018.

    Jumlahnya saat itu mencapai 40 korporasi. Jumlah ini terus berkembang mencapai sekitar 160 perusahaan di tahun 2020.

    Pada 2020, OJK melakukan moratorium pendaftaran perusahaan tekfin. Tujuannya untuk memastikan bahwa platform yang sudah terdaftar menjadi berizin dan benar-benar patuh terhadap regulasi, memiliki kapasitas yang memadai, dan bisa menjaga keberlanjutan sumber daya mereka dalam menjalankan usaha.

    Pada layanan fintech pinjam-meminjam, permasalahan muncul baik dari sisi peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur).

    Maraknya pinjol ilegal yang menarik debitur potensial dengan persyaratan yang mudah berujung pada berbagai permasalahan seperti bunga yang mencekik, kebocoran data, hingga ancaman fisik dan psikologis saat penagihan.

    Di sisi lain, kreditur-kreditur juga berpotensi merugi jika peminjam tak mampu melunasi utangnya. Apalagi jika dana yang disalurkan tidak diasuransikan oleh perusahaan tekfin.

    Kasus gagal bayar TaniFund, yang menghubungkan antara kreditur dan debitur, misalnya, terjadi salah satunya karena para petani sebagai peminjam mengalami gagal panen.

    Perkembangan regulasi fintech di sejumlah negara
    Apa yang dialami oleh Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Cina. Sebelum 2015, Cina mengambil pendekatan yang lunak terhadap layanan tekfin pinjam-meminjam untuk mengakselerasi praktik baru dan inovatif.

    Namun, pada 2015, ledakan fintech pinjam-meminjam menghadirkan banyak masalah. Pemerintah Cina terpaksa mengambil tindakan seperti pembatasan jumlah perusahaan fintech pinjam-meminjam, peninjauan kembali perizinan dan persyaratan, dan pembatasan perilaku berisiko oleh peminjam dan pemberi pinjaman.

    Berbeda dengan Cina daratan, Hong Kong menggunakan pendekatan yang lebih hati-hati melalui regulatory sandbox.

    Aturan ini memungkinkan perusahaan fintech untuk menguji coba layanan dan produk mereka di ekosistem terbatas, sebelum meluncurkannya ke masyarakat luas.

    Otoritas keuangan dan perusahaan kemudian dapat menilai risiko dari layanan dan produk tersebut dari berbagai perspektif sehingga upaya mitigasi risiko dapat direncanakan dengan baik.

    Pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan serupa sebagai landasan inovasi tekfin yaitu POJK 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

    Regulatory sandbox yang diterapkan OJK ini bertujuan untuk memastikan penyelenggara inovasi keuangan digital memenuhi beberapa kriteria.

    Di antaranya adalah inovatif, berorientasi ke depan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, mendukung inklusi dan literasi keuangan, dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada, memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan data, dan menggunakan pendekatan kolaboratif.

    Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah seharusnya bisa menilai dan mengevaluasi inovasi-inovasi tekfin lebih baik lagi.

    Apa potensi risiko penggunaan fintech dan bagaimana cara memitigasinya akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Arif Perdana (Associate Professor Digital Strategy and Data Science, Monash University)

  • OJK Ubah Batas Maksimum Bunga Harian Pinjaman Online, Meski Turun Tetap Tinggi

    OJK Ubah Batas Maksimum Bunga Harian Pinjaman Online, Meski Turun Tetap Tinggi

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online.

    Batas bunga harian baru untuk pinjaman online ini mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) atau hari ini.

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa batas maksimum bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen (9 persen sebulan)

    Sementara batas maksimum bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen (atau 6 persen sebulan) dari sebelumnya 0,3 persen.

    Dalam pernyataannya yang dirilis Selasa (31/12/2024) Ismail menyampaikan bahwa OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

    Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen (3 persen sebulan) untuk tenor di atas 6 bulan.

    Baca: Pemerintah diminta serius atasi Pinjaman Online

    Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

    Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

    Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

    Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

    Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

    Baca: 37,17 Persen kredit macet pinjaman online disumbang Gen Z dan Millenial

    Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

    OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

    “Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.